Membangun dan menempati bangunan gedung memang membutuhkan surat ijin dan sertifikat dari pihak berwenang. Salah satu sertifikat yang menyatakan bangunan gedung telah aman digunakan adalah Sertifikat Laik Fungsi atau biasa disingkat dengan SLF. Tanpa adanya dokumen SLF, bangunan gedung masih diragukan keandalannya.
Continue readingPenjelasan Detail Mengenai Syarat SLF untuk Pabrik
Pabrik merupakan suatu bangunan industri besar dimana para pekerja dapat mengolah barang atau mengawasi proses kerja mesin dari satu produk menjadi produk lain sehingga memiliki nilai tambah. Di Indonesia sendiri, pabrik juga kerap disebut sebagai bangunan industri. Sebagai salah satu bangunan besar, pabrik haruslah memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk membukti bahwa bangunan tersebut benar-benar aman dioperasikan. Tapi, apa saja syarat untuk memiliki SLF pabrik?
Continue readingDua Gedung Pencakar Langit di India Diruntuhkan, Akibat Tidak Tersertifikasi Laik Fungsi (SLF)?
Pernahkah Anda melihat gedung-gedung yang menjulang tinggi di Indonesia atau bahkan di luar negeri? Jika pernah, apakah Anda tahu apa istilah yang tepat untuk menyebut gedung tinggi tersebut? Ya benar, gedung pencakar langit.
Kenapa Disebut Gedung Pencakar Langit?
Istilah gedung pencakar langit tentu sudah tidak asing lagi bagi kita, karena istilah tersebut seringkali disebut saat kita membicarakan perihal gedung-gedung yang menjulang tinggi. Tapi tahukah Anda mengapa disebut dengan gedung pencakar langit?
Penggunaan kata “pencakar langit” atau “skyscraper” adalah istilah untuk menyebut bangunan yang tinggi atau bangunan yang memiliki banyak lantai. Awalnya penggunaan pencakar langit ini digunakan oleh masyarakat Amerika Serikat. Mereka menggunakan kata tersebut untuk mewakili kekaguman pada gedung-gedung yang tinggi.
Sesuai dengan namanya, bentuk fisik pencakar langit sangatlah tinggi, sehingga seakan-akan dapat mencakar langit. Bagi sebagian besar masyarakat di kota-kota besar di dunia tentu sudah tidak asing lagi dengan gedung-gedung tinggi ini, karena jenis gedung ini biasanya berada di pusat kota-kota besar.
Sebenarnya pembangunan gedung-gedung tinggi yang banyak dilakukan di kota-kota besar bukanlah tanpa alasan. Hal ini karena sebagian besar kota-kota besar memiliki ketersediaan lahan yang terbatas. Sehingga bangunan tersebut dibangun secara vertikal agar memiliki kapasitas yang besar meskipun tanpa lahan yang cukup luas.

Beberapa Gedung Pencakar Langit di Dunia
Umumnya, gedung-gedung tinggi dibangun untuk berbagai kebutuhan. Sebut saja seperti gedung perkantoran, perhotelan, apartemen, pusat perbelanjaan dan lain-lain. Dilansir dari wikipedia, sebuah gedung bisa dikatakan sebagai gedung pencakar langit apabila gedung tersebut memiliki minimum tinggi 150 meter atau 490 kaki.
Saat ini rekor gedung pencakar langit tertinggi di dunia yaitu Burj Khalifa di Dubai, dengan ketinggian gedung mencapai 828 meter. Sementara negara yang memiliki gedung-gedung tinggi terbanyak di dunia yaitu China, dengan jumlah gedung kurang lebih 2.971. Di Indonesia sendiri, gedung yang menjulang tinggi banyak ditemukan di kota Jakarta.
Selain Burj Khalifa, terdapat ratusan bahkan ribuan gedung menjulang tinggi yang tersebar di berbagai negara di dunia. Dengan adanya gedung-gedung ini juga menjadi daya tarik tersendiri yang mampu menarik wisatawan untuk berkunjung ke negara tersebut. Di bawah ini adalah beberapa gedung tertinggi di dunia, yakni antara lain:
- Burj Khalifa. Gedung yang berada di Dubai ini memiliki tinggi 828 meter dengan total lantai mencapai 163. Proses pembangunannya memakan waktu kurang lebih 6 tahun, dari 2004 hingga 2010. Selain menjadi gedung pencakar langit tertinggi, Burj Khalifa juga merupakan salah satu gedung termegah di dunia.
- Shanghai Tower. Gedung menjulang tinggi yang berada di China ini menempati posisi kedua untuk gedung tertinggi di dunia dengan bangunan yang menjulang setinggi 631 meter. Gedung ini dibangun pada tahun 2015 dengan total lantai mencapai 128.
- Guangzhou CTF Finance Centre. Gedung yang menjulang tinggi ini terletak di Guangzhou. Proses pembangunannya memakan waktu kurang lebih 6 tahun, sejak 2010-2016. Gedung ini memiliki tinggi 530 meter. Total biaya untuk pembangunan gedung ini mencapai 21,7 triliun.
- CITIC Tower. Gedung tinggi satu ini berada di Beijing, China. CITIC Tower memiliki tinggi hingga 527 meter dengan total lantai yang dimiliki 117. Proses pembangunan gedung ini memakan waktu kurang lebih 5 tahun dengan biaya gingga 54,3 triliun.
- Central Park Tower. Gedung pencakar langit ini terletak di kawasan elit Billionaire’s Row, New York, Amerika Serikat. Central Park Tower memiliki tinggi yang menjulang yaitu 472 meter. Central Park Tower selesai dibangun pada tahun 2020 dan memiliki total 102 lantai. Bangunan ini digunakan untuk tempat tinggal yang tentu saja mewah.
- Lakhta Center. Bangunan yang terletak di Rusia ini memiliki tinggi 462 meter dan merupakan gedung tertinggi di Rusia dan Eropa. Lakhta Center dimanfaatkan sebagai gedung perkantoran bagi beberapa perusahaan. Gedung ini mulai dibangun pada tahun 201 dan selesai tahun 2019.
- Vincom Landmark 81. Gedung pencakar langit yang satu ini berada di Ho Chi Minh City, Vietnam. Gedung ini diberi nama berdasarkan dengan dari total lantai yang dimiliki, yaitu berjumlah 81 lantai. Gedung yang berada di Vietnam ini menjulang setinggi 461 meter.

Peristiwa Gedung Pencakar Langit di India
Tahukah Anda bahwa beberapa waktu lalu terdapat dua gedung pencakar langit di India dirobohkan? Hal tersebut menjadi perbincangan banyak media Internasional bahkan media Indonesia. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu 28 Agustus 2022 sekitar pukul 14:30 waktu setempat.
Sebelumnya gedung tersebut dimanfaatkan sebagai apartemen dengan total 850 buah. Dua bangunan tinggi di India tersebut memiliki tinggi mencapai 103 meter. Sebelum diruntuhkannya gedung tersebut, sekitar 7.000 orang dievakuasi untuk menjauhi gedung. Lebih dari 3.700 kg bahan peledak digunakan untuk meruntuhkan dua bangunan tersebut.
Akibat dari diruntuhkannya gedung tersebut terdapat gumpalan besar dari puing-puing debu. Peruntuhan gedung pencakar langit di India ini hanya berlangsung selama 9-10 detik, dan seketika gedung tersebut runtuh tanpa ada sedikitpun bangunan yang tersisa. Peruntuhan dua gedung pencakar langit di India sudah sangat dinantikan oleh masyarakat sekitar.
Pasalnya setelah lebih dari satu dekade melakukan pertempuran hukum, dengan mengajukan petisi, akhirnya pada tanggal 28/08/2022 gedung tersebut dihancurkan. Hari itu tentunya menjadi puncak kemenangan bagi masyarakat yang berada di sekitar gedung.
Peruntuhan dua gedung di India bukanlah tanpa alasan, diruntuhkannya dua gedung tersebut karena melanggar aturan atau ilegal. Pembangunan gedung tersebut melanggar serangkaian peraturan bangunan dan juga norma keselamatan kebakaran. Atau sederhana, dua gedung di India tersebut tidak tersertifikasi laik fungsi.
Padahal sejatinya semua bangunan, apalagi gedung pencakar langit perlu ada legalitas kelayakan pemakaian sebelum digunakan. Hal itu bertujuan untuk keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan dalam penggunaan gedung. Karena melanggar aturan pembangunan itulah, dua gedung pencakar langit di India diruntuhkan.

Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan
Peristiwa diruntuhkannya dua gedung pencakar langit di India, tentunya menjadi acuan bagi kita untuk mengantongi sertifikasi SLF sebelum menggunakan suatu bangunan. SLF atau Sertifikat Laik Fungsi merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai bukti bahwa gedung yang telah dibangun bisa dimanfaatkan.
Setiap bangunan yang selesai dibangun wajib memiliki SLF sebagai syarat untuk menggunakan bangunan tersebut. SLF sangat penting karena bisa dijadikan sebagai bukti bahwa bangunan tersebut aman, siap digunakan, serta termasuk dalam upaya menjalankan ketertiban administrasi sebagai warganegara yang baik.
Untuk mengurus SLF, Anda bisa menggunakan jasa konsultan SLF yang berpengalaman. Anda bisa mengurus sertifikasi SLF bersama PT Eticon Rekayasa Teknik. Kami merupakan perusahaan konsultan SLF yang siap untuk membantu mengurus SLF bangunan Anda. Segera urus sertifikasi SLF kenyamanan serta kemudahan Anda dalam pemakaian bangunan.
4 Tips Memilih Konsultan atau Jasa SLF yang Terpercaya di Sekitar Anda
Mengapa memilih jasa atau konsultan SLF yang tepat itu penting? Salah satu hal yang membuatnya penting adalah untuk menghindari berbagai risiko yang mungkin terjadi. Misalnya saja seperti jasa SLF yang Anda pilih ilegal atau yang lainnya, sehingga mengganggu jalannya pengurusan serta penerbitan SLF. Jadi mengetahui berbagai tips memilih konsultan SLF yang tepat sangatlah diperlukan.
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai dengan IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai dengan fungsinya. Kelaikan teknis sebuah bangunan gedung dapat diketahui melalui hasil pemeriksaan dari instansi, pengkaji teknis, maupun penyedia jasa konsultan terkait.
Continue readingSurat Izin Gangguan: Definisi, Syarat dan Prosedur Pembuatan
Mengalihfungsikan lahan atau rumah tinggal menjadi tempat usaha adalah fenomena yang banyak ditemukan di kota besar. Hal ini menunjukkan bahwa dunia wirausaha sudah berkembang. Sayangnya, masih banyak ditemukan usaha yang tidak dibekali Surat Izin Gangguan atau HO sehingga kerap menimbulkan masalah ketika mengurus surat perizinan lainnya.
Sewajarnya saat hendak mendirikan tempat usaha di area bisa menimbulkan banyak masalah perlu dipastikan terlebih dahulu untuk mengurus Surat Izin Gangguan.
Walaupun itu di area perumahan sekalipun, Surat Izin Gangguan tetap perlu untuk diurus supaya tidak menghambat saat mengurus perizinan lainnya.
Lalu bagaimana cara mengurus Surat Izin Gangguan? Simak penjelasannya di bawah ini.
Definisi Surat Izin Gangguan
Sebelum kita membahas mengenai cara mengurus Surat Izin Gangguan, mari terlebih dahulu kita memahami pentingnya surat izin ini di urus. Dengan cara apa? yakni dengan mengetahui definisi sebenarnya mengenai Surat Izin Gangguan.
Surat Izin Gangguan atau yang juga dikenal sebagai HO (Hinder Ordonantie) adalah surat izin kegiatan usaha kepada seseorang atau badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian, gangguan, dan rasa ketidaknyamanan bagi warga sekitarnya.

Contoh kerugian yang dimaksud adalah suara bising, keramaian, aroma, polusi atau limbah. Sedangkan contoh kegiatan yang termasuk dalam gangguan adalah kegiatan yang bisa mencoreng nilai norma dan sosial warga sekitar seperti membuka klub malam, kegiatan perjudian, membuka hiburan malam, dan lain sebagainya.
Hukum yang mendasari surat izin ini adalah Undang-Undang republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tak hanya itu, ada juga Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur secara rinci mengenai Retribusi Izin Gangguan.
Bahkan terdapat kabupaten tertentu yang menerapkan rumus untuk menentukan besar biaya retribusi tersebut seperti Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor contohnya. Mereka mengeluarkan Perda No.10 Tahun 2012 yang mengatur besar retribusi untuk izin HO secara rinci.
Salah satu rumus yang digunakan beberapa daerah untuk menentukan biaya retribusi untuk mengeluarkan surat izin HO adalah
| = Biaya Retribusi Surat Izin Gangguan = Tarif Dasar Retribusi x Indeks Luas Lokasi x Indeks Lokasi x Indeks Gangguan. |
Lalu siapa yang memberikan surat izin HO? Jawabannya adalah Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua atau setingkat Kabupaten dan Kotamadya. Biasanya untuk mendapatkan surat izin HO, sebuah perusahaan tersebut harus dipastikan tidak akan membawa dampak negatif terhadap lingkungan dan warga sekitarnya.
Seperti yang sudah dijelaskan di awal, jika sebuah perusahaan tidak memiliki Surat Izin Gangguan maka akan menghambat dalam pengurusan atau mendapatkan surat izin usaha lainnya. Seperti izin impor barang modal, izin mendirikan apotek dan perizinan lainnya.
Maka wajib bagi setiap pengusaha atau bahan usaha untuk memiliki Surat Izin Gangguan saat akan menjalankan usahanya di suatu daerah. Baik perorangan atau badan usaha entah berbadan hukum atau tidak, semua jenis badan usaha wajib memiliki Surat Izin Gangguan.
Syarat Pembuatan Surat Izin Gangguan
Tergantung dengan kebijakan pemerintah daerah, syarat pembuatan surat izin HO bisa berbeda-beda di tiap daerahnya. Namun secara garis besar, berikut syarat pembuatan surat izin Ho yang diperlukan
- Fotocopy sertifikat tanah atau Surat keterangan kepemilikan tanah
- Surat pernyataan pencegahan gangguan dan pencemaran lingkungan
- Surat pernyataan dan persetujuan tetangga di sekitar lokasi tempat usaha
- Fotocopy surat izin mendirikan bangunan (IMB)
- Gambar denah atau sketsa lokasi tempat usaha
- Surat kuasa diketahui oleh kepala kelurahan setempat
- Surat persetujuan penggunaan tanah, bila pemilik tanah sudah meninggal perlu adanya surat keterangan ahli waris
- Surat perjanjian atau kontak apabila tempat usaha yang digunakan menyewa pihak lain
- Fotocopy KTP atau Surat keterangan domisili pemohon dari pemerintah setempat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Bagi perusahaan berbadan hukum perlu fotocopy akta pendirian perusahaan dan fotocopy akta perubahan jika ada.
- Fotocopy Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) bagi usaha tertentu.
Prosedur Pembuatan Surat Izin Gangguan
Setelah semua syarat sudah disiapkan, pengusaha atau badan usaha bisa menyerahkan berkas tersebut sembari dengan mengambil formulir permohonan izin.
Ketika pengusaha atau badan usaha mendatangi Dinas Perizinan di domisili usaha mereka, akan ada petugas yang akan mengarahkan jalannya proses pembuatan surat izin gangguan.
Petugas akan memberikan formulir permohonan izin dan menjelaskan mengenai tata cara pengisian formulir dan surat permohonan izin tersebut.
Setelah pengisian formulir selesai, petugas akan memeriksa kelengkapan berkas permohonan izin HO, apakah sudah sesuai dengan persyaratan atau belum.
Selain memeriksa kelengkapan, petugas juga akan meneliti keabsahan dokumen tersebut sudah sesuai dengan persyaratan. Jika diperlukan petugas akan berkoordinasi dengan tim teknis untuk melakukan survey lapangan.

Jika semua sudah memenuhi persyaratan, proses penerbitan atau percetakan surat izin HO akan segera dilakukan oleh petugas. Hingga nantinya surat izin tersebut diperiksan kelayakan dan diberi paraf oleh Kasi Pelayanan & Evaluasi Perizinan, Kabid Pelayanan Perizinan Terpadu dan Sekretaris Dinas Penanaman Modal serta PTSP.
Terakhir surat izin ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman modal dan PTSP. Baru setelahnya pihak pemohon atau bahan usaha membayar biaya retribusi di loket pembayaran.
Setelah pembayaran Surat Izin Gangguan kini sudah berhak berada pada tangan pengusaha atau badan usaha. Jangka waktu penyelesaian surat izin HO ini biasanya dilakukan selama 5 hari kerja.
Lalu apakah surat izin ini memiliki masa berlakunya? Jawabannya iya, masa berlaku izin HO adalah selama usaha tersebut berjalan. Tetapi pengusaha perlu melakukan pendaftaran ulang setiap 3 tahun sekali.
Untuk melakukan perpanjangan izin HO pengusaha perlu mempersiapkan beberapa dokumen lagi untuk memenuhi syarat . Apa saja? yakni fotocopy KTP, bukti daftar ulang 2 tahun dan izin gangguan yang sudah berakhir masa berlakunya. Proses pembuatannya adalah 3 hari kerja.
Pentingnya IMB untuk memiliki Izin HO
Poin penting yang harus diingat oleh seorang pengusaha untuk memproses surat izin HO adalah adanya kehadiran IMB untuk tempat usahanya.

Jika tempat usaha yang digunakan adalah sewa, maka pastikan bangunan tersebut memiliki IMB. Karena dengan adanya IMB ini akan memudahkan para pengusaha untuk mengurus izin HO dan menghindari risiko penyegelan bangunan.
Tetapi, jika seorang pengusaha sudah memiliki lahan sendiri dan ingin diubah menjadi tempat usaha, maka pastikan IMB sudah diurus untuk bangunan komersil.
Bisa dengan memastikan bahwa lokasi lahan tersebut sudah sesuai dengan peruntukannya dengan melihat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota.
Pemberlakukan Surat Izin Gangguan di Indonesia
Mengusut pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 19/2017 mengenai Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27/2009 mengenai Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, menyatakan bahwa peraturan mengenai izin HO sudah dicabut. Sehingga surat izin HO tidak berlaku lagi dan diubah menjadi perizinan lingkungan.
Jasa Konsultan SLF Balikpapan (Profesional)
Jasa Konsultan SLF Balikpapan – Jika melihat kondisi pembangunan saat ini, sudah mulai banyak bangunan gedung yang didirikan untuk berbagai kepentingan. Bisa untuk kepentingan perorangan, bisnis, swasta, hingga pelayanan publik. Untuk menjamin sebuah bangunan tersebut aman digunakan, maka pihak pengelola memerlukan bukti. Bukti tersebut berupa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diterbitkan pemerintah daerah setempat.
Salah satu kota besar yang saat ini sedang mengalami pertumbuhan ekonomi yang pesat ialah Kota Balikpapan. Balikpapan adalah kota terbesar kedua di Kalimantan Timur setelah Samarinda. Jika dilihat dari perkembangannya, di daerah ini sudah mulai banyak perusahaan multinasional yang mendirikan bangunan di Balikpapan untuk bisnisnya.
Pertumbuhan ekonomi dari Kota Balikpapan hingga saat ini masih mengalami perkembangan yang pesat. Hal tersebut ditandai dengan banyaknya pendatang yang tinggal di Balikpapan, baik itu sementara maupun tetap. Bahkan Balikpapan sering disebut sebagai kota paling layak huni di Indonesia, karena telah menjadi kota besar yang multietnis.

Apa Itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sebuah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah bagi bangunan gedung yang akan difungsikan. SLF akan diterbitkan ketika bangunan gedung sudah dibangun dan sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta telah memenuhi berbagai persyaratan dari fungsi bangunan tersebut.
Selain itu SLF baru diterbitkan setelah bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi bangunan gedung, sesuai hasil pemeriksaan uji teknis dari instansi maupun jasa penyedia SLF terkait. SLF digunakan sebagai bukti bahwa bangunan gedung telah laik fungsi dan aman untuk difungsikan sebagaimana mestinya.
Hal tersebut juga sesuai dengan amanat dari Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, berkenaan mengenai tolok ukur keandalan sebuah bangunan gedung yang wajib meliputi empat aspek yakni keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Adanya SLF ini dapat membuat penghuninya nyaman dan aman selama gedung tersebut difungsikan.
Baca juga: Perbedaan Shop Drawing dan As Built Drawing
Masa Berlaku Sertifikat Laik Fungsi
Untuk masa berlaku dari SLF ini dibagi menjadi 2 macam sesuai dengan jenis bangunan gedungnya. Untuk masa berlaku dari Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang ditujukan bagi rumah tinggal tunggal maupun rumah tinggal deret, berlaku dalam kurun waktu 20 tahun. Lalu untuk masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang ditujukan bagi bangunan gedung lainnya, berlaku dalam kurun waktu 5 tahun.
Jika masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi ini akan habis, maka pemilik ataupun pengelola gedung terkait wajib untuk melakukan perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perpanjangan SLF ini dilakukan dalam kurun waktu 60 hari kalender sebelum masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi berakhir.
Perpanjangan SLF tersebut juga mengikuti syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini tentu saja Pemerintah Kota Balikpapan. Anda bisa bekerja sama dengan jasa konsultan SLF Balikpapan untuk memudahkan dalam mengurus persyaratan penerbitas SLF untuk pertama kali ataupun untuk perpanjangannya.

Persyaratan Penerbitan SLF di Balikpapan
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung, maka ada beberapa persyaratan administratif dan persyaratan teknis mengenai penerbitan SLF yang perlu Anda persiapkan. Persyaratan-persyaratan tersebut meliputi sebagai berikut.
Persyaratan Administrasi
- Kepemilikan surat bukti hak atas tanah.
- Memiliki surat bukti kepemilikan pada bangunan gedung.
- Kepemilikan dokumen IMB.
Persyaratan Teknis
- Persyaratan teknis dari bangunan gedung untuk proses pertama kali yakni kesesuaian data aktual dengan data dalam dokumen pelaksanaan konstruksi termasuk as builts drawings, pedoman pengoperasian dan pemeliharaan/perawatan Bangunan Gedung, peralatan serta perlengkapan mekanikal dan elektrikal dan dokumen ikatan kerja.
- Pengujian lapangan (on site) dan/atau laboratorium untuk aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pada struktur, peralatan dan perlengkapan Bangunan Gedung serta prasarana pada komponen konstruksi atau peralatan yang memerlukan data teknis akurat sesuai dengan Pedoman Teknis dan tata cara pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung.
Itu tadi persayaratan yang digunakan untuk kepengurusan SLF pertama kali. Apabila untuk perpanjangan, persyaratan yang diajukan beda lagi. Namun tetap merujuk pada Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung. Sehingga untuk memudahkan kepengurusan SLF tersebut baik pertama kali ataupun perpanjangan, Anda bisa menggunakan jasa konsultan SLF Balikpapan.

Jasa Konsultan SLF Profesional di Balikpapan
Karena pentingnya dokumen SLF untuk setiap bangunan gedung ini membuat pemilik gedung mengupayakan bagaimana caranya untuk memiliki SLF yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Keberadaan jasa konsultan SLF Balikpapan yang profesional dan berpengalaman, sangat diperlukan oleh pengelola gedung untuk membantu kepengurusan SLF.
PT Eticon Rekayasa Teknik merupakan perusahaan pengkaji teknis serta konsultan perencanaan yang melayani jasa pengurusan penerbitan SLF. Kami dengan senang hati melayani kepengurusan SLF di Kota Balikpapan. Tim Eticon memiliki komitmen tinggi untuk membantu Anda dalam kepengurusan SLF.
Hal tersebut dibuktikan oleh PT Eticon Rekaya Teknik dengan telah menyelesaikan banyak pekerjaan penilaian uji teknis bangunan gedung guna penerbitan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) di beberapa kawasan industri maupun kota-kota besar. Kota-kota tersebut meliputi Mojokerto, Pontianak, Majalengka, Bekasi, Serang, Jakarta, Semarang, Sidoarjo, Batam, Sragen, Kendal, dan beberapa kota lainnya.
Tim Eticon dilengkapi dengan tenaga profesional yang ahli dalam berbagai latar belakang keilmuan yang dibutuhkan dalam uji teknis kelaikan bangunan gedung berbagai fungsi. Misalnya saja seperti arsitektur, teknik sipil, utilitas bangunan, desain lanskap, mekanikal dan elektrikal (MEP), desain interior, manajemen HSE (health, safety, environment), maupun keilmuan lain.
Konsultan SLF Profesional di Madiun
Konsultan SLF Madiun – Sebuah bangunan gedung yang telah selesai dibangun perlu dipastikan apakah gedung tersebut sudah layak untuk difungsikan atau belum. Untuk memastikan bahwa bangunan gedung sudah layak digunakan dapat dibuktikan dengan adanya kepemilikan Surat Laik Fungsi atau yang biasa dikenal dengan SLF. SLF ini merupakan bukti bahwa gedung yang telah selesai dibangun tersebut sudah siap untuk dioperasikan.
Pengertian dari Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah tempat gedung tersebut didirikan. SLF akan diterbitkan sebelum gedung difungsikan sebagaimana mestinya. Ketika bangunan gedung dibangun sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta telah memenuhi syarat sesuai dengan fungsi bangunan, maka selanjutnya SLF bisa diproses.
Jika dilihat dari waktu ke waktu, Kabupaten Madiun mulai mengalami pertumbuhan ekonomi yang baik. Dengan pertumbuhan ekonomi yang baik, bukan tidak mungkin Kabupaten Madiun akan memulai membangun infrastruktur. Apalagi Madiun ini merupakan kabupaten yang dilintasi jalur utama Surabaya-Yogyakarta, sehingga berkemungkinan menambah bangunan yang difungsikan untuk kepentingan publik dan yang lainnya.

Di Kabupaten Madiun juga sudah memiliki beberapa bangunan gedung yang difungsikan untuk perusahaan industri. Misalnya saja seperti industri gula (PT Perkebunan Nusantara XI Persero), industri karoseri bus (PT Karoseri Gunung Mas), industri sepatu, industri rokok Gudang Garam Madiun, industri rokok HM Sampoerna Madiun, dan industri lainnya yang ada di Kabupaten Madiun.
Apabila Kabupaten Madiun akan terus membangun bangunan gedung untuk kepentingan bisnis, publik, dan yang lainnya maka perlu dipastikan bahwa gedung yang sudah ada maupun baru selesai dibangun memiliki SLF. Karena seperti yang telah disampaikan sebelumnya, SLF ini merupakan bukti bahwa gedung tersebut sudah layak untuk dimanfaarkan sesuai dengan fungsinya.
Pentingnya SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
Kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) penting dimiliki oleh pemilik maupun pengelola gedung, mengapa demikian? Karena SLF menandakan bahwa bangunan gedung tersebut sudah terjamin keandalannya serta bangunan gedung tersebut telah memenuhi 4 aspek yaknik keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Empat aspek tersebut sesuai dengan yang tertuang di dalam Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, mengenai tolok ukur keandalan sebuah bangunan gedung. Namun apabila bangunan gedung tersebut tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi, maka dapat diragukan mengenai keandalan bangunannya hingga tidak menjamin keamanannya.
Jika keandalan bangunan gedung masih diragukan, maka bisa saja terjadi masalah pada bangunan tersebut kedepannya. Misalnya saja bangunan mudah roboh, bangunan rentan kecelakaan, hingga dapat terjadi kebakaran di dalam bangunan gedung. Hal tersebut dapat membahayakan siapa saja yang menggunakan bangunan setelah difungsikan, apalagi bangunan yang difungsikan untuk kepentingan publik.

Dapat diambil contoh sebuah bangunan hotel yang memiliki SLF kemudian bukti kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi tersebut dipajang di lobby. Hal tersebut bisa meningkatkan kepercayaan tamu yang akan menginap di hotel tersebut akan keamanan bangunannya. Sehingga akan meningkatkan kunjungan ke hotel karena rasa percaya terhadap keandalan bangunan tersebut.
Selain hotel, bangunan publik yang tidak kalah penting untuk menjamin keandalan bangunannya adalah rumah sakit. JIka rumah sakit terjamin keandalan bangunannya, maka pasien yang sedang di rawat inap maupun yang datang untuk berobat akan merasa tenang. Namun apa jadinya jika bangunan tersebut tidak memiliki SLF? Orang yang datang berkunjung merasa tidak nyaman, karena takut jika sewaktu-waktu bangunan akan roboh dan sebagainya.
Masa Berlaku SLF
Seiring berjalannya waktu, berbagai hal juga ikut mengalami perkembangan tidak terkecuali dalam kepengurusan penerbitan SLF. Untuk mempermudah Anda dalam mengurus penerbitan SLF, maka Anda sebagai pemilik maupun pengelola gedung dapat melakukan kerja sama dengan penyedia jasa SLF atau perusahaan pengkaji teknis. Dalam hal ini tentu saja Anda bisa meminta bantuan dari konsultan SLF yang ada di Madiun.
Masa berlaku dari Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terdapat 2 macam sesuai dengan jenis bangunan gedungnya. Untuk masa berlaku dari Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang ditujukan bagi rumah tinggal tunggal maupun rumah tinggal deret, berlaku dalam kurun waktu 20 tahun. Kemudian untuk masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang ditujukan bagi bangunan gedung lainnya, berlaku dalam kurun waktu 5 tahun.
Setelah masa berlaku SLF habis, pemilik ataupun pengelola gedung terkait wajib melakukan perpanjangan. Perpanjangan SLF dilakukan dalam kurun waktu 60 hari kalender sebelum masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi berakhir. Perpanjangan SLF tersebut juga mengikuti syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Untuk proses dari perpanjangan SLF juga seperti saat pertama kali bangunan gedung mengajukan permohonan penerbitan SLF. Yakni diperlukan uji teknis mengenai kelaikan fungsi terhadap persyaratan administrasi serta persyaratan teknis sesuai dengan aturan yang berlaku.

Persyaratan Penerbitan SLF di Madiun
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 7 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung, maka terdapat beberapa persyaratan administratif dan persyaratan teknis berkenaan penerbitan SLF yang perlu dipersiapkan. Persyaratan-persyaratan tersebut meliputi sebagai berikut.
1. Persyaratan Administrasi
- Kepemilikan surat bukti hak atas tanah
- Memiliki surat bukti kepemilikan pada bangunan gedung
- Kepemilikan dokumen IMB
2. Persyaratan Teknis
- Persyaratan teknis dari bangunan gedung meliputi persyaratan tata bangunan serta lingkungan dan persyaratan keandalan bangunan. Persyaratan tata bangunan meliputi persyaratan peruntukan, intensitas, arsitektur dan pengendalian dampak lingkungan bangunan gedung.
- Kemudian untuk persyaratan keandalan bangunan meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan bagi bangunan gedung tersebut.
Konsultan SLF Profesional di Madiun
PT Eticon Rekayasa Teknik merupakan perusahaan pengkaji teknis serta konsultan perencanaan yang melayani jasa pengurusan penerbitan SLF. Perusahaan kami memiliki tim ahli yang profesional dan berpengalaman dan dilengkapi dengan berbagai latar belakang keilmuan yang digunakan untuk uji teknis kelaikan sebuah bangunan gedung.
Selain itu PT Eticon Rekayasa Teknik secara resmi telah disertifikasi untuk bekerja dalam proyek desain, studi, dan perencanaan. Perusahaan kami juga merupakan bagian dari anggota Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN). Anda bisa langsung menghubungi kami apabila ingin melakukan kerja sama perihal kepengurusan SLF di Kabupaten Madiun.
Konsultan SLF Berpengalaman di Gresik
Konsultan SLF Gresik – Sertifikat Laik Fungsi atau biasa dikenal dengan istilah SLF merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat bagi bangunan gedung sebelum bangunan tersebut beroperasi atau difungsikan. SLF tersebut akan dibuatkan ketika bangunan gedung sudah dibangun sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta telah memenuhi berbagai persyaratan dari fungsi bangunan tersebut.
Sertifikat Laik Fungsi akan terbit berdasarkan hasil penilaian dari jasa SLF maupun instansi yang terkait. Hal tersebut sesuai dengan amanat dari Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, berkenaan mengenai tolok ukur keandalan sebuah bangunan gedung yang wajib meliputi empat aspek yaitu keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Apalagi Kabupaten Gresik berbatasan langsung dengan salah satu kota besar di Indonesia yakni Kota Surabaya. Surabaya merupakan kota terbesar kedua di Indonesia setelah Jakarta. Karena berbatasan langsung dengan salah satu kota terbesar di tanah air, Kabupaten Gresik mulai mengalami pertumbuhan yang pesat. Gresik juga dikenal sebagai salah satu kawasan industri utama yang ada di Provinsi Jawa Timur.

Saat ini sudah banyak perusahaan yang berdiri di Kabupaten Gresik, misalnya saja seperti Semen Gresik, Nippon Paint, Petrokimia Gresik, Industri Plywood, BHS-Tex, dan Maspion. Jika dilihat dari pertumbuhan ekonomi serta industrinya, diperkirakan Kabupaten Gresik akan terus berkembang dan membangun berbagai bangunan gedung untuk berbagai kebutuhan.
Oleh sebab itu perlu dilakukan pengawasan serta pemeriksaan secara berkala mengenai kelaikan sebuah gedung. Tujuannya untuk menjaga kualitas dari bangunan gedung tersebut, agar saat bangunan difungsikan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk mengetahui bangunan gedung tersebut sudah aman dan laik fungsi, dapat dilihat dari kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi yang dikantongi pemilik ataupun pengelola gedung.
Ketentuan dari Sertifikat Laik Fungsi
Ada beberapa ketentuan mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ketentuan-ketentuan tersebut yakni meliputi beberapa point sebagai berikut.
1. Penerbitan SLF
Sertifikat Laik Fungsi untuk bangunan gedung akan diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat, yang untuk saat ini berarti Pemerintah Kabupaten Gresik. SLF akan akan diberikan kepada pemilik gedung ketika bangunan gedung tersebut telah selesai dibangun. Selain itu bangunan tersebut sudah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Untuk memudahkan dalam menerbitkan SLF, maka pemilik maupun pengelola gedung bisa bekerja sama dengan konsultan penyedia jasa SLF atau perusahaan pengkaji teknis di Gresik. Pengkaji teknis tersebut merupakan badan usaha maupun perorangan yang sudah mengantongi status badan hukum atau kepemilikan sertifikat badan usaha, yang berguna untuk melakukakan pengkajian teknis atas fungsi kelaikan sebuah bangunan gedung.
2. Masa Berlaku SLF
Sertifikat Laik Fungsi atau SLF juga memiliki masa berlaku yang telah ditentukan. Masa berlaku tersebut dibagi menjadi 2 macam sesuai dengan bangunan gedungnya. Masa berlaku dari Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk rumah tinggal tunggal ataupun rumah tinggal deret berlaku selama kurun waktu 20 tahun. Sedangkan masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi untuk bangunan gedung lainnya berlaku selama kurun waktu 5 tahun.
3. Perpanjangan SLF
Apabila masa berlaku SLF bangunan gedung sudah hampir habis atau 60 hari kalender sebelum tenggat waktu berakhirnya masa berlaku SLF, maka pihak pemilik atau pengelola bangunan gedung wajib memperpanjangnya. Untuk memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi tersebut juga harus sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku.
Tujuan dilakukannya perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi untuk menjamin kelaikan fungsi dari sebuah bangunan gedung. Supaya fungsi bagunan gedung tetap terjaga, tidak membahayakan, serta menjamin keamanan seluruh penghuni selama gedung dioperasikan. Proses perpanjangan SLF ini juga memerlukan uji teknis kelaikan fungsi terhadap persyaratan administrasi serta persyaratan teknis seperti saat pertama kali mengajukannya.

Persyaratan Penerbitan SLF Bangunan Gedung di Gresik
Merujuk pada Peraturan Bupati Gresik Nomor 5 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Sertifikat Laik Fungsi dan Pendataan Bangunan Gedung, maka ada beberapa persyaratan administratif serta persyaratan teknis mengenai penerbitan SLF yang perlu anda persiapkan. Persyaratan tersebut yakni sebagai berikut.
1. Pesyaratan Administrasi
Persyaratan administrasi untuk menerbitkan SLF menurut Pemerintah Kabupaten Gresik yakni meliputi:
- Kesesuaian data aktual dengan data yang ada di dalam dokumen status hak atas tanah.
- Kesesuaian data aktual dengan data yang ada di dalam dokumen Izin Mendirikan Bangunan atau IMB, serta dokumen status kepemilikan bangunan gedung yang sudah dimiliki.
- Kepemilikan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
2. Persyaratan Teknis
Persyaratan teknis untuk menerbitkan SLF menurut Pemerintah Kabupaten Gresik yakni meliputi:
- Kesesuaian data aktual dengan data yang ada di dalam dokumen pelaksanaan kontruksi bangunan gedung. Meliputi as built drawings, pedoman pengoperasian serta pemeliharaan bangunan gedung, peralatan serta perlengkapan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung, dan dokumen ikatan kerja.
- Dilakukan pengujian atau tes di lapangan serta di laboratorium untuk memeriksa aspek kekuatan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Selain itu juga pada struktur, peralatan bangunan gedung, perlengkapan bangunan gedung, serta prasarana bangunan gedung pada komponen konstruksi maupun peralatan yang memerlukan data teknis yang akurat.

PT Eticon Rekayasa Teknik
Melihat pentingnya dokumen SLF untuk setiap bangunan gedung, maka dari itu kami dari PT Eticon Rekayasa Teknik menyediakan jasa konsultan SLF yang profesional di Kabupaten Gresik. Kami telah memiliki berbagai pengalaman dalam uji kelaikan fungsi untuk sebuah bangunan gedung. Perusahaan kami juga memiliki tenaga yang ahli serta profesional dari berbagai latar belakang keilmuan.
Meliputi bidang utilitas bangunan, teknik sipil, desain interior, arsitektur, manajemen HSE (health, safety, environment), dan bidang yang lainnya. Untuk Anda yang ingin melakukan kerja sama dengan kami mengenai pengurusan dokumen SLF maupun pengkaji teknis bangunan gedung di wilayah Gresik, maka bisa menghubungi kami melalui kontak yang tertera di laman website PT Eticon Rekayasa Teknik.
Konsultan SLF Profesional di Semarang
Konsultan SLF Semarang – Ibu kota Provinsi Jawa Tengah terletak di Kota Semarang yang termasuk ke dalam kategori kota metropolitan. Semarang menyandang peringkat kelima kota terbesar di Indonesia setelah Jakarta, Surabaya, Medan, dan Bandung. Sebagai ibu kota provinsi, Semarang padat akan penduduk dengan jumlah penduduk mencapai 1,7 juta. Baik itu penduduk lokal maupun penduduk pendatang yang bekerja di Kota Semarang.
Sebagai kota terbesar keempat yang terletak di Pulau Jawa, Semarang mengalami pertumbuhan ekonomi yang signifikan. Ditandai dengan beberapa tahun ini, mulai terbangun beberapa bangunan gedung pencakar langit yang tersebar di sudut-sudut kota. Pertumbuhan ekonomi di Kota Semarang seiring berjalannya waktu semakin meningkat, hal tersebut salah satunya ditandai dengan menurunnya angka pengangguran.
Selain menurunnya angka penggangguran, pertumbuhan ekonomi di Kota Semarang juga dapat dilihat dari meningkatnya jumlah migrasi yang masuk serta meningkatnya pembangunan infrastruktur di Semarang. Berbagai bangunan gedung yang ada di Kota Semarang ini banyak difungsikan untuk kepentingan bisnis, misalnya saja seperti apartemen, hotel, dan juga perkantoran.

Dikarenakan pertumbuhan ekonomi yang meningkat di Kota Semarang, sehingga dapat diperkirakan bahwa Semarang akan terus membangun infrastruktur untuk berbagai kepentingan. Kepentingan tersebut digunakan untuk pelayanan publik, swasta, hingga bisnis. Oleh sebab itu, perlu dilakukan pengawasan serta pemantauan pada bangunan gedung untuk mengetahui kelayakannya.
Sesuai dengan apa yang telah ditetapkan Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terdapat tolok ukur mengenai keandalan sebuah bangunan gedung. Bagunan gedung dapat dinyatakan laik fungsi apabila pemilik gedung memiliki kepemilikan Serifikat Laik Fungsi (SLF). Sertifikat Laik Fungsi ini diterbitkan oleh pemerintah daerah, yang berarti untuk ini Pemerintah Kota Semarang.
Pengertian Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Sertifikat Laik Fungsi atau yang biasa disingkat SLF ini merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk bangun gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB atau Izin Mendirikan Bangunan. SLF bangunan gedung akan diterbitkan setelah bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi bangunan gedung, sesuai hasil pemeriksaan uji teknis dari instansi maupun jasa penyedia SLF terkait.
Sesuai pada Peraturan Walikota Semarang Nomor 47 Tahun 2017 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung ini dimaksudkan untuk mengatur serta mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung. Untuk menjamin empat aspek yaitu keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan. Sehingga dapat mewujudkan kelaikan fungsi pada sebuah bangunan gedung.
Adapun tujuan diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi ini untuk mewujudkan bangunan yang handal serta fungsional. Selain itu juga agar terwujudnya penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib. Bangunan gedung baru bisa difungsikan setelah pemilik bangunan mempunyai Sertifikat Laik Fungsi atau SLF dari bangunan tersebut.

Masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi ini juga sudah ditetapkan, yakni berlaku selama 20 tahun untuk bangunan sebagi tempat tinggal. Sedangkan berlaku selama 5 tahun untuk bangunan gedung tertentu lainnya. Apabila masa berlaku SLF bangunan gedung hampir habis atau 60 hari kalender sebelum tenggat waktu SLF berakhir, maka pihak pemilik gedung wajib memperpanjangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dilakukannya perpanjangan SLF ini agar bangunan gedung tetap terjamin kelayakannya, sehingga tidak membahayakan dan aman digunakan oleh seluruh penghuni gedung. Untuk proses perpanjangan SLF juga memerlukan uji teknis terlebih dahulu terhadap persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Serta merujuk pada hasil pemeriksaan berkala mengenai pemeliharaan atau perawatan pada tahun-tahun sebelumnya.
Proses Pengajuan Permohonan SLF
Untuk memudahkan menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi, maka pemilik gedung yang berwenang dapat bekerja sama dengan perusahaan pengkaji teknis atau konsultan SLF yang ada di Semarang. Pengkaji teknis tersebut merupakan sebuah badan usaha maupun perorangan yang mempunyai sertifikat keahlian dalam hal melaksanakan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi bangunan gedung sesuai dengan yang telah ditentukan perundang-undangan.
Untuk bisa menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF bagi bangunan gedung, maka diperlukan konsultan dari penyedia jasa SLF Semarang yang profesional dan berpengalaman serta memiliki status badan hukum yang jelas. Bukan hanya itu saja, namun juga harus mempunyai rekomendasi dari instansi terkait dari pengkajian teknis.
Ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebelum mengajukan permohonan Sertifikat Laik Fungsi. Anda perlu mengetahuinya terlebih dahulu, diantaranya ialah sebagai berikut.
Persiapan Kelengkapan Dokumen
Untuk tahapan persiapan kelengkapan dokumen ini dilakukan setelah proses konstruksi bangunan gedung selesai dilakukan. Kelengkapan dokumen tersebut meliputi :
- Gambar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang dilaksanakan (as built drawings).
- Pedoman pengoperasian serta pemeliharaan atau perawatan pada bangunan gedung, peralatan dan perlengkapan mekanikal serta elektrikal bangunan gedung (manual).
- Apabila pemilik bangunan gedung menggunakan penyedia jasa konstruksi, maka harus dan wajib untuk melengkapi dokumen perjanjian.
- Memiliki dokumen IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
- Memiliki dokumen atau bukti pemanfaatan bangunan gedung.
- Memiliki dokumen atau bukti hak atas tanah
Pemeriksaan Dokumen
Selanjutnya akan ada tahapan pemeriksaan dokumen permohonan SLF. Apabila dokumen yang diajukan oleh pemilik gedung belum lengkap atau belum sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, maka pemilik gedung tersebut wajib memperbaikinya terlebih dahulu. Batas waktu perbaikan akan diberikan oleh penguji kelaikan fungsi bangunan gedung.
Tahap Verifikasi
Apabila dokumen permohonan SLF diterima maka tahapan selanjutnya proses verifikasi. Pada tahapan ini akan dinilai secara keseluruhan mengenai kelaikan gedung. Tidak hanya pada dokumentasi saja, namun nantinya akan ada tim penguji yang datang ke bangunan gedung tersebut untuk melakukan pengecekan secara langsung.

PT Eticon Rekaya Teknik
PT Eticon Rekayasa Teknik adalah perusahaan konsultan penyedia jasa SLF Semarang yang profesional dan memiliki banyak pengalaman. Perusahaan kami memiliki tenaga profesional yang memiliki latar belakang keilmuan yang dibutuhkan untuk uji teknis kelaikan bangunan gedung, mulai dari utilitas bangunan hingga mekanikal dan elektrikal (MEP).
Selain itu juga dari arsitektur, desain lanskap, teknik sipil, desain interior, manajemen HSE (health, safety, environment), dan berbagai keilmuan lainnya. Perusahaan kami telah menyelesaikan banyak pekerjaan penilaian uji teknis bangunan gedung beberapa tahun terakhir ini.
Penilaian uji teknis bangunan gedung tersebut digunakan untuk penerbitan maupun melakukan perpanjangan SLF di kota-kota besar yang ada di Indonesia, misalnya di Temanggung, Boyolali, Yogyakarta, Karawang, Bekasi, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Bogor, dan kota-kota lainnya.
Apabila Anda ingin menggunakan layanan dari perusahaan kami untuk menerbitkan maupun memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi (SLF), maka Anda bisa menghubungi melalui kontak yang tertera di laman website PT Etikon Rekayasa Teknik.
Apa yang Menjadi Faktor Penentu Gedung Aman Digunakan?
Untuk melihat bangunan atau gedung aman digunakan, perlu melihat faktor penentu apa yang mendasarinya. Apabila ditinjau menurut Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terdapat tolok ukur mengenai keandalan sebuah bangunan dapat dilihat dari empat aspek yakni keselamatan, kesehatan, kenyaman, dan kemudahan.
Selain itu juga perlu dilihat lagi pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, bahwa setiap bangunan gedung haruslah memiliki struktur yang kuat, kokoh, dan stabil dalam memikul beban. Oleh sebab itu perlu dilakukan pemeriksaan secara berkala mengenai keandalan sebuah bangunan gedung dan dinyatakan laik fungsi.
Untuk mengetahui sebuah bangunan gedung tersebut terjaga kualitasnya serta aman digunakan, maka perlu dilakukan pengawasan dan pemantauan mengenai kualitas sebuah gedung. Karena pada dasarnya sebuah gedung difungsikan untuk berbagai kepentingan, baik itu untuk pelayanan publik, kepentingan bisnis, maupun perseorang tetap membutuhkan jaminan jika gedung laik fungsi.
Faktor penentu sebuah gedung aman dan laik fungsi atau tidaknya diperlukan uji teknis keandalan bangunan gedung. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan, pada saat gedung mulai dioperasikan. Nantinya apabila uji teknis keandalan sebuah bangunan gedung selesai dilakukan, pemiliki gedung akan mengajukan permohonan untuk menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF.

Apa Itu SLF?
Sertifikat Laik Fungsi atau biasa disingkat dengan SLF adalah sebuah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dimana gedung tersebut berasal. Terbitnya SLF tersebut setelah diadakannya uji teknis keandalan bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
SLF akan diberikan ketika gedung telah memenuhi berbagai persyaratan dari fungsi bangunan, berdasarkan dari hasil pemeriksaan jasa penyedia SLF ataupun instansi yang terkait. Sebagai contoh, jika anda berada di Kota Mojokerto maka dapat mengajukan SLF sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Walikota Mojokerto. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung.
Untuk masa berlaku dari Sertifikat Laik Fungsi (SLF) 20 tahun, ditujukan bagi bangunan tempat tinggal seperti rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, maupun rumah susun. Lalu untuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang berlaku 5 tahun, ditujukan bagi bangunan umum lainnya. Dengan adanya Sertifikat Laik Fungsi ini, bangunan anda menjadi terjamin keamanannya sehingga memungkinkan nilai bangunan meningkat.
Kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi ini juga menjadi faktor penentu bahwa gedung yang anda miliki aman digunakan dan sudah laik fungsi. Sehingga jika digunakan untuk kepentingan umum atau bisnis dapat memberikan berbagai keuntungan untuk anda. Selain itu anda juga akan terbantu meminimalisir kecelakaan yang terjadi saat gedung sudah mulai digunakan.

Aspek Keandalan Bangunan Gedung
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, dalam Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terdapat tolok ukur mengenai keandalan sebuah bangunan yakni aspek keselamatan, aspek kesehatan, aspek kenyaman, dan aspek kemudahan.
1. Aspek Keselamatan
Dari segi aspek keselematan, terdapat persyaratan yang mencakup mengenai kemampuan sebuah bangunan gedung untuk mendukung beban muatan, serta kemampuan bangunan gedung dalam upaya untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran atau bahaya petir yang mungkin dapat terjadi. Dalam hal mendukung beban muatan diperlukan kemampuan struktur sebuah bangunan gedung yang stabil dan kukuh.
Dalam hal mencegah serta menanggulangi bahaya kebakaran, sebuah bangunan gedung haruslah memiliki kemampuan untuk melakukan pengamanan terhadap bahaya kebakaran melalui sistem proteksi pasif maupun proteksi aktif. Untuk mencegah serta menanggulangi bahaya petir, maka bangunan gedung harus memiliki sistem penangkal petir.
2. Aspek Kesehatan
Dari segi aspek kesehatan, terdapat persyaratan yang mencakup mengenai sistem penghawaan gedung, pencahayaan gedung, sanitasi gedung, dan penggunaan bahan bangunan gedung. Sistem penghawaan pada gedung yang dimaksud adalah kebutuhan sirkulasi udara atau pertukaran udara yang harus disediakan di bangunan gedung melalui ventilasi alami maupun ventilasi buatan.
Kemudian untuk sistem pencahayaan yang disediakan gedung meliputi pencahayaan alami maupun pencahayaan buatan, termasuk juga dengan pencahayaan darurat. Untuk sistem sanitasi haruslah disediakan baik di dalam maupun di luar bangunan gedung untuk memenuhi kebutuhan air bersih, pembuangan air kotor dan air limbah, kotoran serta sampah, serta saluran air hujan.
Untuk penggunaan bahan bangunan gedung, haruslah aman bagi kesehatan orang yang akan menggunakan gedung tersebut. Serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
3. Aspek Kenyamanan
Dari segi aspek kenyamanan, terdapat persyaratan yang mencakup mengenai kenyamanan ruang gerak serta hubungan antar ruang, kondisi udara di dalam ruangan, pandangan, serta tingkat getaran dan kebisingan dalam ruangan. Untuk tingkat kenyamanan ruang gerak maka diperlukan dimensi serta tata letak ruang yang memberikan kenyamanan bergerak dalam ruangan.
Untuk kenyaman kondisi udara di dalam ruangan, dapat diperoleh dengan mengatur temperatur serta kelembaban di dalam ruangan. Kemudian untuk kenyamanan pandangan dalam melaksanakan kegiatan di dalam gedung tidak mengganggu gedung lain yang ada di sekitarnya.
Lalu untuk kenyamanan tingkat getaran dan kebisingan dalam ruangan ditentukan dengan suatu keadaan yang tidak mengakibatkan pengguna gedung terganggu oleh getaran maupun kebisingan yang timbul dari dalam bangunan gedung maupun lingkungan sekitarnya.
4. Aspek Kemudahan
Dari segi aspek kemudahan, terdapat persyaratan yang mencakup mengenai kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung. Serta kemudahan dalam hal kelengkapan sarana dan prasarana dalam pemanfaatan bangunan gedung.
Untuk kemudahan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung meliputi tersedianya fasilitas serta aksesibilitas yang mudah, aman, nyaman untuk semua orang termasuk penyandang cacat serta lanjut usia. Dalam kelengkapan sarana dan prasarana meliputi penyediaan fasilitas untuk ruang ibadah, ruang ganti, ruangan bayi, toilet, tempat parkir, tempat sampah, hingga fasilitas komunikasi dan informasi.

Pengurusan Surat Laik Fungsi (SLF)
Untuk mengurus Surat Laik Fungsi atau SLF, PT Eticon Rekayasa Teknik melayani jasa penyedia SLF yang dibekali dengan pengalaman bertahun-tahun dalam uji kelaikan fungsi bangunan gedung. Perusahaan kami memiliki tim yang terdiri dari berbagai latar belakang ilmu kependidikan, diantaranya adalah teknik sipil, arsitektur, pengembangan wisata, utilitas bangunan, dan bidang keilmuan lainnya.
Bukan hanya itu saja, kami juga telah mendapatkan beberapa sertifikat dari asosiasi profesional seperti Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (INTAKINDO), Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), serta Persatuan Insinyur Indonesia (PII). Selain itu PT Eticon Rekayasa Teknik juga merupakan bagian dari anggota Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).
Jika anda ingin mendapatkan layanan untuk membantu anda dalam hal pengurusan SLF, desain dan perencanaan, maupun pengembangan pariwisata, maka dapat menghubungi kami segera. Anda dapat menghubungi PT Eticon Rekayasa Teknik di kontak yang telah tersedia pada laman website kami.



