Pengembangan Pariwisata di Daerah Tertinggal

konsultan pengembangan wisata

Saat membahas pembangunan kepariwisataan Indonesia, acuan yang digunakan untuk mendalami arah pengembangan pariwisata adalah Undang-Undang RI No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Adapun dalam pelaksanaannya, dasar hukum pariwisata kita telah mengamanatkan bahwa pembangunan kepariwisataan harus terselenggara berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPAR), yang terdiri dari RIPPAR Nasional, RIPPAR Provinsi, dan RIPPAR Kabupaten/kota.

Sementara itu, dijelaskan pula di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional 2010-2025, yang di antaranya mengemukakan visi, misi, tujuan, sasaran, serta arah pembangunan kepariwisataan nasional dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, jelas disebutkan bahwa arah pembangunan kepariwisataan adalah sebagai berikut:

  1. Harus berdasarkan prinsip pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan
  2. Pembangunan harus berorientasi pada upaya peningkatan pertumbuhan, peningkatan kesempatan kerja, pengurangan kemiskinan, serta pelestarian lingkungan
  3. Pembangunan tata kelola yang baik
  4. Pembangunan kepariwisataan terpadu secara lintas sektor, lintas daerah, dan juga lintas pelaku
  5. Pembangunan yang mendorong kemitraan sektor privat dan publik

Dalam konteks pengembangan pariwisata di daerah tertinggal, berdasarkan hasil pendataan Potensi Desa (Podes) tahun 2018 yang dilakukan oleh BPS, setidaknya terdapat 3.576 objek wisata di daerah tertinggal atau 19,35% dari total objek wisata di Indonesia yang berpotensi untuk dikembangkan. Dari 10 destinasi pariwisata prioritas, empat di antaranya ada di daerah tertinggal, seperti Labuan Bajo, Mandalika, Morotai, dan Tanjung Lesung.

Namun di sisi lain, terdapat beberapa isu strategis dalam pengembangan pariwisata di daerah tertinggal. Di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Masih belum terintegrasinya konsep pengembangan pariwisata yang melibatkan pelaku wisata, seperti operator lokal, Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS), penyedia jasa lokal, dan juga pemerintah daerah
  2. Sistem pengelolaan destinasi yang belum terbangun
  3. Masyarakat di destinasi yang belum teredukasi dan merasakan ‘kue manis’ dari kontribusi sektor pariwisata daerah
  4. Belum adanya promosi terencana mengenai pengembangan pariwisata, baik secara digital maupun konvensional
  5. Infrastruktur pendukung pariwisata yang belum terbangun, baik melalui darat, udara, dan laut
  6. Keberlanjutan/keberlangsungan lingkungan yang menjadi isu pembangunan global

Presiden Joko Widodo telah menetapkan pariwisata sebagai sektor prioritas baru bagi peningkatan PDB nasional. Sementara jika harus melihat RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2020-2024, pengembangan wilayah akan dilakukan melalui dua strategi utama, yaitu strategi pertumbuhan dan strategi pemerataan.

Strategi pertumbuhan yang dimaksud adalah transformasi dan akselerasi pembangunan pulau maupun kepulauan. Adapun fokus pembangunan ada pada koridor penting di setiap pulau dan kepulauan yang dapat mendorong pertumbuhan secara signifikan dalam 5 (lima) tahun mendatang.

Proses identifikasi koridor pertumbuhan di setiap pulau dan kepulauan dilakukan dengan mempertimbangkan potensi dari basis-basis perekonomian, baik itu sumber daya alam, kawasan strategis pariwisata, dan pusat pelayanan jasa. Untuk itu, di basis perekonomian tersebut diperlukan penyediaan sarana dan prasarana pendukung kegiatan ekonomi besar, termasuk juga di dalamnya adalah ketersediaan transportasi, listrik, dan komunikasi.

Sementara strategi pemerataan disesuaikan dengan tujuan berkelanjutan, di mana yang terpenting adalah tidak meninggalkan kelompok masyarakat yang akan menjadi subjek pembangunan. Adapun fokus pembangunan adalah daerah di dekat pusat pertumbuhan yang dapat diberikan input untuk mengejar pertumbuhan di koridor pertumbuhan terdekatnya. Basis-basis pemerataan yang telah diidentifikasi utamanya adalah daerah tertinggal, daerah transmigrasi, kawasan perdesaan yang berfungsi sebagai Kawasan Strategis Kabupaten dan kawasan perbatasan.

Menjelang 100 tahun kemerdekaan Indonesia yang akan jatuh pada tahun 2045, Indonesia diproyeksikan menjadi negara berpendapatan tinggi dan menjadi peringkat kelima negara dengan PDB terbesar di dunia. Untuk menuju ke sana, telah ditetapkan 4 (empat) pilar pembangunan yang harus dilalui bangsa Indonesia. Di antaranya adalah 1) pembangunan manusia serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, 2) pembangunan ekonomi berkelanjutan, 3) pemerataan pembangunan, dan 4) pemantapan ketahanan nasionan dan tata kelola pemerintahan.

Melihat empat pilar pembangunan di atas, maka kunci dari terwujudnya pemerataan pembangunan adalah melalui pembangunan infrastruktur yang merata dan terintergrasi. Jika harus menghubungkannya dengan kondisi kepariwisataan Indonesia saat ini, dalam mengembangkan pariwisata di daerah tertinggal juga harus terfokus ke dalam tiga poin daya saing pariwisata Indonesia (dengan label hijau) di bawah ini.

daya saing pariwisata indonesia
Sumber: Travel and Tourism Competitiveness Index yang dikeluarkan oleh World Economic Forum (WEF) yang dikeluarkan pada tahun 2015, 2017, dan 2019

Kita akui, Indonesia memiliki keunggulan dalam hal sumber daya alam yang luar biasa (peringkat 17) dan harga yang kompetitif (peringkat 6). Adapun kelemahan kita sampai saat ini adalah mengenai infrastruktur pariwisata (peringkat 98), kesehatan dan higienitas (peringkat 102), dan keberlangsungan/keberlanjutan lingkungan (peringkat 135). Untuk itu, memperhatikan ketiganya sangat relevan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi daerah tertinggal tanpa harus meninggalkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

Dalam beberapa tahun terakhir (2015 hingga 2018), untuk menunjang infrastruktur dan konektivitas di sektor pariwisata, setidaknya sudah terdapat 10 bandara baru telah dibangun oleh pemerintah. Hal ini setidaknya menjadi bagian terpenting dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur yang merata dan terintegrasi.

  1. Bandara Letung, Kepulauan Anambas, Riau
  2. Bandara Namniwel, Maluku
  3. Bandara Miangas, Sulawesi Utara
  4. Bandara Morowali, Sulawesi Tengah
  5. Bandara Werur, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat
  6. Bandara Maratua, Kalimantan Utara
  7. Bandara Koroway Batu, Tanah Merah, Papua
  8. Bandara International Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
  9. Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, Samarinda
  10. Bandara Tebelian, Sintang, Kalimantan Barat

Lantas, bagaimana konsep pengembangan pariwisata di daerah tertinggal?

Hal yang terpenting adalah menciptakan produk pariwisata berkelanjutan yang mampu menjadi media edukasi/transfer pemahaman maupun pengetahuan tentang kehidupan masyarakat lokal, pengembangan industri kreatif melalui kesenian berbasis kearifan lokal, penguatan tradisi baik yang bersifat agraris maupun maritim, dan juga pelibatan partisipasi masyarakat lokal dalam pengembangan pariwisata.

Siapa yang berperan? Tentu dalam hal ini, kebijakan pembangunan pariwisata di daerah tertinggal sangat bergantung kepada pemerintah yang selanjutnya menjadi tugas dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, untuk bersinergi dalam memfasilitasi pelaksanaan pembangunan pariwisata di daerah tertinggal, yang berdasar pada konsep community based tourism dan sustainable tourism.

Baca juga: Pariwisata Indonesia Pascapandemi Covid-19

Referensi:

  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024
  • Hasil Pendataan Potensi Desa (Podes) Tahun 2018 No. 99/12/Th. XXI, 10 Desember 2018, diterbitkan oleh BPS

Recommended Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *