Jasa Konsultan Pengurusan SLF dan PBG di Sampit yang Bereputasi Nasional

Konsultan SLF dan PBG Sampit, Sumber: eticon.co.id

PT Eticon Rekayasa Teknik terus mengukuhkan posisinya sebagai jasa konsultan SLF dan PBG terpercaya untuk membantu kebutuhan pengurusan perizinan bangunan oleh berbagai perusahaan besar di berbagai penjuru Indonesia, tak terkecuali di Sampit, Kalimantan Tengah.

Seiring dengan pertumbuhan sektor industri dan properti yang semakin pesat di wilayah Sampit, kebutuhan yang tinggi terhadap kepatuhan regulasi bangunan menjadi semakin krusial. Dan di antara banyaknya perizinan yang ada, SLF dan PBG menjadi dua dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap bangunan. 

Di mana untuk memperoleh kedua perizinan bangunan tersebut, perlu melalui serangkaian pengujian kelayakan dan pengkajian terlebih dahulu. Proses ini tentunya begitu kompleks, tapi dalam konteks ini, PT Eticon Rekayasa Teknik hadir sebagai mitra yang mampu menjembatani kebutuhan tersebut.

Mengapa SLF dan PBG Penting untuk Bangunan Anda?

Setiap bangunan wajib mengantongi SLF dan PBG, Sumber: pexels.com
Setiap bangunan wajib mengantongi SLF dan PBG, Sumber: pexels.com

Rasanya, penjelasan terkait SLF dan PBG tidak pernah ada habisnya, mengingat begitu pentingnya kedua perizinan bangunan tersebut. Ya, sebelum akhirnya sebuah bangunan didirikan dan dimanfaatkan, terdapat dua aspek penting yang harus dipenuhi, yaitu izin pembangunan dan izin pemanfaatan. 

Kedua aspek tersebut diwujudkan melalui PBG dan SLF. Bahkan peraturan terkait SLF dan PBG juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Di mana bangunan harus memiliki keduanya, jika tidak maka akan ada sanksi yang menunggu. Nah, penjelasan terkait keduanya adalah: 

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan. PBG berfungsi sebagai persetujuan teknis yang memastikan pembangunan sesuai dengan tata ruang dan regulasi yang berlaku.

Jadi, dalam konteks ini, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah sebuah perizinan yang harus diajukan sebelum proses konstruksi berjalan. Jika proses konstruksi berjalan tanpa mengajukan PBG terlebih dahulu, maka proses konstruksi tersebut dapat dianggap ilegal

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sementara SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah perizinan yang diterbitkan untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan sebelum bangunan tersebut dioperasionalkan atau dimanfaatkan. Atau dengan kata lain, jika PBG ditujukan untuk memulai proses konstruksi, maka SLF harus diajukan setelah pembangunan selesai. 

Kepemilikan SLF menyatakan bahwa bangunan telah memenuhi syarat kelayakan fungsi, termasuk aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan aksesibilitas. SLF sangat penting terutama untuk bangunan komersial dan publik, karena menjadi dasar hukum pemanfaatan bangunan secara resmi.

Portofolio Eticon: Bermitra dengan Perusahaan Nasional dan Internasional

Sebagai konsultan SLF dan PBG di Sampit dan wilayah lainnya, reputasi PT Eticon Rekayasa Teknik telah dibuktikan melalui berbagai kerjasama dengan banyaknya perusahaan–baik perusahaan dalam taraf nasional maupun internasional. Beberapa proyek kerjasama PT Eticon Rekayasa Teknik meliputi perusahaan multinasional. 

Selain itu, PT Eticon Rekayasa Teknik telah dipercaya oleh banyak perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia untuk kebutuhan perizinan bangunan. Guna memastikan bahwa bangunan mereka benar-benar memenuhi semua aspek legalitas dan teknis yang berlaku. Tidak terbatas dengan satu kali kerjasama saja. 

Bahkan beberapa perusahaan besar di Indonesia juga menjalin kerjasama bersama kami dalam beberapa kali kesempatan untuk kebutuhan perizinan lainnya. Hal ini tentu menjadi bukti betapa terpercayanya kinerja Eticon dalam membantu klien, sehingga selalu dipercaya lagi dan lagi oleh perusahaan yang sama.

Mengapa Pengurusan SLF dan PBG Bersama Eticon?

Konsultan SLF dan PBG Sampit, Sumber: eticon.co.id
Konsultan SLF dan PBG Sampit, Sumber: eticon.co.id

Untuk menjawab kompleksitas perizinan bangunan, PT Eticon Rekayasa Teknik sebagai konsultan SLF dan PBG di Sampit dengan pengalaman nasional menawarkan layanan one stop service. 

Sehingga, memungkinkan klien mendapatkan kemudahan dalam pengurusan dokumen melalui satu pintu yang sama. Mengapa harus Eticon? Karena kami hadir dengan berbagai keunggulan layanan yang dimiliki, di antaranya: 

1. Pengerjaan Cepat & Efisien

PT Eticon Rekayasa Teknik memahami betapa pentingnya waktu dalam proses pengurusan perizinan bangunan. Oleh sebab itu, dalam prosesnya kami selalu berkomitmen untuk menangani setiap proyek dengan ketepatan dan kecepatan waktu, tapi tentunya tanpa mengorbankan kualitasnya. Sehingga, setiap bangunan klien dapat dimanfaatkan dengan lebih cepat.

2. Tim Ahli & Profesional

Tim kami terdiri dari tenaga ahli dengan berbagai background keilmuan yang dibutuhkan dalam pengurusan SLF dan PBG. Selain berpengalaman, tim tenaga ahli PT Eticon Rekayasa Teknik juga telah bersertifikasi dari asosiasi profesi bergengsi. 

Seperti Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sehingga, kompetensi tim kami dalam menangani proyek perizinan bangunan tidak perlu diragukan lagi.

3. Layanan yang Responsif & Transparan

Mengapa Eticon? Karena kami menawarkan layanan yang responsif dan transparan. Karena komitmen PT Eticon Rekayasa Teknik adalah memberikan konsultasi yang jelas dan terarah dengan layanan yang ramah dalam setiap tahapan pengurusan SLF maupun PBG. 

PT Eticon Rekayasa Teknik, Konsultan SLF dan PBG Terpercaya di Sampit 

Dengan rekam jejak yang kuat serta keberhasilan dalam menangani proyek-proyek besar di berbagai daerah di Indonesia, PT Eticon Rekayasa Teknik terus berupaya menjadi konsultan pengurusan perizinan bangunan SLF dan PBG terpercaya bagi sektor industri, properti, dan infrastruktur di Sampit, Kalimantan Tengah.

Jadi, apabila Anda memiliki kebutuhan akan penerbitan SLF maupun PBG, percayakan kebutuhan tersebut kepada PT Eticon Rekayasa Teknik. Komitmen kami tidak hanya tentang menyelesaikan proses pengurusan, tetapi memastikan setiap bangunan berdiri dengan kepastian hukum dan kelayakan fungsi yang andal!

Jasa Konsultan SLF dan PBG di Pasuruan yang Terpercaya dan Bersertifikasi

Konsultan SLF dan PBG Pasuruan, Sumber: eticon.co.id

Jasa konsultan SLF dan PBG di Pasuruan sangat dibutuhkan perannya seiring dengan meningkatnya perkembangan pembangunan di salah satu kota besar di Jawa Timur ini. Baik pembangunan untuk sektor industri, layanan publik, maupun pembangunan yang diperuntukkan bagi bangunan komersial lainnya.

Ya, di tengah pesatnya pertumbuhan pembangunan di berbagai daerah, termasuk di Pasuruan, kebutuhan akan kepatuhan terhadap regulasi teknis dan perizinan bangunan memang menjadi sesuatu hal yang sangat penting. Setiap bangunan harus dipastikan aman sesuai standar yang berlaku dan layak digunakan.

Di antara banyaknya perizinan yang harus dikantongi oleh pengelola maupun pemilik bangunan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang di mana kedua perizinan bangunan ini sangat vital. Itulah mengapa, jasa konsultan SLF dan PBG di Pasuruan sangat dibutuhkan perannya.

Sekilas Tentang Perizinan SLF dan PBG pada Bangunan

Bangunan harus mengantongi SLF dan PBG, Sumber: pexels.com
Bangunan harus mengantongi SLF dan PBG, Sumber: pexels.com

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah dua perizinan bangunan yang sudah cukup familiar di telinga masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, karena keduanya harus dimiliki bukan sebatas untuk memenuhi ketentuan hukum saja. 

Melainkan juga sebagai pondasi dan acuan bahwa bangunan memang layak didirikan dan dioperasionalkan. Bahkan peraturan terkait SLF dan PBG juga ditegaskan dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung. Penjelasan terkait SLF dan PBG sebagai berikut.

Tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Seperti yang sering dibahas, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sebuah dokumen atau sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Sertifikat ini diberikan untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan tersebut dimanfaatkan. 

Artinya, bangunan yang telah berdiri tetap harus dipastikan kelayakannya melalui pengujian dan pengkajian. Sekalipun bangunan tampak kokoh secara kasat mata, tetapi tidak ada yang tahu pasti bahwa secara fungsi bangunan tersebut dapat memberikan potensi bahaya bagi penggunanya. 

Itulah mengapa, kepemilikan SLF sangat penting untuk bangunan. Karena dapat memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan. Mengingat bangunan yang telah ber-SLF telah melewati uji teknis dan uji kelaikan fungsi yang dilakukan ahlinya. 

Tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Sementara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis yang berlaku. PBG sendiri diajukan sebelum pelaksanaan konstruksi bangunan dilakukan atau dimulai. 

Seperti halnya pada SLF, untuk mendapatkan PBG bangunan juga harus dilakukan uji kelayakan. Hal ini guna memastikan bangunan yang akan didirikan benar-benar aman digunakan. Bangunan yang telah berdiri tetapi tidak mengantongi PBG, tentu akan dikenakan sanksi. 

Dari peringatan tertulis sampai pembatasan dan pemberhentian bangunan. Kasus pemberhentian bangunan akibat tidak mengantongi PBG telah banyak di Indonesia. Itulah sebabnya, banyak pula bangunan mangkrak di Indonesia karena kepemilikan PBG yang tidak ada.

Konsultan SLF dan PBG Pasuruan dari Eticon

Konsultan SLF dan PBG Pasuruan, Sumber: eticon.co.id
Konsultan SLF dan PBG Pasuruan, Sumber: eticon.co.id

Anda bisa saja tidak menggunakan jasa konsultan SLF dan PBG Pasuruan dari PT Eticon Rekayasa Teknik. Namun dengan begitu, Anda akan kehilangan berbagai benefit yang kami tawarkan. 

Berikut adalah alasan mengapa Anda harus mengandalkan PT Eticon Rekayasa Teknik sebagai mitra untuk pengurusan SLF dan PBG bangunan Anda, di antaranya: 

1. Solusi Menyeluruh dan Efisien

Dengan pemahaman kompleksitas dalam rangkaian proses pengurusan SLF dan PBG, PT Eticon Rekayasa Teknik menawarkan solusi yang efektif untuk berbagai jenis bangunan yang ada, termasuk bangunan industri, fasilitas kesehatan, maupun bangunan komersial lainnya.

2. Tenaga Ahli Bersertifikasi

PT Eticon Rekayasa Teknik adalah perusahaan dengan tim yang terdiri dari tenaga ahli bersertifikasi. Tim ahli kami memiliki background keilmuan yang dibutuhkan dalam pengurusan SLF dan PBG. 

Sehingga, memiliki pemahaman mendalam terkait regulasi dan acuan dasar teknis dalam pengurusan SLF maupun PBG. Dengan fakta tersebut, PT Eticon Rekayasa Teknik akan membantu proses pengurusan secara cepat dan tepat.

3. Pengurusan On Time

Bersama kami, setiap pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat berjalan dengan tepat waktu tanpa tambatan administratif. Hal ini karena Eticon menggunakan pendekatan yang sistematis dan berbasisi data dalam proses pengurusannya.

Pengurusan SLF dan PBG Bersama PT Eticon Rekayasa Teknik

Reputasi PT Eticon Rekayasa Teknik sebagai jasa konsultan SLF dan PBG yang kredibel terus tumbuh seiring dengan kepercayaan dari berbagai perusahaan di Indonesia, termasuk di Pasuruan ini. Komitmen kami untuk terus memberikan layanan terbaik, menjadikan kami sebagai pilihan utama. 

Khususnya dalam pengurusan dokumen perizinan untuk setiap bangunan klien. Jadi, apabila Anda memiliki kebutuhan perizinan untuk bangunan–SLF dan PBG, percayakan kepada kami. Bersama PT Eticon Rekayasa Teknik, mari ciptakan bangunan yang lebih aman, nyaman, dan legal untuk dioperasionalkan!

Kegiatan Survei Permohonan SLF dan PBG PT Karya Makmur Abadi di Kalimantan Tengah

Pemaparan kajian PBG dan SLF, Sumber: doc pribadi

Sebagai salah satu konsultan SLF dan PBG terbaik di Indonesia, keberhasilan PT Eticon Rekayasa Teknik dalam membantu menerbitkan PBG dan SLF untuk setiap klien tidak perlu diragukan lagi. Seperti yang terulang pada kesuksesan kami dalam membantu proses penerbitan SLF dan PBG untuk PT Karya Makmur Abadi. 

PT. Karya Makmur Abadi adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi minyak kelapa sawit. Perusahaan ini berada di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Sebagai perusahaan besar dengan intensitas produksi yang tinggi, tentu keamanan bangunan menjadi salah satu hal yang diprioritaskan.

Itulah mengapa, PT Eticon Rekayasa Teknik melakukan kegiatan survei permohonan SLF dan PBG dan kelengkapan dokumen pada PT Karya Makmur Abadi di Kalimantan Tengah. Guna memastikan bahwa bangunan tersebut telah aman digunakan sesuai dengan standar serta regulasi yang berlaku.

Apalagi SLF dan PBG adalah perizinan yang sangat penting dimiliki oleh bangunan. Peraturan terkait SLF dan PBG juga jelas terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Jadi, wajib bagi pemilik maupun pengelola bangunan untuk mengantongi kedua perizinan tersebut.

Kegiatan survei di PT Karya Makmur Abadi, Sumber: doc pribadi
Kegiatan survei di PT Karya Makmur Abadi, Sumber: doc pribadi

Tahapan Survei Permohonan SLF dan PBG PT Karya Makmur Abadi

Dalam survei permohonan SLF dan PBG PT Karya Makmur Abadi ini, pengecekan dilakukan dalam beberapa tahapan penting. Tahapan pertama adalah briefing bersama klien sebelum pelaksanaan dimulai. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian beberapa materi penting dalam proses pelaksanaan survei.

Tidak lupa adanya pendampingan yang dilakukan oleh pihak klien. Rangkaian tahapan ini dilakukan guna memastikan bahwa semua proses pengecekan yang dilakukan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan apa yang harapkan.

PT Eticon Rekayasa Teknik melakukan pengecekan ke beberapa bidang penting yaitu bidang arsitektur, struktur bangunan, mekanikal elektrikal dan plumbing. Di mana setiap pengecekan melibatkan Tenaga Ahli dalam bidangnya masing-masing. Pengecekan tersebut di antaranya: 

1. Bidang Arsitektur

Pada bidang arsitektur, pengecekan dilakukan pada beberapa bagian dalam bangunan, seperti: 

  • Melakukan pemeriksaan tata ruang dalam dan luar pada bangunan
  • Pengecekan gambar teknis terkait keselarasan gambar pada bangunan
  • Pengukuran aksesibilitas pada beberapa bagian, termasuk tangga darurat, pintu, dan akses bangunan lainnya
  • Review dokumen gambar arsitektur

2. Bidang Teknik Sipil/ Struktur Bangunan

Pada bidang teknik sipil/ struktur bangunan, tim Eticon melakukan pengecekan pada beberapa hal seperti: 

  • Pemeriksaan pondasi dan balok penyangga yang digunakan pada struktur bangunan
  • Melakukan pengukuran uji kekuatan beton dan baja
  • Melakukan pengukuran pada setiap bangunan struktur terkait kekuatan bangunan

3. Bidang Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing

Sementara itu, untuk bidang mekanikal, elektrikal, dan plumbing, tim Eticon melakukan pengecekan untuk: 

  • Melakukan pengecekan keamanan instalasi listrik, termasuk di dalamnya pengecekan pada sistem alur instalasi listrik dan proteksi terhadap korsleting
  • Melakukan pengecekan pada generator listrik dan tekanan yang dihasilkan
  • Sistem pencahayaan dan ventilasi buatan yang sesuai standar
  • Pengecekan suhu ruangan dalam bangunan
  • Pemeriksaan pada sistem plumbing, termasuk pemeriksaan air serta proteksi kebakaran seperti hydrant dan APAR (Alat Pemadam Api Ringan).
Permohonan SLF dan PBG PT Karya Makmur Abadi, Sumber: doc pribadi
Permohonan SLF dan PBG PT Karya Makmur Abadi, Sumber: doc pribadi

Kesimpulan

Kegiatan survei permohonan SLF dan PBG pada PT Karya Makmur Abadi ini diakhiri dengan Tenaga Ahli yang menyampaikan hasil temuan data lapangan dari masing-masing bidang kepada pihak klien. Di mana nantinya, hasil temuan ini akan dikaji lebih lanjut oleh tim Eticon. 

Kegiatan ini jelas membuktikan komitmen PT Eticon Rekayasa Teknik dalam membantu semua kebutuhan klien terkait penerbitan SLF maupun PBG. Keberhasilan ini bukan hanya menjadi bukti profesionalisme kami. Melainkan juga komitmen untuk mendukung industri dan pembangunan yang lebih tertata. 

Kami siap menjadi mitra terbaik dalam setiap proses perizinan. Sehingga, setiap bangunan dapat beroperasi dengan legalitas yang jelas dan keamanan yang terjamin. Jadi, jika membutuhkan konsultan SLF maupun layanan jasa PBG terpercaya, Eticon adalah jawabannya!

Project Permohonan PBG dan PERTEK Emisi PT Cargill Indonesia Serang Plant

Permohonan PERTEK Emisi PT Cargill Indonesia Serang Plant, Sumber: doc pribadi

PT Eticon Rekayasa Teknik terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung perizinan bangunan dan lingkungan dari berbagai sektor industri di Indonesia. Seperti baru-baru ini, kami berhasil menyelesaikan project permohonan PBG dan PERTEK Emisi untuk PT Cargill Indonesia Serang Plant.

PT Cargill Indonesia Serang Plant adalah sebuah perusahaan multinasional di Indonesia yang bergerak di bidang pangan, pertanian, keuangan, dan industri. Selain itu, perusahaan ini juga menyediakan solusi pertanian dan produk industri. Di mana dalam praktiknya, perusahaan ini fokus pada mutu dan kualitas produk.

Sebagai perusahaan besar dengan banyak karyawan pastinya PT Cargill Indonesia Serang Plant juga peduli terhadap keamanan bangunan serta penghuninya. Selain itu, banyaknya kegiatan produksi yang dilakukan, PT Cargill Indonesia Serang Plant pastinya turut “berkontribusi” dalam terciptanya emisi/ limbah dari kegiatan tersebut.

Itulah mengapa, PT Cargill Indonesia Serang Plant meminta PT Eticon Rekayasa Teknik untuk membantu mewujudkan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Persetujuan Teknis (PERTEK) Emisi untuk bangunan mereka yang berada di Serang, Banten.

Sekilas Tentang PBG dan PERTEK

Permohonan PBG PT Cargill Indonesia Serang Plant, Sumber: doc pribadi
Permohonan PBG PT Cargill Indonesia Serang Plant, Sumber: doc pribadi

Menurut PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah sebuah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini dapat dikatakan sebagai salah satu pedoman dalam pelaksanaan konstruksi. Dengan begitu, adanya PBG tentu bangunan dapat dipastikan telah memenuhi standar peraturan yang berlaku. Serta memiliki legalitas yang resmi dan sah di mata hukum untuk proses operasionalnya. 

Sementara itu, Persetujuan Teknis (PERTEK) Emisi adalah sebuah dokumen yang memastikan bahwa kegiatan usaha/ industri memenuhi standar emisi yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat. PERTEK Emisi ini merupakan salah satu langkah krusial dalam memenuhi regulasi lingkungan hidup di Indonesia. 

Persetujuan Teknis (PERTEK) Emisi ini adalah izin resmi dari pemerintah untuk kegiatan usaha yang menghasilkan emisi. Tujuannya, guna memastikan bahwa kegiatan usaha/ industri yang dilakukan tidak memberikan dampak buruk atau kerugian yang sangat besar bagi lingkungan maupun masyarakat di sekitarnya.

Project Permohonan PBG dan PERTEK PT Cargill Indonesia Serang Plant

Ya, beberapa waktu lalu, PT Eticon Rekayasa Teknik telah melakukan visitasi ke Cargill Indonesia Serang Plant, dalam agenda menyelesaikan project permohonan PBG dan PERTEK Emisi serta melakukan serah terima dokumen di PT Cargill Indonesia Serang Plant. 

Sebagai bentuk apresiasi atas kerjasama yang telah terjalin, PT Eticon Rekayasa Teknik menyampaikan ucapan terimakasih kepada PT Cargill Indonesia Serang Plant atas kepercayaannya kepada kami dalam membantu menangani perizinan PBG dan PERTEK ini. 

Dengan terselesaikannya rangkaian permohonan PBG dan PERTEK Emisi ini, PT Cargill Indonesia Serang Plant dapat terus menjalankan operasionalnya dengan kepatuhan hukum dan kepatuhan lingkungan yang lebih baik. 

Kami juga berharap kolaborasi ini dapat terus berkembangan dan terjalin di masa mendatang untuk mendukung project keberlanjutan. Dari berakhirnya project ini menjadi bukti bahwa Eticon selalu berkomitmen dalam memberikan layanan terbaik guna membantu setiap klien dalam memastikan operasional yang aman dan legal.

PT Eticon Rekayasa Teknik Berhasil Wujudkan Permohonan PBG RS Mitra Keluarga di Malang

Permohonan PBG RS Mitra Keluarga di Malang, Sumber: doc pribadi

Sebagai salah satu konsultan PBG terbaik di Indonesia, eksistensi PT Eticon Rekayasa Teknik dalam membantu menerbitkan PBG untuk bangunan klien sudah tidak perlu diragukan lagi. Terbukti dengan beberapa waktu lalu, Eticon kembali berhasil mewujudkan permohonan PBG untuk klien kami RS Mitra Keluarga Malang.

Sekilas Tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Pembangunan di Indonesia kian hari kian meningkat, seiring dengan perkembangan zaman yang juga semakin modern. Namun, apakah mendirikan bangunan hanya sebatas “mendirikan” saja? Jawabannya tentu tidak! Sebelum bangunan didirikan, para pengelola atau pemilik bangunan harus terlebih dahulu mengurus PBG.

Persetujuan Bangunan Gedung atau yang kita kenal sebagai PBG adalah satu dari sekian banyaknya perizinan yang wajib dimiliki oleh bangunan. Berbeda dengan SLF yang harus dimiliki sebelum bangunan dioperasionalkan, PBG wajib dimiliki sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai atau sebelum bangunan didirikan.

Kepemilikan PBG juga ditegaskan dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, yang di dalamnya menyatakan bahwa PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk bisa mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau bahkan merawat bangunan sesuai standar teknis.

Namun, bagaimana jika tidak mengajukan PBG tapi nekat melaksanakan proyek konstruksi? Masih dalam peraturan yang sama, apabila tidak memiliki PBG tapi melaksanakan proyek konstruksi, maka akan ada sanksi yang menunggu. Seperti peringatan tertulis, penghentian sementara atau permanen pelaksanaan konstruksi. 

Lalu, ada pula sanksi penghentian sementara atau permanen pemanfaatan bangunan, pembatasan kegiatan pembangunan, sampai sanksi pembongkaran bangunan yang telah berdiri. Jadi, tidak heran jika banyak kasus bangunan mangkrak di Indonesia yang salah satu alasannya karena tidak mengantongi PBG.

Project Permohonan PBG RS Mitra Keluarga di Malang

Permohonan PBG RS Mitra Keluarga di Malang, Sumber: doc pribadi
Permohonan PBG RS Mitra Keluarga di Malang, Sumber: doc pribadi

Begitu pula project yang belum lama ini PT Eticon Rekayasa Teknik tangani tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Beberapa waktu lalu, tim Eticon telah melakukan kunjungan ke RS Mitra Keluarga dalam rangka menyelesaikan project permohonan PBG untuk bangunan mereka. 

Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan serah terima dokumen PBG kepada pihak rumah sakit. Sekaligus menjadi bagian dari tahapan akhir dalam project permohonan Persetujuan Bangunan Gedung. Kegiatan serah terima PBG dihadiri langsung oleh Bapak Ady Putra Kurniawan, selaku Direktur PT Eticon Rekayasa Teknik.

Dalam kesempatan tersebut, beliau juga turut menyampaikan apresiasinya terhadap kerjasama yang terjalin baik antara PT Eticon Rekayasa Teknik dan RS Mitra Keluarga Malang dalam menyelesaikan seluruh tahapan proses perizinan PBG secara lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Komitmen PT Eticon Rekayasa Teknik untuk Klien

Dengan berakhir dan diterbitkannya PBG ini, diharapkan RS Mitra Keluarga dapat dengan sesegera mungkin untuk mengoptimalkan fasilitas yang telah mendapatkan persetujuan bangunan. Dari kunjungan resmi ini juga menjadi bukti bahwa Eticon selalu berkomitmen untuk terus mendukung klien. 

Khususnya mendukung dan membantu dalam memenuhi standar pembangunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Hal ini juga mencerminkan peran penting PT Eticon Rekayasa Teknik dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah.

Selain itu, berakhirnya rangkaian project permohonan PBG RS Mitra Keluarga Malang juga menjadi salah satu bukti nyata bahwa PT Eticon Rekayasa Tentik dalam mendukung dan membantu perizinan bangunan gedung selalu dilakukan secara totalitas dan maksimal. 

Jadi, apabila Anda memiliki kebutuhan terkait dengan permohonan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung seperti RS Mitra Keluarga Malang, jangan ragu mengandalkan jasa PBG dari Eticon. Karena pastinya, kami siap menjadi partner terbaik untuk keamanan bangunan Anda!

Project Penerbitan PBG PT. Central Pertiwi Bahari di Kendal, Jawa Tengah

Proses serah terima PBG kepada pihak PT. Central Pertiwi Bahari, Sumber: doc pribadi

Sebagai salah satu konsultan PBG terbaik di Indonesia, tim Eticon telah berhasil membantu penerbitan PBG bagi bangunan-bangunan industri. Baik bangunan industri skala kecil hingga skala besar. Seperti halnya project penerbitan PBG kali ini yang datang dari salah satu klien kami di Kendal yaitu PT. Central Pertiwi Bahari.

Sekilas Tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG tentu bukan perizinan yang asing lagi bagi kita semua. Ya, dulunya sebelum berubah nama menjadi PBG, perizinan bangunan satu ini memiliki nama IMB atau Izin Mendirikan Bangunan. Sama halnya dengan SLF, PBG adalah perizinan yang wajib dimiliki oleh setiap bangunan.

Karena keberadaannya tidak hanya untuk menggugurkan kewajiban hukum saja. Lebih jauh, PBG juga untuk menjamin kenyamanan bangunan dalam jangka panjang. Kepemilikan PBG juga tertera dan ditegaskan dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

Dimana pada Peraturan Pemerintah tersebut menjelaskan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung atau yang kemudian disingkat menjadi PBG adalah suatu perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan. 

Dari pernyataan tersebut sudah jelas bahwa PBG wajib dimiliki ketika pemilik atau pengelola bangunan gedung melakukan aktivitas seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Apa yang terjadi apabila bangunan gedung tidak mengantongi PBG? Pada peraturan yang sama, apabila bangunan gedung tidak mengantongi PBG maka akan dikenai sejumlah sanksi administrasi. 

Mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau permanen pemanfaatan gedung, bahkan hingga perintah pembongkaran bangunan gedung. Namun sayangnya, peringatan-peringatan tersebut seringkali tidak diindahkan oleh para pemilik bangunan.

Jadi tidak heran rasanya apabila banyak bangunan mangkrak di Indonesia karena tidak mengantongi PBG. Padahal untuk membangunnya saja membutuhkan tenaga, waktu, juga biaya yang tidak sedikit. Jadi, jangan sampai karena tidak mengantongi PBG sebelumnya, bangunan gedung impian yang akan dimanfaatkan berhenti beroperasi begitu saja.

Pentingnya PBG untuk setiap bangunan, Sumber: kompas.com
Pentingnya PBG untuk setiap bangunan, Sumber: kompas.com

Project Penerbitan PBG PT. Central Pertiwi Bahari di Kendal

Potensi-potensi buruk ini juga yang dihindari oleh salah satu klien kami kali ini. Untuk menghindari kemungkinan buruk yang mungkin terjadi di kemudian hari, PT. Central Pertiwi Bahari menghubungi tim Eticon perihal penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan mereka. 

PT. Central Pertiwi Bahari sendiri merupakan anak usaha dari PT. Central Proteina Prima. Perusahaan ini bergerak di bidang industri pangan, tepatnya beroperasi sebagai pabrik pengolahan makanan beku (food processing plant) yang beroperasi di Kawasan Industri Kendal, Jawa Tengah.

Perusahaan yang berlokasi di Jl. Indraprasta, Tambak, Wonorejo, Kec. Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah ini memproduksi dan mendistribusikan produk olahan ikan dan udang beku, baik di pasar domestik maupun mancanegara.

Sebagai pabrik besar dan sudah melanglang buana tentu saja PT. Central Pertiwi Bahari sangat aware terhadap keamanan bangunan yang didirikannya, dimana salah satunya melengkapi bangunan dengan kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung.

Sebagai salah satu konsultan PBG profesional, tentu saja ini menjadi kesempatan berharga bagi Eticon karena dipercaya untuk membantu pengurusan project penerbitan PBG untuk PT. Central Pertiwi Bahari di Kendal kali ini.

Project penerbitan PBG untuk bangunan industri PT. Central Pertiwi Bahari di Kendal, Sumber: ulasan google maps
Project penerbitan PBG untuk bangunan industri PT. Central Pertiwi Bahari di Kendal, Sumber: ulasan google maps

Persyaratan Pengurusan PBG PT. Central Pertiwi Bahari di Kendal

Seperti halnya mengurus perizinan lainnya, pada penerbitan PBG pun perlu melengkapi berbagai dokumen persyaratan. Dalam hal ini terdapat dua persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu persyaratan administratif dan juga persyaratan teknis. Diantara berbagai persyaratan untuk mendapatkan PBG, antara lain: 

Persyaratan Administratif

  • Surat Permohonan 
  • Dokumen legalitas perusahaan
  • Dokumen Kepemilikan Tanah 
  • Dokumen Legalitas Bangunan Gedung
  • Dokumen Izin (Wajib ada) 
  • Dokumen Izin (Proses Paralel) 

Persyaratan Teknis

  • Dokumen Teknis Arsitektur 
  • Dokumen Teknis Struktur 
  • Dokumen Teknis Mekanikal Elektrikal Plumbing 
  • Dokumen Teknis Lingkungan
  • Dokumen Data Teknis 

Alur Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Kendal

Untuk sampai pada tahap penerbitan PBG perlu melewati beberapa tahapan terlebih dahulu. Guna memastikan bahwa bangunan memang layak mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Alur pengurusan PBG untuk PT. Central Pertiwi Bahari yang harus dilalui oleh tim Etion, sebagai berikut: 

  • Verifikasi data administrasi 
  • Survey lapangan (uji fisik bangunan gedung)
  • Pembuatan Laporan Kajian SLF
  • Internal Review/ Paparan Internal
  • Submit Sistem SIMBG dan Dinas terkait
  • Expose/sidang dengan Pemda terkait
  • Revisi/ Finalisasi laporan
  • Pembayaran SKRD
  • Penerbitan PBG
Proses serah terima PBG kepada pihak PT. Central Pertiwi Bahari, Sumber: doc pribadi
Proses serah terima PBG kepada pihak PT. Central Pertiwi Bahari, Sumber: doc pribadi

Pengurusan PBG Bersama PT. Eticon Rekayasa Teknik

Dalam proses penerbitan PBG memang tidak mudah, tapi dengan tim yang solid, profesional, dan ahli di bidangnya masing-masing, tim Eticon dapat menyelesaikan penerbitan PBG hingga proses serah terima. Ini membuktikan bahwa kami benar-benar konsultan PBG yang profesional dan bisa diandalkan.

Pun, juga menjadi bukti bahwa kami senantiasa selalu berkomitmen untuk membantu setiap klien yang memiliki kebutuhan akan penerbitan PBG. Oleh sebab itu, apabila Anda ingin menerbitkan PBG untuk bangunan, bisa menghubungi kami kapan saja. Karena dengan senang hati, tim Eticon akan memberikan hasil terbaik. Segera hubungi kami untuk kebutuhan penerbitan PBG bangunan Anda!

Project Penerbitan PBG Tangerang (PT Multi Bintang Indonesia) oleh Eticon

Project penerbitan PBG untuk PT Multi Bintang Indonesia di Tangerang, Sumber: doc pribadi

Pada kesempatan kali ini, tim Eticon telah berhasil menyelesaikan project penerbitan perpanjangan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) lama di Kota Tangerang. Salah satu perusahaan yang telah berhasil menerbitkan PBG baru dengan bantuan Eticon ialah PT. Multi Bintang Indonesia.

PT. Multi Bintang Indonesia sendiri merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang produsen minuman dan telah menghasilkan serta memasarkan berbagai produk dagangnya di pasaran Nasional. Perusahaan ini berlokasi di Jl. Raya Daan Mogot No.KM.19, RT.004/RW.001, Poris Gaga, Kec. Batuceper, Kota Tangerang, Banten.

Sebelumnya, tim Eticon juga pernah bekerjasama dengan PT. Multi Bintang Indonesia namun untuk project penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kota Mojokerto. Dan kali ini, project yang ditangani oleh Eticon untuk salah satu perusahaan terkenal ini adalah project penerbitan PBG baru.

Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki apabila ingin mendirikan bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan gedung lama. Umumnya sebuah bangunan wajib memiliki PBG sebelum proses pembangunannya dimulai. Apabila PBG telah terbit, maka barulah proses pembangunan dapat dimulai.

Apabila tidak mengantongi PBG namun tetap mendirikan sebuah bangunan, hasilnya bangunan tersebut akan menjadi mangkak. Seperti halnya beberapa bangunan mangkrak di Indonesia yang terpaksa tidak dapat dioperasionalkan akibat tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah.

Project penerbitan PBG oleh tim Eticon, Sumber: doc pribadi
Project penerbitan PBG oleh tim Eticon, Sumber: doc pribadi

Project Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Kota Tangerang

Selain digunakan sebagai salah satu syarat untuk mendirikan bangunan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga menjadi salah satu syarat dalam penerbitan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Sama halnya dengan SLF, Persetujuan Bangunan Gedung juga diterbitkan atau dikeluarkan oleh pemerintah daerah dimana bangunan tersebut akan dibangun.

Karena itu, untuk project kali ini pihak yang berhak mengeluarkan PGB untuk PT. Multi Bintang Indonesia adalah Pemerintah Kota Tangerang. Karena mengingat project kali ini berada di Kota Tangerang.

Dan perlu Anda ketahui, bahwa untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perlu melengkapi berbagai persyaratan yang telah ditentukan pemerintah daerah setempat. Karena pada umumnya, setiap daerah memiliki ketentuannya masing-masing terhadap persyaratan yang dibutuhkan untuk dapat mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Karena kali ini project yang dikerjakan oleh tim Eticon adalah project untuk perusahaan di Tangerang, maka dari itu harus melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah Kota Tangerang.

Survey lapangan yang dilakukan oleh tim Eticon, Sumber: doc pribadi
Survey lapangan yang dilakukan oleh tim Eticon, Sumber: doc pribadi

Persyaratan Administratif Penerbitan PBG Tangerang

Untuk dapat menyelesaikan project penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk PT. Multi Bintang Indonesia di Tangerang ini, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi. Berikut ini adalah persyaratan administratif untuk pengajuan PBG baru di Kota Tangerang, yakni antara lain:

  • SPPL Wajib
  • PKKPR Wajib
  • Izin prinsip/izin lokasi.
  • Bukti kepemilikan atas tanah atau hak untuk menggunakan tanah atau bangunan gedung.
  • SK IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dilengkapi dengan gambar IMB yang telah disahkan
  • Dokumen lingkungan.
  • Analisis Dampak Lalu Lintas.
  • Sertifikat Keselamatan kebakaran.
  • Sertifikat Laik Operasi Genset dan Tegangang Menengah Tegangan Rendah.
  • Pengesahan Pemakaian Peralatan/Utilitas dalam Bangunan (Pesawat Angkat Angkut, Bejana Tekan, dsb).
  • Selain itu, pemohon juga harus memiliki dokumen perencanaan (gambar desain dan/atau shop drawing; hasil soil test) dan dokumen gambar terbangun (As Built Drawing).
Serah terima PBG kepada pihak PT Multi Bintang Indonesia Tangerang, Sumber: doc pribadi
Serah terima PBG kepada pihak PT Multi Bintang Indonesia Tangerang, Sumber: doc pribadi

Kepengurusan PBG Bersama PT Eticon Rekayasa Bangunan

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang sangat vital bagi sebuah bangunan. Karena tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bangunan tidak dapat dibangun sesuai dengan rencana.

Karena itu, bagi Anda yang berniat untuk mendirikan bangunan apalagi digunakan untuk industri, sangat wajib untuk mengantongi PBG terlebih dahulu. Untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan (PBG), peran serta dari konsultan PBG memang sangat dibutuhkan dalam hal ini.

Karena dengan bantuan dan kerjasama dari konsultan PBG, Anda dapat menerbitkan PBG tanpa harus repot mengurusnya sendiri. PT Eticon Rekayasa Teknik hadir sebagai salah satu konsultan PBG yang dapat menjawab permasalahan Anda. Kami memiliki tenaga profesional yang ahli dari berbagai keilmuan yang dibutuhkan untuk penerbitan PBG.

Keberhasilan kami dalam project penerbitan PBG baru untuk PT. Multi Bintang Indonesia menjadi salah satu bukti bahwa kami bersungguh-sungguh dan berkomitmen tinggi untuk membantu mitra. Bahkan tidak hanya di Kota Tangerang saja, kami juga telah membantu mitra di berbagai kota di Indonesia untuk menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Dengan keberhasilan ini, Anda tidak perlu ragu-ragu untuk bekerjasama dengan kami. Selain menjadi konsultan PBG, PT Eticon Rekayasa Teknik juga berfokus dan berpengalaman sebagai jasa konsultan SLF untuk bangunan. Karena itu, mari melakukan kepengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bersama kami!