Bagaimana Cara Mengurus NIB? Simak Prosedurnya Berikut Ini!

Berbagai persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengurus NIB, Sumber: bengkelnarasi.com

Setiap usaha yang dijalankan perlu memiliki identitas pengenal. Bukan hanya sekedar mempunyai tempat usaha dan mempromosikan melalui platform media sosial saja. Melainkan harus mempunyai identitas resmi agar semua berjalan lancar. Dalam hal ini, identitas yang dimaksud adalah NIB. Karenanya, setiap pelaku usaha perlu tahu bagaimana cara mengurus NIB yang tepat. 

Sekilas Tentang Apa Itu NIB

Sebelum mengetahui lebih lanjut perihal cara mengurus NIB, akan lebih baik jika kita juga mengenal tentang apa itu Nomor Induk Berusaha (NIB). Nomor Induk Berusaha atau yang biasa disingkat menjadi NIB merupakan identitas bagi pelaku usaha untuk bisa menjalankan kegiatan dan aktivitas berusaha sesuai dengan bidang usaha yang digeluti. 

Mengapa pelaku usaha harus memiliki NIB? Karena Nomor Induk Berusaha ini sangat berguna agar para pelaku usaha bisa mengurus perizinan berusaha lainnya melalui Online Single Submission (OSS). Tanpa NIB, artinya tidak akan ada sama sekali perizinan berusaha yang bisa diurus. 

Dengan begitu, dapat digaris bawahi bahwa fungsi dari adanya NIB adalah sebagai tanda pengenal dan identitas para pelaku usaha, baik perseorangan maupun non perseorangan. Ketika memiliki IMB, pelaku usaha pun bisa mengajukan Izin Usaha dan juga Izin Komersial. 

Di samping itu, setelah mempunyai NIB maka pelaku usaha akan secara langsung terdaftar juga sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Agar proses perizinan NIB berjalan sesuai harapan, setidaknya para pelaku usaha harus paham terlebih dahulu berbagai jenis usaha yang menjadi subjek perizinannya, diantaranya: 

  • Badan usaha ataupun perorangan
  • Usaha mikro, kecil, menengan, juga usaha besar
  • Usaha yang baru saja dibangun dan usaha yang sudah ada sebelum sistem OSS beroperasi
  • Usaha dengan modal yang berasal dari dalam maupun modal asing.

Nomor Induk Berusaha (NIB) sendiri diterbitkan oleh Lembaga OSS atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur atau bupati/walikota kepada pelaku usaha. Nomor identitas satu ini terdiri dari tiga belas digit angka yang didalamnya termuat tanda tangan elektronik dan pengaman khusus. 

Masa berlaku NIB adalah seumur hidup atau selama para pelaku usaha menjalankan usaha tersebut. Sementara dalam proses pembuatan NIB, tidak dipungut biaya sama sekali.

Mengenal lebih dekat dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) serta cara mengurus kepemilikannya, Sumber: bfi.co.id
Mengenal lebih dekat dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) serta cara mengurus kepemilikannya, Sumber: bfi.co.id

Apa Saja Syarat untuk Mengajukan NIB?

Sebelum masuk ke cara mengurus atau pembuatan NIB di OSS, terdapat berbagai dokumen yang harus dipenuhi sebagai persyaratan. Sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu terkait usaha oleh para pelaku usaha tersebut diantaranya sebagai berikut: 

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimasukkan ketika dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan yang dibutuhkan dalam proses ini adalah NIK penanggung jawab badan usaha tersebut.
  • Pelaku usaha atau badan usaha non perseorangan seperti PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata harus menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) melalui AHU online terlebih dahulu sebelum mengakses OSS.
  • Untuk pelaku usaha atau badan usaha seperti perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki negara, badan layanan umum, atau lembaga penyiaran perlu mempersiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
  • Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), hanya jika berkas tersebut dibutuhkan dan jika Anda berencana atau sudah menggunakan tenaga kerja asing untuk menjalankan usaha
  • Bukti pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan
  • Notifikasi yang menunjukkan kelayakan untuk mendapatkan fasilitas fiskal atau Izin Usaha.

Di samping itu, terdapat dokumen atau data lain yang harus dipersiapkan sebelum mendaftar NIB. Jika Anda pelaku usaha perseorangan, maka data yang akan diminta untuk melengkapi tata cara mengurus NIB, diantaranya: 

  • Nama serta NIK
  • Alamat tempat tinggal lengkap
  • Bidang usaha yang dijalankan
  • Lokasi penanaman modal
  • Besaran rencana penanaman modal
  • Nomor kontak usaha
  • NPWP pelaku usaha perseorangan
  • Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan fasilitas lainnya.

Sementara jika Anda adalah pelaku usaha non perseorangan, maka data yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu untuk mengajukan NIB sesuai Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko pada pasal 19, diantaranya: 

  • Nama badan usaha yang dijalankan
  • Jenis bidang usaha
  • Status penanaman modal
  • Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya
  • Alamat korespondensi
  • Besaran rencana penanaman modal
  • Data pengurus dan pemegang saham
  • Negara asal penanaman modal (jika modal asing)
  • Maksud dan tujuan badan usaha didirikan
  • Nomor telepon badan usaha yang aktif
  • Alamat email aktif badan usaha
  • NPWP badan usaha.
Berbagai persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengurus NIB, Sumber: bengkelnarasi.com
Berbagai persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengurus NIB, Sumber: bengkelnarasi.com

Bagaimana Prosedur dan Cara Mengurus NIB?

Untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha, para pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran secara online melalui OSS (Online Single Submission) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Maka sebelumnya, pastikan bahwa Anda telah mengetahui bagaimana cara menggunakan OSS

Dengan begitu, proses pengajuannya dapat lebih mudah dan lancar. Berikut ini adalah cara mengurus NIB melalui OSS, antara lain: 

  1. Langkah pertama dengan mengakses laman OSS di situs resminya (oss.go.id)
  2. Setelah berhasil masuk, klik tombol “Daftar” yang ada di pojok kanan atas untuk melakukan pendaftaran dan mengisi sejumlah data diri, diantaranya: 
  • Jenis identitas (KTP, Paspor)
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Negara asal
  • Tanggal lahir
  • Nomor telepon seluler yang aktif
  • Alamat email aktif
  • Memasukkan kode captcha dan klik kotak kecil sebagai tanda bahwa Anda menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku
  1. Selesai mengisi data diri, lakukan aktivasi akun melalui email. Kemudian klik tombol “Aktivasi” pada email yang dikirimkan untuk mengaktifkan akun OSS Anda.
  2. Setelahnya, akses dan masuk kembali pada laman OSS untuk log in ke akun Anda. Isi username akun dengan email serta isi password dengan password yang dikirimkan melalui email ketika aktivasi akun sebelumnya. 
  3. Klik “Perizinan Mikro” yang berada di sisi kiri, kemudian pilih “Pengajuan Baru”
  4. Setelah itu, mengisi semua data pribadi dan perusahaan. Pastikan bahwa data yang diberikan benar dan tidak keliru. Seperti: 
  • Nama usaha
  • Sektor usaha
  • Bidang atau kegiatan usaha
  • Sarana usaha yang digunakan
  • Alamat usaha yang mencakup provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/Desa
  • Status tempat usaha
  • Jumlah tenaga kerja, dan
  • Perkiraan hasil penjualan per tahun.
  1. Setelah data pribadi dan perusahaan diisi dengan benar dan lengkap, klik tombol “Simpan data”
  2. Untuk mengunduh Nomor Induk Berusaha (NIB) caranya, klik “Simpan dan Lanjutkan” data usaha yang sudah dilengkapi
  3. Selanjutnya, klik data usaha dan klik tombol “Proses NIB”
  4. Terakhir, klik tombol “NIB” untuk menerbitkan Nomor Induk Berusaha Anda.
Prosedur dan tata cara mengurus NIB untuk usaha, Sumber: smartlegal.id
Prosedur dan tata cara mengurus NIB untuk usaha, Sumber: smartlegal.id

Kesimpulan

Dengan mengetahui bagaimana cara mengurus NIB yang tepat dan jika Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah didapatkan, maka kegiatan bisnis pun akan menjadi lebih lancar. Itu juga akan mempermudah untuk mendapatkan perizinan lainnya, terutama mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). 

Kita tahu bahwa SLF adalah perizinan yang wajib dimiliki setiap bangunan gedung untuk menjamin keamanan, keselamatan, kenyamanan penggunanya. Untuk mendapatkan SLF, perlu melalui alur pengurusan yang tidak singkat. Oleh sebab itu, peran dari konsultan SLF profesional sangat dibutuhkan. 

Karena bersama dengan ahli, proses pengurusan SLF menjadi lebih mudah dan efisien. Jadi, jangan sampai salah pilih, pilihlah konsultan SLF yang benar-benar berpengalaman, memiliki tenaga ahli di bidangnya, serta mempunyai track record serta reputasi yang bagus. Semoga bermanfaat!

Inilah Prosedur Pemberian Izin Lokasi Kepada Perusahaan untuk Memperoleh Tanah yang Digunakan Sebagai Kegiatan Bisnis

Setiap perusahaan membutuhkan izin lokasi guna memperoleh tanah untuk bisnis, Sumber: corporatetraining.coffee

Memiliki bisnis yang berjalan lancar dan sukses adalah impian semua pelaku bisnis. Tetapi, untuk sampai ke tahapan tersebut banyak tahapan dan “printilan” yang harus diurus. Dimana salah satu hal penting yang harus diurus adalah perihal izin lokasi usaha. Karenanya, setiap pelaku usaha wajib mengetahui prosedur izin lokasi agar semua berjalan lebih mudah.

Apa Itu Izin Lokasi Usaha?

Setiap pelaku usaha tentu membutuhkan tanah atau lokasi untuk menjalankan kegiatan usahanya. Nah, untuk mendapatkan tanah tersebut juga dibutuhkan izin lokasi usaha. Lantas, apa yang dimaksud dengan perizinan lokasi usaha? Sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2019 Tentang Izin Lokasi.

Pada Pasal 1 peraturan tersebut menjelaskan bahwa Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperuntukkan untuk usaha atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan kegiatannya.

Pelaku usaha disini adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha atau kegiatan pada bidang tertentu. Izin lokasi usaha sendiri diterbitkan oleh Lembaga OSS berdasarkan komitmen pelaku usaha yang membutuhkan tanah untuk menjalankan usaha tetapi belum memiliki atau menguasai tanah sebagai syarat terbitnya Izin Usaha berdasarkan Komitmen.

Prosedur kepemilikan surat izin lokasi berfungsi sebagai salah satu syarat perolehan hak atas tanah dalam upaya penanaman modal. Pun, dengan mengantongi izin lokasi, perusahaan atau pelaku bisnis memiliki hak untuk membebaskan tanah yang berada di lingkup area yang akan dijadikan lokasi usaha.

Mengenal lebih jauh tentang prosedur izin lokasi untuk usaha, Sumber: virtualofficeku.co.id
Mengenal lebih jauh tentang prosedur izin lokasi untuk usaha, Sumber: virtualofficeku.co.id

Siapa yang Membutuhkan Izin Lokasi Usaha Sesuai Prosedur?

Setiap pelaku usaha yang membutuhkan lokasi untuk menjalankan usahanya, perlu memiliki izin lokasi. Sebagaimana pelaku yang dimaksud adalah pelaku usaha perseorangan atau pelaku usaha non perseorangan. 

Pelaku usaha perseorangan adalah perorangan penduduk Indonesia yang dapat bertindak dan melakukan perbuatan hukum. Sementara pelaku usaha non perseorangan, meliputi: 

  • Perseroan terbatas
  • Perusahaan umum
  • Perusahaan umum daerah
  • Badan hukum lain yang kepemilikannya oleh negara
  • Badan layanan umum
  • Lembaga penyiaran
  • Badan usaha yang kepemilikan usahanya oleh yayasan
  • Koperasi
  • Persekutuan komanditer (CV)
  • Persekutuan firma
  • Persekutuan perdata

Dasar Hukum dan Masa Berlaku Izin Lokasi Usaha

Masih dalam peraturan yang sama, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2019 Tentang Izin Lokasi. Pada pasal 19 dicantumkan bahwa izin lokasi diberikan untuk jangka waktu selama 3 (tiga) tahun sejak izin lokasi berlaku secara efektif. 

Sementara dalam pasal 2 dijelaskan bahwa perolehan tanah oleh pemegang hak harus selesai dalam jangka waktu yang sebelumnya sudah ditentukan. Namun, apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan perolehan tanah belum juga selesai, maka terdapat ketentuan sebagai berikut:

  • Izin lokasi dapat diperpanjang selama jangka waktu 1 (satu) tahun, apabila tanah yang diperoleh mencapai sekurang-kurangnya 50% dari luas tanah yang ditunjuk dalam izin lokasi.
  • Izin lokasi tidak dapat diperpanjang apabila jangka waktu berakhir dan perolehan tanah kurang dari 50% dari luas tanah yang ditunjuk dalam izin lokasi. 

Permohonan perpanjangan izin lokasi usaha harus diajukan oleh pelaku usaha kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota melalui sistem OSS dengan menyertakan bukti-bukti perolehan tanah, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta pengamanan terhadap tanah yang telah diperoleh.

Setiap perusahaan membutuhkan izin lokasi guna memperoleh tanah untuk bisnis, Sumber: corporatetraining.coffee
Setiap perusahaan membutuhkan izin lokasi guna memperoleh tanah untuk bisnis, Sumber: corporatetraining.coffee

Bagaimana Prosedur Pengurusan Izin Lokasi Usaha?

Untuk mendapatkan surat izin lokasi, terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi. Pun, ada juga tahapan yang harus diikuti. Syarat juga tahapan tersebut meliputi: 

Persyaratan untuk Perizinan Lokasi

Berbagai dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat permohonan komitmen. Dokumen untuk persyaratan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2019 Tentang Izin Lokasi.  

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Pernyataan dan permohonan pemenuhan Komitmen
  • Sketsa atau peta yang didalamnya termuat koordinat batas letak lokasi yang dimohon
  • Proposal yang berisi kegiatan usaha
  • Surat pernyataan luas tanah yang sudah dimiliki oleh pelaku usaha (dan pelaku usaha lainnya yang tidak lain berada dalam satu grup)

Untuk pernyataan dan permohonan pemenuhan komitmen serta surat pernyataan luas tanah dibuat sesuai dengan format yang sudah tercantum pada lampiran Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019.

Langkah dan Tahapan Mendapatkan Izin Lokasi Usaha

Semua perizinan yang berkaitan dengan usaha, pembuatannya dilakukan melalui fasilitas Online Single Submission (OSS), termasuk perizinan lokasi usaha.

Oleh karena itu, agar prosedur yang ditentukan berjalan lancar, ada baiknya pelaku usaha mengetahui bagaimana cara menggunakan OSS. Sehingga prosesnya pun akan lebih mudah. Tahapan dalam prosedur mendapatkan izin lokasi usaha sendiri antara lain: 

  • Mengakses portal OSS dengan mengunjungi situs resminya di https://oss.go.id
  • Log in ke portal tersebut menggunakan akun yang sebelumnya sudah dibuat
  • Pilih perizinan berusaha untuk usaha yang akan dijalankan, apakah untuk skala mikro atau usaha kecil.
  • Lalu, klik pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan, baik untuk usaha kecil maupun usaha mikro.
  • Setelah itu, lengkapi formulir pendaftaran yang sudah tersedia pada portal tersebut.
  • Dilanjutkan dengan melengkapi formulir data usaha (dalam hal ini, pelaku usaha bisa menuliskan lebih dari satu usaha yang dijalankan)
  • Jika sudah, lengkapi formulir komitmen prasarana usaha. Apabila usaha yang dijalankan tergolong usaha kecil, maka bisa mengajukan permohonan izin lokasi dan izin lingkungan apabila syarat keduanya sama.
  • Pastikan data yang telah dituliskan benar, karena nantinya data tersebut akan ditampilkan dalam draft NIB dan izin usaha. Tujuannya untuk diteliti lebih lanjut sebelum masuk ke tahap pemrosesan.
  • Klik centang pada kotak disclaimer
  • Setelah semua proses selesai, Anda bisa melihat NIB, izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha yang dapat dicetak sebagai bukti usaha.
Prosedur yang harus dijalankan untuk mendapatkan izin lokasi, Sumber: gobiz.co.id
Prosedur yang harus dijalankan untuk mendapatkan izin lokasi, Sumber: gobiz.co.id

Kesimpulan

Demikian ulasan mengenai prosedur izin lokasi yang perlu diurus setiap pelaku usaha dalam upaya mendapatkan tempat atau lokasi untuk menjalankan usahanya. Perlu diketahui, izin lokasi bukan hanya menjadi syarat untuk menjalankan usaha saja. Melainkan juga menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Sama halnya dengan izin lokasi yang sifatnya “harus”, begitupun juga SLF yang wajib dimiliki setiap bangunan gedung. Apalagi jika akan dioperasikan untuk kegiatan bisnis maupun industri. Karena dengan SLF, bangunan gedung akan jauh lebih aman dan nyaman. Jika izin lokasi diterbitkan oleh Lembaga OSS, maka SLF diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat.

Mengurus SLF memang tidak semudah kelihatannya, karena harus melalui banyak tahapan dan harus dilakukan oleh ahlinya. Oleh karena itu, untuk pengurusannya, Anda bisa mengandalkan jasa konsultan SLF profesional yang ada. Karena dengan bantuan ahli, pengurusan SLF menjadi lebih mudah dan efisien. Semoga informasinya bermanfaat!

Apa Itu Izin Komersial? Jangan Sampai Salah, Begini Penjelasan Detailnya!

Alur tahapan untuk mendapatkan izin komersial atau operasional, Sumber: nasional.kompas.com

Tahukah Anda bahwa untuk memulai sebuah usaha, seorang pelaku usaha harus mengantongi berbagai perizinan yang telah ditetapkan. Salah satu izin yang seharusnya dimiliki oleh pelaku usaha adalah izin komersial atas produk yang akan diterbitkan di pasaran. Nah, pertanyaannya apa yang dimaksud dengan izin komersial itu? Karenanya, simak penjelasan berikut ini.

Sekilas Tentang Perizinan Komersial untuk Usaha

Untuk Anda yang bertanya-tanya, izin komersial adalah perizinan yang dikeluarkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS). Lembaga OSS ini adalah sebuah lembaga pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. 

Lembaga OSS menerbitkan izin komersial kepada para pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan serta komitmen tertentu. Dimana pelaku usaha akan mendapatkan perizinan satu ini jika sudah mengantongi izin usaha dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu. Perizinan komersial untuk usaha biasa disebut juga dengan izin operasional. 

Meskipun berbeda istilah, namun keduanya memiliki fungsi dan manfaat yang sama. Lantas mengapa para pelaku usaha harus mengantongi izin operasional atas produknya? Berdasarkan Pasal 1 angka 9 PP 24/2018 dijelaskan bahwa lembaga yang menerbitkan izin komersial adalah lembaga OSS berdasarkan komitmen sesuai bidang usaha yang dijalankan. 

Hal ini bertujuan agar produk maupun jasa yang akan disebarluaskan dan dipasarkan memiliki standarisasi, sertifikat, serta lisensi untuk diproduksi dan diperdagangkan di Indonesia. Sehingga dapat dikatakan bahwa izin komersial ini menjadi pintu gerbang kegiatan perdagangan atau komersil atas produk yang akan dijual nantinya. 

Dari pernyataan tersebut, sudah jelas bahwa fungsi dan manfaat dari izin operasional adalah agar produk dan jasa yang ditawarkan sesuai dengan standar produksi yang berlaku dari instansi terkait. Serta agar produk mendapatkan pengawasan dan dapat bersaing dengan produk lainnya.

Sekilas tentang izin komersial atau operasional untuk usaha, Sumber: smartlegal.id
Sekilas tentang izin komersial atau operasional untuk usaha, Sumber: smartlegal.id

Apa Perbedaan Izin Usaha dan Izin Komersial?

Sebelumnya sudah disinggung bahwa untuk mendapatkan izin operasional harus memiliki surat izin usaha terlebih dahulu. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2028 sendiri menjelaskan bahwa Perizinan Berusaha terbagi menjadi 2 (dua) yaitu izin komersial juga izin usaha. Tetapi, kedua jenis Perizinan Berusaha ini mempunyai beberapa perbedaan, diantaranya: 

1. Alur Pengurusan

Perbedaan pertama terkait dengan alur pengurusan. Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2018, untuk pengurusan izin usaha harus dilakukan ketika pelaku usaha ingin memulai sebuah usaha (pada awal usaha terbentuk). Sementara untuk izin operasional baru bisa diurus setelah pelaku usaha mengantongi surat izin usaha. 

2. Bentuk Komitmen

Perbedaan selanjutnya terletak pada bentuk komitmen yang ada. Pada Pasal 39 PP Nomor 24 Tahun 2018, disebutkan perihal komitmen izin operasional. Untuk izin operasional sendiri berisi komitmen sebagai berikut: 

  • Sertifikat, standar, dan lisensi
  • Pendaftaran barang atau jasa

Sementara, pada Pasal 32 PP Nomor 24 Tahun 2018, berisikan komitmen izin usaha yang lebih variatif, diantaranya: 

  • Izin Lokasi

Komitmen ini berkaitan erat dengan tanah lokasi dimana kegiatan usaha tersebut dilaksanakan. Di samping itu, izin lokasi juga berfungsi sebagai izin pemindahan hak serta pemanfaatan tanah sebagai tempat pelaksanaan kegiatan usaha.

  • Izin Lingkungan

Komitmen izin lingkungan berkaitan dengan kewajiban perusahaan atau pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha tanpa mengganggu lingkungan dan menimbulkan dampak kerusakan bagi lingkungan hidup. Artinya, izin lingkungan menjadi wajib bagi usaha yang menjalankan aktivitas usaha wajib AMDAL atau UKL-UPL.

  • Izin Lokasi Perairan

Jenis komitmen izin lokasi perairan secara khusus mengatur terkait pemanfaatan sebagian wilayah perairan, seperti pulau-pulau kecil serta wilayah pesisir.

  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Terakhir, ada komitmen terkait IMB atau yang sekarang telah berganti nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG sendiri merupakan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mereka yang ingin membangun, memperluas, mengurangi, mengubah fungsi, atau merawat bangunan. 

Perizinan komersial berbeda dengan perizinan usaha, Sumber: virtualofficeku.co.id
Perizinan komersial berbeda dengan perizinan usaha, Sumber: virtualofficeku.co.id

Dasar Hukum dan Masa Berlaku Izin Komersial/Operasional

Kepemilikan izin operasional dilandaskan berdasarkan dasar hukum utama yang ditegaskan dalam Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara elektronik. Dalam peraturan tersebut dijelaskan secara rinci mengenai berbagai definisi terkait perizinan berusaha. 

Lalu, bagaimana dengan masa berlaku perizinannya? Masih dalam pasal yang sama, sebenarnya tidak tertera secara tersurat sampai kapan masa berlaku izin komersial ini dapat digunakan. Tetapi, dalam Pasal 79 ayat 2, disebutkan bahwa izin operasional memiliki masa berlaku sesuai dengan jangka waktu yang telah mendapatkan penetapan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur masing-masing izin. 

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, izin operasional diterbitkan oleh Lembaga OSS. Tetapi, bukan berarti izin komersial dapat berdiri sendiri tanpa komitmen dari institusi terkait. Karena bagaimanapun, untuk melakukan pemenuhan komitmennya, izin operasional sangat erat hubungannya dengan institusi terkait sesuai bidang usaha yang dijalankan. 

Namun yang perlu diingat, karena perizinan satu ini memiliki dasar hukum pasti, jelas sebagai pelaku usaha yang tidak memenuhi komitmen yang tertera dalam izin, akan ada sanksi yang menunggu.

Cara Membuat Izin Komersial/Operasional

Sama halnya dengan perizinan lainnya, untuk bisa mengantongi izin yang satu ini terdapat berbagai persyaratan yang harus dipenuhi. Pun, dengan alur dan tata cara yang harus diikuti terlebih dahulu. Lantas, apa saja persyaratan dan bagaimana langkah untuk mendapatkan izin operasional?

1. Syarat Mendapatkan Perizinan

Untuk memperoleh perizinan yang satu ini, terlebih dahulu pelaku usaha atau perusahaan harus mendapatkan

  • Akta pendirian perusahaan
  • Surat Keputusan Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (diperuntukkan bagi perseroan terbatas)
  • Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS

2. Alur Tahapan Mendapatkan

Untuk mendapatkan izin komersial/ operasional, perlu melewati alur tahapan sebagai berikut: 

  • Pendaftaran dengan mengakses laman OSS serta melakukan pengisian data yang sudah ditentukan. Karena itu, pastikan jika Anda tahu bagaimana cara menggunakan OSS agar lebih mudah.
  • Lembaga OSS menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai identitas berusaha. NIB ini juga berguna untuk mendapatkan izin usaha serta izin operasional.
  • Pelaku usaha melakukan pengurusan komitmen izin operasional ke institusi terkait sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
  • Setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka izin komersial/ operasional akan berlaku secara efektif.
Alur tahapan untuk mendapatkan izin komersial atau operasional, Sumber: nasional.kompas.com
Alur tahapan untuk mendapatkan izin komersial atau operasional, Sumber: nasional.kompas.com

Kesimpulan

Izin komersil atau izin operasional merupakan salah satu syarat wajib untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). SLF sendiri adalah perizinan yang wajib dimiliki setiap bangunan gedung sebelum dioperasionalkan sebagaimana mestinya. Untuk menjamin keamanan bangunan dan penghuninya. 

Jika izin operasional diterbitkan oleh lembaga OSS, maka lain halnya dengan SLF bangunan. Seperti yang kita tahu, SLF adalah perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat. Dan untuk mendapatkan SLF, bisa mengandalkan jasa konsultan SLF profesional. Karena dengan bantuan ahli, pengurusan SLF akan lebih tepat, mudah, serta efisien. 

Namun pastikan untuk memilih jasa konsultan SLF yang profesional dan berpengalaman, agar benar-benar terbantu dalam pengurusannya. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat!

Beginilah Peraturan Ruang Laktasi di Tempat Kerja yang Wajib Ada di Setiap Pabrik

Peraturan tentang ruang laktasi yang wajib ada di tempat kerja, Sumber: ajc.com

Pemberian air susu ibu (ASI) selama minimal enam bulan kepada bayi adalah hak setiap anak. Karena ASI mempunyai banyak manfaat untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi. Lantas, bagaimana ASI bisa diberikan secara eksklusif kepada bayi apabila sang ibu bekerja di pabrik? Mungkin dulu itu menjadi masalah, namun kini sudah terdapat peraturan yang mengharuskan ada ruang laktasi di tempat kerja.

Untuk seorang ibu yang sedang dalam masa menyusui dan bekerja di luar rumah, perlu dukungan dari tempat mereka kerja perihal pemberian ASI secara eksklusif. Salah satu bentuk dukungan yang bisa diberikan adalah dengan menyediakan tempat untuk memompa atau pumping ASI yang nyaman, aman, dan layak digunakan. 

Ruang laktasi menjadi salah satu fasilitas penting dan harus ada di setiap tempat kerja, tak terkecuali di pabrik. Karena dengan adanya ruang laktasi, pegawai perempuan dapat dengan leluasa melakukan aktivitas pumping ASI untuk diberikan kepada sang bayi. Dengan begitu, kebutuhan bayi akan ASI dapat terpenuhi secara baik.

Peraturan tentang ruang laktasi yang wajib ada di tempat kerja, Sumber: ajc.com
Peraturan tentang ruang laktasi yang wajib ada di tempat kerja, Sumber: ajc.com

Sekilas Tentang Peraturan Laktasi di Tempat Kerja

Tidak hanya sekedar berdiri dan mendapatkan SLF untuk pabrik saja, tetapi juga perlu dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang mempermudah para pekerjanya. Seperti halnya membuat bangunan yang ramah difabel, hingga tersedianya ruangan laktasi untuk pegawai perempuan. 

Menjawab kegelisahan para ibu yang bekerja agar tetap bisa menjalankan kewajibannya memberikan ASI eksklusif untuk buah hatinya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI mengeluarkan Peraturan Nomor  14/PRT/M/2017 tentang persyaratan kemudahan bangunan gedung. 

Pada pasal 8 peraturan tersebut dijelaskan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan kemudahan bangunan gedung. Dimana hal tersebut meliputi kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung, serta kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan bangunan gedung. 

Dimana salah satu sarana dan prasarana yang harus ada di tempat kerja sesuai peraturan yang berlaku adalah tersedianya ruangan khusus untuk mengakomodasi kebutuhan pegawai perempuan, dalam hal ini adalah ruang laktasi. Pada peraturan yang sama dijelaskan bahwa ruang laktasi adalah ruangan yang diperuntukkan untuk merawat bayi.

Seperti mengganti popok, mengganti pakaian bayi, membersihkan tubuh bayi, memberikan susu yang dilengkapi dengan prasarana menyusui, memompa air susu untuk bayi, hingga menyimpan ASI. Peraturan mengenai ruang laktasi di tempat kerja bertujuan untuk mewujudkan kesehatan dan produktivitas kerja pegawai perempuan yang sedang dalam masa menyusui dengan kenyamanan dan perlindungan dalam proses pumping.

Suasana ruang laktasi yang nyaman untuk kebutuhan ibu, Sumber: hub.jhu.edu
Suasana ruang laktasi yang nyaman untuk kebutuhan ibu, Sumber: hub.jhu.edu

Bagaimana Peraturan dan SOP Ruang Laktasi di Tempat Kerja?

Dalam ketersediaannya, ruang laktasi pada tempat kerja termasuk di pabrik tidak boleh dibuat secara sembarangan. Terdapat kriteria dan standar tertentu yang harus dipenuhi. Karena bagaimanapun, kriteria dan aturan yang ditentukan akan menunjang kenyamanan ibu ketika melakukan pumping ASI.

1. Perancangan dan penyediaan ruang laktasi di tempat kerja setidaknya harus memperhatikan berbagai hal berikut.

  • Penempatan pada lokasi yang mudah dilihat, dijangkau, dan dikenali oleh pengguna bangunan gedung maupun pengunjung bangunan gedung, serta menjadi satu kesatuan dengan ruang utama. 
  • Mampu memberikan privasi, kenyamanan, dan perlindungan kepada ibu dalam proses laktasi
  • Ruang laktasi harus selalu dalam keadaan higienis dan bebas dari potensi bahaya. Termasuk bebas polusi dan kebisingan
  • Mempertimbangkan jumlah pengguna bangunan gedung dan pengunjung bangunan gedung
  • Tersedianya prasarana dan sarana pendukung.

2. Persyaratan kesehatan ruang laktasi di tempat setidaknya meliputi berbagai hal berikut ini.

  • Standar ruang laktasi minimal harus memiliki ukuran 3 x 4 m2, atau bisa juga disesuaikan dengan kebutuhan dan banyaknya pekerja perempuan dalam pabrik.
  • Dilengkapi dengan pintu yang dapat dikunci dan mudah ditutup maupun dibuka. Pastikan juga pintu yang digunakan dapat memberikan privasi dan kenyamanan penuh bagi ibu yang sedang menggunakan ruangan tersebut.
  • Lantai ruang laktasi menggunakan material semen dan keramik, serta dilengkapi dengan karpet agar tidak licin.
  • Memiliki ventilasi dan sirkulasi udara yang baik. Sehingga ruangan tidak begitu lembab, pengap, gelap, dan nyaman digunakan.
  • Pastikan juga bahwa ruangan terbebas dari potensi bahaya yang mungkin terjadi di tempat kerja. Seperti halnya bebas polusi.
  • Lingkungan harus cukup tenang untuk ibu yang sedang melakukan pumping dan jauh dari suara bising yang mengganggu. 
  • Penerangan atau pencahayaan dalam ruang laktasi cukup dan pas. Tidak redup dan tidak juga menyilaukan mata.
  • Kelembaban dalam ruang laktasi berkisar antara 30 hingga 50 persen. Dengan maksimal di angka 60 persen.
Peraturan tentang ruang laktasi yang wajib ada di tempat kerja, Sumber: ajc.com
Peraturan tentang ruang laktasi yang wajib ada di tempat kerja, Sumber: ajc.com

Fasilitas yang Harus Ada di Ruang Laktasi

Di samping standar dan peraturan yang berlaku, ruang laktasi di tempat kerja juga harus dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang. Diantara berbagai fasilitas tersebut, yakni: 

  • Karena diperuntukan untuk ibu menyusui, praktis harus tersedia area menyusui yang layak digunakan lengkap dengan ranjang atau sofa yang memadai
  • Tempat perlengkapan bayi yang lengkap
  • Tersedia wastafel dengan air mengalir yang dilengkapi dengan sabun untuk mencuci tangan dan sabun khusus untuk mencuci peralatan pumping maupun peralatan anak
  • Tersedia tempat khusus untuk mengganti popok bayi (changing table)
  • Terdapat tempat perlengkapan bayi (tissue, hand sanitizer, dan lain sebagainya)
  • Dilengkapi dengan kain pembatas atau gorden untuk area menyusui maupun area pumping ASI
  • Tersedia lemari pendingin atau refrigerator untuk menyimpan ASI yang telah di pumping sang ibu
  • Terdapat cermin, beberapa buah meja, kursi dengan sandaran yang nyaman, tempat tidur, dan pendingin ruangan serta pengharum ruangan.
  • Terdapat kabel ekstensi atau kabel roll
  • Tersedia dispenser yang berfungsi untuk air dingin dan air panas.
  • Terakhir, tersedia tempat sampah tertutup yang khusus untuk membuang popok. Tujuannya agar tidak menimbulkan bau yang dapat menyebar dan mengganggu pengguna bangunan lainnya. 
Fasilitas yang harus ada di ruang laktasi, Sumber: news.stonybrook.edu
Fasilitas yang harus ada di ruang laktasi, Sumber: news.stonybrook.edu

Kesimpulan

Nah, itulah penjelasan mengenai peraturan ruang laktasi di tempat kerja, termasuk pabrik. Meskipun pada penjelasan di atas dijelaskan bahwa ruang laktasi dapat digunakan untuk menyusui bayi dan mengurus segala kebutuhan untuk bayi, tetapi saat ini pada kenyataannya tidak seperti itu.

Bagaimanapun, bayi yang dibawa ke tempat kerja apalagi ke pabrik tentu sangat berisiko. Berisiko terkena polusi, merasa berisik karena suasana pabrik, dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, peraturan ruang laktasi di tempat kerja hanya berlaku untuk melakukan pumping/ memompa ASI yang nantinya akan diberikan kepada sang buah hati. 

Karena itu, di ruang laktasi disediakan pula lemari pendingin yang berfungsi untuk menyimpan ASI yang telah di pumping agar tetap awet. Sebagai informasi tambahan, memberikan kemudahan bagi pengguna bangunan gedung (termasuk menyediakan ruang laktasi) juga menjadi syarat bangunan untuk mendapatkan SLF.

SLF sendiri adalah sertifikat yang wajib dimiliki oleh setiap bangunan untuk menunjukkan kelaikan fungsi bangunan tersebut. Untuk mendapatkan SLF, peran dari konsultan SLF berpengalaman sangat dibutuhkan. Karena dengan bantuannya, proses penerbitan SLF akan jauh lebih mudah. Semoga informasi tersebut bermanfaat!

Mengenal Izin Peil Banjir dan Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mendapatkan Surat Rekomendasinya

Peil banjir dapat menjadi salah satu upaya mencegah bangunan terendam banjir, Sumber: chartis-research.com

Tahukah Anda bahwa ketika akan mendirikan bangunan, khususnya di wilayah yang rentan banjir perlu dilengkapi dengan berbagai jenis perizinan yang terkait dengan keserasian lingkungan? Dimana salah satu perizinan yang harus dikantongi adalah surat izin peil banjir. Nah, yang sekarang menjadi pertanyaan apakah itu surat rekomendasi peil banjir? 

Sekilas Tentang Izin Peil Banjir

Banjir adalah salah satu bencana alam yang dapat menyebabkan kerugian. Baik kerugian materiil maupun non materiil, bahkan lebih parahnya dapat merenggut korban jiwa. Karena alasan itulah, dibutuhkan upaya pencegahan agar banjir tidak meluap dan merugikan lingkungan sekitar. Salah satu upaya pencegahannya adalah dengan melakukan peil banjir. 

Istilah peil banjir mungkin terdengar kurang familiar untuk masyarakat pada umumnya. Namun tidak ada salahnya jika mengetahui karena mungkin hal ini akan berguna di masa mendatang. Peil banjir adalah pengaturan ketinggian minimal lantai bangunan dimana untuk menentukannya berdasarkan pada lokasi bangunan tersebut. 

Sementara surat rekomendasi peil banjir adalah satu dari sekian banyaknya izin yang harus dimiliki jika ingin mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Memang tidak semua wilayah beresiko terendam air pada lantai paling bawahnya ketika banjir. Namun, untuk beberapa wilayah rawan banjir dan memiliki intensitas pembangunan tinggi tentu harus memperhatikan regulasi ini. 

Sehingga dapat terhindar dari kerusakan bangunan akibat banjir. Instansi yang menerbitkan izin peil banjir berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Ada yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Air, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, bahkan ada juga yang diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR). Peraturan peil banjir juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah, yakni antara lain: 

  • Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215)
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 917)
Bencana alam banjir yang menyebabkan kerugian, Sumber: thejakartapost.com
Bencana alam banjir yang menyebabkan kerugian, Sumber: thejakartapost.com

Apa Tujuan Adanya Rekomendasi Peil Banjir? 

Perlunya surat rekomendasi peil banjir tentu bukan tanpa alasan dan tanpa tujuan tertentu. Surat izin peil banjir menjadi penting karena beberapa tujuan berikut ini.

1. Mencegah Bangunan Terendam Banjir

Pertama, bertujuan untuk mencegah air banjir meluap dan masuk ke dalam bangunan. Hal semacam ini biasanya dapat terjadi karena ketinggian lantai yang relatif terlalu rendah. Sehingga memudahkan air banjir untuk masuk ke dalamnya. Oleh sebab itu, diperlukan persyaratan peil banjir untuk setiap bangunan yang akan dibangun dan didirikan.

2. Mengatur Limpahan Air di Lingkungan Sekitar

Ketika hendak atau sudah mendirikan bangunan, praktis lokasi tersebut akan kehilangan fungsinya sebagai lahan untuk resapan air. Sehingga perlu dilakukan penataan ulang dan perhitungan yang lebih cermat. 

Tujuannya agar kestabilan lingkungan dimana bangunan berdiri dan lingkungan sekitarnya tidak mengalami gangguan atau masalah. Khususnya ketika curah hujan yang turun begitu tinggi.

3. Mencegah Terjadinya Banjir

Selanjutnya, surat izin peil banjir dibutuhkan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya banjir akibat adanya bangunan baru yang didirikan. Sehingga air banjir tidak akan memberikan dampak buruk bagi lingkungan sekitar.

4. Analisa Pola Curah Hujan

Salah satu penyebab terjadinya banjir adalah curah hujan yang terlalu tinggi. Oleh sebab itu, analisis hidrologi sangat diperlukan guna menunjang dilakukannya proses analisa pola curah hujan yang terjadi pada lokasi yang direncanakan untuk pendirian suatu bangunan.

5. Penataan Drainase

Surat rekomendasi peil banjir juga bertujuan untuk penataan drainase. Dimana hal ini berguna untuk menyesuaikan apa yang perlu disesuaikan dalam penataan saluran drainase yang ada di lokasi tempat suatu bangunan akan didirikan. 

Ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya banjir dan juga genangan air yang ada di sekitar lokasi tempat dimana suatu bangunan didirikan. Dengan begitu, lingkungan pun akan terhindar dari luapan air banjir.

Dibutuhkan surat rekomendasi izin peil banjir untuk menghindari bencana banjir, Sumber: venuemagz.com
Dibutuhkan surat rekomendasi izin peil banjir untuk menghindari bencana banjir, Sumber: venuemagz.com

Persyaratan untuk Mendapatkan Rekomendasi Izin Peil Banjir

Sama halnya seperti mengurus dokumen lainnya, untuk mendapatkan surat rekomendasi peil banjir pun terdapat persyaratan yang harus dipenuhi pemohon. Persyaratan ini tidak hanya sebatas formalitas saja, tetapi dapat menjadi dasar dalam melakukan pengukuran dan analisis terhadap dampak banjir di suatu wilayah. 

Agar tidak ada yang terlewatkan, Anda bisa mengunduh checklist persyaratan dokumen sebagai panduan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Diantara berbagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin peil banjir sebagai berikut: 

  • Surat permohonan dengan pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data. Surat permohonan dibuat diatas kertas bermaterai Rp. 6000. Untuk mendapatkannya bisa mengunduh/ download di situs dinas terkait.
  • Identitas pemohon. Jika WNI bisa menyertakan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), nomor pokok wajib pajak (NPWP). Sementara untuk WNA berupa KITAS/Visa serta Paspor.
  • Jika yang mengajukan izin peil banjir adalah badan hukum, maka dibutuhkan akta pendirian untuk kantor pusat dan kantor cabang (jika ada), serta SK pengesahan yang dikeluarkan oleh:
  • Kemenkumham, jika PT dan Yayasan
  • Kementrian, jika Koperasi
  • Pengadilan Negeri, jika CV
  • Jika akta pendirian mengalami perubahan, perlu dilengkapi dengan akta perubahan SK dan SK perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham
  • NPWP badan hukum
  • Apabila permohonan rekomendasi dikuasakan, maka harus menyerahkan surat kuasa diatas kertas bermaterai Rp. 6.000 serta KTP orang yang diberikan kuasa.
  • Pengesahan gambar perencanaan arsitektur (pengesahan GPA atau bisa dipersingkat RTLB) atau ketetapan rencana kota (KRK) dua rangkap.
  • SK Gubernur atau surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT), jika luas tanah di atas 5.000 m2, jika pengesahan GPA/RTLB tidak diterbitkan oleh PTSP (dibuat rangkap dua)
  • Proposal teknis yang dilengkapi dengan: 
  • Data ukur peil eksisting (gambar remitting) dari Dinas Tata Air atau UPT PPP Dinas Pekerjaan Umum (dua tangkap)
  • Kajian tata air
Peil banjir dapat menjadi salah satu upaya mencegah bangunan terendam banjir, Sumber: chartis-research.com
Peil banjir dapat menjadi salah satu upaya mencegah bangunan terendam banjir, Sumber: chartis-research.com

Bagaimana Cara Mengurus Peil Banjir?

Di bawah ini adalah prosedur yang perlu dilalui untuk mengajukan dan mendapatkan rekomendasi peil banjir, diantaranya: 

  • Persyaratan dokumen yang sudah lengkap diserahkan ke bagian front office kantor Dinas Tata Air
  • Apabila dokumen yang diserahkan pemohon lengkap, tim teknis akan memberikan keputusan untuk melakukan survei maupun tidak survei
  • Selanjutnya, penyampaian perizinan kepada kepala seksi kemudian kepala bidang
  • Jika semua dokumen persyaratan pemohon lolos di kepala seksi dan kepala bidang, permohonan izin peil banjir akan disampaikan kepada DPMPTSP
  • Terakhir, jika izin sudah dibubuhi tanda tangan oleh kepala DPMPTSP, langkah selanjutnya adalah diberikan kepada petugas penomoran. Dan pemohon pun bisa mengambil surat rekomendasi peil banjir tersebut di bagian front office.

Perlu diketahui bahwa proses pengurusan untuk mendapatkan rekomendasi peil banjir ini memakan waktu penyelesaian kurang lebih 10 hari kerja. 

Kesimpulan

Itu dia ulasan mengenai rekomendasi peil banjir yang sejatinya wajib kita ketahui. Surat rekomendasi peil banjir memang dikeluarkan oleh dinas terkait, namun untuk mendapatkannya Anda perlu mengurusnya sendiri.

Tetapi, apabila mengurusnya secara mandiri dirasa merepotkan, dalam hal ini Anda bisa mengandalkan peran dari jasa konsultan SLF terpercaya. Karena tidak hanya berdedikasi untuk membantu mengurus SLF bangunan, mereka yang ahli juga dapat membantu pengurusan rekomendasi peil banjir yang Anda butuhkan. 

Jadi jika membutuhkan surat rekomendasi peil banjir, segera hubungi konsultan SLF yang berpengalaman dan terpercaya!

Project Penerbitan SLF PT. Kadota Textile Industries di Karawang

Project Penerbitan SLF PT. Kadota Textile Industries di Karawang, Sumber: doc pribadi

Sebagai salah satu jasa konsultan SLF profesional di Indonesia, sampai detik ini tim Eticon telah berhasil membantu project penerbitan SLF untuk banyak perusahaan di berbagai wilayah. Tak terkecuali membantu penerbitan SLF bangunan di Karawang. Seperti yang kita tahu, Karawang menjadi salah satu kota industri terbesar di Indonesia. 

Praktis banyak perusahaan besar berdiri di kota tersebut. Mulai dari perusahaan nasional hingga perusahaan multinasional berdiri disini. Dari banyaknya bangunan industri yang ada di Karawang, PT. Kadota Textile Industries adalah salah satunya. 

Sesuai dengan namanya, perusahaan yang beralamatkan di Jl. Dusun Walahar 1, Desa Walahar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat ini merupakan perusahaan tekstil yang cukup besar. Perusahaan ini bergerak pada bidang tekstil yang memproduksi berbagai produk. Seperti kain dasar pita perekat, kasa medis, kain dasar pita medis, tekstil untuk pakaian, dan lain sebagainya.

Karena merupakan bangunan yang diperuntukkan sebagai bangunan industri, maka PT. Kadota Textile Industries wajib mengantongi SLF. Jadi pada kesempatan kali ini, lagi-lagi tim Eticon membantu project penerbitan SLF bangunan di Karawang, yaitu PT. Kadota Textile Industries. 

Survey lapangan yang dilakukan oleh tim Eticon, Sumber: doc pribadi
Survey lapangan yang dilakukan oleh tim Eticon, Sumber: doc pribadi

Pengertian Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sebuah sertifikat yang wajib dikantongi oleh setiap bangunan gedung yang sudah berdiri. Mungkin secara kasat mata bangunan yang telah berdiri kokoh akan aman digunakan oleh penggunanya. Namun ternyata kokoh secara kasat mata saja tidak memberikan jaminan keselamatan dan keamanan.

Oleh sebab itu, dibutuhkan peran SLF sebagai tolak ukur bahwa bangunan benar-benar aman dan layak digunakan. Mengapa SLF? Jika bangunan telah mengantongi SLF artinya bangunan tersebut telah melewati uji kelaikan fungsi. Itu sebabnya, setiap bangunan gedung wajib memiliki SLF sebelum bangunan tersebut dioperasionalkan sebagaimana mestinya. 

Kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Tepatnya pada Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung yang menyatakan bahwa Sertifikat Laik Fungsi yang kemudian disingkat menjadi SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung. 

Jadi, sertifikat yang satu ini tidak boleh dilewatkan begitu saja karena memiliki peranan yang sangat penting untuk bangunan. Tanpa SLF, alih-alih menjadi bangunan yang aman digunakan justru dapat berpotensi membahayakan penggunanya.

Sidang bersama tim untuk proses penerbitan SLF bangunan, Sumber: doc pribadi
Sidang bersama tim untuk proses penerbitan SLF bangunan, Sumber: doc pribadi

Persyaratan SLF PT. Kadota Textile Industries di Karawang

Perlu diketahui bahwa SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat dimana bangunan itu berdiri. Jadi, sebagai konsultan SLF untuk PT. Kadota Textile Industries di Karawang, tim Eticon perlu memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan dan ketentuan dari pemerintah daerah Karawang.

Untuk persyaratannya sendiri terdapat persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Diantara berbagai persyaratan untuk penerbitan SLF PT. Kadota Textile Industries yakni sebagai berikut: 

Persyaratan Administratif

  • Surat Permohonan 
  • Dokumen legalitas perusahaan
  • Dokumen Kepemilikan Tanah 
  • Dokumen Legalitas Bangunan Gedung
  • Dokumen Izin (Wajib ada) 
  • Dokumen Izin (Proses Paralel) 

Persyaratan Teknis

  • Dokumen Teknis Arsitektur 
  • Dokumen Teknis Struktur 
  • Dokumen Teknis Mekanikal Elektrikal Plumbing 
  • Dokumen Teknis Lingkungan 
  • Dokumen Data Teknis 

Alur Pengurusan SLF PT. Kadota Textile Industries

Setelah semua persyaratan administratif dan persyaratan teknis terpenuhi, barulah masuk ke alur pengurusannya. Untuk alur pengurusan SLF perlu melalui beberapa tahapan. Mulai dari verifikasi data administratif hingga finalisasi laporan harus dilewati sebelum akhirnya SLF diterbitkan. Alur pengurusan SLF untuk PT. Kadota Textile Industries antara lain: 

  • Verifikasi data administrasi 
  • Survey lapangan (uji fisik bangunan gedung)
  • Pembuatan Laporan Kajian SLF
  • Internal Review/ Paparan Internal
  • Submit Sistem SIMBG dan Dinas terkait
  • Expose/sidang dengan Pemda terkait
  • Revisi/ Finalisasi laporan
  • Surat Kesanggupan
  • Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Proses serah terima SLF dengan pihak PT. Kadota Textile Industries, Sumber: doc pribadi
Proses serah terima SLF dengan pihak PT. Kadota Textile Industries, Sumber: doc pribadi

PT Eticon Rekayasa Teknik Sebagai Konsultan SLF Profesional

Itulah cerita keberhasilan tim Eticon dalam project penerbitan SLF untuk PT. Kadota Textile Industries di Karawang beberapa waktu lalu. Dari keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa PT Eticon Rekayasa Teknik bukan hanya sekedar konsultan SLF profesional. Namun kami juga mitra yang bisa Anda andalkan untuk membantu pengurusan SLF bangunan hingga serah terima. 

Mengapa perlu memilih Eticon sebagai partner? Karena kami memiliki tim ahli dengan latar belakang keilmuan yang dibutuhkan pada proses penerbitan SLF. Sehingga Anda tidak perlu khawatir jika menggunakan jasa dari kami. Karena Anda berada di langkah yang tepat dengan mempercayakan kebutuhan SLF bangunan kepada kami. 

Tidak hanya berhasil membantu project penerbitan SLF untuk bangunan industri PT. Kadota Textile Industries di Karawang saja. Tetapi kami juga telah dipercaya oleh klien di berbagai wilayah di Indonesia. Sebut saja seperti Jakarta, Tangerang, Kendal, hingga Balikpapan telah berhasil menerbitkan SLF bangunannya bersama kami. Jadi, hubungi kami untuk kebutuhan SLF bangunan Anda!

Project Penerbitan SLF PT DyStar Colors Indonesia di Cilegon

Keberhasilan project penerbitan SLF PT DyStar Colors Indonesia Cilegon, Sumber: doc pribadi

Pada kesempatan kali ini, tim Eticon akan membagikan pengalaman perihal keberhasilan project penerbitan SLF salah satu bangunan industri di Kota Cilegon beberapa waktu lalu. Tetapi sebelum itu, kami akan sedikit mengulas tentang apa itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang wajib dimiliki oleh setiap bangunan gedung.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi yang kemudian disingkat menjadi SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung.

Dari pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa setiap bangunan gedung yang telah berdiri wajib membuktikan kelayakan bangunannya dengan kepemilikan SLF. Mengapa SLF begitu penting dan setiap bangunan gedung wajib mengantongi perizinan tersebut? Kepemilikan SLF bukan hanya sekedar formalitas untuk memenuhi ketentuan hukum saja. 

Tetapi SLF juga mampu meminimalisir potensi bahaya yang mungkin terjadi pada bangunan gedung tersebut. Karena bagaimanapun, SLF menjadi tolak ukur bahwa bangunan gedung yang telah berdiri mampu memenuhi aspek kenyamanan, keselamatan, keamanan, dan kemudahan penggunanya.

Survey lapangan oleh tim Eticon dalam proses penerbitan SLF, Sumber: eticon.co.id
Survey lapangan oleh tim Eticon dalam proses penerbitan SLF, Sumber: eticon.co.id

Penerbitan SLF PT DyStar Colors Indonesia di Cilegon

Berbagai aspek bangunan itulah yang juga dicari oleh PT DyStar Colors Indonesia. Dengan kekhawatiran akan potensi bahaya yang mungkin terjadi, pihak PT DyStar Colors Indonesia menghubungi tim Eticon. Beruntungnya, pada kesempatan ini tim Eticon yang diberikan tanggung jawab dan kepercayaan penuh untuk membantu project penerbitan SLF bangunan mereka.

PT DyStar Colors Indonesia sendiri merupakan salah satu perusahaan multinasional terkemuka dengan fokusnya sebagai produsen dan penyedia zat pewarna, khususnya zat pewarna tekstil. Berbagai zat pewarna tekstil telah diproduksi oleh PT DyStar Colors Indonesia dengan bahan baku zat kimia dengan sifatnya yang beragam pula. 

PT DyStar Colors Indonesia berlokasi di Jl Australia I Kav F-1 Kawasan Industri Krakatau Steel RT 004/02, Kota Cilegon, Banten. Sebagai salah satu perusahaan multinasional yang berada di Indonesia, praktis perusahaan ini wajib mengantongi SLF.

Uji kelaikan fungsi bangunan yang dilakukan tim Eticon, Sumber: eticon.co.id
Uji kelaikan fungsi bangunan yang dilakukan tim Eticon, Sumber: eticon.co.id

Persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Kota Cilegon

Dalam proses penerbitannya, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Persyaratan tersebut diantaranya persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa SLF adalah perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. 

Maka dari itu, persyaratan SLF yang harus dilengkapi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah setempat dimana bangunan gedung berdiri. Karena pada kesempatan kali ini tim Eticon membantu PT DyStar Colors Indonesia di Cilegon. Maka kami harus melengkapi kedua persyaratan yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah Cilegon untuk mendapatkan SLF nya.

Persyaratan Administratif

  • Surat Permohonan 
  • Dokumen legalitas perusahaan
  • Dokumen Kepemilikan Tanah 
  • Dokumen Legalitas Bangunan Gedung
  • Dokumen Izin (Wajib ada) 
  • Dokumen Izin (Proses Paralel) 

Persyaratan Teknis

  • Dokumen Teknis Arsitektur 
  • Dokumen Teknis Struktur 
  • Dokumen Teknis Mekanikal Elektrikal Plumbing 
  • Dokumen Teknis Lingkungan 
  • Dokumen Data Teknis 

Alur Pengurusan SLF PT DyStar Colors Indonesia

Sebelum akhirnya Sertifikat Laik Fungsi diterbitkan, perlu melalui beberapa tahapan terlebih dahulu. Mulai dari verifikasi data administratif hingga finalisasi laporan harus dipenuhi jika ingin mendapatkan SLF bangunan. 

Alur pengurusan yang tidak mudah ini dilakukan guna memastikan apakah bangunan PT DyStar Colors Indonesia telah memenuhi syarat kelaikan fungsi dan layak diterbitkan SLF atau tidak. Untuk alur pengurusan SLF PT DyStar Colors Indonesia sendiri antara lain: 

  • Verifikasi data administrasi 
  • Survey lapangan (uji fisik bangunan gedung)
  • Pembuatan Laporan Kajian SLF
  • Internal Review/ Paparan Internal
  • Submit Sistem SIMBG dan Dinas terkait
  • Expose/sidang dengan Pemda terkait
  • Revisi/ Finalisasi laporan
  • Surat Kesanggupan
  • Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Keberhasilan project penerbitan SLF PT DyStar Colors Indonesia Cilegon, Sumber: doc pribadi
Keberhasilan project penerbitan SLF PT DyStar Colors Indonesia Cilegon, Sumber: doc pribadi

Pengurusan SLF Bersama PT Eticon Rekayasa Teknik

Begitu pentingnya SLF untuk bangunan gedung, sudah semestinya para pengelola maupun pemilik bangunan aware terhadap hal tersebut. Dalam hal ini, peran konsultan SLF profesional begitu dibutuhkan. Karena untuk melakukan uji kelaikan fungsi bangunan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang.

Namun harus dilakukan oleh mereka dengan latar belakang pendidikan yang dibutuhkan. PT Eticon Rekayasa Teknik dapat Anda andalkan perihal penerbitan SLF bangunan gedung. Keberhasilan kami pada project kali ini menjadi bukti bahwa kami adalah konsultan SLF berpengalaman.

Pun, menjadi bukti juga bahwa tim Eticon selalu siap sedia dan bersungguh-sungguh dalam membantu setiap klien dalam pengurusan SLF hingga proses serah terima. Oleh karena itu, jangan pernah ragu menggunakan jasa dari kami. 

Tidak hanya di Cilegon, kami juga berhasil membantu penerbitan SLF bangunan klien di beberapa kota besar di Indonesia. Seperti Tangerang, Karawang, Jakarta, Kendal, dan lain sebagainya. Jadi, mari wujudkan bangunan gedung aman dengan kepemilikan SLF bersama Eticon!

Jasa Konsultan SLF di Kendal yang Profesional dan Berpengalaman

Sertifikat Laik Fungsi untuk menunjang keamanan bangunan, Sumber: pinhome.id

Apakah Anda berdomisili di Kendal dan membutuhkan jasa konsultan SLF untuk kebutuhan penerbitan SLF bangunan? Jika iya maka Anda berada di halaman website yang tepat. Karena pada kesempatan kali ini, kami akan mengajak Anda untuk mengulas secara detail tentang salah satu jasa konsultan SLF berpengalaman di Kabupaten Kendal.

Kendal sendiri merupakan salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Jawa Tengah. Dimana kabupaten ini masuk dalam salah satu wilayah metropolitan terbesar. Karena termasuk wilayah metropolitan, praktis Kabupaten Kendal mempunyai banyak bangunan yang difungsikan untuk berbagai kepentingan. 

Untuk rumah tinggal, pendidikan, sektor industri, kesehatan, dan lain sebagainya. Jadi, tidak heran rasanya apabila kian hari pertumbuhan pembangunan bangunan gedung kian meningkat di daerah Kendal. Banyak perusahaan-perusahaan besar yang mulai terbangun di kabupaten tersebut, khususnya untuk kepentingan sektor industri.

Sebut saja seperti PT. Inmas Surya Makmur, hingga berbagai perusahaan multinasional seperti PT. Ges Fashion Indonesia, PT. Smart Ecoland Lestari, dan lain sebagainya. Tapi tahukah Anda bahwa sebuah bangunan yang telah selesai dibangun atau telah berdiri perlu dipastikan kembali apakah bangunan tersebut layak digunakan dan difungsikan atau tidak? 

Ya, sebelum dapat dimanfaatkan sesuai dengan rencana awal dan sebagaimana mestinya, setiap bangunan perlu dipastikan kelaikan fungsinya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan tersebut memang benar-benar aman digunakan bahkan dalam jangka waktu yang lama. Bagaimana cara memastikannya? Apakah bangunan yang telah berdiri kokoh secara fisik saja tidak cukup?

Mungkin secara fisik dan dilihat dari luar, bangunan yang berdiri kokoh akan terlihat aman-aman saja. Tetapi ternyata itu saja tidak cukup. Karena perlu sebuah perizinan untuk memastikan kelaikan fungsi bangunan itu sendiri. Caranya adalah dengan melengkapi bangunan gedung dengan perizinan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF.

Jasa konsultan SLF di Kendal yang profesional, Sumber: eticon.co.id
Jasa konsultan SLF di Kendal yang profesional, Sumber: eticon.co.id

Mengenal Sertifikat Laik Fungsi atau SLF

Nah, yang menjadi pertanyaan adalah apakah itu Sertifikat Laik Fungsi atau SLF? Bagi sebagian orang, mungkin istilah ini sudah cukup familiar. Namun tidak sedikit juga yang masih asing dengan SLF itu sendiri.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan. 

Sesuai dengan pengertian di atas, Sertifikat Laik Fungsi ini harus diperoleh oleh pemilik atau pengelola sebelum bangunan gedung dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Selain Peraturan Pemerintah, kewajiban bangunan gedung untuk mengantongi perizinan SLF juga tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Kendal.

Mengapa SLF begitu penting bagi setiap bangunan gedung? Karena Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah salah satu perizinan yang wajib dimiliki oleh setiap bangunan. Dimana dengan kepemilikannya dapat menjadi tolak ukur bahwa bangunan yang akan digunakan dapat menjamin keamanan, kenyamanan, serta keselamatan bagi penggunanya.

SLF akan diterbitkan apabila bangunan gedung terbangun telah memenuhi persyaratan dari fungsi bangunan. Persyaratan fungsi bangunan tersebut dapat dibuktikan berdasarkan hasil pengkajian dan pengujian dari jasa SLF terkait. Setidaknya, SLF menjadi salah satu perizinan paling penting karena bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.

Sehingga ketika terjadi satu dan lain hal yang tidak diinginkan selama penggunaan gedung dapat diurus secara legal. Selain itu, adanya SLF juga mempu memberikan rasa percaya bagi pengguna bangunan bahwa mereka menempati bangunan yang aman. Serta, kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi mampu membuat kualitas bangunan terjamin.

Sertifikat Laik Fungsi untuk menunjang keamanan bangunan, Sumber: pinhome.id
Sertifikat Laik Fungsi untuk menunjang keamanan bangunan, Sumber: pinhome.id

Apakah SLF Memiliki Masa Berlaku?

Untuk pertanyaan yang satu ini, tentu saja jawabannya adalah SLF yang telah diterbitkan memiliki masa berlakunya. Dan ketika masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi habis, maka Anda sebagai pemilik maupun pengelola wajib melakukan perpanjangan SLF. Tidak hanya penerbitan awal, dalam kasus perpanjangan ini peran konsultan SLF Kendal juga begitu dibutuhkan.

Lantas, berapa masa berlaku dari SLF itu sendiri? Pada pasal 297 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, dijelaskan bahwa SLF harus diperpanjang dalam jangka waktu tertentu.

Jangka waktu tersebut meliputi 20 (dua puluh) tahun untuk perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi rumah tinggal tunggal dan deret. Serta 5 (lima) tahun untuk perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung lainnya. Sama halnya dengan penerbitan SLF baru, perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi juga didahului dengan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan.

Kelaikan fungsi yang dimaksud adalah dengan mempertimbangkan kesesuaian kondisi lapangan atau gambar bangunan gedung terbangun terhadap SLF terakhir serta standar teknis. Perpanjangan SLF sendiri akan dilakukan dalam kurun waktu 60 hari kalender sebelum masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi lama habis.

Persyaratan Penerbitan SLF di Kendal

Sama halnya dengan mengurus dokumen perizinan lainnya, untuk dapat menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi terdapat syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Syarat penerbitan SLF meliputi persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Berbagai persyaratan yang harus dipenuhi dan dilengkapi untuk menerbitkan SLF ini sesuai dengan ketentuan dan aturan dari pemerintah daerah setempat, dalam hal ini pemerintah daerah Kendal.

Persyaratan Administratif

Persyaratan administratif berupa dokumen-dokumen yang wajib disertakan. Diantaranya sebagai berikut:

  • Surat Permohonan
  • Dokumen legalitas perusahaan
  • Dokumen Kepemilikan Tanah
  • Dokumen Legalitas Bangunan Gedung
  • Dokumen Izin (Wajib ada)
  • Dokumen Izin (Proses Paralel)

Persyaratan Teknis

Sementara untuk persyaratan teknis yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi di wilayah Kendal, yakni antara lain:

  • Dokumen Teknis Arsitektur
  • Dokumen Teknis Struktur
  • Dokumen Teknis Mekanikal Elektrikal Plumbing
  • Dokumen Teknis Lingkungan
  • Dokumen Data Teknis
Salah satu proyek penerbitan SLF di Kendal oleh Eticon, Sumber: eticon.co.id
Salah satu proyek penerbitan SLF di Kendal oleh Eticon, Sumber: eticon.co.id

Jasa Konsultan SLF di Kendal

Melihat pentingnya dokumen SLF untuk setiap bangunan gedung yang telah terbangun, maka dari itu kami dari PT Eticon Rekayasa Teknik hadir dengan menyediakan jasa SLF profesional, khususnya untuk daerah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Kami memiliki tenaga ahli dan profesional dengan berbagai latar belakang keilmuan yang dibutuhkan dalam penerbitan SLF.

Dengan keilmuan yang dimiliki, kami telah mempunyai pengalaman dalam uji kelaikan fungsi sebuah bangunan gedung. Sebagai salah satu jasa konsultan SLF Kendal profesional, tentu saja kami telah berhasil membantu klien perihal penerbitan SLF bangunan gedung mereka.

Salah satu project kami di Kendal yaitu membantu dalam proses penerbitan SLF salah satu perusahaan besar yang ada di kabupaten ini. Yaitu penerbitan SLF PT. Inmas Surya Makmur yang berada di Kecamatan Kaliwungu. Project penerbitan SLF untuk PT. Inmas Surya Makmur, menjadi salah satu bukti bahwa kami sebagai konsultan SLF Kendal bersungguh-sungguh dalam membantu klien.

Karena alasan itulah, apabila Anda membutuhkan jasa konsultan SLF di Kendal yang berpengalaman dan profesional, Anda bisa langsung menghubungi kami. Bukan yang lain, hanya PT. Eticon Rekayasa Teknik, karena kami akan dengan senang hati membantu Anda dalam proses penerbitan SLF di Kabupaten Kendal.

Project Penerbitan SLF PT ATJ Mandiri di Balikpapan

Project Penerbitan SLF PT ATJ Mandiri di Balikpapan, Sumber: doc pribadi

Sebagai salah satu jasa konsultan profesional di Indonesia, hingga saat ini PT Eticon Rekayasa Teknik telah berhasil membantu menerbitkan SLF untuk banyak perusahaan besar di berbagai wilayah, tak terkecuali di Kota Balikpapan. Seperti halnya project penerbitan SLF beberapa waktu lalu untuk PT ATJ Mandiri yang berada di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Sertifikat Laik Fungsi atau SLF merupakan dokumen perizinan yang sangat penting bagi setiap bangunan. Mengapa demikian? Karena tanpa mengantongi SLF, bangunan bisa saja berdiri secara kokoh namun tidak dapat dioperasionalkan dengan semestinya. Karena perlu Anda ketahui, SLF menjadi salah satu tolak ukur bahwa sebuah bangunan aman dan layak digunakan.

Selain itu, bangunan yang telah mengantongi Sertifikat Laik Fungsi itu artinya bangunan tersebut telah melewati uji kelaikan fungsi bangunan. Sehingga dapat memenuhi aspek kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta kemudahan bagi para penggunanya.

Bahkan kepemilikan SLF juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi atau yang kemudian disingkat dengan SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan sebelum dapat dimanfaatkan.

Tentu dengan fakta seperti itu, kepemilikan SLF tidak dapat diabaikan begitu saja. Karena apabila bangunan belum mengantongi SLF namun nekat digunakan, dapat berpotensi membahayakan penggunanya. Misalnya saja seperti terjadi kebakaran gedung, bangunan ambruk, hingga kemungkinan bangunan menjadi mangkrak.

Proses sidang yang dilakukan oleh tim Eticon, Sumber: doc pribadi
Proses sidang yang dilakukan oleh tim Eticon, Sumber: doc pribadi

Project Penerbitan SLF PT ATJ Mandiri

Memastikan keamanan bangunan untuk menunjang kenyamanan penggunanya juga diaplikasikan oleh klien kami di Balikpapan, yaitu PT ATJ Mandiri. Beberapa saat lalu, tim Eticon diberikan kepercayaan untuk membantu pengurusan project penerbitan SLF untuk perusahaan yang berlokasi di Jl. MT Haryono No.42, RT.41, Batu Ampar, Kec. Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur itu.

PT ATJ Mandiri sendiri merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa general supplier, jasa sipil (kontraktor), maintenance building, distribusi barang (transport), dan juga jasa penyedia tenaga kerja. Perusahaan ini begitu paham bahwa kualitas pelayanan kepada konsumen dapat ditunjang dengan kenyamanan gedung tempat mereka bekerja.

Karena alasan itulah, PT ATJ Mandiri bekerjasama dengan tim Eticon dalam upaya memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bagi para pekerjanya dengan melengkapi bangunan tersebut dengan kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi.

Sidang dilakukan untuk memaparkan kelaikan fungsi bangunan, Sumber: doc pribadi
Sidang dilakukan untuk memaparkan kelaikan fungsi bangunan, Sumber: doc pribadi

Persyaratan Sertifikat Laik Fungsi di Balikpapan

Sama halnya seperti pengurusan dokumen perizinan lainnya, untuk dapat menerbitkan SLF pun terdapat beberapa persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang perlu dilengkapi terlebih dahulu.

Perlu Anda ketahui, setiap daerah mempunyai ketentuan dan aturannya masing-masing terkait persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk menerbitkan SLF. Untuk project penerbitan SLF PT ATJ Mandiri sendiri, perlu memenuhi persyaratan dari Pemerintah Daerah Kota Balikpapan, yakni sebagai berikut: 

Persyaratan Administratif

  • Surat Permohonan 
  • Dokumen legalitas perusahaan
  • Dokumen Kepemilikan Tanah 
  • Dokumen Legalitas Bangunan Gedung
  • Dokumen Izin (Wajib ada) 
  • Dokumen Izin (Proses Paralel) 

Persyaratan Teknis

  • Dokumen Teknis Arsitektur 
  • Dokumen Teknis Struktur 
  • Dokumen Teknis Mekanikal Elektrikal Plumbing 
  • Dokumen Teknis Lingkungan 
  • Dokumen Data Teknis 

Alur Pengurusan SLF PT ATJ Mandiri Balikpapan

Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi, tim Eticon selaku konsultan SLF dari PT ATJ Mandiri perlu melewati beberapa tahapan terlebih dahulu. Jadi SLF tidak serta merta diterbitkan oleh pemerintah daerah begitu saja.

Melainkan harus melalui alur pengurusan. Mulai dari pengurusan administratif hingga proses uji kelayakan bangunan perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum akhirnya SLF untuk PT ATJ Mandiri diterbitkan. Pada project penerbitan SLF untuk PT ATJ Mandiri di Balikpapan sendiri, antara lain: 

  • Verifikasi data administrasi 
  • Survey lapangan (uji fisik bangunan gedung)
  • Pembuatan Laporan Kajian SLF
  • Internal Review/ Paparan Internal
  • Submit Sistem SIMBG dan Dinas terkait
  • Expose/sidang dengan Pemda terkait
  • Revisi/ Finalisasi laporan
  • Surat Kesanggupan
  • Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Prosesi serah terima SLF dengan pihak PT ATJ Mandiri, Sumber: doc pribadi
Prosesi serah terima SLF dengan pihak PT ATJ Mandiri, Sumber: doc pribadi

PT Eticon Rekayasa Teknik Sebagai Jasa Konsultan SLF Profesional

Begitu pentingnya kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi untuk setiap bangunan, maka sudah seharusnya pemilik atau pengelola menunjang keamanan bangunan gedung dengan mengantongi SLF. Karena dengan begitu, bangunan yang digunakan oleh banyak orang dapat terhindar dari kemungkinan buruk dan membahayakan.

Dalam hal ini, peran serta dari jasa konsultan SLF profesional begitu dibutuhkan. Karena bagaimanapun, uji kelaikan fungsi bangunan tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang dan harus dilakukan oleh mereka yang memang ahli dibidangnya. PT Eticon Rekayasa Teknik bisa dijadikan sebagai pilihan yang tepat.

Melalui keberhasilan kami dalam project penerbitan SLF PT ATJ Mandiri kali ini, menjadi bukti bahwa tim Eticon berkomitmen penuh untuk membantu menerbitkan SLF bangunan setiap klien hingga prosesnya selesai. Jadi, Anda tidak perlu ragu lagi akan kinerja dan tidak perlu ragu menggunakan jasa kami. Karena kami mempunyai tim berpengalaman dengan latar pendidikan yang dibutuhkan dalam proses penerbitan SLF.

Project Penerbitan SLF PT Sorini Agro Asia Corporindo di Pasuruan, Jawa Timur

Prosesi serah terima SLF dengan SLF PT Sorini Agro Asia Corporindo, Sumber: doc pribadi

Pada kesempatan kali ini, tim Eticon akan membagikan pengalaman keberhasilan pada project penerbitan SLF untuk bangunan industri di salah satu kota di Provinsi Jawa Timur yaitu Pasuruan. Namun sebelum itu, kami akan mengulas sedikit mengenai apa itu SLF yang mungkin beberapa dari Anda belum terlalu familiar dengan istilah tersebut.

Sertifikat Laik Fungsi atau SLF merupakan salah satu dokumen perizinan yang wajib dimiliki oleh setiap bangunan. SLF wajib dimiliki setiap bangunan sebelum bangunan tersebut dioperasionalkan sebagaimana mestinya. Baik bangunan publik, stadion sepakbola, hingga perusahaan multinasional pun wajib mengantongi SLF.

Kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi juga ditegaskan pada Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi atau yang kemudian disingkat dengan SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan sebelum dapat dimanfaatkan.

Lantas sebenarnya, mengapa setiap bangunan wajib mengantongi SLF? Keharusan bangunan memiliki SLF bukan hanya semata-mata sebagai formalitas saja. Namun juga untuk meminimalisir potensi bahaya yang dapat mengancam pengguna bangunan. Karena bagaimanapun, SLF menjadi salah satu tolak ukur bahwa bangunan tersebut dapat memberikan kenyamanan, keselamatan, dan keamanan.

Project Penerbitan SLF PT Sorini Agro Asia Corporindo di Pasuruan, Sumber: id.linkedin.com
Project Penerbitan SLF PT Sorini Agro Asia Corporindo di Pasuruan, Sumber: id.linkedin.com

Project Penerbitan SLF PT Sorini Agro Asia Corporindo

Keamanan dan kenyamanan bangunan itulah yang juga dicari oleh salah satu klien pada project penerbitan SLF kali ini. Pada kesempatan yang baik ini, tim Eticon diberikan kepercayaan dan tanggung jawab untuk membantu menerbitkan SLF PT Sorini Agro Asia Corporindo yang berada di Kota Pasuruan, Jawa Timur.

PT Sorini Agro Asia Corporindo atau SOBI merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri Sorbitol. Perusahaan ini memproduksi Starch (tepung), Starch Sweeteners (pemanis) termasuk Sorbitol Syrup dan Sorbitol Powder, Maltitol, Dextrose Monohydrate, Maltose Syrup, dan Maltodextrine yang terkemuka di dunia.

Berbagai produk yang diproduksi oleh PT Sorini Agro Asia Corporindo merupakan bahan baku dalam produksi berbagai sektor industri seperti makanan, minuman, kosmetik, hingga farmasi. Salah satu perusahaan besar ini tersebar di beberapa kota di Indonesia salah satu kantor pusatnya berada di Jl. Surabaya – Malang KM. 43, Ngerong, Gempol, Ngerong, Kec. Gempol, Pasuruan, Jawa Timur.

Sebagai salah satu perusahaan besar, tentu saja PT Sorini Agro Asia Corporindo begitu aware tentang kenyamanan, keamanan, serta keselamatan semua pekerjanya. Karena itu, perusahaan industri ini melengkapi keamanannya dengan kepemilikan SLF yang berhasil diterbitkan oleh tim Eticon.

Ilustrasi tim Eticon melakukan survey lapangan untuk memastikan uji kelaikan fungsi bangunan, Sumber: eticon.co.id
Ilustrasi tim Eticon melakukan survey lapangan untuk memastikan uji kelaikan fungsi bangunan, Sumber: eticon.co.id

Persyaratan SLF di Pasuruan, Jawa Timur

Dalam proses penerbitannya, terdapat beberapa persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang harus dipenuhi. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, SLF adalah perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dimana bangunan tersebut berdiri. Oleh sebab itu, persyaratan SLF yang perlu dilengkapi harus sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di daerah tersebut.

Karena project kali ini adalah penerbitan SLF untuk PT Sorini Agro Asia Corporindo di Pasuruan. Maka untuk mendapatkan SLF, tim Eticon selaku konsultan SLF dari PT Sorini Agro Asia Corporindo harus melengkapi beberapa persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang menjadi ketentuan dari pemerintah daerah Pasuruan. Diantaranya sebagai berikut:

Persyaratan Administratif

  • Surat Permohonan
  • Dokumen legalitas perusahaan
  • Dokumen Kepemilikan Tanah 
  • Dokumen Legalitas Bangunan Gedung
  • Dokumen Izin (Wajib ada) 
  • Dokumen Izin (Proses Paralel) 

Persyaratan Teknis

  • Dokumen Teknis Arsitektur 
  • Dokumen Teknis Struktur 
  • Dokumen Teknis Mekanikal Elektrikal Plumbing 
  • Dokumen Teknis Lingkungan 
  • Dokumen Data Teknis

Alur Pengurusan SLF PT Sorini Agro Asia Corporindo

Perlu diketahui, sebelum SLF diterbitkan perlu melalui berbagai alur tahapan terlebih dahulu. Jadi, setelah berbagai persyaratan telah dipenuhi, barulah masuk ke alur pengurusannya.

Alur pengurusan yang dilakukan dalam beberapa tahapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan yang akan diberikan SLF memang sudah layak secara tampilan maupun fungsinya. Pada PT Sorini Agro Asia Corporindo sendiri, alur pengurusan yang perlu dilalui antara lain:

  • Verifikasi data administrasi
  • Survey lapangan (uji fisik bangunan gedung)
  • Pembuatan Laporan Kajian SLF
  • Internal Review/ Paparan Internal
  • Submit Sistem SIMBG dan Dinas terkait
  • Expose/sidang dengan Pemda terkait
  • Revisi/ Finalisasi laporan
  • Surat Kesanggupan
  • Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Prosesi serah terima SLF dengan SLF PT Sorini Agro Asia Corporindo, Sumber: doc pribadi
Prosesi serah terima SLF dengan SLF PT Sorini Agro Asia Corporindo, Sumber: doc pribadi

Pengurusan SLF Bersama PT Eticon Rekayasa Teknik

Itulah pengalaman tim Eticon dalam membantu PT Sorini Agro Asia Corporindo dalam project penerbitan SLF bangunan industri mereka. Keberhasilan tim Eticon dalam project kali ini dan berbagai project sebelumnya, menjadi bukti keseriusan kami dalam membantu setiap klien yang mempunyai kebutuhan akan penerbitan SLF untuk bangunannya.

Selain itu, hal tersebut juga menjadi bukti bahwa tim Eticon memiliki komitmen tinggi sebagai salah satu jasa konsultan SLF profesional di Indonesia. Oleh sebab itu, tidak ada alasan bagi Anda untuk tidak menggunakan jasa dari kami. Jadi, apabila membutuhkan jasa untuk penerbitan SLF bangunan Anda, bisa langsung menghubungi. Mari wujudkan bangunan aman dan nyaman dengan kelengkapan SLF bersama kami!