Mengenal Perbedaan SHM, SHGB, dan SHGU dalam Persyaratan Permohonan SLF

Perbedaan antara SHM, SHGB, dan SHGU, Sumber: rumah.com

Memiliki properti yang dapat digunakan sebagai investasi tentu menjadi keinginan bagi sebagian besar orang. Namun, mengetahui status properti sebelum membelinya adalah hal yang sangat penting. Sebab, setiap aset dan properti pasti mempunyai status kepemilikan dan kekuatan hukum berbeda. Mulai dari SHM, SHGB, hingga SHGU. Lantas, apa perbedaan dari SHM, SHGB, dan SHGU itu sendiri?

Bagi beberapa orang, mungkin masih sangat awam dengan istilah satu ini. Bahkan banyak juga yang masih sering keliru membedakan ketiga jenis sertifikat tersebut. Nah, agar lebih jelas dan mudah dalam membedakannya, simak penjelasan kami sampai selesai ya!

Mengenal Sekilas Tentang SHM, SHGB, dan SHGU

Sebelum membahas lebih jauh mengenai perbedaan SHM dan SHGB, akan lebih baik jika kita mengenal terlebih dahulu pengertian dari ketiga sertifikat penting untuk properti tersebut.

Kenali beda shm dan hgb, sumber: unsplash
Kenali beda shm dan hgb, sumber: unsplash

Pengertian SHM (Sertifikat Hak MIlik)

Sertifikat Hak Milik atau SHM adalah dokumen atau sertifikat terkuat dan tertinggi atas tanah, bersifat turun-temurun, tetap, dan berlaku seumur hidup. Sertifikat Hak Milik mempunyai kekuatan legalitas yang paling tinggi karena tidak ada campur tangan pihak lain dalam kepemilikannya.

Atau dengan kata lain, dokumen ini menunjukkan kepemilikan penuh yang sah atas lahan atau tanah yang dimiliki oleh pemegang sertifikat itu sendiri. Dimana dengan SHM ini bangunan akan lebih mudah dipindahtangankan, baik untuk dijual belikan maupun sebagai warisan untuk penerusnya.

Dengan demikian, pemegang sertifikat yang tercantum di dalam dokumen menjadi pemilik seutuhnya tanpa adanya campur tangan dan kemungkinan kepemilikan pihak lain. Hal ini pula lah yang menjadikan harga properti dengan kepemilikan SHM menjadi relatif lebih tinggi.

Karena tidak perlu repot-repot lagi mengubah SHGB menjadi SHM. Nah, apabila Anda ingin mencoba peruntungan berinvestasi properti atau tanah, kepemilikan SHM akan mempunyai nilai lebih.

Pengertian SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)

Sementara Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB adalah hak yang diberikan oleh pemerintah atau pihak ketiga untuk memanfaatkan lahan yang bukan miliknya sendiri. Umumnya, SHGB memberikan hak kepada pemegangnya untuk menggunakan tanah tersebut dalam kurun waktu yang telah ditentukan.

Biasanya paling lama 30 tahun namun masih dapat diperpanjang hingga 20 tahun kemudian. Sehingga, maksimal penggunaannya selama jangka waktu 50 tahun. Jadi, pemilik sertifikat SHGB hanya memiliki kuasa untuk memberdayakan lahan baik untuk mendirikan bangunan atau keperluan lain dalam jangka waktu tersebut. 

Dengan kata lain, seseorang yang memiliki SHGB hanya memiliki bangunannya saja. Sedangkan tanahnya masih milik negara dan dalam pemanfaatan atau penggunaan lahannya pun seseorang tidak bebas, melainkan terikat dengan perizinannya.

Dari fakta tersebut, maka biaya untuk mendapatkan bangunan dengan SHGB jauh lebih murah daripada bangunan atau properti yang memiliki SHM. Maka tidak heran juga apabila properti berstatus SHGB biasanya dijadikan sebagai pilihan bagi mereka yang menetap dalam jangka waktu sementara.

Pengertian SHGU (Sertifikat Hak Guna Usaha)

Sedangkan Sertifikat Hak Guna Usaha atau SHGU adalah sebuah istilah yang sering digunakan dalam ruang lingkup agraria dan pertanahan. Yaitu sebuah hak untuk mengupayakan tanah yang dimiliki negara untuk menjalankan usaha pertanian, peternakan, hingga perikanan dalam kurun waktu tertentu.

Biasanya, jangka waktu maksimal SHGU adalah 35 tahun dan masih dapat diperpanjang hingga maksimal selama 25 tahun kedepan. Jika diakumulasikan, SHGU dapat digunakan untuk usaha maksimal dalam jangka waktu 60 tahun setelah proses perpanjangan.

Jenis tanah yang diberikan juga harus dalam kategori hutan produksi. Dimana yang kemudian dialihfungsikan menjadi perkebunan atau yang lainnya. SHGU sendiri juga tidak diberikan kepada sembarang orang.

Terdapat ketentuan untuk pihak-pihak yang dapat memiliki SHGU berdasarkan hukum dalam perundang-undangan. Siapakah pihak tersebut? Pemegang SHGU wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), serta memiliki badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia pula.

Perbedaan antara SHM, SHGB, dan SHGU, Sumber: rumah.com
Perbedaan antara SHM, SHGB, dan SHGU, Sumber: rumah.com

Apa Saja Perbedaan SHM, SHGB dan SHGU?

Mempunyai properti yang yang memiliki kelengkapan surat dan berkas tentu saja akan bisa memberikan rasa aman tersendiri kepada Anda. Yuk cek lagi setiap properti Anda, apakah sudah memiliki surat dan berkas yang lengkap atau belum dan kemudian segera lengkapi jika belum lengkap.

Berkaitan dengan perbedaan SHM dan SHGB bukan hanya terbatas pada status kepemilikan dan jangka waktunya saja. Namun juga pada beberapa aspek lainnya. Baik untuk Anda yang membeli properti untuk bisnis maupun sebagai tempat hunian wajib mengetahui perbedaan di antara keduanya. Adapun perbedaannya adalah:

  • Penguasaan lahan dan bangunan. Pemilik SHM berhak atas pengelolaan, pendirian, penjualan lahan/ tanah dan bangunan. Sementara pemilik SHGB hanya memiliki hak atas bangunan yang didirikannya saja tetapi tidak dengan tanah yang digunakan.
  • Jangka waktu keabsahan. SHM tidak memiliki masa berlaku, atau bisa berlaku seumur hidup tanpa perlu diperpanjang lagi. Sementara SHGB dan SHGU memiliki jangka waktu tertentu dan perlu diperpanjang. SHGB maks 50 tahun dan SHGU maks 60 tahun.
  • Kedudukan dan kualitas transaksi jual beli. SHM memiliki harga jual yang lebih tinggi dibandingkan dengan SHGB.
  • Aset jangka panjang dan investasi. Aset dengan SHM sangat cocok untuk investasi jangka panjang sedangkan SHGB bisa untuk aset jangka pendek atau sementara.
  • Jaminan kredit atau pinjaman ke bank. SHM akan lebih mudah dipercaya sebagai agunan atau jaminan saat mengajukan perkreditan ke bank atau lembaga tertentu. Sementara SHGB cenderung lebih susah.
  • Perubahan status kepemilikan. SHGB dapat diubah menjadi SHM dengan proses yang berlaku. Sementara SHGU tidak bisa diubah karena merupakan milik negara.

Persyaratan Dokumen Pindah SHGB ke SHM

Untuk mengubah jenis sertifikat rumah dari SHGB ke SHM, Anda perlu mengajukan perubahannya kepada Badan Pertanahan Nasional atau BPN terdekat. Sekarang ini kita sudah dimudahkan karena di setiap daerah sudah ada Kantor BPN Perwakilan untuk keperluan mengurus sertifikat seperti ini. Syarat yang wajib Anda sediakan adalah:

  • Mengisis formulir permohonan yang dapat di beli di BPN
  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat Kuasa jika dikuasakan
  • Surat Persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan)
  • Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir
  • Sertifikat HGB Asli
  • Fotocopy IMB
  • Surat Kepemilikan Lahan
  • Surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa untuk perubahan hak dari SHGB menjadi SHM untuk rumah tinggal dengan luas 600 meter persegi

Bagaimana Cara Mengajukan Perubahannya?

Untuk mengajukan perubahan SHGB ke SHM setidaknya dibutuhkan waktu beberapa hari. Apabila setiap persyaratan di atas telah Anda lengkapi, maka selanjutnya Anda langsung mendatangi kantor BPN dan mengikuti langkah-langkahnya di bawah ini:

  1. Mendatangi loket pelayanan dan serahkan dokumen persyaratan mengubah hak guna bangunan yang telah disiapkan.
  2. Mengisi formulir permohonan yang bertanda tangan di atas materai. Di dalamnya Anda wajib mengisi pernyataan tanah tidak sengketa, luas tanah, pernyataan tanah dikuasai secara fisik, serta pernyataan bahwa tidak menguasai tanah lebih dari lima bidang untuk rumah tinggal.
  3. Melakukan pembayaran di loket yang tersedia. Harga pendaftaran untuk luas tanah maksimal 600 m2 estimasi harganya adalah 50.000.
  4. Mengambil SHM setelah 5 hari di loket pelayanan.
Serah terima sertifikat setelah jual beli, sumber: google.com
Serah terima sertifikat setelah jual beli, sumber: google.com

Kesimpulan

Demikianlah penjelasan lengkap mengenai perbedaan SHM dan SHGB juga SHGU. Semoga dengan penjelasan terkait ketiga sertifikat tersebut, tidak terjadi kekeliruan lagi dalam mengenalinya.

Berbicara tentang perbedaan antara SHM dan SHGB, ternyata kedua sertifikat penting tersebut merupakan salah satu persyaratan yang harus dimiliki untuk pengajuan permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan gedung. 

Sementara untuk mengurus SLF sendiri perlu dilakukan oleh jasa konsultan SLF yang ahli dan memiliki tim dengan background pendidikan yang dibutuhkan dalam proses penerbitan SLF. Dalam hal ini, tentu saja PT Eticon Rekayasa Teknik bisa dijadikan sebagai pilihan tepat.

Karena kami sudah berkecimpung dan ahli dalam project penerbitan SLF bangunan-bangunan industri kecil hingga besar di berbagai kota di Indonesia. Semoga informasi dari kami bermanfaat.

Jasa SLF dan PBG Berpengalaman di Sumatera Utara yang Dilengkapi Tim Ahli

Setiap bangunan gedung yang telah berdiri wajib mengantongi SLF, Sumber: archello.com

Mendirikan bangunan di Provinsi Sumatera Utara yang memiliki potensi pertumbuhan dan transformasi dalam dunia industri, membutuhkan perhatian khusus terhadap perizinan yang diperlukan. Dalam konteks ini adalah PBG dan SLF. Karenanya, dibutuhkan jasa SLF Sumatera Utara yang profesional untuk membantu penerbitan perizinannya. 

Sumatera Utara merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang terus berkembang dalam sektor industrinya. Karena di provinsi satu ini potensi industrinya masih cukup besar yang bisa mendorong daerah-daerah di dalamnya agar semakin maju dan tidak tertinggal dari provinsi lain di Indonesia. Apalagi potensi tersebut juga didukung dengan lokasi geografisnya yang strategis.

Dengan kenyataan tersebut, diharapkan akan menjadi angin segar untuk munculnya banyak bangunan industri. Dimana tidak hanya memberikan keuntungan untuk pemilik industri saja tetapi juga memberikan lapangan pekerjaan untuk masyarakat di sekitarnya.

Tetapi tentu saja jika berdiri bangunan gedung disana, tentu harus dibarengi dengan berbagai perizinan yang harus diperoleh. Diantara banyaknya perizinan tersebut, PBG dan SLF adalah dua yang cukup vital. Oleh sebab itu, mengapa jasa konsultan SLF Sumatera Utara menjadi sangat penting dalam hal ini.

Karena keprofesionalitasnya dibutuhkan tidak hanya untuk memastikan bahwa PBG dan SLF diperoleh dengan tepat. Melainkan juga untuk memastikan bahwa setiap bangunan didirikan dengan memenuhi standar dan peraturan yang berlaku. Karena bagaimanapun tanpa keduanya, operasional bangunan gedung tidak dapat dimulai.

Jasa SLF bangunan profesional di Sumatera Utara, Sumber: eticon.co.id
Jasa SLF bangunan profesional di Sumatera Utara, Sumber: eticon.co.id

Pengertian Singkat Tentang PBG dan SLF

Kepemilikan PBG dan SLF untuk bangunan bukan semata-mata untuk memenuhi persyaratan hukum saja. Sekalipun peraturan terkait SLF dan PBG memang jelas-jelas tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

Namun kepemilikan keduanya juga harus dipenuhi untuk membuat bangunan menjadi lebih aman, nyaman, dan layak dioperasionalkan sebagaimana mestinya. Dan tentu saja kehadiran jasa konsultan SLF Sumatera Utara begitu dibutuhkan disini. 

Tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Dalam peraturan yang telah disinggung sebelumnya, menjelaskan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung yang kemudian disingkat menjadi PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

PBG sendiri adalah perizinan awal yang krusial sebelum memulai konstruksi. Itulah mengapa sebelum memulai konstruksi, pengajuan PBG menjadi suatu keharusan. Karena PBG tidak hanya menjadi pegangan dan pedoman, tetapi juga memberikan legitimasi hukum bagi konstruksi yang akan dilakukan.

Tanpa PBG, konsekuensi hukum dapat berdampak serius untuk kelangsungan dan kelegalan proyek konstruksi tersebut. Tidak hanya akan dikenai sanksi-sanksi administratif yang sifatnya peringatan tertulis. Tetapi juga mencakup pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara bangunan gedung.

Bahkan lebih lanjut, konsekuensi lebih parah yang bisa dihadapi adalah perintah pembongkaran bangunan. Hal ini tentu menegaskan PBG sebagai langkah pertama untuk memastikan bahwa setiap tahapan konstruksi dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan mendapatkan persetujuan yang sah.

Untuk masa berlaku Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sendiri berlaku seumur hidup selama bangunan tersebut digunakan. 

Setiap bangunan gedung yang telah berdiri wajib mengantongi SLF, Sumber: archello.com
Setiap bangunan gedung yang telah berdiri wajib mengantongi SLF, Sumber: archello.com

Tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sementara untuk SLF masih dalam peraturan yang sama dijelaskan bahwa Sertifikat Laik Fungsi yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.

Dari penjelasan tersebut, menjadi jelas bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bukan hanya sekedar formalitas. Melainkan suatu keharusan yang harus diperoleh oleh pemilik atau pengelola sebelum sebuah bangunan gedung dapat dimanfaatkan sepenuhnya.

Pentingnya SLF untuk bangunan gedung karena perizinan satu ini tidak hanya menjadi penanda bahwa bangunan telah berdiri secara fisik. Tetapi, juga memberikan jaminan bahwa bangunan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik. Sertifikat Laik Fungsi menjadi tolak ukur kualitas bangunan, menggaransi kenyamanan, keamanan, dan keselamatan penggunanya.

Ketidakhadiran SLF dapat membuka potensi resiko serius bagi penghuni dan pengguna bangunan. Karena meskipun fisik bangunan mungkin terlihat kokoh, tanpa SLF, fungsionalitasnya mungkin belum teruji dengan baik. Dimana dalam situasi darurat seperti kebakaran gedung atau bangunan roboh. 

Kehadiran SLF menjadi penentu apakah benar bangunan tersebut aman atau justru malah dapat menimbulkan bahaya bagi mereka yang berada di dalamnya. Sama halnya dengan PBG, SLF juga memiliki jangka waktu tertentu.

Masih dalam peraturan yang sama, masa berlaku SLF adalah 20 tahun untuk bangunan rumah tinggal, dan 5 tahun untuk bangunannya. Jadi, ketika masa berlaku SLF harus diperpanjang agar bangunan bisa digunakan kembali.

Mengapa Jasa SLF Sumatera Utara dari Eticon?

Jasa konsultan SLF di Sumatera Utara mungkin memang banyak, namun tentu kami memiliki alasan mengapa Anda perlu menggunakan jasa dari kami.

1. Pengalaman dan Keahlian

Tim Eticon memiliki pengalaman yang luas juga dilengkapi dengan keahlian dalam bidang konsultan SLF. Dengan catatan sukses membantu berbagai perusahaan di berbagai penjuru kota di Indonesia, Anda dapat mempercayakan proses penerbitan SLF kepada kami.

2. Portofolio Profesional

Eticon memiliki portofolio pengalaman dalam mengurus Sertifikat Laik Fungsi untuk berbagai jenis bangunan di seluruh Indonesia. Termasuk bangunan industri, kesehatan, juga bangunan komersial. Peta persebaran proyek kami mencakup kerjasama dengan perusahaan-perusahaan besar dan ternama di Indonesia, dan itu membuktikan komitmen kamu terhadap kualitas layanan.

3. Dukungan Komprehensif

Tim yang kami miliki akan dengan siap dan sigap membantu Anda dengan berbagai pertanyaan, konsultasi, dan penyelesaian masalah yang mungkin muncul selama proses penerbitan SLF berlangsung.

SLF guna menjadikan bangunan yang aman dan nyaman digunakan, Sumber: eticon.co.id
SLF guna menjadikan bangunan yang aman dan nyaman digunakan, Sumber: eticon.co.id

4. Fokus pada Kepuasan Mitra

Eticon hadir dengan memiliki fokus utama pada kepuasan mitra. Karenanya, kami berusaha untuk terus meningkatkan mutu kepuasan mitra selama proses pengurusan Sertifikat Laik Fungsi. Kami menjalin kerjasama dengan mitra untuk mencapai tujuan dalam setiap proyek yang dijalankan.

5. Jaringan Luas

Kami memiliki jaringan kemitraan yang luas di seluruh daerah di Indonesia. Tidak hanya mencakup otoritas tertentu tetapi juga melibatkan perusahaan yang telah bekerjasama dengan Eticon sebagai konsultan SLF.

6. Harga Kompetitif

Eticon hadir dengan menawarkan penawaran spesial kepada seluruh mitra, guna menciptakan kerjasama berkelanjutan. Karena kami memahami pentingnya harga yang kompetitif tanpa mengorbankan kualitas layanan.

Jasa Konsultan SLF Profesional di Sumatera Utara

Dengan perkembangan industri yang mungkin terjadi, keberadaan jasa SLF Sumatera Utara yang dilengkapi tenaga ahli sangat mendukung para pengembang maupun pemilik bangunan dalam memastikan bahwa setiap tahapan perizinan dilalui dengan lancar.

Dengan demikian bangunan tidak hanya dapat berdiri dengan megah, tetapi juga dapat dioperasionalkan secara sah, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. PT. Eticon Rekayasa Teknik sebagai salah satu jasa konsultan SLF di Sumatera Utara sangat bisa diandalkan dalam hal ini.

Karena kami mempunyai tim ahli yang sudah melanglang buana dalam membantu proses penerbitan SLF untuk bangunan gedung di berbagai kota di Indonesia. Dengan berbagai track record yang dimiliki, kami berkomitmen untuk membantu klien yang membutuhkan bantuan perihal penerbitan PBG maupun SLF.

Itu juga dibuktikan dengan banyaknya klien yang mempercayakan penerbitan kedua perizinan bangunan tersebut kepada kami. Karenanya, jangan ragu untuk menggunakan jasa kami. Apabila membutuhkan konsultan SLF profesional, sudah pasti jawabannya Eticon bukan yang lain!

Jasa Konsultan SLF dan PBG Profesional di Kabupaten Batang

Jasa konsultan SLF dan PBG profesional di Batang, Sumber: eticon.co.id

Ketika memiliki rencana untuk mendirikan bangunan, tentu harus tahu bahwa banyak perizinan yang harus dikantongi agar bangunan bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Diantara banyaknya izin yang ada, PBG dan SLF adalah dua diantara yang terpenting. Nah, untuk mendapatkan kedua perizinan tersebut dibutuhkan jasa SLF Batang profesional apalagi untuk bangunan yang berdiri di Batang dan sekitarnya.

Salah satu kota besar di Indonesia yang saat ini sedang mengalami pertumbuhan ekonomi dan melakukan transformasi sebagai kota industri adalah Kota Batang. Kawasan Industri Batang sendiri ditargetkan akan selesai pada tahun 2024. Dengan fakta tersebut, tentu saja akan banyak bangunan industri yang berdiri di salah satu kota di Jawa Tengah ini.

Namun sebelum bangunan berdiri dengan sempurna, perlu adanya perizinan untuk mendirikan bangunan. Ya, apalagi jika bukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pun, ketika bangunan sudah berdiri perlu juga mengantongi perizinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum bangunan benar-benar dioperasionalkan.

Setiap bangunan gedung perlu mengantongi SLF, Sumber: ny-engineers.com
Setiap bangunan gedung perlu mengantongi SLF, Sumber: ny-engineers.com

Sekilas Tentang SLF dan PBG

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dua perizinan yang wajib dimiliki oleh setiap bangunan. Bahkan peraturan terkait SLF dan PBG juga termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

Itu artinya, kedua perizinan tersebut memang sangat penting dimiliki guna menunjang keamanan dan kenyamanan bangunan serta penggunanya kelak. PBG dan SLF merupakan dua perizinan yang keduanya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Dalam PP Nomor 16 Tahun 2021, Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai standar teknis bangunan gedung. 

PBG umumnya diajukan sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai. Karena PBG sendiri dapat dikatakan sebagai salah satu pegangan untuk memulai kegiatan konstruksi. Bagaimana jika tidak mengantongi PBG? 

Pada peraturan yang sama, jika bangunan tidak mengantongi PBG maka akan dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif yang dimaksud berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara bangunan gedung, hingga parahnya perintah pembongkaran bangunan. 

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sementara itu, Sertifikat Laik Fungsi yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan. Dari pengertian tersebut jelas bahwa Sertifikat Laik Fungsi harus diperoleh oleh pemilik atau pengelola sebelum bangunan gedung dapat dimanfaatkan. 

Pentingnya SLF untuk bangunan gedung karena perizinan tersebut menjadi salah satu tolak ukur bahwa bangunan gedung yang telah berdiri bisa dimanfaatkan dengan baik. Serta bangunan tersebut dapat menunjang kenyamanan, keamanan, juga keselamatan penggunanya. Tentu dalam hal ini peran jasa konsultan SLF Batang sangat dibutuhkan.

Tanpa Sertifikat Laik Fungsi, bangunan bisa saja berdiri dengan kokoh secara fisiknya. Namun tidak ada yang tahu bahwa secara fungsi bangunan tersebut bisa memberikan potensi bahaya bagi mereka yang ada di dalamnya. Seperti terjadinya kebakaran hingga robohnya bangunan gedung tersebut.

Sebab, bangunan gedung yang belum mengantongi SLF artinya belum melalui uji teknis dan uji kelaikan fungsi bangunan. Padahal pengujian tersebut berguna untuk mengetahui apakah bangunan yang digunakan aman atau justru sebaliknya. 

Jasa konsultan SLF dan PBG profesional di Batang, Sumber: eticon.co.id
Jasa konsultan SLF dan PBG profesional di Batang, Sumber: eticon.co.id

Apakah SLF dan PBG Memiliki Masa Berlaku?

Untuk pertanyaan satu ini tentu saja jawabannya adalah PBG dan SLF memiliki masa berlakunya masing-masing. Dimana ketika masa berlakunya habis, maka pemilik atau pengelola bangunan gedung wajib melakukan perpanjangan SLF. Tentu saja peran dari jasa konsultan SLF Batang dalam proses perpanjangan ini, tidak hanya ketika penerbitan di awal saja. 

Lantas, berapa masa berlaku Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) itu sendiri? Pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dijelaskan bahwa SLF memiliki jangka waktu tertentu. Jangka waktu tersebut adalah 20 tahun untuk bangunan rumah tinggal, dan 5 tahun untuk bangunan lainnya. 

Sementara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berlaku sekali seumur hidup selama bangunan tersebut digunakan. Jadi, ketika sudah habis masa berlakunya, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) harus diperpanjang sebelum bangunan bisa digunakan kembali.

Persyaratan Penerbitan SLF di Batang

Ketika mengurus perizinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tentu terdapat berbagai dokumen persyaratan yang harus dipenuhi sebelum SLF benar-benar bisa diterbitkan. Untuk persyaratan penerbitan SLF di Batang sendiri, jasa konsultan SLF harus memenuhi persyaratan yang meliputi persyaratan administratif dan persyaratan teknis. 

Berbagai persyaratan yang harus dipenuhi dan dilengkapi untuk menerbitkan SLF ini sesuai dengan ketentuan dan aturan dari pemerintah daerah setempat.

Persyaratan Administratif

Persyaratan administratif untuk penerbitan SLF berupa dokumen-dokumen yang wajib disertakan. Diantaranya sebagai berikut:

  • Surat Permohonan
  • Dokumen legalitas perusahaan
  • Dokumen Kepemilikan Tanah
  • Dokumen Legalitas Bangunan Gedung
  • Dokumen Izin (Wajib ada)
  • Dokumen Izin (Proses Paralel)

Persyaratan Teknis

Sementara persyaratan teknis yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi di wilayah Batang, yakni antara lain:

  • Dokumen Teknis Arsitektur
  • Dokumen Teknis Struktur
  • Dokumen Teknis Mekanikal Elektrikal Plumbing
  • Dokumen Teknis Lingkungan
  • Dokumen Data Teknis

Ketika persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan, maka barulah masuk ke alur pengurusannya. Alur pengurusan Sertifikat Laik Fungsi dan Persetujuan Bangunan Gedung perlu dilakukan guna memastikan apakah bangunan tersebut layak mendapatkan kedua perizinan atau tidak dan sudah sesuai dengan standar atau belum.

Jika belum sesuai standar, maka perlu dilakukan perbaikan atau revisi terlebih dahulu. Untuk akhirnya nanti baru bisa dilakukan pengujian kembali serta barulah diterbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Memang memakan waktu, namun hal tersebut bertujuan untuk benar-benar memastikan keamanan bangunan gedung.

SLF untuk menunjang keamanan bangunan gedung, Sumber: eticon.co.id
SLF untuk menunjang keamanan bangunan gedung, Sumber: eticon.co.id

Jasa Konsultan SLF Profesional di Batang

Begitu pentingnya perizinan SLF dan PBG untuk sebuah bangunan, maka sudah seharusnya pemilik gedung mengupayakan bagaimana caranya agar PBG dapat terbit sebelum bangunan berdiri. Serta SLF dapat diterbitkan sebelum bangunan benar-benar dioperasionalkan sebagaimana mestinya dan sebagaimana tujuan utama bangunan tersebut berdiri. 

Karenanya, keberadaan jasa konsultan SLF Batang yang sudah berpengalaman dengan track record dan reputasi baik sangat diperlukan untuk membantu pengurusan SLF itu sendiri. PT. Eticon Rekayasa Teknik adalah perusahaan pengkaji teknis yang melayani jasa pengurusan penerbitan PBG dan juga SLF. 

Sebagai salah satu jasa konsultan SLF terbaik di Indonesia, tim Eticon selalu berkomitmen untuk membantu klien yang membutuhkan bantuan akun pengurusan PBG maupun SLF. Komitmen tersebut kami buktikan dengan banyaknya klien perusahaan besar di berbagai kawasan industri maupun kota-kota besar di Indonesia yang mempercayakan penerbitan SLF bangunannya kepada kami. 

Seperti Tangerang, Karawang, Balikpapan, Kendal, dan beberapa kota lainnya. Eticon juga memiliki tim ahli dengan background pendidikan yang dibutuhkan untuk uji kelaikan fungsi bangunan. 

Oleh karena itu, apabila Anda memiliki kebutuhan akan penerbitan SLF ataupun PBG sangat bisa mengandalkan kami. Karena kami dengan senang hati akan menjadi partner terbaik bagi Anda, khususnya sebagai konsultan SLF di Batang. Segera hubungi kami ya!

Mengenal Apa Itu Izin Andalalin yang Penting untuk Pengurusan SLF

Pentingnya Izin Andalalin sebagai upaya menganalisis kondisi lalu lintas, Sumber: megapolitan.kompas.com

Pernah mendengar istilah Andalalin? Mungkin bagi sebagian besar orang istilah satu ini cukup asing di telinga. Namun bagi mereka yang berkecimpung di dunia properti, tentu sudah sangat familiar dengan istilah Andalalin. Tetapi, sebenarnya apa yang dimaksud dengan persetujuan atau izin Andalalin itu sendiri?

Kita semua tahu, umumnya ketika terdapat kegiatan pembangunan properti akan muncul ketidaknyamanan. Mulai dari suara bising, banyak debu, kotoran dari material bangunan, hingga tersendatnya aktivitas lalu lintas di sekitar lingkungan pembangunan. Karena itu, untuk menghindari dampak negatif dari kegiatan tersebut, dibutuhkan persetujuan Andalalin.

Mengenal Apa Itu Izin Andalalin

Persetujuan atau izin Andalalin adalah singkatan dari Analisis Dampak Lalu Lintas. Persetujuan satu ini berfokus pada kajian atau studi mengenai dampak lalu lintas dari kegiatan kegiatan atau usaha tertentu. Dimana nantinya dari hasil kajian tersebut akan tertuang dalam dokumen Andalalin atau sebuah perencanaan pengaturan lalu lintas.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa bagi mereka yang berkecimpung di dunia pengembangan properti tentu sudah tidak asing lagi dengan izin satu ini. Karena dokumen Andalalin sangat dibutuhkan oleh para pengembang yang berencana mendirikan sebuah bangunan.

Dokumen Andalalin dibutuhkan guna mengantisipasi, mengendalikan, dan mencegah dampak negatif yang mungkin terjadi dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur terhadap kondisi lalu lintas. Tidak sampai disitu, izin Andalalin juga digunakan untuk menjamin keselamatan pada masa konstruksi, masa operasional, dan tahun rencana.

Bahkan di beberapa daerah dokumen Andalalin digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan untuk memperoleh PBG, juga untuk mengurus SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Ini tentu bukan tanpa alasan, karena seperti yang kita tahu setiap daerah harus memiliki tata kota yang baik guna menunjang sistem di dalamnya berjalan secara efektif dan efisien.

Karena alasan itulah mengapa dokumen Andalalin digunakan sebagai persyaratan untuk bangunan memperoleh kedua perizinan penting tersebut. Apalagi untuk kegiatan pembangunan dalam skala besar, tidak hanya sekedar memperhatikan struktur bangunan, dan desain bangunannya saja.

Melainkan juga dampak terhadap lingkungan dan masalah kemacetan lalu lintas yang terjadi selama proses kegiatan pembangunan berlangsung juga sangat perlu diperhatikan. Itulah mengapa Andalalin digunakan sebagai salah satu syarat dalam penilaian kelaikan bangunan atau pembangunan yang berjalan.

Mengenal lebih jauh tentang Izin Andalalin pada kegiatan pembangunan, Sumber: biz.kompas.com
Mengenal lebih jauh tentang Izin Andalalin pada kegiatan pembangunan, Sumber: biz.kompas.com

Dasar Hukum dan Masa Berlaku Izin Andalalin

Pengurusan Andalalin sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pengembang properti pun tertuang dalam undang-undang yang jelas. Pengurusan Andalalin sendiri tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 99 ayat 1. 

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa semua rencana pengembangan yang mungkin dapat menyebabkan gangguan keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas wajib melakukan analisis dampak lalu lintas. Dengan adanya dasar hukum yang melandasi kepemilikan persetujuan Andalalin, tentu menjadi wajib untuk dimiliki oleh para pengembang properti.

Sementara untuk masa berlakunya sendiri jika tidak terdapat pembangunan sejak surat rekomendasi keluar, izin Andalalin berlaku untuk dua tahun. Tetapi jika pembangunan dilakukan, pengawasan terhadap bangunan akan dilakukan oleh konsultan Andalalin dan izin tersebut dilakukan secara berkelanjutan dengan masa berlaku selama 5 tahun.

Tujuan, Fungsi, dan Manfaat Izin Andalalin

Dibutuhkannya izin Andalalin sendiri tentu bukan tanpa alasan dan tujuan pasti. Karena pada dasarnya semua yang ada di bumi ini memiliki tujuannya masing-masing, tak terkecuali dengan persetujuan Andalalin ini.

Tujuan Dokumen Andalalin

  • Menjadi langkah untuk melakukan suatu prediksi terhadap dampak yang bisa saja timbul dari aktivitas pembangunan kawasan baru
  • Mempersiapkan rencana perbaikan sebagai upaya untuk mengakomodasi perubahan yang terjadi
  • Menyamakan keputusan mengenai tata guna lalu lintas dengan situasi dan kondisi lalu lintas yang ada
  • Melihat dan menganalisis masalah yang mungkin dapat memberikan pengaruh keputusan dari pengembang dalam melanjutkan proyek pembangunan
  • Sebagai alat untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas selama pembangunan berlangsung

Fungsi dan Manfaat Dokumen Andalalin

Dari segi fungsi, izin Andalalin berfungsi sebagai dokumen pegangan untuk menganalisis kondisi lalu lintas pada saat ini dan dalam jangka waktu 5 tahun kedepan. Karena bagaimanapun, perekonomian suatu daerah bergantung pada situasi lalu lintas yang lancar dan aman. Pun, kondisi lalu lintas yang aman dan lancar secara tidak langsung juga mencerminkan sebuah kota yang tertib dan teratur.

Sementara dari segi manfaat, Andalalin bermanfaat untuk membawa sebuah kota menjadi lebih tertata dengan baik dari segi lalu lintas. Juga, bisa memberikan kemudahan akses bagi semua orang untuk menjangkaunya. Dimana tentunya manfaat Andalalin ini tidak hanya dirasakan oleh satu pihak saja, tetapi juga dirasakan oleh banyak orang. Tidak hanya bagi pemilik atau pelaku bisnis melainkan juga masyarakat sekitar dan orang lain sekalipun.

Pentingnya Izin Andalalin sebagai upaya menganalisis kondisi lalu lintas, Sumber: megapolitan.kompas.com
Pentingnya Izin Andalalin sebagai upaya menganalisis kondisi lalu lintas, Sumber: megapolitan.kompas.com

Prosedur Pengurusan Dokumen Andalalin

Sama halnya seperti persetujuan dan izin lainnya, untuk mendapatkan dokumen Andalalin juga perlu memenuhi berbagai persyaratan. Pun, juga perlu melalui beberapa prosedur andalalin, diantaranya: 

1. Pra Permohonan

Pada tahapan ini, pengembang atau pemohon Andalalin harus menyiapkan dan melengkapi berbagai dokumen persyaratan, diantaranya sebagai berikut: 

  • Identitas pemohon (Kartu Tanda Penduduk)
  • Surat permohonan
  • Sertifikat tenaga ahli penyusun Andalalin yang disahkan oleh Kementrian Perhubungan
  • Surat pernyataan kesanggupan melakukan semua kewajiban yang tertuang dalam rekomendasi Analisa Dampak Lalu Lintas dari Dinas Perhubungan
  • Fotokopi KRK (Ketetapan Rencana Kota)
  • Draft gambar arsitektur. Bagi rencana pembangunan baru bisa menampilkan tabel intensitas bangunan dan site plan. Sementara untuk pengembangan atau renovasi bangunan, dapat melampirkan yang sudah disahkan oleh instansi terkait.
  • Soft copy RTLB/KRK/blok plan/ gambar arsitektur, bisa berupa CD maupun dalam format autoCAD.
  • Bangunan gedung dengan luas tanah lebih dari 5.000 meter persegi, harus melampirkan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang.

2. Pemeriksaan/ Survei Lapangan

Apabila dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk memperoleh izin Andalalin sudah lengkap dan terpenuhi semuanya, maka langkah selanjutnya adalah survei lapangan. Survei lapangan atau peninjauan dilakukan oleh instansi berwenang. Peninjauan lapangan ini juga dilakukan pengambilan data yang berkaitan dengan rekomendasi manajemen serta rekayasa lalu lintas.

3. Pemeriksaan Dokumen Administrasi dan Teknis

Selanjutnya, pihak berwenang akan melakukan evaluasi kelengkapan dan keabsahan dokumen nya. Setelah melakukan peninjauan lokasi pembangunan bersama tim ahli yang terlibat dalam pengurusan Andalalin, dilakukan pula pemeriksaan perbaikan.

Apabila dokumen yang dibutuhkan lengkap, maka dilakukan sidang eksternal bersama konsultan penyusun studi Andalalin. Pada sidang eksternal tersebut akan dilakukan penilaian dari hasil kajian yang sudah dilakukan sebelumnya.

4. Penerbitan Rekomendasi

Jika keputusan pada sidang eksternal sudah keluar, selanjutnya adalah pembuatan draft rekayasa lalu lintas. Draft rekayasa lalu lintas memuat penyempurnaan gambar serta naskah Rekomendasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas yang sudah dibuat oleh konsultan terkait.

Selanjutnya, rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas yang terdiri dari gambar dan naskah dikeluarkan dan disahkan oleh Dinas Perhubungan yang juga akan ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Izin Andalalin untuk pengurusan SLF bangunan, Sumber: eticon.co.id
Izin Andalalin untuk pengurusan SLF bangunan, Sumber: eticon.co.id

Kesimpulan

Itulah ulasan mengenai izin Andalalin yang harus dikantongi oleh pengembang properti yang memiliki rencana untuk mendirikan bangunan. Belum lagi Andalalin juga menjadi salah satu syarat untuk bangunan mendapatkan SLF. Nah, berbicara tentang SLF sama halnya dengan Andalalin yang harus diurus oleh ahlinya, SLF pun juga sama.

Dalam hal ini peran dan serta dari jasa konsultan SLF profesional sangat dibutuhkan untuk membantu mempermudah proses penerbitan SLF. Jadi, pilihlah konsultan SLF yang memang sudah memiliki reputasi dan track record baik. Dengan begitu, penerbitan SLF juga akan berjalan lancar. Semoga informasi kali ini memberikan banyak manfaat bagi Anda.

Project Penerbitan SLF PT. Maju Bersama Gemilang di Kendal, Jawa Tengah

Project penerbitan SLF bangunan industri PT. Maju Bersama Gemilang di Kendal, Sumber: ulasan google maps

Sebagai salah satu konsultan SLF terbaik di Indonesia, Eticon telah berhasil membantu dalam project penerbitan SLF bagi banyak bangunan industri di berbagai penjuru kota di Indonesia. Seperti pada project penerbitan SLF kami kali ini yang datang dari Kendal yaitu PT. Maju Bersama Gemilang. 

Tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat untuk bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai dengan PBG. SLF sendiri adalah satu dari sekian banyaknya perizinan yang harus dimiliki setiap bangunan gedung. 

Dimana untuk mendapatkan SLF, bangunan haruslah telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasarkan hasil pemeriksaan dari instansi maupun jasa konsultan SLF. Kepemilikan SLF juga ditegaskan dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. 

Peraturan tersebut menyatakan bahwa Sertifikat Laik Fungsi yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan. Jadi, sebelum bangunan benar-benar dioperasikan sesuai tujuan awalnya, perlu mengantongi SLF terlebih dahulu. 

Pentingnya SLF pada bangunan gedung bukan semata hanya sebagai formalitas dalam menjalankan aturan hukum saja. Melainkan juga untuk menjamin bahwa banguan gedung yang akan digunakan memang layak dioperasikan dan dapat memberikan aspek kenyamanan, keamanan, keselamatan, juga kemudahan penggunanya. 

Sebab tanpa SLF, potensi buruk terhadap kerusakan bangunan dan keselamatan penggunanya lebih besar. Karena itulah, bukti bahwa bangunan gedung telah andal dan layak dimanfaatkan adalah dengan kepemilikan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat setelah bangunan dinyatakan layak secara administratif dan teknis.

SLF bangunan gedung untuk kenyamanan, keamanan, dan keselamatan penggunanya, Sumber: idntimes.com
SLF bangunan gedung untuk kenyamanan, keamanan, dan keselamatan penggunanya, Sumber: idntimes.com

Project Penerbitan SLF PT. Maju Bersama Gemilang di Kendal

Berbagai potensi dan kemungkinan buruk itu juga yang ingin dihindari oleh salah satu klien kami di Kendal, Jawa Tengah yaitu PT. Maju Bersama Gemilang. Beberapa saat yang lalu, pihak PT. Maju Bersama Gemilang menghubungi tim Eticon perihal kebutuhan untuk membantu penerbitan SLF bangunan industri mereka. 

PT. Maju Bersama Gemilang merupakan perusahaan teknologi tinggi yang mengkhususkan diri pada bidang produksi serat optik, kabel optik dan kabel bawah laut. Hadirnya PT. Maju Bersama Gemilang di Kendal guna menyediakan produk komunikasi optik berkualitas tinggi baik bagi pasar Indonesia, Asia Tenggara, bahkan kelas dunia.

PT. Maju Bersama Gemilang didukung dengan peralatan produksi yang maju serta dilakukan secara ketat guna menghasilkan produk dengan kualitas tinggi. PT. Maju Bersama Gemilang sendiri berdiri di KIK Industrial Park, tepatnya di Jl. Komp. Kw. Industri Kendal Jl. Tanjung Anom No.93, Tambak, Wonorejo, Kec. Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. 

Bangunan industri yang besar dan dengan banyak tenaga kerja di dalamnya membuat pihak pengelola PT. Maju Bersama Gemilang begitu aware terhadap bangunan industri mereka. Karena itulah, mengapa pihak PT. Maju Bersama Gemilang mempercayakan tanggung jawab untuk project penerbitan SLF ini kepada kami.

Sebab, PT. Maju Bersama Gemilang ingin menghindari resiko yang mungkin terjadi di kemudian hari. Serta ingin membuat bangunannya menjadi aman digunakan dalam jangka panjang. Beruntungnya, kami yang dipilih dan diberikan tanggung jawab oleh pihak PT. Maju Bersama Gemilang untuk membantu menerbitkan SLF bangunan mereka. 

Project penerbitan SLF bangunan industri PT. Maju Bersama Gemilang di Kendal, Sumber: ulasan google maps
Project penerbitan SLF bangunan industri PT. Maju Bersama Gemilang di Kendal, Sumber: ulasan google maps

Persyaratan Pengurusan SLF PT. Maju Bersama Gemilang di Kendal

Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) perlu melengkapi berbagai persyaratan. Baik persyaratan administratif maupun persyaratan teknis. Semua harus dilengkapi dan dipenuhi sebelum masuk ke alur pengurusannya. Diantara berbagai persyaratan untuk mendapatkan SLF dari pemerintah daerah Kendal sebagai berikut: 

Persyaratan Administratif

  • Surat Permohonan 
  • Dokumen legalitas perusahaan
  • Dokumen Kepemilikan Tanah 
  • Dokumen Legalitas Bangunan Gedung
  • Dokumen Izin (Wajib ada) 
  • Dokumen Izin (Proses Paralel) 

Persyaratan Teknis

  • Dokumen Teknis Arsitektur 
  • Dokumen Teknis Struktur 
  • Dokumen Teknis Mekanikal Elektrikal Plumbing 
  • Dokumen Teknis Lingkungan 
  • Dokumen Data Teknis 

Alur Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Kendal

Setelah semua dokumen persyaratan terpenuhi, barulah masuk ke arus pengurusannya. Alur pengurusan yang tidak singkat ini bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan gedung PT. Maju Bersama Gemilang di Kendal memang layak mendapatkan SLF.

  • Verifikasi data administrasi 
  • Survey lapangan (uji fisik bangunan gedung)
  • Pembuatan Laporan Kajian SLF
  • Internal Review/ Paparan Internal
  • Submit Sistem SIMBG dan Dinas terkait
  • Expose/sidang dengan Pemda terkait
  • Revisi/ Finalisasi laporan
  • Surat Kesanggupan
  • Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Serah terima SLF kepada pihak PT. Maju Bersama Gemilang, Sumber: doc pribadi
Serah terima SLF kepada pihak PT. Maju Bersama Gemilang, Sumber: doc pribadi

Pengurusan SLF Bersama PT. Eticon Rekayasa Teknik

Meskipun pada proses penerbitan SLF tidak mudah, tetapi itu tidak menjadi masalah besar. Karena Eticon selaku konsultan SLF profesional memiliki tim ahli dengan background keilmuan yang dibutuhkan pada proses tersebut. Sehingga proses penerbitan SLF dapat berjalan dengan lancar dan sukses hingga proses serah terima.

Tentu saja ini menjadi bukti nyata bahwa tim Eticon benar-benar berkomitmen untuk membantu setiap klien perihal kebutuhan penerbitan SLF. Pun, keberhasilan kami kali ini juga menunjukkan bahwa kami sangat bisa diandalkan sebagai jasa konsultan SLF. 

Karena alasan itulah, apabila Anda memiliki kebutuhan untuk penerbitan SLF bisa menghubungi tim Eticon. Jangan ragu untuk menggunakan jasa kami, karena kami sudah terbukti memiliki reputasi, dan track record terbaik!

Project Penerbitan SLF PT Mercedes-Benz Indonesia di Bogor

Serah terima SLF kepada pihak PT Mercedes-Benz Indonesia, Sumber: doc pribadi

Eksistensi PT Eticon Rekayasa Teknik sebagai jasa konsultan SLF profesional memang tidak perlu diragukan lagi. Karena sampai detik ini, sudah banyak klien dari perusahaan besar di berbagai penjuru kota di Indonesia yang mempercayakan penerbitan SLF bersama Eticon. Itu tentu bukan tanpa alasan, karena tim Eticon selalu berkomitmen mengusahakan secara maksimal untuk penerbitan SLF bangunan semua klien.

Sertifikat Laik Fungsi atau yang kemudian disingkat menjadi SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah setempat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dioperasionalkan. Pernyataan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tantang Bangungan Gedung.

Sudah adanya peraturan yang memuat tentang SLF, tentu itu menjadi bukti bahwa kepemilikan SLF untuk setiap bangunan gedung memang wajib. Karena perlu diketahui, kepemilikan SLF bukan hanya sekedar untuk memenuhi administrasi saja. 

Melainkan juga menjadi tolak ukur bahwa bangunan gedung yang akan digunakan benar-benar dapat menjamin keamanan, keselamatan, kemudahan, dan kenyamanan penggunanya. Karena bagaimanapun, bangunan yang aman dan nyaman dapat memberikan dampak positif juga bagi mereka yang ada di dalamnya.

Lain halnya jika bangunan gedung yang digunakan tidak jelas tolak ukur keamanannya. Selama melakukan aktivitas tentu akan selalu merasa was-was dan khawatir. Karena tidak menutup kemungkinan dapat memberikan potensi bahaya bagi penggunanya. Itu yang mungkin saja juga terjadi apabila bangunan gedung tidak mengantongi SLF dari pemerintah daerah.

Project penerbitan SLF PT Mercedes-Benz Indonesia Bogor, Sumber: eticon.co.id
Project penerbitan SLF PT Mercedes-Benz Indonesia Bogor, Sumber: eticon.co.id

Project Penerbitan SLF PT Mercedes-Benz Indonesia di Bogor

Seperti project penerbitan SLF belum lama ini yang datang dari perusahaan besar dan sangat terkenal. Bukan hanya di Indonesia namun juga di penjuru dunia, ya PT Mercedes-Benz Indonesia. Siapa yang tidak kenal dengan PT Mercedes-Benz Indonesia? Tentu hampir sebagian besar mengenal perusahaan satu ini. 

Atau bahkan memiliki salah satu koleksi kendaraan yang diproduksi oleh perusahaan asal Jerman ini. PT Mercedes-Benz Indonesia merupakan perusahaan besar dengan mereknya yang terkenal dimana telah memproduksi kendaraan berkualitas tinggi dengan berbagai seri. Pabrik Mercedes-Benz yang berada di Indonesia ini terletak di Bogor, Jawa Barat tepatnya di daerah Wanaherang. 

PT Mercedes-Benz Indonesia sudah berdiri sejak tahun 1894 di area seluas 411.000 meter persegi. PT Mercedes-Benz Indonesia sendiri sampai saat ini memiliki karyawan sejumlah kurang lebih 700 orang. Dengan bangunan sebesar itu dan dengan jumlah karyawan yang bisa dikatakan tidak sedikit, tentu keamanan selama bekerja menjadi prioritas bagi mereka. 

Karena alasan itu pula, pihak PT Mercedes-Benz Indonesia meminta tim Eticon untuk membantu pengurusan penerbitan SLF bangunan mereka. Dan beruntungnya, kami yang dipilih oleh salah satu perusahaan besar di Indonesia itu untuk project tersebut. 

Proses uji kelaikan fungsi bangunan oleh tim Eticon, Sumber: eticon.co.id
Proses uji kelaikan fungsi bangunan oleh tim Eticon, Sumber: eticon.co.id

Persyaratan Penerbitan SLF di Bogor (PT Mercedes-Benz Indonesia)

Sama halnya dengan mengurus perizinan lainnya, untuk menerbitkan SLF pun dibutuhkan kelengkapan dokumen sebagai syarat yang harus dipenuhi. Dalam pengurusan Sertifikat Laik Fungsi PT Mercedes-Benz Indonesia di Bogor dibutuhkan dua jenis persyaratan, yaitu persyaratan administratif dan persyaratan teknis. 

Dimana keduanya sesuai dengan ketentuan dan aturan pemerintah daerah Bogor, mengingat SLF adalah perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah setempat. Diantara berbagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk penerbitan SLF antara lain: 

Persyaratan Administratif

  • Surat Permohonan 
  • Dokumen legalitas perusahaan
  • Dokumen Kepemilikan Tanah
  • Dokumen Legalitas Bangunan Gedung
  • Dokumen Izin (Wajib ada) 
  • Dokumen Izin (Proses Paralel) 

Persyaratan Teknis

  • Dokumen Teknis Arsitektur 
  • Dokumen Teknis Struktur 
  • Dokumen Teknis Mekanikal Elektrikal Plumbing 
  • Dokumen Teknis Lingkungan 
  • Dokumen Data Teknis

Alur Pengurusan SLF PT Mercedes-Benz Indonesia

Mengurus Sertifikat Laik Fungsi memang tidak semudah kelihatannya. Karena sebelum SLF sukses diterbitkan, terdapat alur pengurusan dan tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu. Hal tersebut guna memastikan apakah bangunan gedung layak mendapatkan SLF atau tidak. Untuk alur pengurusan SLF PT Mercedes-Benz Indonesia sendiri sebagai berikut: 

  • Verifikasi data administrasi 
  • Survey lapangan (uji fisik bangunan gedung)
  • Pembuatan Laporan Kajian SLF
  • Internal Review/ Paparan Internal
  • Submit Sistem SIMBG dan Dinas terkait
  • Expose/sidang dengan Pemda terkait
  • Revisi/ Finalisasi laporan
  • Surat Kesanggupan
  • Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Serah terima SLF kepada pihak PT Mercedes-Benz Indonesia, Sumber: doc pribadi
Serah terima SLF kepada pihak PT Mercedes-Benz Indonesia, Sumber: doc pribadi

Pengurusan SLF Bersama PT Eticon Rekayasa Teknik

Demikian cerita keberhasilan tim Eticon dalam menangani project penerbitan SLF untuk bangunan industri PT Mercedes-Benz Indonesia di Bogor. Mengingat begitu pentingnya SLF untuk setiap bangunan gedung, sudah seharusnya hal tersebut menjadi perhatian untuk para pemilik gedung agar menyempurnakan keamanan bangunan dengan kepemilikan SLF. 

Dalam hal ini, peran serta jasa konsultan SLF profesional sangat dibutuhkan. Karena sekali lagi, uji kelayakan bangunan untuk penerbitan SLF tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Melainkan harus dilakukan oleh mereka yang memiliki background tertentu. Berbicara perihal jasa konsultan untuk membantu menerbitkan SLF, tim Eticon sangat bisa diandalkan. 

Karena faktanya, kami sudah berhasil menyelesaikan berbagai project penerbitan di berbagai kota di Indonesia. Dimana salah satunya adalah PT Mercedes-Benz Indonesia yang ada di Bogor ini. Keberhasilan-keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata bahwa kami selalu all out dalam membantu klien. Karena itu, mari sempurnakan keamanan dan kenyamanan bangunan dengan SLF bersama Eticon!

Apa Itu Izin Komersial? Jangan Sampai Salah, Begini Penjelasan Detailnya!

Alur tahapan untuk mendapatkan izin komersial atau operasional, Sumber: nasional.kompas.com

Tahukah Anda bahwa untuk memulai sebuah usaha, seorang pelaku usaha harus mengantongi berbagai perizinan yang telah ditetapkan. Salah satu izin yang seharusnya dimiliki oleh pelaku usaha adalah izin komersial atas produk yang akan diterbitkan di pasaran. Nah, pertanyaannya apa yang dimaksud dengan izin komersial itu? Karenanya, simak penjelasan berikut ini.

Sekilas Tentang Perizinan Komersial untuk Usaha

Untuk Anda yang bertanya-tanya, izin komersial adalah perizinan yang dikeluarkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS). Lembaga OSS ini adalah sebuah lembaga pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. 

Lembaga OSS menerbitkan izin komersial kepada para pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan serta komitmen tertentu. Dimana pelaku usaha akan mendapatkan perizinan satu ini jika sudah mengantongi izin usaha dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu. Perizinan komersial untuk usaha biasa disebut juga dengan izin operasional. 

Meskipun berbeda istilah, namun keduanya memiliki fungsi dan manfaat yang sama. Lantas mengapa para pelaku usaha harus mengantongi izin operasional atas produknya? Berdasarkan Pasal 1 angka 9 PP 24/2018 dijelaskan bahwa lembaga yang menerbitkan izin komersial adalah lembaga OSS berdasarkan komitmen sesuai bidang usaha yang dijalankan. 

Hal ini bertujuan agar produk maupun jasa yang akan disebarluaskan dan dipasarkan memiliki standarisasi, sertifikat, serta lisensi untuk diproduksi dan diperdagangkan di Indonesia. Sehingga dapat dikatakan bahwa izin komersial ini menjadi pintu gerbang kegiatan perdagangan atau komersil atas produk yang akan dijual nantinya. 

Dari pernyataan tersebut, sudah jelas bahwa fungsi dan manfaat dari izin operasional adalah agar produk dan jasa yang ditawarkan sesuai dengan standar produksi yang berlaku dari instansi terkait. Serta agar produk mendapatkan pengawasan dan dapat bersaing dengan produk lainnya.

Sekilas tentang izin komersial atau operasional untuk usaha, Sumber: smartlegal.id
Sekilas tentang izin komersial atau operasional untuk usaha, Sumber: smartlegal.id

Apa Perbedaan Izin Usaha dan Izin Komersial?

Sebelumnya sudah disinggung bahwa untuk mendapatkan izin operasional harus memiliki surat izin usaha terlebih dahulu. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2028 sendiri menjelaskan bahwa Perizinan Berusaha terbagi menjadi 2 (dua) yaitu izin komersial juga izin usaha. Tetapi, kedua jenis Perizinan Berusaha ini mempunyai beberapa perbedaan, diantaranya: 

1. Alur Pengurusan

Perbedaan pertama terkait dengan alur pengurusan. Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2018, untuk pengurusan izin usaha harus dilakukan ketika pelaku usaha ingin memulai sebuah usaha (pada awal usaha terbentuk). Sementara untuk izin operasional baru bisa diurus setelah pelaku usaha mengantongi surat izin usaha. 

2. Bentuk Komitmen

Perbedaan selanjutnya terletak pada bentuk komitmen yang ada. Pada Pasal 39 PP Nomor 24 Tahun 2018, disebutkan perihal komitmen izin operasional. Untuk izin operasional sendiri berisi komitmen sebagai berikut: 

  • Sertifikat, standar, dan lisensi
  • Pendaftaran barang atau jasa

Sementara, pada Pasal 32 PP Nomor 24 Tahun 2018, berisikan komitmen izin usaha yang lebih variatif, diantaranya: 

  • Izin Lokasi

Komitmen ini berkaitan erat dengan tanah lokasi dimana kegiatan usaha tersebut dilaksanakan. Di samping itu, izin lokasi juga berfungsi sebagai izin pemindahan hak serta pemanfaatan tanah sebagai tempat pelaksanaan kegiatan usaha.

  • Izin Lingkungan

Komitmen izin lingkungan berkaitan dengan kewajiban perusahaan atau pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha tanpa mengganggu lingkungan dan menimbulkan dampak kerusakan bagi lingkungan hidup. Artinya, izin lingkungan menjadi wajib bagi usaha yang menjalankan aktivitas usaha wajib AMDAL atau UKL-UPL.

  • Izin Lokasi Perairan

Jenis komitmen izin lokasi perairan secara khusus mengatur terkait pemanfaatan sebagian wilayah perairan, seperti pulau-pulau kecil serta wilayah pesisir.

  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Terakhir, ada komitmen terkait IMB atau yang sekarang telah berganti nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG sendiri merupakan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mereka yang ingin membangun, memperluas, mengurangi, mengubah fungsi, atau merawat bangunan. 

Perizinan komersial berbeda dengan perizinan usaha, Sumber: virtualofficeku.co.id
Perizinan komersial berbeda dengan perizinan usaha, Sumber: virtualofficeku.co.id

Dasar Hukum dan Masa Berlaku Izin Komersial/Operasional

Kepemilikan izin operasional dilandaskan berdasarkan dasar hukum utama yang ditegaskan dalam Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara elektronik. Dalam peraturan tersebut dijelaskan secara rinci mengenai berbagai definisi terkait perizinan berusaha. 

Lalu, bagaimana dengan masa berlaku perizinannya? Masih dalam pasal yang sama, sebenarnya tidak tertera secara tersurat sampai kapan masa berlaku izin komersial ini dapat digunakan. Tetapi, dalam Pasal 79 ayat 2, disebutkan bahwa izin operasional memiliki masa berlaku sesuai dengan jangka waktu yang telah mendapatkan penetapan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur masing-masing izin. 

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, izin operasional diterbitkan oleh Lembaga OSS. Tetapi, bukan berarti izin komersial dapat berdiri sendiri tanpa komitmen dari institusi terkait. Karena bagaimanapun, untuk melakukan pemenuhan komitmennya, izin operasional sangat erat hubungannya dengan institusi terkait sesuai bidang usaha yang dijalankan. 

Namun yang perlu diingat, karena perizinan satu ini memiliki dasar hukum pasti, jelas sebagai pelaku usaha yang tidak memenuhi komitmen yang tertera dalam izin, akan ada sanksi yang menunggu.

Cara Membuat Izin Komersial/Operasional

Sama halnya dengan perizinan lainnya, untuk bisa mengantongi izin yang satu ini terdapat berbagai persyaratan yang harus dipenuhi. Pun, dengan alur dan tata cara yang harus diikuti terlebih dahulu. Lantas, apa saja persyaratan dan bagaimana langkah untuk mendapatkan izin operasional?

1. Syarat Mendapatkan Perizinan

Untuk memperoleh perizinan yang satu ini, terlebih dahulu pelaku usaha atau perusahaan harus mendapatkan

  • Akta pendirian perusahaan
  • Surat Keputusan Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (diperuntukkan bagi perseroan terbatas)
  • Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS

2. Alur Tahapan Mendapatkan

Untuk mendapatkan izin komersial/ operasional, perlu melewati alur tahapan sebagai berikut: 

  • Pendaftaran dengan mengakses laman OSS serta melakukan pengisian data yang sudah ditentukan. Karena itu, pastikan jika Anda tahu bagaimana cara menggunakan OSS agar lebih mudah.
  • Lembaga OSS menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai identitas berusaha. NIB ini juga berguna untuk mendapatkan izin usaha serta izin operasional.
  • Pelaku usaha melakukan pengurusan komitmen izin operasional ke institusi terkait sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
  • Setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka izin komersial/ operasional akan berlaku secara efektif.
Alur tahapan untuk mendapatkan izin komersial atau operasional, Sumber: nasional.kompas.com
Alur tahapan untuk mendapatkan izin komersial atau operasional, Sumber: nasional.kompas.com

Kesimpulan

Izin komersil atau izin operasional merupakan salah satu syarat wajib untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). SLF sendiri adalah perizinan yang wajib dimiliki setiap bangunan gedung sebelum dioperasionalkan sebagaimana mestinya. Untuk menjamin keamanan bangunan dan penghuninya. 

Jika izin operasional diterbitkan oleh lembaga OSS, maka lain halnya dengan SLF bangunan. Seperti yang kita tahu, SLF adalah perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat. Dan untuk mendapatkan SLF, bisa mengandalkan jasa konsultan SLF profesional. Karena dengan bantuan ahli, pengurusan SLF akan lebih tepat, mudah, serta efisien. 

Namun pastikan untuk memilih jasa konsultan SLF yang profesional dan berpengalaman, agar benar-benar terbantu dalam pengurusannya. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat!

Project Penerbitan SLF PT. Kadota Textile Industries di Karawang

Project Penerbitan SLF PT. Kadota Textile Industries di Karawang, Sumber: doc pribadi

Sebagai salah satu jasa konsultan SLF profesional di Indonesia, sampai detik ini tim Eticon telah berhasil membantu project penerbitan SLF untuk banyak perusahaan di berbagai wilayah. Tak terkecuali membantu penerbitan SLF bangunan di Karawang. Seperti yang kita tahu, Karawang menjadi salah satu kota industri terbesar di Indonesia. 

Praktis banyak perusahaan besar berdiri di kota tersebut. Mulai dari perusahaan nasional hingga perusahaan multinasional berdiri disini. Dari banyaknya bangunan industri yang ada di Karawang, PT. Kadota Textile Industries adalah salah satunya. 

Sesuai dengan namanya, perusahaan yang beralamatkan di Jl. Dusun Walahar 1, Desa Walahar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat ini merupakan perusahaan tekstil yang cukup besar. Perusahaan ini bergerak pada bidang tekstil yang memproduksi berbagai produk. Seperti kain dasar pita perekat, kasa medis, kain dasar pita medis, tekstil untuk pakaian, dan lain sebagainya.

Karena merupakan bangunan yang diperuntukkan sebagai bangunan industri, maka PT. Kadota Textile Industries wajib mengantongi SLF. Jadi pada kesempatan kali ini, lagi-lagi tim Eticon membantu project penerbitan SLF bangunan di Karawang, yaitu PT. Kadota Textile Industries. 

Survey lapangan yang dilakukan oleh tim Eticon, Sumber: doc pribadi
Survey lapangan yang dilakukan oleh tim Eticon, Sumber: doc pribadi

Pengertian Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sebuah sertifikat yang wajib dikantongi oleh setiap bangunan gedung yang sudah berdiri. Mungkin secara kasat mata bangunan yang telah berdiri kokoh akan aman digunakan oleh penggunanya. Namun ternyata kokoh secara kasat mata saja tidak memberikan jaminan keselamatan dan keamanan.

Oleh sebab itu, dibutuhkan peran SLF sebagai tolak ukur bahwa bangunan benar-benar aman dan layak digunakan. Mengapa SLF? Jika bangunan telah mengantongi SLF artinya bangunan tersebut telah melewati uji kelaikan fungsi. Itu sebabnya, setiap bangunan gedung wajib memiliki SLF sebelum bangunan tersebut dioperasionalkan sebagaimana mestinya. 

Kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Tepatnya pada Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung yang menyatakan bahwa Sertifikat Laik Fungsi yang kemudian disingkat menjadi SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung. 

Jadi, sertifikat yang satu ini tidak boleh dilewatkan begitu saja karena memiliki peranan yang sangat penting untuk bangunan. Tanpa SLF, alih-alih menjadi bangunan yang aman digunakan justru dapat berpotensi membahayakan penggunanya.

Sidang bersama tim untuk proses penerbitan SLF bangunan, Sumber: doc pribadi
Sidang bersama tim untuk proses penerbitan SLF bangunan, Sumber: doc pribadi

Persyaratan SLF PT. Kadota Textile Industries di Karawang

Perlu diketahui bahwa SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat dimana bangunan itu berdiri. Jadi, sebagai konsultan SLF untuk PT. Kadota Textile Industries di Karawang, tim Eticon perlu memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan dan ketentuan dari pemerintah daerah Karawang.

Untuk persyaratannya sendiri terdapat persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Diantara berbagai persyaratan untuk penerbitan SLF PT. Kadota Textile Industries yakni sebagai berikut: 

Persyaratan Administratif

  • Surat Permohonan 
  • Dokumen legalitas perusahaan
  • Dokumen Kepemilikan Tanah 
  • Dokumen Legalitas Bangunan Gedung
  • Dokumen Izin (Wajib ada) 
  • Dokumen Izin (Proses Paralel) 

Persyaratan Teknis

  • Dokumen Teknis Arsitektur 
  • Dokumen Teknis Struktur 
  • Dokumen Teknis Mekanikal Elektrikal Plumbing 
  • Dokumen Teknis Lingkungan 
  • Dokumen Data Teknis 

Alur Pengurusan SLF PT. Kadota Textile Industries

Setelah semua persyaratan administratif dan persyaratan teknis terpenuhi, barulah masuk ke alur pengurusannya. Untuk alur pengurusan SLF perlu melalui beberapa tahapan. Mulai dari verifikasi data administratif hingga finalisasi laporan harus dilewati sebelum akhirnya SLF diterbitkan. Alur pengurusan SLF untuk PT. Kadota Textile Industries antara lain: 

  • Verifikasi data administrasi 
  • Survey lapangan (uji fisik bangunan gedung)
  • Pembuatan Laporan Kajian SLF
  • Internal Review/ Paparan Internal
  • Submit Sistem SIMBG dan Dinas terkait
  • Expose/sidang dengan Pemda terkait
  • Revisi/ Finalisasi laporan
  • Surat Kesanggupan
  • Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Proses serah terima SLF dengan pihak PT. Kadota Textile Industries, Sumber: doc pribadi
Proses serah terima SLF dengan pihak PT. Kadota Textile Industries, Sumber: doc pribadi

PT Eticon Rekayasa Teknik Sebagai Konsultan SLF Profesional

Itulah cerita keberhasilan tim Eticon dalam project penerbitan SLF untuk PT. Kadota Textile Industries di Karawang beberapa waktu lalu. Dari keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa PT Eticon Rekayasa Teknik bukan hanya sekedar konsultan SLF profesional. Namun kami juga mitra yang bisa Anda andalkan untuk membantu pengurusan SLF bangunan hingga serah terima. 

Mengapa perlu memilih Eticon sebagai partner? Karena kami memiliki tim ahli dengan latar belakang keilmuan yang dibutuhkan pada proses penerbitan SLF. Sehingga Anda tidak perlu khawatir jika menggunakan jasa dari kami. Karena Anda berada di langkah yang tepat dengan mempercayakan kebutuhan SLF bangunan kepada kami. 

Tidak hanya berhasil membantu project penerbitan SLF untuk bangunan industri PT. Kadota Textile Industries di Karawang saja. Tetapi kami juga telah dipercaya oleh klien di berbagai wilayah di Indonesia. Sebut saja seperti Jakarta, Tangerang, Kendal, hingga Balikpapan telah berhasil menerbitkan SLF bangunannya bersama kami. Jadi, hubungi kami untuk kebutuhan SLF bangunan Anda!

Project Penerbitan SLF PT DyStar Colors Indonesia di Cilegon

Keberhasilan project penerbitan SLF PT DyStar Colors Indonesia Cilegon, Sumber: doc pribadi

Pada kesempatan kali ini, tim Eticon akan membagikan pengalaman perihal keberhasilan project penerbitan SLF salah satu bangunan industri di Kota Cilegon beberapa waktu lalu. Tetapi sebelum itu, kami akan sedikit mengulas tentang apa itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang wajib dimiliki oleh setiap bangunan gedung.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi yang kemudian disingkat menjadi SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung.

Dari pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa setiap bangunan gedung yang telah berdiri wajib membuktikan kelayakan bangunannya dengan kepemilikan SLF. Mengapa SLF begitu penting dan setiap bangunan gedung wajib mengantongi perizinan tersebut? Kepemilikan SLF bukan hanya sekedar formalitas untuk memenuhi ketentuan hukum saja. 

Tetapi SLF juga mampu meminimalisir potensi bahaya yang mungkin terjadi pada bangunan gedung tersebut. Karena bagaimanapun, SLF menjadi tolak ukur bahwa bangunan gedung yang telah berdiri mampu memenuhi aspek kenyamanan, keselamatan, keamanan, dan kemudahan penggunanya.

Survey lapangan oleh tim Eticon dalam proses penerbitan SLF, Sumber: eticon.co.id
Survey lapangan oleh tim Eticon dalam proses penerbitan SLF, Sumber: eticon.co.id

Penerbitan SLF PT DyStar Colors Indonesia di Cilegon

Berbagai aspek bangunan itulah yang juga dicari oleh PT DyStar Colors Indonesia. Dengan kekhawatiran akan potensi bahaya yang mungkin terjadi, pihak PT DyStar Colors Indonesia menghubungi tim Eticon. Beruntungnya, pada kesempatan ini tim Eticon yang diberikan tanggung jawab dan kepercayaan penuh untuk membantu project penerbitan SLF bangunan mereka.

PT DyStar Colors Indonesia sendiri merupakan salah satu perusahaan multinasional terkemuka dengan fokusnya sebagai produsen dan penyedia zat pewarna, khususnya zat pewarna tekstil. Berbagai zat pewarna tekstil telah diproduksi oleh PT DyStar Colors Indonesia dengan bahan baku zat kimia dengan sifatnya yang beragam pula. 

PT DyStar Colors Indonesia berlokasi di Jl Australia I Kav F-1 Kawasan Industri Krakatau Steel RT 004/02, Kota Cilegon, Banten. Sebagai salah satu perusahaan multinasional yang berada di Indonesia, praktis perusahaan ini wajib mengantongi SLF.

Uji kelaikan fungsi bangunan yang dilakukan tim Eticon, Sumber: eticon.co.id
Uji kelaikan fungsi bangunan yang dilakukan tim Eticon, Sumber: eticon.co.id

Persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Kota Cilegon

Dalam proses penerbitannya, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Persyaratan tersebut diantaranya persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa SLF adalah perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. 

Maka dari itu, persyaratan SLF yang harus dilengkapi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah setempat dimana bangunan gedung berdiri. Karena pada kesempatan kali ini tim Eticon membantu PT DyStar Colors Indonesia di Cilegon. Maka kami harus melengkapi kedua persyaratan yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah Cilegon untuk mendapatkan SLF nya.

Persyaratan Administratif

  • Surat Permohonan 
  • Dokumen legalitas perusahaan
  • Dokumen Kepemilikan Tanah 
  • Dokumen Legalitas Bangunan Gedung
  • Dokumen Izin (Wajib ada) 
  • Dokumen Izin (Proses Paralel) 

Persyaratan Teknis

  • Dokumen Teknis Arsitektur 
  • Dokumen Teknis Struktur 
  • Dokumen Teknis Mekanikal Elektrikal Plumbing 
  • Dokumen Teknis Lingkungan 
  • Dokumen Data Teknis 

Alur Pengurusan SLF PT DyStar Colors Indonesia

Sebelum akhirnya Sertifikat Laik Fungsi diterbitkan, perlu melalui beberapa tahapan terlebih dahulu. Mulai dari verifikasi data administratif hingga finalisasi laporan harus dipenuhi jika ingin mendapatkan SLF bangunan. 

Alur pengurusan yang tidak mudah ini dilakukan guna memastikan apakah bangunan PT DyStar Colors Indonesia telah memenuhi syarat kelaikan fungsi dan layak diterbitkan SLF atau tidak. Untuk alur pengurusan SLF PT DyStar Colors Indonesia sendiri antara lain: 

  • Verifikasi data administrasi 
  • Survey lapangan (uji fisik bangunan gedung)
  • Pembuatan Laporan Kajian SLF
  • Internal Review/ Paparan Internal
  • Submit Sistem SIMBG dan Dinas terkait
  • Expose/sidang dengan Pemda terkait
  • Revisi/ Finalisasi laporan
  • Surat Kesanggupan
  • Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Keberhasilan project penerbitan SLF PT DyStar Colors Indonesia Cilegon, Sumber: doc pribadi
Keberhasilan project penerbitan SLF PT DyStar Colors Indonesia Cilegon, Sumber: doc pribadi

Pengurusan SLF Bersama PT Eticon Rekayasa Teknik

Begitu pentingnya SLF untuk bangunan gedung, sudah semestinya para pengelola maupun pemilik bangunan aware terhadap hal tersebut. Dalam hal ini, peran konsultan SLF profesional begitu dibutuhkan. Karena untuk melakukan uji kelaikan fungsi bangunan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang.

Namun harus dilakukan oleh mereka dengan latar belakang pendidikan yang dibutuhkan. PT Eticon Rekayasa Teknik dapat Anda andalkan perihal penerbitan SLF bangunan gedung. Keberhasilan kami pada project kali ini menjadi bukti bahwa kami adalah konsultan SLF berpengalaman.

Pun, menjadi bukti juga bahwa tim Eticon selalu siap sedia dan bersungguh-sungguh dalam membantu setiap klien dalam pengurusan SLF hingga proses serah terima. Oleh karena itu, jangan pernah ragu menggunakan jasa dari kami. 

Tidak hanya di Cilegon, kami juga berhasil membantu penerbitan SLF bangunan klien di beberapa kota besar di Indonesia. Seperti Tangerang, Karawang, Jakarta, Kendal, dan lain sebagainya. Jadi, mari wujudkan bangunan gedung aman dengan kepemilikan SLF bersama Eticon!

Rangkuman Singkat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Terkait PBG dan SLF yang Wajib Dipahami

Peraturan Pemerintah tentang SLF bangunan, Sumber: bobo.grid.id

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap bangunan. Bahkan, kepemilikan kedua dokumen tersebut juga termuat dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2021. Lantas, apa isi dari peraturan tersebut terkait dengan kepemilikan PBG dan SLF?

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021

Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus diajukan pemilik bangunan sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai yang meliputi proses konsultasi perencanaan dan penerbitan PBG itu sendiri. Dimana untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, menggunakan sistem elektronik berbasis web yang bernama Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat dikatakan menjadi salah satu pedoman dalam kegiatan pelaksanaan konstruksi. Dimana para penyedia jasa pelaksanaan konstruksi harus melaksanakan konstruksi sesuai dengan PBG yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan oleh DPMPTSP dan dilakukan setelah DPMPTSP mendapatkan bukti pembayaran retribusi. PBG yang diterbitkan berupa dokumen PBG dan lampiran dokumen PBG. Dimana dalam proses penerbitannya terdapat dokumen yang harus disampaikan yang merupakan dokumen tahap perencanaan teknis.

PP Nomor 16 Tahun 2021 perihal PBG dan SLF untuk bangunan gedung, Sumber: ny-engineers.com
PP Nomor 16 Tahun 2021 perihal PBG dan SLF untuk bangunan gedung, Sumber: ny-engineers.com

Pada pasal 253 ayat (5) huruf b PP Nomor 16 Tahun 2021 disebutkan bahwa penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) meliputi: penetapan nilai retribusi daerah, pembayaran retribusi daerah, dan penerbitan PBG itu sendiri.

Bagaimana jika tidak mengantongi PBG? Pada pasal 12 ditegaskan bahwa apabila pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG yang meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya, serta fungsi khusus, maka akan dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif yang dimaksud dalam hal ini adalah: 

  • Peringatan tertulis
  • Pembatasan kegiatan pembangunan
  • Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
  • Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung
  • Pembekuan PBG
  • Pencabutan PBG
  • Pembekuan SLF bangunan gedung
  • Pencabutan SLF bangunan gedung; dan/atau
  • Perintah pembongkaran bangunan gedung.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dalam PP Nomor 16 Tahun 2021

Sementara itu, pada peraturan yang sama disebutkan bahwa Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan. Pada pasal 274 dijelaskan bahwa SLF harus diperoleh oleh pemilik atau pengelola sebelum bangunan gedung dapat dimanfaatkan. 

Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dilakukan melalui SIMBG dan dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak surat pernyataan kelaikan fungsi diunggah melalui SIMBG. Serta pada pasal yang sama, dijelaskan bahwa SLF diterbitkan tanpa dipungut biaya. Serta SLF meliputi, dokumen SLF, lampiran dokumen SLF, dan label SLF.

Pasal 285 pada PP Nomor 16 Tahun 2021, menjelaskan bahwa permohonan SLF bangunan gedung yang sudah ada dilakukan oleh pemilik kepada dinas teknis. Apabila dokumen permohonan SLF dinyatakan tidak lengkap, dinas teknis akan memberikan catatan kekurangan dokumen kepada pemilik untuk dilengkapi.

Penerbitan SLF untuk bangunan gedung yang sudah ada terdiri atas: 

  • Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung yang sudah ada
  • Permohonan surat pernyataan pemenuhan standar teknis, 
  • Penerbitan SLF itu sendiri.

Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung yang sudah ada (existing) dilakukan untuk mengetahui kelaikan fungsi bangunan gedung pada masa pemanfaatan yang menjadi tanggung jawab pemilik. Sementara pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung yang sudah ada (existing) dilakukan oleh: 

  • Pemilik dengan kompleksitas sederhana yang bersertifikat pengkajian teknis
  • Pemilik dalam hal memiliki unit atau tenaga internal yang bersertifikat pengkajian teknis; atau
  • Penyedia jasa Pengkaji Teknis yang bersertifikat pengkajian teknis.
  • Sementara pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dapat dilakukan oleh TPT dimana dalam hal ini bangunan tersebut berupa rumah tinggal. 
Setiap bangunan harus mempunyai PBG sesuai dengan Peraturan Pemerintah, Sumber: unsplash.com
Setiap bangunan harus mempunyai PBG sesuai dengan Peraturan Pemerintah, Sumber: unsplash.com

Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021

Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung yang sudah ada (existing) dilakukan melalui tahap:

1. Proses Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Dan Kondisi Bangunan Gedung

Dimana proses pemeriksaan kelengkapan dokumen dilakukan untuk mengetahui kelengkapan dokumen dan kesesuaian dokumen dengan bangunan gedung terbangun. Serta hal ini dilakukan terhadap ketersediaan dokumen yang dibutuhkan untuk pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung itu sendiri. Dokumen dalam hal ini meliputi: 

  • Dokumen data umum bangunan gedung
  • Dokumen PBG atau rencana teknis
  • Dokumen pelaksanaan konstruksi bangunan gedung atau gambar terbangun (as-built drawing)

Gambar bangunan gedung terbangun (as-built drawing) memuat aspek keselamatan yang meliputi dimensi balok dan kolom bangunan gedung beserta peletakannya, jalur evakuasi (mean of egress), sistem proteksi kebakaran, sistem proteksi petir, dan sistem instalasi listrik. 

Untuk melakukan pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan SLF, Dinas Teknis melakukan verifikasi terhadap hasil pemeriksaan kesesuaian dokumen permohonan SLF dan kondisi lapangan dengan laporan pemeriksaan kelaikan fungsi. 

Apabila dalam hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian atau ketidakbenaran, dinas teknis menolak melalui surat pemberitahuan dan menyatakan bahwa proses permohonan surat pernyataan pemenuhan teknis harus diulang.

2. Proses Analisis, Evaluasi, Dan Rekomendasi Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung

Untuk Proses analisis, evaluasi, dan rekomendasi kelaikan fungsi bangunan gedung dilakukan baik untuk bangunan gedung yang sudah ada dan telah memiliki PBG untuk penerbitan SLF, serta bangunan gedung yang sudah ada dan belum memiliki PBG untuk penerbitan SLF.

3. Proses Penyusunan Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung

Surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan gedung memuat keterangan bahwa bangunan gedung tersebut laik fungsi yang ditandatangani oleh penanggung jawab pengkajian teknis. Penerbitan SLF untuk bangunan gedung yang sudah ada (existing) dilakukan setelah surat pernyataan pemenuhan standar dikeluarkan oleh Dinas Teknis melalui SIMBG. 

Setelah hasil pemeriksaan kesesuaian atau kebenaran dokumen permohonan SLF, verifikasi lapangan, dan/atau hasil konfirmasi dinyatakan sudah sesuai dan benar. Sebagai informasi tambahan, pada pasal 297 disebutkan bahwa SLF harus diperpanjang dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu tersebut meliputi 20 tahun untuk rumah tinggal tunggal dan deret, 5 tahun untuk bangunan gedung lainnya.

Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) didahului dengan pemeriksaan kelaikan fungsi. Dimana yang dimaksud dengan kelaikan fungsi dengan mempertimbangkan kesesuaian kondisi lapangan atau gambar bangunan gedung terbangun terhadap SLF terakhir serta standar teknis.

Peraturan Pemerintah tentang SLF bangunan, Sumber: bobo.grid.id
Peraturan Pemerintah tentang SLF bangunan, Sumber: bobo.grid.id

Kesimpulan

Begitu pentingnya dokumen PBG dan SLF, sudah seharusnya para pemilik atau pengelola bangunan memperhatikan hal tersebut. Dalam hal ini, peran serta dari konsultan SLF begitu dibutuhkan. Karena mengingat pengkajian dan pengujian kelaikan fungsi bangunan tidak dapat dilakukan secara asal-asalan oleh orang yang tidak mempunyai background pendidikan yang dibutuhkan dalam penerbitan SLF.

Pun, dengan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung yang membutuhkan peran dari jasa PBG berpengalaman untuk proses penerbitannya. Semoga informasi rangkuman mengenai PP Nomor 16 Tahun 2021 terkait SLF dan PBG bermanfaat bagi Anda!