Project Penerbitan SLF Hotel Grand Cikarang di Jawa Barat

Project penerbitan SLF untuk Hotel Grand Cikarang oleh Eticon, Sumber: doc pribadi

Banyaknya orang yang melakukan perjalanan dengan jarak jauh, membuat pembangunan hotel semakin berkembang dengan pesat. Apalagi pembangunan hotel di kota-kota tempat tujuan wisata seperti Bali, Yogyakarta, hingga berbagai kota yang ada di Jawa Barat. Di kota-kota tersebut pasti akan sangat mudah menemukan hotel, dari yang kecil hingga besar.

Namun bangunan hotel yang kokoh, indah, dan megah dari tampak luar tidak benar-benar menjamin bahwa bangunan tersebut aman digunakan. Oleh karena itu, jaminan keselamatan bagi setiap pengguna hotel dapat dibuktikan dengan kepemilikan SLF hotel.

Pertanyaan adalah apa itu SLF hotel? Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi atau yang biasa disingkat dengan SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.

Atau sederhananya, Sertifikat Laik Fungsi merupakan sebuah perizinan yang wajib dimiliki oleh setiap bangunan sebelum bangunan tersebut dapat digunakan sebagaimana mestinya. Tidak terkecuali bangunan hotel. Karena bagaimanapun, hotel termasuk bangunan untuk umum yang sudah pasti digunakan oleh banyak orang.

Jadi, keselamatan penggunanya wajib menjadi prioritas. Kepemilikan SLF hotel menjadi langkah tepat yang diambil karena artinya pemilik maupun pengelola bangunan hotel memperhatikan kenyamanan, keamanan, serta keselamatan pengguna hotel.

Segenap tim Eticon dalam membantu proses penerbitan SLF bangunan, Sumber: eticon.co.id
Segenap tim Eticon dalam membantu proses penerbitan SLF bangunan, Sumber: eticon.co.id

Sertifikat Laik Fungsi Hotel Grand Cikarang

Seperti halnya yang dilakukan oleh pengelola salah satu hotel di Kota Cikarang, Jawa Barat. Pada kesempatan kali ini, tim Eticon diberikan kepercayaan penuh untuk membantu menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Hotel Grand Cikarang. Hotel Grand Cikarang merupakan salah satu bangunan hotel terkenal yang ada di kota tersebut.

Bangunan hotel yang berlokasi di Cikarang Industrial Estate I, Pasirgombong, Jl. Jababeka Raya, Kec. Cikarang Utara, Jawa Barat ini sudah berdiri sejak tahun 1994 silam. Sebagai salah satu bangunan hotel yang besar dan cukup terkenal, tentu saja sudah banyak orang yang menggunakan hotel ini sebagai tempat menginap.

Keberhasilan tim Eticon dalam membantu penerbitan Sertifikat Laik Fungsi untuk Hotel Grand Cikarang menjadi bukti nyata bahwa kami merupakan jasa konsultan SLF yang profesional. Tidak hanya itu saja, keberhasilan tersebut juga menjadi bukti bahwa kami selalu bersungguh-sungguh dalam membantu setiap klien perihal penerbitan SLF hingga proses serah terima.

Ilustrasi tim Eticon dalam melakukan uji kelaikan fungsi bangunan, Sumber: eticon.co.id
Ilustrasi tim Eticon dalam melakukan uji kelaikan fungsi bangunan, Sumber: eticon.co.id

Persyaratan Penerbitan SLF di Kota Cikarang (Hotel Grand Cikarang)

Untuk dapat menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi. Persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan tentu saja sesuai dengan kebijakan dan ketetapan dari pemerintah daerah dimana bangunan hotel tersebut berdiri.

Karena perlu Anda ketahui, SLF merupakan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dan setiap daerah memiliki ketentuannya masing-masing untuk penerbitan SLF. Berikut ini adalah beberapa persyaratan administratif dan persyaratan teknis Kota Cikarang yang harus dipenuhi dalam proses penerbitan SLF Hotel Grand Cikarang, antara lain:

Persyaratan Administratif

  • Surat Permohonan
  • Dokumen legalitas perusahaan
  • Dokumen Kepemilikan Tanah
  • Dokumen Legalitas Bangunan Gedung
  • Dokumen Izin (Wajib ada)
  • Dokumen Izin (Proses Paralel)

Persyaratan Teknis

  • Dokumen Teknis Arsitektur
  • Dokumen Teknis Struktur
  • Dokumen Teknis Mekanikal Elektrikal Plumbing
  • Dokumen Teknis Lingkungan
  • Dokumen Data Teknis

Alur Pengurusan Project Penerbitan SLF Hotel Grand Cikarang

Untuk mendapatkan SLF hotel, tim Eticon selaku konsultan SLF bagi Hotel Grand Cikarang perlu melewati alur pengurusan yang tidak instan. Terdapat beberapa tahapan yang perlu dilewati terlebih dahulu sebelum akhirnya SLF untuk Hotel Grand Cikarang dapat diterbitkan. Lantas, bagaimana alur pengurusan SLF Hotel Grand Cikarang?

  • Verifikasi data administrasi
  • Survey lapangan (uji fisik bangunan gedung
  • Pembuatan Laporan Kajian SLF
  • Internal Review/ Paparan Internal
  • Submit Sistem SIMBG dan Dinas terkait
  • Expose/sidang dengan Pemda terkait
  • Revisi/ Finalisasi laporan
  • Surat Kesanggupan
  • Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Proses sidang project penerbitan SLF Hotel Grand Cikarang, Sumber: doc pribadi
Proses sidang project penerbitan SLF Hotel Grand Cikarang, Sumber: doc pribadi

PT Eticon Rekayasa Teknik Sebagai Konsultan SLF Profesional

Karena begitu pentingnya Sertifikat Laik Fungsi untuk sebuah bangunan hotel, sudah semestinya pemilik maupun pengelola hotel mengupayakan kepemilikan SLF untuk bangunan mereka. Dalam hal ini, peran jasa konsultan SLF profesional sangat dibutuhkan. Karena bagaimanapun jasa konsultan SLF memiliki latar belakang keilmuan yang dibutuhkan dalam proses penerbitan SLF.

PT Eticon Rekayasa Teknik telah membuktikan dalam hal komitmen untuk membantu project penerbitan SLF. Dimana salah satunya mengenai keberhasilan dalam penerbitan SLF Hotel Grand Cikarang. Jadi, Anda tidak perlu ragu lagi akan kinerja dan tidak tidak perlu ragu lagi untuk menggunakan jasa konsultan SLF dari SLF.

Selain telah berhasil membantu penerbitan SLF Hotel Grand Cikarang, tim Eticon juga telah berhasil membantu penerbitan berbagai perusahaan besar di berbagai kota di Indonesia. Sebut saja seperti Karawang, Mojokerto, Serang, Tangerang, hingga Kendal. Maka dari itu, pastikan bangunan Anda melakukan pengurusan SLF bersama Eticon!

Project Penerbitan SLF PT LG Electronics Indonesia di Karawang

Prosesi penyerahan SLF kepada pihak PT LG Electronics Indonesia, Sumber: doc pribadi

Kita semua tentu tahu bahwa Kota Karawang dapat dikatakan sebagai kota industri terbesar di Indonesia. Bagaimana tidak, banyak perusahaan-perusahaan besar yang mendirikan bangunannya di kota yang berbatasan langsung dengan Bekasi, Bogor, dan Jakarta ini. Bahkan banyak juga perusahaan asing yang mempercayakan bangunannya untuk berdiri di Kota Karawang.

Dari sekian banyaknya bangunan industri yang berdiri di Kota Karawang, PT LG Electronics Indonesia adalah salah satu perusahaan besar dan ternama yang didirikan di kota industri tersebut. PT LG Electronics Indonesia tentunya sudah tidak asing di telinga masyarakat Indonesia.

Pasalnya, perusahaan ini adalah salah satu perusahaan multinasional besar yang bergerak di bidang produk elektronik terkemuka. Atau bahkan mungkin, Anda dan kita semua memiliki salah satu produk elektronik yang diproduksi oleh PT LG Electronics Indonesia. Sebagai perusahaan multinasional yang besar, tidak hanya sekedar memperhatikan bangunan yang berdiri secara kokoh dan megah saja. 

Namun kelayakan dan keamanan bangunan PT LG Electronics Indonesia juga harus diperhatikan. Salah satunya dengan kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi. Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini kami selaku jasa konsultan SLF diberikan kepercayaan untuk membantu proses penerbitan SLF bagi PT LG Electronics Indonesia yang berlokasi di Karawang

Project penerbitan SLF PT LG Electronics Indonesia di Karawang, Sumber: doc pribadi
Project penerbitan SLF PT LG Electronics Indonesia di Karawang, Sumber: doc pribadi

Project Penerbitan SLF PT LG Electronics Indonesia di Karawang

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi atau yang biasa disingkat dengan SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.

Jadi, sebelum dapat dioperasionalkan, bangunan harus melalui tahap uji kelayakan sebelum akhirnya mendapatkan SLF sebagai bukti bahwa bangunan tersebut layak digunakan. Mengapa setiap bangunan perlu mengantongi perizinan SLF? Karena Sertifikat Laik Fungsi menjadi salah satu tolak ukur bahwa bangunan gedung yang berdiri dapat menjamin keamanan, kenyamanan, serta keselamatan penggunanya.

Bangunan yang memiliki SLF akan menjadi bangunan gedung yang aman digunakan. Hal inilah yang juga diperhatikan oleh PT LG Electronics Indonesia, sebagai perusahaan multinasional yang perlu mengantongi SLF. Oleh karena itu, pihak PT LG Electronics Indonesia bekerjasama dengan tim Eticon dalam project penerbitan SLF untuk bangunan gedung mereka.

Ilustrasi survey lapangan yang dilakukan oleh tim Eticon, Sumber: eticon.co.id
Ilustrasi survey lapangan yang dilakukan oleh tim Eticon, Sumber: eticon.co.id

Persyaratan Administratif dan Teknis di Karawang (PT LG Electronics Indonesia)

Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi, tim Eticon harus mempersiapkan dan melengkapi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Persyaratan untuk penerbitan SLF PT LG Electronics Indonesia sesuai dengan ketentuan dan ketetapan dari pemerintah daerah Kota Karawang.

Karena bagaimanapun SLF adalah perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dan setiap daerah memiliki ketentuannya masing-masing. Persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang harus dilengkapi dalam project penerbitan SLF PT LG Electronics Indonesia diantaranya sebagai berikut: 

Persyaratan Administratif 

  • Surat Permohonan 
  • Dokumen legalitas perusahaan
  • Dokumen Kepemilikan Tanah 
  • Dokumen Legalitas Bangunan Gedung
  • Dokumen Izin (Wajib ada) 
  • Dokumen Izin (Proses Paralel) 

Persyaratan Teknis

  • Dokumen Teknis Arsitektur 
  • Dokumen Teknis Struktur 
  • Dokumen Teknis Mekanikal Elektrikal Plumbing 
  • Dokumen Teknis Lingkungan 
  • Dokumen Data Teknis 

Alur Pengurusan Penerbitan SLF PT LG Electronics Indonesia

Sebelum Sertifikat Laik Fungsi diterbitkan oleh pemerintah daerah, perlu melewati beberapa tahapan pengurusan terlebih dahulu. Mulai dari verifikasi data administratif yang sebelumnya dijelaskan hingga melewati tahap survey lapangan dan sidang bersama dinas terkait.

Alur pengurusan tersebut bertujuan untuk membuktikan apakah sebuah bangunan layak diberikan perizinan Sertifikat Laik Fungsi atau tidak. Berikut adalah tahapan yang perlu dilakukan untuk project penerbitan SLF PT LG Electronics Indonesia.

  • Verifikasi data administrasi 
  • Survey lapangan (uji fisik bangunan gedung)
  • Pembuatan Laporan Kajian SLF
  • Internal Review/ Paparan Internal
  • Submit Sistem SIMBG dan Dinas terkait
  • Expose/sidang dengan Pemda terkait
  • Revisi/ Finalisasi laporan
  • Surat Kesanggupan
  • Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Prosesi penyerahan SLF kepada pihak PT LG Electronics Indonesia, Sumber: doc pribadi
Prosesi penyerahan SLF kepada pihak PT LG Electronics Indonesia, Sumber: doc pribadi

Pengurusan SLF Bersama Jasa Konsultan SLF Profesional

Itulah cerita keberhasilan tim Eticon dalam project penerbitan SLF untuk bangunan industri di Karawang yaitu PT LG Electronics Indonesia. Sebagai jasa konsultan SLF yang profesional dan berpengalaman, PT Eticon Rekayasa Teknik selalu bersungguh-sungguh membantu setiap klien dalam proses penerbitan SLF bangunan mereka.

Keberhasilan tim Eticon dalam menyelesaikan project penerbitan SLF PT LG Electronics Indonesia juga menjadi bukti nyata bahwa kami siap membantu Anda hingga proses serah terima SLF bangunan. Mengapa harus jasa konsultan SLF dari PT Eticon Rekayasa Teknik? 

Karena kami memiliki tim yang solid, tim berpengalaman dengan latar belakang keilmuan yang dibutuhkan dalam penerbitan Sertifikat Laik Fungsi. Oleh sebab itu, jangan sungkan untuk menghubungi dan mengkonsultasikan kebutuhan SLF bangunan Anda kepada kami. Karena tim Eticon siap menjadi partner terbaik bagi kelayakan bangunan Anda!

Project Penerbitan SLF PT Mowilex Indonesia di Serang

Prosesi serah terima SLF kepada pihak PT Mowilex Indonesia, Sumber: doc pribadi

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi atau yang biasa disingkat dengan SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan bangunan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.

Oleh karena itu, setiap bangunan yang berdiri wajib mengantongi perizinan Sertifikat Laik Fungsi sebelum dioperasionalkan sebagaimana mestinya. Sertifikat Laik Fungsi dapat dikatakan sebagai salah satu tolak ukur bahwa baangunan yang digunakan akan memberikan kenyamanan, keamanan, serta keselamatan bagi para penggunanya.

Mengapa demikian? Karena bangunan yang mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), artinya bangunan tersebut telah melewati uji kelayakan. Sebaliknya, apabila bangunan gedung belum mengantongi perizinan SLF, maka bangunan gedung belum melewati uji kelayakan dan tidak boleh dioperasionalkan.

Karena apabila nekat dioperasionalkan namun belum memiliki SLF, bangunan gedung dapat berpotensi membahayakan penggunanya. Bahkan lebih parah, bangunan tanpa SLF yang nekat dioperasionalkan dapat diberhentikan secara paksa oleh pihak terkait. Karena itulah, adanya SLF begitu penting untuk setiap bangunan.

Bukan hanya karena sebatas formalitas saja, tetapi juga untuk menunjang keamanan penggunanya. Berbagai kemungkinan dan potensi bahaya dari tidak adanya Sertifikat Laik Fungsi untuk bangunan juga dihindari dan diminimalisir oleh salah satu klien Eticon kali ini, yaitu PT Mowilex Indonesia yang berlokasi di Kota Serang, Banten.

Project penerbitan SLF PT Mowilex Indonesia di Serang, Sumber: doc pribadi
Project penerbitan SLF PT Mowilex Indonesia di Serang, Sumber: doc pribadi

Project Penerbitan SLF untuk PT Mowilex Indonesia di Serang

PT Mowilex Indonesia merupakan perusahaan pertama di Indonesia yang memproduksi cat dan pelapis premium dengan bahan dasar air. Sejak tahun 1970, PT Mowilex Indonesia telah memproduksi cat untuk interior, eksterior, pernis kayu, dan lain sebagainya.

Pada tahun 2019, PT Mowilex Indonesia resmi mendirikan bangunan dan beroperasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Sebagai perusahaan besar dengan memiliki banyak karyawan, tentu saja kenyamanan dan keamanan karyawan menjadi perhatian dari pihak PT Mowilex Indonesia.

Oleh karena itu, PT Mowilex Indonesia bekerja sama dengan tim Eticon dalam project penerbitan Sertifikat Laik Fungsi untuk bangunan gedung mereka. Karena pengurusan SLF ini merupakan salah satu langkah tepat untuk menunjang keempat aspek yang telah disebutkan sebelumnya.

Survey lapangan dilakukan untuk memastikan bahwa bangunan layak diberikan SLF, Sumber: doc pribadi
Survey lapangan dilakukan untuk memastikan bahwa bangunan layak diberikan SLF, Sumber: doc pribadi

Persyaratan Administratif dan Persyaratan Teknis SLF di Serang

Seperti halnya mengurus perizinan lainnya, untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pun juga membutuhkan beberapa persyaratan. Yaitu perlu memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.

Perlu Anda ketahui, mengingat SLF merupakan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah setempat jadi persyaratan untuk project penerbitan SLF kali sesuai dengan ketentuan dari pemerintah Kota Serang.

Persyaratan Administratif

  • Surat Permohonan
  • Dokumen legalitas perusahaan
  • Dokumen Kepemilikan Tanah
  • Dokumen Legalitas Bangunan Gedung
  • Dokumen Izin (Wajib ada)
  • Dokumen Izin (Proses Paralel)

Persyaratan Teknis

  • Dokumen Teknis Arsitektur
  • Dokumen Teknis Struktur
  • Dokumen Teknis Mekanikal Elektrikal Plumbing
  • Dokumen Teknis Lingkungan
  • Dokumen Data Teknis

Alur Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) PT Mowilex Indonesia

Setelah persyaratan administratif dan persyaratan teknis terpenuhi dan lengkap, barulah masuk ke alur pengurusan SLF. Untuk mendapatkan SLF dari pemerintah daerah setempat tim Eticon yang menjadi konsultan SLF PT Mowilex Indonesia perlu melalui beberapa tahap atau alur pengurusan terlebih dahulu.

Alur pengurusan SLF yang tidak instan bertujuan untuk membuktikan apakah sebuah bangunan benar-benar layak mendapatkan SLF atau tidak, termasuk bangunan PT Mowilex Indonesia. Diantara alur pengurusan SLF PT Mowilex Indonesia di Serang, yakni sebagai berikut:

  • Verifikasi data administrasi
  • Survey lapangan (uji fisik bangunan gedung)
  • Pembuatan Laporan Kajian SLF
  • Internal Review/ Paparan Internal
  • Submit Sistem SIMBG dan Dinas terkait
  • Expose/sidang dengan Pemda terkait
  • Revisi/ Finalisasi laporan
  • Surat Kesanggupan
  • Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Prosesi serah terima SLF kepada pihak PT Mowilex Indonesia, Sumber: doc pribadi
Prosesi serah terima SLF kepada pihak PT Mowilex Indonesia, Sumber: doc pribadi

Pengurusan SLF Bersama PT Eticon Rekayasa Teknik

PT Eticon Rekayasa Teknik merupakan salah satu jasa konsultan SLF berpengalaman yang telah membersamai dan dipercaya oleh banyak perusahaan besar di berbagai kota di Indonesia. Kami hadir dengan tim berpengalaman sesuai dengan bidang keilmuan yang dibutuhkan dalam penerbitan SLF. Kami juga hadir menjadi solusi untuk membantu pengurusan SLF bangunan Anda.

Melalui keberhasilan tim Eticon dalam project penerbitan SLF PT Mowilex Indonesia, menjadi bukti nyata bahwa kami merupakan jasa konsultan SLF yang berpengalaman. Pun, menjadi bukti nyata bahwa kami selalu berupaya semaksimal mungkin dalam membantu setiap klien perihal penerbitan SLF bangunan mereka.

Dari berbagai keberhasilan yang telah kami capai, Anda tidak perlu ragu lagi akan kinerja serta tidak perlu ragu menggunakan jasa kami. Jadi, mari wujudkan bangunan aman dengan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi bersama Eticon. Karena tim Eticon siap menjadi partner terbaik untuk bangunan Anda!

Project Penerbitan SLF PT Isuzu Astra Motor Indonesia di Karawang

Serah terima SLF kepada pihak PT Isuzu Astra Motor Indonesia, Sumber: doc pribadi

Karawang merupakan salah satu kota industri terbesar di Indonesia. Hal ini tentu saja karena banyaknya perusahaan-perusahaan industri yang berdiri di kota yang berbatasan langsung dengan Bekasi, Bogor, dan Jakarta ini. Bahkan Karawang juga telah dipercaya banyak perusahaan asing untuk mendirikan perusahaannya di kota ini.

Salah satu perusahaan besar dan ternama yang berdiri dengan megah di Kota Karawang adalah PT Isuzu Astra Motor Indonesia. PT Isuzu Astra Motor Indonesia tentunya sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat Indonesia. Pasalnya, perusahaan yang satu ini merupakan perusahaan otomotif yang telah memproduksi kendaraan komersial dan mesin terkemuka di dunia.

Bahkan mungkin diantara Anda juga memiliki salah satu koleksi kendaraan dari PT Isuzu Astra Motor Indonesia. Pada kesempatan kali ini, kami dari tim Eticon diberikan kepercayaan dan tanggung jawab penuh untuk membantu penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk perusahaan yang berlokasi di Jl. Surya Utama Kav 1 Blok DEIJ No.66, Mulyasari, Kec. Ciampel, Karawang, Jawa Barat ini.

Project penerbitan SLF PT Isuzu Astra Motor Indonesia, Sumber: doc pribadi
Project penerbitan SLF PT Isuzu Astra Motor Indonesia, Sumber: doc pribadi

Project Penerbitan SLF PT Isuzu Astra Motor Indonesia

Perlu diketahui bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan salah satu perizinan yang wajib dimiliki oleh setiap bangunan. Karena dengan adanya perizinan SLF, bangunan tersebut akan menjadi bangunan gedung yang aman digunakan. Sehingga dapat menunjang keamanan, kenyamanan, serta keselamatan para pekerjanya.

Karena jika bangunan belum mengantongi SLF, itu artinya bangunan tersebut belum lolos uji kelayakan bangunan. Dimana hal tersebut dapat memberikan dampak buruk bagi bangunan serta penghuni bangunan itu sendiri. Misalnya seperti berpotensi terjadinya kerusakan bahkan dibongkar secara paksa.

Hal inilah yang juga diperhatikan oleh PT Isuzu Astra Motor Indonesia. Untuk dapat menunjang berbagai aspek tersebut, PT Isuzu Astra Motor Indonesia bekerjasama dengan tim Eticon untuk project penerbitan SLF bangunan perusahaan tersebut.

Pentingnya SLF untuk setiap bangunan juga ditegaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Di samping peraturan dari pemerintah pusat, terdapat juga peraturan daerah Kota Karawang terkait dengan kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Alur Pengurusan SLF di Karawang (PT Isuzu Astra Motor Indonesia)

Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari pemerintah setempat, terdapat beberapa tahapan yang perlu dilewati terlebih dahulu. Pada project penerbitan SLF di Karawang untuk PT Isuzu Astra Motor Indonesia alur pengurusan yang perlu dilewati diantaranya sebagai berikut:

  • Verifikasi data administrasi
  • Survey lapangan (uji fisik bangunan gedung)
  • Pembuatan Laporan Kajian SLF
  • Internal Review/ Paparan Internal
  • Submit Sistem SIMBG dan Dinas terkait
  • Expose/sidang dengan Pemda terkait
  • Revisi/ Finalisasi laporan
  • Surat Kesanggupan
  • Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Sidang dan paparan untuk penerbitan SLF, Sumber: doc pribadi
Sidang dan paparan untuk penerbitan SLF, Sumber: doc pribadi

Persyaratan Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi Kota Karawang

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan perizinan yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh pemerintah kota setempat. Oleh sebab itu, dokumen yang perlu disiapkan pun juga harus merujuk pada peraturan yang telah ditentukan oleh  pemerintah Kota Karawang.

Karena umumnya, setiap daerah memiliki peraturan dan persyaratan masing-masing terkait penerbitan SLF. Untuk mendapatkan perizinan SLF di Kota Karawang, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

  • Izin prinsip/izin lokasi.
  • Bukti kepemilikan atas tanah atau hak untuk menggunakan tanah atau bangunan gedung.
  • SK IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dilengkapi dengan gambar IMB yang telah disahkan.
  • Dokumen lingkungan.
  • Analisis Dampak Lalu Lintas.
  • Sertifikat Keselamatan kebakaran.
  • Sertifikat Laik Operasi Genset dan Tegangang Menengah Tegangan Rendah.
  • Pengesahan Pemakaian Peralatan/Utilitas dalam Bangunan (Pesawat Angkat Angkut, Bejana Tekan, dsb).
  • Selain itu, pemohon juga harus memiliki dokumen perencanaan (gambar desain dan/atau shop drawing; hasil soil test) dan dokumen gambar terbangun (As Built Drawing).
Serah terima SLF kepada pihak PT Isuzu Astra Motor Indonesia, Sumber: doc pribadi
Serah terima SLF kepada pihak PT Isuzu Astra Motor Indonesia, Sumber: doc pribadi

PT Eticon Rekayasa Teknik Sebagai Konsultan SLF Berpengalaman

Keberhasilan kami dalam project penerbitan SLF untuk PT Isuzu Astra Motor Indonesia menjadi bukti nyata bahwa kami selalu berusaha semaksimal mungkin untuk membantu setiap mitra dalam proses penerbitan SLF. Tidak hanya itu saja, hal tersebut juga menjadi bukti nyata bahwa PT. Eticon Rekayasa Teknik merupakan jasa konsultan SLF yang profesional dan berpengalaman.

Didukung pula dengan tenaga berpengalaman dibidangnya dengan berbagai latar belakang keilmuan yang kami miliki. Tidak hanya membantu dalam project penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk PT Isuzu Astra Motor Indonesia di Karawang, kami juga telah berhasil membantu beberapa perusahaan di berbagai kota di Indonesia.

Salah satunya yaitu project penerbitan SLF Tuban, Tangerang, hingga Kota Balikpapan. Atas keberhasilan dan kepercayaan yang telah diberikan oleh berbagai klien kami tersebut, Anda tidak perlu lagi meragukan kinerja dari tim Eticon. Anda juga tidak perlu ragu menggunakan jasa kami, karena dengan senang hati kami akan menjadi partner terbaik untuk pengurusan SLF bangunan Anda!

Project Penerbitan SLF PT Musashi Auto Parts Indonesia di Karawang

Serah terima SLF kepada PT Musashi Auto Parts Indonesia, Sumber: doc pribadi

Sertifikat Laik Fungsi merupakan salah satu perizinan yang harus dimiliki oleh setiap bangunan. Bangunan yang sudah mengantongi Sertifikat Laik Fungsi artinya sudah melalui dan sudah lolos uji kelayakan bangunan. Mengapa keberadaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sangat penting pada setiap bangunan gedung?

Karena kepemilikan SLF tidak hanya sebatas untuk mendapatkan pengakuan di mata hukum saja. Tetapi juga menjadi tolak ukur untuk menunjang keamanan, keselamatan, kesehatan, kemudahan, serta kenyamanan para pengguna bangunan. Sehingga bangunan tersebut akan menjadi bangunan yang aman digunakan.

Lantas bagaimana jika sebuah bangunan tidak memiliki SLF? Terdapat banyak sekali kemungkinan yang dapat terjadi apabila bangunan tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi. Misalnya bangunan tersebut akan berpotensi membahayakan penggunanya, bahkan yang lebih parah dapat dihancurkan secara paksa.

Seperti halnya gedung pencakar langit di India yang terpaksa diruntuhkan akibat tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kemungkinan-kemungkinan buruk itulah yang coba diminimalisir oleh salah satu mitra kami, yaitu dari PT Musashi Auto Parts Indonesia. Karena itu, pihak PT Musashi Auto Parts Indonesia bekerjasama dengan Eticon untuk membantu pengurusan Sertifikat Laik Fungsi bangunan mereka.

Tim Eticon Rekayasa Teknik, Sumber: doc pribadi
Tim Eticon Rekayasa Teknik, Sumber: doc pribadi

Project Penerbitan SLF PT Musashi Auto Parts Indonesia

PT Musashi Auto Parts Indonesia sendiri merupakan perusahaan bagian Astra Group yang memproduksi sparepart kendaraan roda dua maupun roda empat. Perusahaan ini berlokasi di Kawasan Industri Surya Cipta, Jl. Surya Madya Kav. 1-36 BC, Ds. Kutanegara, Kec. Ciampel, Kab. Karawang 41361, Jawa Barat.

Sebagai salah satu perusahaan besar dan memiliki banyak karyawan, tentu saja PT Musashi Auto Parts Indonesia juga tidak luput dalam memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para pekerjanya ketika sedang menjalankan pekerjaan. Salah satu langkah yang dilakukan oleh PT Musashi Auto Parts Indonesia yaitu melengkapi bangunannya dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Karena itu, PT Musashi Auto Parts Indonesia mempercayakan kepengurusan Sertifikat Laik Fungsi perusahaannya kepada kami. Keberhasilan salah satu project penerbitan SLF di Karawang ini menjadi bukti bahwa tim Eticon benar-benar serius untuk membantu semua mitra. Tidak hanya itu, melalui keberhasilan ini tim Eticon juga membuktikan bahwa kami adalah salah satu jasa konsultan SLF yang profesional.

Alur Pengurusan SLF pada PT Musashi Auto Parts Indonesia Karawang

Sebelum Sertifikat Laik Fungsi diterbitkan, tentu perlu melalui tahapan terlebih dahulu. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memastikan apakah bangunan tersebut benar-benar layak mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi atau tidak. Berikut ini adalah alur pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada PT Musashi Auto Parts Indonesia Karawang, yakni antara lain:

  • Verifikasi data administrasi
  • Survey lapangan (uji fisik bangunan gedung)
  • Pembuatan Laporan Kajian SLF
  • Internal Review/ Paparan Internal
  • Submit Sistem SIMBG dan Dinas terkait
  • Expose/sidang dengan Pemda terkait
  • Revisi/ Finalisasi laporan
  • Surat Kesanggupan
  • Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Ilustrasi uji kelaikan bangunan gedung, Sumber: doc pribadi
Ilustrasi uji kelaikan bangunan gedung, Sumber: doc pribadi

Persyaratan Administratif Pengurusan SLF di Kota Karawang

Sertifikat Laik Fungsi merupakan perizinan yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh pemerintah daerah dimana bangunan tersebut berdiri. Dan perlu diketahui bahwa setiap daerah memiliki peraturannya masing-masing terkait persyaratan atau dokumen yang perlu dilengkapi untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi itu sendiri.

Untuk menyelesaikan project penerbitan SLF pada PT Musashi Auto Parts Indonesia, tentu saja tim Eticon harus mengikuti berbagai persyaratan yang telah diatur dan ditetapkan oleh Pemerintah Kota Karawang. Karena mengingat project kali ini berada di Karawang. Berikut persyaratan administratif yang harus dipenuhi untuk pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kota Karawang:

  • Izin prinsip/izin lokasi.
  • Bukti kepemilikan atas tanah atau hak untuk menggunakan tanah atau bangunan gedung
  • SK IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dilengkapi dengan gambar IMB yang telah disahkan.
  • Dokumen lingkungan.
  • SLP APK ( Sertifikat Layak Pakai Alat Proteksi Kebakaran)
  • Analisis Dampak Lalu Lintas.
  • Sertifikat Keselamatan kebakaran.
  • Sertifikat Laik Operasi Genset dan Tegangang Menengah Tegangan Rendah.
  • Pengesahan Pemakaian Peralatan/Utilitas dalam Bangunan (Pesawat Angkat Angkut, Bejana Tekan, dsb).
  • Selain itu, pemohon juga harus memiliki dokumen perencanaan (gambar desain dan/atau shop drawing; hasil soil test) dan dokumen gambar terbangun (As Built Drawing).
Serah terima SLF kepada PT Musashi Auto Parts Indonesia, Sumber: doc pribadi
Serah terima SLF kepada PT Musashi Auto Parts Indonesia, Sumber: doc pribadi

Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bersama PT. Eticon Rekayasa Teknik

Pentingnya dokumen SLF untuk setiap bangunan, membuat pemilik atau pengelola bangunan harus mengupayakan memiliki SLF. Dalam hal ini, keberadaan jasa konsultan SLF memang dibutuhkan dalam membantu pengurusan SLF.

Kami merupakan jasa konsultan SLF yang berpengalaman dan profesional, hal itu dibuktikan dengan perusahaan-perusahaan besar di berbagai kota di Indonesia yang mempercayakan kepengurusan SLF bangunannya kepada kami. Dimana salah satunya adalah PT Musashi Auto Parts Indonesia di Karawang ini.

Oleh sebab itu, melalui keberhasilan project penerbitan SLF untuk PT Musashi Auto Parts Indonesia ini Anda tidak perlu ragu lagi perihal kinerja tim Eticon. Serta tidak perlu ragu lagi menggunakan jasa dari kami.

Karena PT Eticon Rekayasa Teknik akan dengan sungguh-sungguh membantu proses pengurusan SLF bangunan Anda hingga prosesnya selesai. Jadi, mari wujudkan bangunan yang aman dan nyaman dengan kelengkapan perizinan SLF bersama tim Eticon!

Project Penerbitan SLF PT KSB Indonesia di Cibitung

Dokumentasi Eticon bersama pihak PT KSB Indonesia Cibitung, Sumber: doc pribadi

Sebagai salah satu jasa konsultan SLF profesional di Indonesia, hingga saat ini tim Eticon telah berhasil membantu berbagai project penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk beberapa perusahaan di berbagai kota di Indonesia. Pada kesempatan kali ini, kami diberikan kepercayaan dan tanggung jawab penuh untuk membantu menyelesaikan project penerbitan SLF untuk salah satu perusahaan di daerah Cibitung, Bekasi, Jawa Barat.

Perusahaan yang kali ini mempercayakan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi kepada PT Eticon Rekayasa Teknik adalah PT KSB Indonesia yang berlokasi di Jl. Timor Blok D2-1 Kawasan Industri MM-2100 Cibitung 17520 Bekasi, Jawa Barat. Sebelumnya, tim Eticon juga pernah bekerjasama dengan PT. KSB Indonesia untuk project penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Balikpapan.

Dan untuk project penerbitan SLF perusahaan yang berada di Cibitung ini, lagi-lagi PT. KSB Indonesia mempercayakannya kepada kami. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sendiri merupakan perizinan yang wajib dimiliki oleh setiap bangunan. Apabila bangunan telah mengantongi Sertifikat Laik Fungsi artinya bangunan tersebut telah lolos uji kelayakan dan sudah dapat dioperasionalkan sebagaimana mestinya.

Penerbitan SLF untuk PT KSB Indonesia Cibitung, Sumber: doc pribadi
Penerbitan SLF untuk PT KSB Indonesia Cibitung, Sumber: doc pribadi

Project Penerbitan SLF di Cibitung (PT KSB Indonesia)

Sebaliknya, apabila bangunan belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), maka bangunan tersebut belum layak atau belum dapat dioperasionalkan. Karena apabila nekat dioperasionalkan tanpa mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), maka dapat berpotensi terjadi sesuatu yang tidak diinginkan di masa mendatang.

Misalnya seperti kebakaran gedung akibat tidak memiliki sistem proteksi kebakaran yang tidak lolos uji kelayakan, atau potensi bahaya-bahaya lainnya. Potensi bahaya inilah yang juga dihindari oleh pihak PT KSB Indonesia Cibitung dengan mengurus SLF untuk perusahaan tersebut.

Karena Sertifikat Laik Fungsi menjadi tolak ukur sebuah bangunan untuk menjamin keselamatan, keamanan, kesehatan, dan kemudahan penggunanya. Sehingga para pekerja PT KSB Indonesia Cibitung juga akan lebih merasa nyaman saat sedang menjalankan aktivitas bekerja di perusahaan tersebut. 

Alur Pengurusan SLF PT KSB Cibitung

Untuk menyelesaikan project penerbitan SLF di Cibitung pada perusahaan PT KSB Indonesia, tentu saja tim Eticon perlu melalui alur pengurusan yang ada. Karena untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tidak dapat dilakukan dengan instan begitu saja. Berikut ini adalah alur pengurusan Sertifikat Laik Fungsi untuk PT KSB Indonesia Cibitung:

  • Verifikasi data administrasi
  • Survey lapangan (uji fisik bangunan gedung)
  • Pembuatan Laporan Kajian SLF
  • Internal Review/ Paparan Internal
  • Submit Sistem SIMBG dan Dinas terkait
  • Expose/sidang dengan Pemda terkait
  • Revisi/ Finalisasi laporan
  • Surat Kesanggupan
  • Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Survey lapangan untuk uji kelaikan fungsi bangunan oleh Eticon, Sumber: doc pribadi
Survey lapangan untuk uji kelaikan fungsi bangunan oleh Eticon, Sumber: doc pribadi

Persyaratan Administratif Penerbitan SLF di Cibitung

Selain perlu melewati alur pengurusan yang ada, tim Eticon juga perlu memenuhi persyaratan administratif yang telah ditentukan. Perlu diketahui bahwa setiap daerah memiliki peraturan dan persyaratannya masing-masing terkait penerbitan Sertifikat Laik Fungsi.

Karena kali ini tim Eticon menyelesaikan project penerbitan untuk PT KSB Indonesia di Cibitung, maka dari itu kami juga perlu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah Cibitung. Untuk persyaratan administratif yang perlu dilengkapi sesuai peraturan pemerintah daerah Cibitung, yakni antara lain: 

  • Izin prinsip/izin lokasi.
  • Bukti kepemilikan atas tanah atau hak untuk menggunakan tanah atau bangunan gedung.
  • SK IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dilengkapi dengan gambar IMB yang telah disahkan.
  • Dokumen lingkungan.
  • Analisis Dampak Lalu Lintas.
  • Sertifikat Keselamatan kebakaran.
  • Sertifikat Laik Operasi Genset dan Tegangang Menengah Tegangan Rendah.
  • Pengesahan Pemakaian Peralatan/Utilitas dalam Bangunan (Pesawat Angkat Angkut, Bejana Tekan, dsb).
  • Selain itu, pemohon juga harus memiliki dokumen perencanaan (gambar desain dan/atau shop drawing; hasil soil test) dan dokumen gambar terbangun (As Built Drawing).
Dokumentasi Eticon bersama pihak PT KSB Indonesia Cibitung, Sumber: doc pribadi
Dokumentasi Eticon bersama pihak PT KSB Indonesia Cibitung, Sumber: doc pribadi

Kepengurusan SLF Bersama PT Eticon Rekayasa Teknik

Begitu pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk setiap bangunan, maka sudah seharusnya jika pengelola atau pihak pemilik bangunan melakukan pengurusan SLF. Hal ini dilakukan bukan hanya semata-mata untuk mendapatkan pengakuan hukum saja, tetapi juga untuk menunjang kenyamanan serta keamanan para pengguna bangunan.

Melakukan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) memang tidak semudah kelihatannya. Karena perlu melewati alur pengurusan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Anda bisa menggunakan bantuan dari jasa konsultan SLF profesional dan berpengalaman dibidangnya. 

Melalui keberhasilan project penerbitan Sertifikat Laik Fungsi untuk PT KSB Indonesia di Cibitung, tim Eticon berhasil membuktikan bahwa kami berkomitmen untuk membantu setiap klien yang membutuhkan jasa penerbitan SLF hingga proses serah terima.

Selain itu, keberhasilan tersebut juga menjadi bukti nyata bahwa PT Eticon Rekayasa Teknik merupakan salah satu jasa konsultan SLF yang akan semaksimal mungkin membantu setiap klien. Atas keberhasilan tersebut, Anda tidak perlu lagi akan kinerja tim Eticon dan tidak perlu ragu menggunakan jasa kami untuk membantu penerbitan SLF bangunan Anda.

Mari ciptakan bangunan yang aman dan nyaman dengan perizinan SLF bersama PT Eticon Rekayasa Teknik!

Penerbitan SLF PT KSB Indonesia di Balikpapan oleh Eticon

Serah terima Sertifikat Laik Fungsi kepada pihak PT KSB Indonesia, Sumber: doc pribadi

Sebelum bangunan dapat dioperasikan dengan semestinya, tentunya terdapat berbagai dokumen yang perlu dimiliki oleh bangunan tersebut. Diantara semua jenis perizinan yang ada, salah satu dokumen atau perizinan yang wajib dimiliki oleh sebuah bangunan ialah Sertifikat Laik Fungsi atau SLF. 

Namun dalam prakteknya tidak semua bangunan mengantongi Sertifikat Laik Fungsi tetapi masih nekat untuk beroperasi. Tapi sebenarnya mengapa sebuah bangunan wajib mengantongi SLF? Hal ini karena tentu saja Sertifikat Laik Fungsi merupakan salah satu tolak ukur bangunan gedung dianggap layak untuk digunakan.

Bangunan yang sudah memiliki SLF artinya bangunan tersebut sudah lolos uji kelayakan dan dapat memberikan kenyamanan serta keamanan bagi penggunanya. Berbeda halnya dengan bangunan tanpa SLF, akan berpotensi terjadi masalah-masalah di kemudian hari.

Sebut saja seperti bangunan roboh, hingga bangunan tersebut terpaksa harus berhenti beroperasi. Bahkan bangunan modular yang dibuat di pabrik menggunakan mesin canggih pun juga harus dibuktikan kelayakannya dengan kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Project penerbitan SLF PT KSB Indonesia di Balikpapan, Sumber: doc pribadi
Project penerbitan SLF PT KSB Indonesia di Balikpapan, Sumber: doc pribadi

Penerbitan SLF di Balikpapan (PT KSB Indonesia)

Berbicara mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF), pada kesempatan kali ini kami diberikan kepercayaan oleh salah satu mitra kami untuk membantu dalam penerbitan Sertifikat Laik Fungsi bangunannya. Kali ini tim Eticon berhasil menangani project penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk salah satu bangunan industri di Balikpapan yaitu PT. KSB Indonesia.

PT KSB Indonesia merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi bangunan dan berlokasi di Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Sebagai salah satu perusahaan besar, tentu saja PT KSB Indonesia perlu mengantongi perizinan berupa Sertifikat Laik Fungsi untuk menunjang keamanan serta kenyamanan bagi para pekerjanya.

Perlu Anda ketahui bahwa Sertifikat Laik Fungsi merupakan sertifikat yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat dimana bangunan tersebut didirikan. Karena itu dalam project kali ini, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk PT KSB Indonesia diterbitkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang.

Kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi untuk bangunan di Balikpapan juga ditegaskan dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung.

Survei lapangan oleh PT Eticon Rekayasa Teknik, Sumber: doc pribadi
Survei lapangan oleh PT Eticon Rekayasa Teknik, Sumber: doc pribadi

Persyaratan Administratif Penerbitan SLF Balikpapan

Untuk dapat menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi, setidaknya terdapat beberapa dokumen yang wajib dilengkapi. Dokumen atau berkas yang dibutuhkan tentu saja sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah Kota Balikpapan. Karena setiap kota memiliki persyaratan masing-masing untuk penerbitan Sertifikat Laik Fungsi, begitupun dengan Kota Balikpapan.

Berikut ini adalah beberapa persyaratan administratif yang wajib dilengkapi untuk project penerbitan SLF Balikpapan, yakni antara lain: 

  • Rekom Damkar Wajib
  • Keterangan Rencana Kota (KRK) Wajib
  • Izin prinsip/izin lokasi.
  • Bukti kepemilikan atas tanah atau hak untuk menggunakan tanah atau bangunan gedung.
  • SK IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dilengkapi dengan gambar IMB yang telah disahkan.
  • Dokumen lingkungan.
  • Analisis Dampak Lalu Lintas.
  • Sertifikat Keselamatan kebakaran.
  • Sertifikat Laik Operasi Genset dan Tegangang Menengah Tegangan Rendah
  • Pengesahan Pemakaian Peralatan/Utilitas dalam Bangunan (Pesawat Angkat Angkut, Bejana Tekan, dsb).
  • Selain itu, pemohon juga harus memiliki dokumen perencanaan (gambar desain dan/atau shop drawing; hasil soil test) dan dokumen gambar terbangun (As Built Drawing).
Sidang paparan dan konsultasi, Sumber: doc pribadi
Sidang paparan dan konsultasi, Sumber: doc pribadi

Kepengurusan SLF Bersama PT Eticon Rekayasa Teknik

Karena begitu pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) maka sudah seharusnya para pemilik bangunan segera mengurus perizinan tersebut. Namun sayangnya, banyak dari mereka yang enggan mengurus SLF karena beranggapan bahwa mengurus Sertifikat Laik Fungsi sangat merepotkan dan menguras waktu.

Mungkin anggapan tersebut tidak sepenuhnya keliru karena dalam pengurusannya perlu melalui berbagai tahapan terlebih dahulu. Tapi apapun alasannya, seharusnya para pemilik bangunan tetap harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi bangunan untuk memastikan bahwa bangunan yang akan dioperasionalkan benar-benar menjadi bangunan gedung aman digunakan.

Apabila mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dianggap merepotkan dan menyita banyak waktu, Anda sebagai pemilik bangunan bisa menggunakan jasa konsultan SLF berpengalaman untuk membantu kepengurusan tersebut. Bagi Anda yang memiliki bangunan di wilayah Balikpapan dan sekitarnya dapat menggunakan jasa konsultan SLF PT Eticon Rekayasa Teknik untuk membantu kepengurusan SLF bangunan Anda.

Serah terima Sertifikat Laik Fungsi kepada pihak PT KSB Indonesia, Sumber: doc pribadi
Serah terima Sertifikat Laik Fungsi kepada pihak PT KSB Indonesia, Sumber: doc pribadi

Keberhasilan kami dalam membantu menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi untuk PT KSB Indonesia di Balikpapan menjadi bukti bahwa Eticon adalah jasa konsultan SLF Balikpapan yang berpengalaman dan profesional. Dengan tenaga yang ahli dalam berbagai bidang keilmuan yang dibutuhkan dalam uji teknis kelaikan fungsi bangunan, kami berkomitmen tinggi dalam membantu mitra untuk mengurus SLF hingga proses serah terima.

Sehingga dengan begitu, mitra kami memiliki Sertifikat Laik Fungsi dan bangunan yang dioperasionalkan dapat menjadi bangunan yang aman serta nyaman digunakan dalam jangka waktu panjang. Tidak hanya di daerah Balikpapan, kami juga telah berhasil mengeluarkan SLF untuk berbagai bangunan di berbagai kota besar di Indonesia.

Project Penerbitan SLF Bangunan Industri di Balikpapan (PT. OBM DRILCHEM)

Field survey oleh PT Eticon Rekayasa Teknik, Sumber: doc pribadi

Pada saat ini, Eticon telah berhasil menyelesaikan berbagai project penerbitan SLF di wilayah Balikpapan. Salah satu perusahaan yang telah berhasil mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan bantuan Eticon ialah PT. OBM DRILCHEM yang berada di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sendiri merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dimana bangunan tersebut didirikan. Sertifikat Laik Fungsi dikeluarkan untuk sebuah bangunan apabila bangunan tersebut sudah memenuhi persyaratan dan sudah lolos uji kelaikan fungsinya.

Jadi untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi, bangunan gedung harus melalui proses uji kelayakan teknis terlebih dahulu oleh jasa konsultan SLF. Bangunan gedung sangat wajib mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bahwa bangunan memang layak digunakan dan mampu memberikan kenyamanan serta keamanan bagi para penggunanya maupun lingkungan sekitar.

PT. OBM DRILCHEM di Balikpapan dalam project penerbitan SLF, Sumber doc pribadi
PT. OBM DRILCHEM di Balikpapan dalam project penerbitan SLF, Sumber doc pribadi

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Balikpapan

Karena apabila bangunan tidak mengantongi Sertifikat Laik Fungsi, maka bangunan tersebut tidak dapat dioperasionalkan sebagai mestinya dan berujung menjadi bangunan mangkrak. Kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi juga termuat dalam Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, berkenaan mengenai tolak ukur keandalan sebuah bangunan gedung yang wajib meliputi empat aspek yaitu keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Tidak hanya itu, kepemilikan SLF untuk bangunan gedung juga termuat dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung. Mengingat pada kesempatan kali ini tim Eticon membantu dalam project penerbitan SLF yang ditujukan untuk salah satu perusahaan di Balikpapan.

Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi untuk bangunan gedung melalui Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang setempat dengan persyaratan yang sudah ditentukan. 

Sidang paparan & konsultasi dengan dinas terkait, Sumber: doc pribadi
Sidang paparan & konsultasi dengan dinas terkait, Sumber: doc pribadi

Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Project PT. OBM DRILCHEM

Sebagai salah satu perusahaan besar, tentu saja PT. OBM DRILCHEM wajib mengantongi Sertifikat Laik Fungsi sebagai upaya untuk memastikan bahwa bangunan yang didirikan dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi semua penggunanya.

Perlu Anda ketahui, bahwa untuk menyelesaikan project penerbitan SLF di Balikpapan pada bangunan industri PT. OBM DRILCHEM, tentu saja tim Eticon perlu melengkapi berbagai persyaratan yang telah ditentukan. Persyaratan untuk penerbitan SLF sendiri berbeda-beda sesuai dengan daerah masing-masing dimana bangunan tersebut didirikan.

Karena project kali ini untuk bangunan industri di Balikpapan, karena itu kami harus memenuhi dan melengkapi berbagai persyaratan yang telah diatur dan ditetapkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan.

Field survey oleh PT Eticon Rekayasa Teknik, Sumber: doc pribadi
Field survey oleh PT Eticon Rekayasa Teknik, Sumber: doc pribadi

Persyaratan Administrasi SLF di Kota Balikpapan

Berikut berbagai persyaratan administratif atau dokumen yang harus dilengkapi untuk pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kota Balikpapan, antara lain:

  • Rekom Damkar Wajib.
  • Keterangan Rencana Kota (KRK) Wajib.
  • Izin prinsip/izin lokasi.
  • Bukti kepemilikan atas tanah atau hak untuk menggunakan tanah atau bangunan gedung.
  • SK IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang dilengkapi dengan gambar IMB yang telah disahkan.
  • Dokumen lingkungan.
  • Analisis Dampak Lalu Lintas.
  • Sertifikat Keselamatan kebakaran.
  • Sertifikat Laik Operasi Genset dan Tegangang Menengah Tegangan Rendah.
  • Pengesahan Pemakaian Peralatan/Utilitas dalam Bangunan (Pesawat Angkat Angkut, Bejana Tekan, dsb).
  • Selain itu, pemohon juga harus memiliki dokumen perencanaan (gambar desain dan/atau shop drawing; hasil soil test) dan dokumen gambar terbangun (As Built Drawing).
Serah terima Sertifikat Laik Fungsi kepada PT. OBM DRILCHEM, Sumber: doc pribadi
Serah terima Sertifikat Laik Fungsi kepada PT. OBM DRILCHEM, Sumber: doc pribadi

PT. Eticon Rekayasa Teknik

Melalui pembahasan yang sudah dijelaskan sebelumnya, tentu saja kita dapat mengambil kesimpulan bahwa keberadaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) memang sangat vital untuk sebuah bangunan gedung. Karena dengan adanya Sertifikat Laik Fungsi, bangunan tersebut menjadi bangunan gedung yang aman digunakan.

Bahkan sebegitu pentingnya Sertifikat Laik Fungsi untuk sebuah bangunan, bangunan tidak dapat dioperasionalkan seperti seharusnya jika belum mengantongi SLF. Dalam proses pengurusan dan penerbitan SLF, peran serta dari jasa konsultan SLF memang sangat dibutuhkan.

Karena dengan bantuan jasa konsultan SLF tersebut, pemilik bangunan dapat mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi dengan lebih mudah dan tanpa merasa repot. Project penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk PT. OBM DRILCHEM menjadi salah satu bukti keberhasilan kami sebagai jasa konsultan SLF Balikpapan yang profesional.

Tidak hanya itu, project tersebut juga menjadi bukti nyata bahwa kami selalu berupaya dengan semaksimal mungkin untuk membantu menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi bagi mitra kami hingga prosesnya selesai. Karena kami merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa khususnya jasa konsultasi SLF yang memiliki tenaga profesional dan berpengalaman dengan berbagai latar belakang keilmuan yang dibutuhkan untuk penerbitan SLF.

Selain telah berhasil membantu menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi untuk PT. OBM DRILCHEM di Balikpapan, kami juga telah berhasil menyelesaikan project penerbitan SLF untuk perusahaan-perusahaan lain di berbagai kota di Indonesia. Atas berbagai project yang telah berhasil kami lakukan, Anda tidak perlu ragu lagi terhadap kinerja tim Eticon dalam membantu kepengurusan SLF bangunan Anda.

SNI Bangunan Tahan Gempa Ditetapkan, Bagaimana Tata Cara Perencanaannya untuk Gedung?

Standar bangunan tahan gempa sesuai ketetapan BSN, Sumber: eticon.co.id

Indonesia merupakan negara yang secara geografis terletak pada rangkaian Ring of Fire (Cincin Api Pasifik/Lingkaran Api Pasifik). Keberadaan Indonesia dalam rangkaian Ring of Fire inilah yang menyebabkan Negara Indonesia rawan atau kerap dilanda bencana alam, salah satunya yaitu gempa bumi. Dengan tingkat kerawanan gempa bumi tersebut, tentunya dibutuhkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk bangunan tahan gempa.

Bangunan tahan gempa bukan hanya sekedar bangunan yang kokoh dan tidak mudah roboh saja. Namun, bangunan tersebut juga perlu memperhatikan analisis secara detail terhadap kombinasi beban, massa struktur, dan penggunaan materialnya. Bangunan tahan gempa perlu dibuat sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku dengan tujuan untuk membuat bangunan gedung aman digunakan dalam jangka waktu lama.

Tidak hanya bangunan gedung pencakar langit maupun bangunan-bangunan besar lainnya, tetapi SNI untuk bangunan tahan gempa juga harus diaplikasikan pada rumah yang tergolong dalam skala kecil. Sehingga rumah yang digunakan sehari-hari untuk berteduh dan berlindung bersama keluarga menjadi rumah tahan gempa yang aman. 

Tata cara perencanaan SNI bangunan tahan gempa, Sumber: arafuru.com
Tata cara perencanaan SNI bangunan tahan gempa, Sumber: arafuru.com

SNI Bangunan Tahan Gempa Sesuai Ketetapan BSN

Nah, lantas bagaimanakah standar bangunan yang tahan gempa sesuai dengan ketetapan BSN? Terkait kekhawatiran terhadap gempa bumi yang kerap melanda Indonesia, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan beberapa Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk mengantisipasi bahaya yang ditimbulkan akibat bencana gempa bumi.

Salah satu ketentuannya adalah SNI 1726:2019 tentang Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan gedung dan non gedung. Dalam SNI 1726:2019, memuat persyaratan minimum yang harus dipenuhi untuk bangunan tahan gempa yang menyangkut beban, tingkat bahaya, kriteria, serta sasaran kinerja yang diperkirakan untuk bangunan gedung, struktur lain, dan komponen non strukturalnya.

Dengan kata lain, dalam SNI memberikan syarat untuk menghitung beban dari struktur bangunan yang dikombinasikan dengan kekuatan desain bangunan serta kekuatan guncangan seperti gempa. Dengan begitu, bangunan dapat beradaptasi atau dapat menahan kekuatan guncangan dari gempa tersebut.

Berbicara mengenai struktur bangunan, beberapa material yang digunakan untuk struktur bangunan tahan gempa seperti baja, beton, hingga semen juga harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Proses pembangunan yang memenuhi persyaratan SNI 1726:2019 dikombinasikan dengan material ber SNI tentu akan membuat bangunan menjadi lebih kuat sesuai kebutuhan.

Sehingga dapat mengurangi resiko keruntuhan akibat guncangan gempa bumi yang terjadi. Desain bangunan sesuai dengan SNI juga harus didesain menggunakan kombinasi pembebanan berdasarkan ketentuan yang ada. Dimana beban yang dimasukkan untuk menghitung kekuatan struktur telah mencakup beban mati, beban hidup, beban angin, dan beban gempa.

Sistem pondasi untuk bangunan gedung maupun non gedung pun juga harus dipastikan lebih kuat terlebih dahulu daripada bangunan yang akan menumpunya. Jadi, jangan sampai konstruksi bangunannya mampu menahan gempa tetapi berakhir dengan runtuh akibat gagal pondasi. Pondasi bangunan juga harus menumpu pada tanah yang kuat, jangan sampai pondasi kuat tetapi tanahnya lunak sehingga amblas tidak mampu menahan beban pondasi. 

Standar bangunan tahan gempa sesuai ketetapan BSN, Sumber: eticon.co.id
Standar bangunan tahan gempa sesuai ketetapan BSN, Sumber: eticon.co.id

Bangunan Tinggi di Indonesia yang Dirancang Tahan Gempa

Dilansir dari Journal of Economic, Business and Engineering (JEBE), Di Indonesia sendiri terdapat beberapa bangunan tinggi yang dirancang dengan standar tahan gempa/anti gempa. Hal ini tentu saja bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi para penggunanya mengingat bangunan tinggi memiliki resiko lebih besar terhadap kerusakan akibat gempa bumi.

Nah, di bawah ini adalah beberapa bangunan tinggi di Indonesia berdasarkan Journal of Economic, Business and Engineering yakni antara lain:

1. Gedung Gama Tower atau Menara Rasuna

Gedung Gama Tower atau yang dikenal dengan Menara Rasuna merupakan salah satu gedung tertinggi di Indonesia yang memiliki tinggi 285,5 m dan terdiri dari 64 lantai. Gedung ini didesain dengan perencanaan tahan gempa hingga 8 skala richter. Interior dan eksterior Gedung Gama Tower juga memiliki kolom struktur yang lebar sesuai dengan SNI kolom dan beton.

Bangunan satu ini pun dibuat dari material ringan pada bagian lantai atasnya serta pondasi bangunan yang kuat untuk menyiasati tekanan angin yang ada pada lantai atas bangunan. Tidak sampai disitu saja, desain Gedung Gama Tower juga dibuat dengan memiliki penangkal petir.

2. Astra Tower

Astra Tower merupakan salah satu bukti bangunan pencakar langit yang menerapkan SNI bangunan tahan gempa. Pasalnya, gedung dengan total 51 lantai ini mampu membuat penghuninya tetap tenang ketika terjadi gempa bumi berkekuatan 5,6 skala richter yang tahun lalu mengguncang wilayah Cianjur. Bahkan para penghuninya masih bisa bekerja seperti biasa.

Menara Astra yang merupakan kantor, ruang pameran mobil, museum, hingga pertokoan ini ternyata menerapkan konstruksi anti gempa dimana bangunannya memiliki bentuk geometris simetris sehingga penyaluran beban dari atas ke bawah dapat disalurkan sesuai dengan daya tahan mutu beton dan kolom.

3. Treasury Tower

Treasury Tower merupakan salah satu bangunan yang terletak di kawasan Senopati Raya dan memiliki total 57 lantai. Karena merupakan salah satu bangunan pencakar langit di Indonesia, maka bangunan ini didesain dengan struktur inti berupa struktur tube (tabung).

Jenis bangunan seperti Treasury Tower akan menghasilkan dukungan kekuatan struktur dari jaringan kolom dan balok kaku dari dinding yang berada di luar bangunan untuk menyalurkan beban dan menopang beban yang ada. Bangunan pencakar langit ini juga menggunakan kolom dan balok yang sesuai SNI. Sehingga dapat dipastikan bangunan kokoh dan kuat menahan beban diatasnya.

4. Wisma BNI 46

Bangunan tinggi yang difungsikan sebagai perkantoran ini memiliki ketinggian kurang lebih 262 m yang terdiri dari 48 lantai. Karena harus menopang total 48 lantai, wisma BNI 46 menggunakan sistem struktur utama berupa rangka kaku beton dengan sistem pengkaku tambahan seperti dinding geser.

Wisma BNI 46 sendiri dirancang dengan bangunan tengah yang meninggi dan ramping. Hal tersebut bertujuan agar bangunan mampu menahan tekanan dari angin, sehingga bangunan tidak mudah roboh. Bangunan ini juga didesain dengan dinding geser yang mana jika terjadi pergeseran tanah, struktur bangunan tetap dapat menahan beban yang ada diatasnya.

Wisma BNI 46 sebagai salah satu gedung yang menerapakan standar tahan gempa, Sumber: annualreport.id
Wisma BNI 46 sebagai salah satu gedung yang menerapakan standar tahan gempa, Sumber: annualreport.id

Kesimpulan

Bangunan tahan gempa yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) memang sangat penting diaplikasikan untuk gedung. Jika bangunan tidak memenuhi SNI untuk bangunan tahan gempa, maka bangunan dapat berpotensi roboh sewaktu-waktu, terutama jika sedang terjadi gempa dengan kekuatan yang cukup besar.

Tetapi, selain perlu membuat bangunan yang tahan gempa sesuai Standar Nasional Indonesia yang berlaku, bangunan gedung juga perlu dilengkapi dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) agar keamanan bangunan semakin terjamin.

SLF sendiri merupakan izin yang wajib dimiliki oleh semua bangunan untuk membuktikan bahwa bangunan layak dioperasikan. Karena bangunan yang sudah mengantongi SLF adalah bangunan yang sudah melewati dan lolos uji kelayakan. Untuk mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga tidak sulit, apalagi jika Anda menggunakan bantuan dari jasa SLF profesional.

Demikianlah pentingnya standar SNI untuk bangunan yang tahan gempa. Serta pentingnya SLF untuk lebih menjamin keamanan bangunan tahan gempa. Semoga informasi tersebut dapat memberikan manfaat bagi kita!

Penyebab Kebakaran Gedung, Benarkah Karena Bangunan Tidak Layak Fungsi?

Bangunan tidak layak fungsi menjadi salah satu penyebab kebakaran, Sumber: allegiantfire.net

Dari sekian banyaknya musibah, kebakaran gedung menjadi salah satu peristiwa yang paling sering terjadi di Indonesia. Peristiwa tersebut bisa terjadi kapanpun, tidak dapat diprediksi, dan terkadang tidak pula dapat dikendalikan. Sehingga peristiwa dapat terjadi pada semua jenis dan kualitas bangunan gedung. Tapi sebenarnya, apa yang menjadi faktor penyebab kebakaran gedung dapat terjadi? Apakah gedung yang tidak layak fungsi juga menjadi salah satu penyebabnya?

Karena banyaknya kasus kebakaran yang terjadi, bahkan dilansir dari megapolitan.kompas.com, di DKI Jakarta sendiri tercatat ada 642 peristiwa kebakaran gedung sepanjang 2022 dan belum lagi di daerah-daerah lain. Secara kasat mata, kebakaran gedung yang terjadi tentunya menyebabkan kerugian secara material.

Gedung yang dilahap si jago merah secara otomatis akan memusnahkan juga dokumen-dokumen penting bahkan properti yang ada di dalam gedung. Tapi bukan hanya itu, karena tidak jarang kebakaran gedung juga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Bahkan dalam beberapa kasus, asap dari kebakaran gedung dapat menyebabkan polusi udara dan merugikan lingkungan sekitarnya.

Insiden kebakaran gedung yang merugikan, Sumber: en.wikipedia.org
Insiden kebakaran gedung yang merugikan, Sumber: en.wikipedia.org

Apa Saja Penyebab Kebakaran Gedung?

Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab utama kebakaran gedung dapat terjadi, salah satu yang sering kita jumpai mungkin karena kelalaian manusia. Tapi apakah hanya itu? Tentu tidak, karena terdapat faktor lain yang menyebabkan terjadinya kebakaran pada gedung. Apa saja faktor tersebut? Berikut penjelasannya!

1. Kelalaian Manusia (Human Error)

Dari banyaknya kasus kebakaran yang ada, faktor utama yang seringkali menjadi penyebab terjadinya kebakaran gedung adalah kelalain manusia (human error). Meskipun tidak ada unsur kesengajaan, kelalaian memang sifat dasar manusia yang tidak bisa dicegah namun seharusnya bisa diminimalisir.

Contoh kecil kelalaian manusia yang berimbas pada musnahnya sebuah bangunan adalah membuang puntung rokok sembarangan. Meskipun terlihat sepele karena hanya puntung rokok berukuran kecil, namun hal tersebut dapat menyebabkan kebakaran besar yang merugikan apabila jika terkoneksi dengan bahan atau benda yang mudah terbakar.

Karena alasan itulah, mengapa di setiap bangunan biasanya disediakan smoking area bagi para perokok. Namun meskipun begitu, pastikan bahwa setiap puntung rokok yang akan dibuang telah dalam keadaan mati. Karena jika puntung rokok dibuang dalam tempat sampah dan masih dalam keadaan menyala, tidak menutup kemungkinan dapat membakar sampah-sampah lain dan memicu munculnya api.

2. Kebakaran Karena Korsleting Listrik

Selain human error, hubungan arus pendek atau korsleting listrik juga seringkali menjadi salah satu penyebab terjadinya kebakaran pada bangunan gedung. Namun ternyata banyak juga faktor penyebab korsleting listrik yang berujung dengan terjadinya kebakaran. Diantaranya sebagai berikut:

  • Kapasitas kabel tidak sesuai besaran arus listrik. Rangkaian listrik dapat terbakar karena listrik yang mengalir terlalu besar. Kelebihan muatan listrik itulah yang memicu hubungan arus pendek dan berpotensi menyebabkan listrik padam bahkan hingga menyebabkan kebakaran.
  • Sumber listrik terkena air. Tanpa kita sadari, ternyata air memiliki sifat penghantar listrik yang cukup kuat. Oleh karena itu, apabila sumber listrik atau komponen listrik terkena kontak langsung dengan air maka akan berakibat pada korsleting listrik.
  • Sambungan kabel tidak rapi. Sambungan kabel yang berantakan juga dapat berujung pada hubungan arus pendek. Maka dari itu, pastikan dalam proses penyambungannya dilakukan dengan rapi dan tidak terburu-terburu.
  • Kualitas kabel kurang baik. Kualitas kabel yang kurang baik dan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) juga menyebabkan hubungan arus pendek. Oleh sebab itu, kabel yang akan digunakan harus berkualitas untuk menjamin keamanan gedung dan juga meminimalisir resiko korsleting.

3. Bangunan Gedung Tidak Layak Fungsi

Bangunan yang tidak layak fungsi juga berpotensi menyebabkan terjadinya kebakaran. Bagaimana hal tersebut bisa terjadi? Mungkin secara kasat mata, bangunan gedung yang telah berdiri tegak terlihat aman digunakan. Namun faktanya kita tidak pernah tahu bagaimana keadaan di dalamnya, apakah bangunan tersebut sudah memenuhi persyaratan atau belum.

Salah satu alasan mengapa bangunan gedung tidak layak fungsi dapat berpotensi menjadi penyebab kebakaran bisa terjadi apabila bangunan tersebut tidak pernah diuji dan tidak lolos uji kelayakannya. Belum lagi jika gedung tidak dilengkapi dengan sistem proteksi kebakaran yang memadai.

Karena seperti yang kita tahu, sebelum dapat beroperasi semua bangunan perlu dilakukan uji kelayakan untuk memastikan bahwa bangunan dapat menjamin keamanan, keselamatan, kenyamanan, serta kemudahan para penggunanya. Kelayakan bangunan tersebut dibuktikan dengan terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Jika tanpa adanya uji kelayakan maka permasalahan buruk seperti halnya kebakaran gedung berpotensi terjadi.

Bangunan tidak layak fungsi menjadi salah satu penyebab kebakaran, Sumber: allegiantfire.net
Bangunan tidak layak fungsi menjadi salah satu penyebab kebakaran, Sumber: allegiantfire.net

Contoh Kejadiaan Kebakaran Gedung Akibat Tidak Layak Fungsi

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa bangunan gedung yang tidak layak fungsi berpotensi menyebabkan terjadinya kebakaran. Nah, hal ini juga yang terjadi pada beberapa gedung di Indonesia yang kebakaran akibat tidak mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk membuktikan kelayakan fungsi bangunannya.

1. Tunjungan Plaza 5

Pada tahun 2022 lalu terdapat salah satu pusat perbelanjaan modern di kawasan Surabaya yang terbakar, yaitu Tunjungan Plaza 5. Dilansir dari mercuryfm.id, menurut Imam Syafi’i yang merupakan anggota Komisi A DPRD Surabaya, beliau menjelaskan bahwa kemungkinan besar penyebab gedung Tunjungan Plaza mengalami peristiwa kebakaran akibat bangunannya yang tidak pernah diuji dan tidak lolos uji kelayakannya.

Sehingga bangunan tersebut tidak pernah mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk izin beroperasi. Tidak layaknya fungsi bangunan yang menyebabkan kebakaran di Tunjungan Plaza 5 ini didukung juga dengan fakta bahwa sprinkle tidak berfungsi hingga petugas sekuriti Tunjungan Plaza 5 yang terlihat gugup dan kebingungan saat pertama kali melihat kobaran api.

Sejak peristiwa kebakaran tersebut, Tunjungan Plaza 5 dihentikan operasionalnya hingga gedung mengantongi SLF demi keselamatan pegawai, pemilik toko, maupun pengunjung mall.

2. Gedung Wisma Kosgoro

Selain Tunjungan Plaza 5 di Surabaya, salah satu gedung yang berada di DKI Jakarta pun juga mengalami nasib serupa. Gedung Wisma Kosgoro yang berlokasi di Jakarta Pusat mengalami kebakaran pada tahun 2015 akibat bangunan tidak layak fungsi dan mengabaikan peringatan kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana DKI Jakarta.

Dilansir dari pemilu.kompas.com, menurut Ketua Umum Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI), Davy Sukamta mengatakan bahwa gedung tersebut memiliki SLF hanya saja penerbitannya tidak melibatkan dinas kebakaran setempat. Sehingga terdapat aspek-aspek dalam gedung yang berkaitan dengan penanggulangan kebakaran tidak berfungsi secara maksimal.

Beliau juga mengatakan bahwa kebakaran gedung terjadi akibat bangunannya yang tidak layak karena sprinkle di dalam gedung yang tidak memancarkan air. Sehingga api menyebar hingga empat lantai di bagian atas gedung.

Tunjungan Plaza 5 di Surabaya yang terbakar akibat tidak mengantongi SLF, Sumber: detik.com
Tunjungan Plaza 5 di Surabaya yang terbakar akibat tidak mengantongi SLF, Sumber: detik.com

Itulah berbagai faktor yang menjadi penyebab terjadinya kebakaran gedung. Berkaca dari pengalaman kedua gedung yang dijelaskan di atas dimana terbakar akibat tidak layak fungsi. Oleh karena itu, para pemilik maupun pengembang gedung sudah seharusnya memperhatikan izin bangunan sebelum dioperasikan.

Perizinan bangunan berupa terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bukan hanya digunakan sebagai formalitas saja, tetapi perizinan tersebut juga dapat menjamin keamanan gedung untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan seperti kebakaran. Memang terlihat sedikit merepotkan karena harus mengurus ini itu, tapi hal tersebut dilakukan untuk menjamin keselamatan semua penggunanya.

Karena apabila gedung sudah mengantongi izin, artinya gedung tersebut sudah lolos uji kelayakannya. Namun perlu diingat bahwa para pengembang harus mencari jasa SLF yang benar-benar berpengalaman dan terpercaya. Bukan hanya sekedar jasa yang asal-asalan tetapi jasa yang benar-benar menguji kelayakan bangunan sesuai dengan standar yang berlaku.