Memiliki properti yang dapat digunakan sebagai investasi tentu menjadi keinginan bagi sebagian besar orang. Namun, mengetahui status properti sebelum membelinya adalah hal yang sangat penting. Sebab, setiap aset dan properti pasti mempunyai status kepemilikan dan kekuatan hukum berbeda. Mulai dari SHM, SHGB, hingga SHGU. Lantas, apa perbedaan dari SHM, SHGB, dan SHGU itu sendiri?
Bagi beberapa orang, mungkin masih sangat awam dengan istilah satu ini. Bahkan banyak juga yang masih sering keliru membedakan ketiga jenis sertifikat tersebut. Nah, agar lebih jelas dan mudah dalam membedakannya, simak penjelasan kami sampai selesai ya!
Mengenal Sekilas Tentang SHM, SHGB, dan SHGU
Sebelum membahas lebih jauh mengenai perbedaan SHM dan SHGB, akan lebih baik jika kita mengenal terlebih dahulu pengertian dari ketiga sertifikat penting untuk properti tersebut.

Pengertian SHM (Sertifikat Hak MIlik)
Sertifikat Hak Milik atau SHM adalah dokumen atau sertifikat terkuat dan tertinggi atas tanah, bersifat turun-temurun, tetap, dan berlaku seumur hidup. Sertifikat Hak Milik mempunyai kekuatan legalitas yang paling tinggi karena tidak ada campur tangan pihak lain dalam kepemilikannya.
Atau dengan kata lain, dokumen ini menunjukkan kepemilikan penuh yang sah atas lahan atau tanah yang dimiliki oleh pemegang sertifikat itu sendiri. Dimana dengan SHM ini bangunan akan lebih mudah dipindahtangankan, baik untuk dijual belikan maupun sebagai warisan untuk penerusnya.
Dengan demikian, pemegang sertifikat yang tercantum di dalam dokumen menjadi pemilik seutuhnya tanpa adanya campur tangan dan kemungkinan kepemilikan pihak lain. Hal ini pula lah yang menjadikan harga properti dengan kepemilikan SHM menjadi relatif lebih tinggi.
Karena tidak perlu repot-repot lagi mengubah SHGB menjadi SHM. Nah, apabila Anda ingin mencoba peruntungan berinvestasi properti atau tanah, kepemilikan SHM akan mempunyai nilai lebih.
Pengertian SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)
Sementara Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB adalah hak yang diberikan oleh pemerintah atau pihak ketiga untuk memanfaatkan lahan yang bukan miliknya sendiri. Umumnya, SHGB memberikan hak kepada pemegangnya untuk menggunakan tanah tersebut dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
Biasanya paling lama 30 tahun namun masih dapat diperpanjang hingga 20 tahun kemudian. Sehingga, maksimal penggunaannya selama jangka waktu 50 tahun. Jadi, pemilik sertifikat SHGB hanya memiliki kuasa untuk memberdayakan lahan baik untuk mendirikan bangunan atau keperluan lain dalam jangka waktu tersebut.
Dengan kata lain, seseorang yang memiliki SHGB hanya memiliki bangunannya saja. Sedangkan tanahnya masih milik negara dan dalam pemanfaatan atau penggunaan lahannya pun seseorang tidak bebas, melainkan terikat dengan perizinannya.
Dari fakta tersebut, maka biaya untuk mendapatkan bangunan dengan SHGB jauh lebih murah daripada bangunan atau properti yang memiliki SHM. Maka tidak heran juga apabila properti berstatus SHGB biasanya dijadikan sebagai pilihan bagi mereka yang menetap dalam jangka waktu sementara.
Pengertian SHGU (Sertifikat Hak Guna Usaha)
Sedangkan Sertifikat Hak Guna Usaha atau SHGU adalah sebuah istilah yang sering digunakan dalam ruang lingkup agraria dan pertanahan. Yaitu sebuah hak untuk mengupayakan tanah yang dimiliki negara untuk menjalankan usaha pertanian, peternakan, hingga perikanan dalam kurun waktu tertentu.
Biasanya, jangka waktu maksimal SHGU adalah 35 tahun dan masih dapat diperpanjang hingga maksimal selama 25 tahun kedepan. Jika diakumulasikan, SHGU dapat digunakan untuk usaha maksimal dalam jangka waktu 60 tahun setelah proses perpanjangan.
Jenis tanah yang diberikan juga harus dalam kategori hutan produksi. Dimana yang kemudian dialihfungsikan menjadi perkebunan atau yang lainnya. SHGU sendiri juga tidak diberikan kepada sembarang orang.
Terdapat ketentuan untuk pihak-pihak yang dapat memiliki SHGU berdasarkan hukum dalam perundang-undangan. Siapakah pihak tersebut? Pemegang SHGU wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), serta memiliki badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia pula.

Apa Saja Perbedaan SHM, SHGB dan SHGU?
Mempunyai properti yang yang memiliki kelengkapan surat dan berkas tentu saja akan bisa memberikan rasa aman tersendiri kepada Anda. Yuk cek lagi setiap properti Anda, apakah sudah memiliki surat dan berkas yang lengkap atau belum dan kemudian segera lengkapi jika belum lengkap.
Berkaitan dengan perbedaan SHM dan SHGB bukan hanya terbatas pada status kepemilikan dan jangka waktunya saja. Namun juga pada beberapa aspek lainnya. Baik untuk Anda yang membeli properti untuk bisnis maupun sebagai tempat hunian wajib mengetahui perbedaan di antara keduanya. Adapun perbedaannya adalah:
- Penguasaan lahan dan bangunan. Pemilik SHM berhak atas pengelolaan, pendirian, penjualan lahan/ tanah dan bangunan. Sementara pemilik SHGB hanya memiliki hak atas bangunan yang didirikannya saja tetapi tidak dengan tanah yang digunakan.
- Jangka waktu keabsahan. SHM tidak memiliki masa berlaku, atau bisa berlaku seumur hidup tanpa perlu diperpanjang lagi. Sementara SHGB dan SHGU memiliki jangka waktu tertentu dan perlu diperpanjang. SHGB maks 50 tahun dan SHGU maks 60 tahun.
- Kedudukan dan kualitas transaksi jual beli. SHM memiliki harga jual yang lebih tinggi dibandingkan dengan SHGB.
- Aset jangka panjang dan investasi. Aset dengan SHM sangat cocok untuk investasi jangka panjang sedangkan SHGB bisa untuk aset jangka pendek atau sementara.
- Jaminan kredit atau pinjaman ke bank. SHM akan lebih mudah dipercaya sebagai agunan atau jaminan saat mengajukan perkreditan ke bank atau lembaga tertentu. Sementara SHGB cenderung lebih susah.
- Perubahan status kepemilikan. SHGB dapat diubah menjadi SHM dengan proses yang berlaku. Sementara SHGU tidak bisa diubah karena merupakan milik negara.
Persyaratan Dokumen Pindah SHGB ke SHM
Untuk mengubah jenis sertifikat rumah dari SHGB ke SHM, Anda perlu mengajukan perubahannya kepada Badan Pertanahan Nasional atau BPN terdekat. Sekarang ini kita sudah dimudahkan karena di setiap daerah sudah ada Kantor BPN Perwakilan untuk keperluan mengurus sertifikat seperti ini. Syarat yang wajib Anda sediakan adalah:
- Mengisis formulir permohonan yang dapat di beli di BPN
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Kuasa jika dikuasakan
- Surat Persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan)
- Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir
- Sertifikat HGB Asli
- Fotocopy IMB
- Surat Kepemilikan Lahan
- Surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa untuk perubahan hak dari SHGB menjadi SHM untuk rumah tinggal dengan luas 600 meter persegi
Bagaimana Cara Mengajukan Perubahannya?
Untuk mengajukan perubahan SHGB ke SHM setidaknya dibutuhkan waktu beberapa hari. Apabila setiap persyaratan di atas telah Anda lengkapi, maka selanjutnya Anda langsung mendatangi kantor BPN dan mengikuti langkah-langkahnya di bawah ini:
- Mendatangi loket pelayanan dan serahkan dokumen persyaratan mengubah hak guna bangunan yang telah disiapkan.
- Mengisi formulir permohonan yang bertanda tangan di atas materai. Di dalamnya Anda wajib mengisi pernyataan tanah tidak sengketa, luas tanah, pernyataan tanah dikuasai secara fisik, serta pernyataan bahwa tidak menguasai tanah lebih dari lima bidang untuk rumah tinggal.
- Melakukan pembayaran di loket yang tersedia. Harga pendaftaran untuk luas tanah maksimal 600 m2 estimasi harganya adalah 50.000.
- Mengambil SHM setelah 5 hari di loket pelayanan.

Kesimpulan
Demikianlah penjelasan lengkap mengenai perbedaan SHM dan SHGB juga SHGU. Semoga dengan penjelasan terkait ketiga sertifikat tersebut, tidak terjadi kekeliruan lagi dalam mengenalinya.
Berbicara tentang perbedaan antara SHM dan SHGB, ternyata kedua sertifikat penting tersebut merupakan salah satu persyaratan yang harus dimiliki untuk pengajuan permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan gedung.
Sementara untuk mengurus SLF sendiri perlu dilakukan oleh jasa konsultan SLF yang ahli dan memiliki tim dengan background pendidikan yang dibutuhkan dalam proses penerbitan SLF. Dalam hal ini, tentu saja PT Eticon Rekayasa Teknik bisa dijadikan sebagai pilihan tepat.
Karena kami sudah berkecimpung dan ahli dalam project penerbitan SLF bangunan-bangunan industri kecil hingga besar di berbagai kota di Indonesia. Semoga informasi dari kami bermanfaat.