Project Visitasi dan Sidang SLF PBG di PT Indesso Aroma oleh Eticon

Pengurusan SLF PBG PT Indesso Aroma, Sumber: doc pribadi

Mendirikan bangunan bukan hanya tentang memperhatikan aspek kekokohannya saja, tetapi juga tentang bagaimana bangunan mampu memberikan keamanan bagi penggunanya. Di mana salah satunya dengan kepemilikan SLF dan PBG. Seperti pada project Eticon kali ini—visitasi dan sidang SLF PBG di PT Indesso Aroma.

PT Indesso Aroma adalah salah satu perusahaan besar yang ada di Indonesia. Perusahaan ini bergerak di bidang bahan aromatik alami, khususnya turunan minyak cengkeh. Lebih spesifik lagi, PT Indesso Aroma memproduksi berbagai produk seperti vanilin dan bahan baku untuk industri makanan, minuman, dan kosmetik.

Perusahaan yang berlokasi di Ungaran ini memiliki fasilitas produksi yang lengkap dan terbaru. Selain itu, juga memiliki banyak karyawan yang bekerja di dalamnya. Oleh karena itu, PT Indesso Aroma menggandeng PT Eticon Rekayasa Teknik untuk pengurusan SLF dan PBG guna memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan. 

Sekilas Tentang SLF dan PBG

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah dua dari banyaknya perizinan yang harus dikantongi oleh setiap bangunan. Kepemilikan kedua perizinan ini juga ditegaskan dalam PP No 16 Tahun 2021 tentang Bangunan. Keduanya sama-sama penting, tetapi memiliki fungsi yang berbeda. 

Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Dengan kata lain, PBG harus dimiliki sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai. 

PBG memastikan bahwa proses pembangunan bangunan telah sesuai dengan rencana teknis yang disetujui. Sementara Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan/ dioperasionalkan. 

Jika PBG harus dimiliki sebelum pelaksanaan konstruksi, maka SLF harus dikantongi setelah bangunan tersebut berdiri—tepatnya sebelum bangunan digunakan. Memiliki SLF dan PBG artinya bangunan telah melewati uji kelaikan fungsi dan legalitas serta kelayakan operasional fasilitas terjamin. 

Rangkaian Kegiatan Visitasi dan Sidang SLF PBG PT Indesso Aroma

Pengurusan SLF PBG PT Indesso Aroma, Sumber: doc pribadi
Pengurusan SLF PBG PT Indesso Aroma, Sumber: doc pribadi

Kegiatan visitasi dan sidang dalam rangka proses verifikasi teknik untuk penerbitan SLF dan PBG PT Indesso Aroma dilakukan dalam beberapa tahapan penting, di antaranya mencakup: 

1. Visitasi Lokasi

Pada tahapan ini, tim teknis Eticon melakukan kunjungan langsung ke lokasi fasilitas PT Indesso Aroma, untuk melakukan pengecekan menyeluruh. Beberapa aspek penting yang menjadi fokus pengecekan, di antaranya: 

  • Struktur bangunan, termasuk dilakukannya pengecekan terhadap stabilitas dan kekuatan konstruksi bangunan tersebut.
  • Sistem utilitas, dilakukan pengecekan pada instalasi listrik, air, ventilasi udara, serta sistem proteksi kebakaran.
  • Aspek aksesibilitas dan kenyamanan bagi pengguna fasilitas, termasuk di dalamnya seperti kemudahan mobilitas dan keselamatan penggunanya. 

2. Sidang Teknis

Setelah kegiatan visitasi, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan sidang teknis bersama pihak terkait—termasuk perwakilan dari pihak PT Indesso Aroma dan instansi pemerintah yang berwenang. Sidang teknis yang dilakukan bertujuan untuk: 

  • Membahas temuan yang diperoleh selama proses visitasi.
  • Memberikan rekomendasi teknis terkait perbaikan atau penyesuaian yang perlu dilakukan agar bangunan memenuhi standar regulasi yang berlaku.
  • Menilai kelayakan bangunan untuk mendapatkan persetujuan penerbitan SLF dan PBG berdasarkan hasil evaluasi teknis yang objektif.

Dari keseluruhan kegiatan visitasi dan sidang SLF PBG di PT Indesso Aroma yang dilakukan, memberikan berbagai manfaat bagi perusahaan, di antaranya meliputi: 

  • Memastikan bahwa fasilitas yang dimiliki telah memenuhi persyaratan teknis dan legal.
  • Meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis terhadap kualitas fasilitas perusahaan.
  • Mendukung operasional perusahaan yang aman, nyaman, dan efisien.

Komitmen PT Eticon Rekayasa Teknik

Sebagai perusahaan profesional dan berpengalaman dalam bidang rekayasa teknik serta perizinan bangunan, PT Eticon Rekayasa Teknik selalu berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi setiap klien. Dan keberhasilan dalam visitasi serta sidang SLF PBG PT Indesso Aroma adalah salah satu buktinya. 

Dengan tim ahli yang kompeten dan bersertifikasi, serta penggunaan teknologi terkini, PT Eticon Rekayasa Teknik akan selalu mendukung terciptanya infrastruktur yang aman, berkelanjutan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, apabila Anda membutuhkan konsultan SLF dan jasa PBG, Eticon lah solusinya!

Hati-Hati Ada Sanksi Jika Tidak Memiliki PBG, Sebaiknya Urus Segera!

Pentingnya pengurusan PBG, Sumber: landmarksignusa.com

Dalam hal mendirikan bangunan, wajib mengantongi perizinan dari pemerintah. Salah satu perizinan terkait pendirian bangunan adalah Persetujuan Bangunan Gedung. Mengapa perlu memilikinya? Karena apabila bangunan tidak dilengkapi atau tidak memiliki PBG, akan ada sanksi yang mengancam.

Sebagaimana kita tahu, PBG adalah sebuah perizinan yang wajib dimiliki oleh pemilik/ pengembang sebelum melakukan kegiatan konstruksi. Sehingga, ketika akan mendirikan bangunan–seperti hunian, ruko, rumah ibadah, bangunan industri, atau bangunan komersial lainnya, sangat perlu mengantongi PBG.

Kepemilikan PBG juga ditegaskan dalam PP Nomor 16 Tahun 2021. Pada peraturan tersebut menjelaskan bahwa, “Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.”

Adapun manfaat dari kepemilikan PBG adalah untuk memberi kepastian hukum bahwa bangunan yang akan didirikan nantinya aman untuk digunakan. Selain itu, juga agar dapat meminimalisir potensi kecelakaan dalam penggunaannya. Sebab, bangunan yang berdiri sesuai standar teknis artinya telah melewati uji kelayakan.

Bangunan harus memiliki PBG, Sumber: kompas.com
Bangunan harus memiliki PBG, Sumber: kompas.com

Sanksi Bangunan Tidak Memiliki PBG

Bangunan yang tidak memiliki PBG, akan dikenakan sanksi–berupa sanksi administratif dan sanksi pidana maupun denda. Sebagaimana penjelasannya sebagai berikut: 

Sanksi Administratif

Bagaimana jika bangunan tidak memiliki PBG? Pada pasal 12 di peraturan yang sama dijelaskan bahwa, pemilik bangunan yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, yaitu fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial budaya, dan fungsi khusus maka akan dikenakan sanksi administratif. 

Sanksi administratif yang dimaksud dalam hal ini apabila tidak memiliki PBG, di antaranya meliputi: 

  • Peringatan tertulis
  • Pembatasan kegiatan pembangunan
  • Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
  • Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung
  • Pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  • Pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  • Pembekuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung
  • Pencabutan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung
  • Serta, perintah pembongkaran bangunan gedung

Sanksi-sanksi tersebut lah yang berakhir membuat bangunan tidak beroperasi sebagaimana mestinya. Itulah sebabnya, banyak ditemukan bangunan mangkrak di Indonesia yang salah satu alasannya karena bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung.

Ilustrasi bangunan mangkrak akibat tidak memiliki PBG, Sumber: kompas.com
Ilustrasi bangunan mangkrak akibat tidak memiliki PBG, Sumber: kompas.com

Sanksi Pidana/ Denda

Selain sanksi administratif di atas, ada juga sanksi pidana yang diberikan jika bangunan yang tidak memiliki PBG tersebut mengakibatkan kerugian harta benda, menyebabkan kecelakaan, serta hilangnya nyawa orang lain. Untuk penjelasan lengkapnya meliputi: 

  • Setiap pemilik bangunan/ pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan, maka akan dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan jika karenanya mengakibatkan kerugian harta dan benda orang lain.
  • Setiap pemilik bangunan/ pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan, maka akan dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 15% dari nilai bangunan apabila karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain dan menyebabkan cacat seumur hidup.
  • Setiap pemilik bangunan/ pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan, maka akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 20% dari nilai bangunan apabila karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Pentingnya pengurusan PBG, Sumber: landmarksignusa.com
Pentingnya pengurusan PBG, Sumber: landmarksignusa.com

Pengurusan PBG Bersama PT Eticon Rekayasa Teknik

Begitu banyaknya sanksi yang bisa dikenakan apabila tidak memiliki PBG, sudah semestinya membuat para pemilik/ pengembang bangunan aware terhadap regulasi tersebut. Karena PBG bukan hanya tentang mematuhi aturan hukum. Namun, juga tentang membuat bangunan tersebut aman digunakan oleh penggunanya. 

Jadi, Apabila ingin mengurus legalitas bangunan–termasuk PBG, Anda perlu mengandalkan jasa PBG yang terpercaya. PT Eticon Rekayasa Teknik sebagai konsultan PBG yang sudah berpengalaman dengan portofolio mengurus legalitas PBG pada berbagai perusahaan besar di Indonesia bisa dijadikan pilihan.

Kami memiliki tim profesional bersertifikasi dengan background keilmuan yang dibutuhkan dalam pengurusan PBG. Menyerahkan semua proses pengurusan PBG bersama kami, artinya Anda memilih keputusan tepat. Karena bersama Eticon, proses pengurusan efisien dan sesuai regulasi yang berlaku!

Konsultan SLF dan PBG di Palangkaraya dengan Tenaga Ahli Bersertifikasi

Konsultan SLF dan PBG di Palangkaraya, Sumber: calprogroup.com

Jasa konsultan SLF dan PBG Palangkaraya – Semakin meningkatnya pembangunan di Indonesia, kebutuhan akan perizinan bangunan menjadi sesuatu yang cukup krusial. Baik pembangunan untuk bangunan industri, pelayanan publik, sampai bangunan perumahan bagi karyawan yang bekerja di suatu perusahaan. 

Ya, seringkali perusahaan industri memiliki bangunan perumahan yang diperuntukkan bagi para karyawannya. Namun perlu diketahui, sebelum akhirnya digunakan, bangunan tersebut membutuhkan beberapa perizinan yang berlaku. Dari banyaknya perizinan yang harus dipenuhi, dua di antaranya adalah SLF dan PBG. 

Dan ketika pada akhirnya kedua perizinan ini dibutuhkan, proses pengurusannya seringkali menjadi tantangan tersendiri bagi pengelola/ pemilik bangunan–baik dari segi waktu pengurusan sampai proses verifikasi yang panjang sesuai dengan massa bangunan. Itulah mengapa, konsultan SLF dan PBG sangat dibutuhkan.

Sekilas Tentang SLF dan PBG

Potret Kota Palangkaraya, Sumber: investasiproperti.id
Potret Kota Palangkaraya, Sumber: investasiproperti.id

Peraturan terkait SLF dan PBG juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Dengan penjelasan sebagai berikut: 

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Sertifikat Laik Fungsi atau SLF adalah dokumen/ sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menunjukkan kelaikan fungsi bangunan sebelum bangunan tersebut dimanfaatkan/ dioperasionalkan. 

Jadi, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini harus dimiliki setelah bangunan berdiri dan sebelum bangunan digunakan. Dengan kepemilikan SLF, artinya bangunan telah melewati uji kelayakan fungsi, sehingga bangunan benar-benar aman digunakan dalam jangka panjang. 

Selain itu, SLF juga membuktikan bahwa bangunan mampu memenuhi aspek keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan kemudahan. Jika tidak dipenuhi, bahaya-bahaya seperti bangunan ambruk, kebakaran gedung dapat terjadi. Seperti halnya pada beberapa kasus di Indonesia yang sempat terjadi.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Beda Sertifikat Laik Fungsi, beda pula Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Masih dalam peraturan yang sama dijelaskan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung sebuah dokumen/ sertifikat yang diberikan oleh pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan.

Apabila SLF harus dimiliki setelah bangunan berdiri, maka PBG adalah dokumen perizinan yang wajib dimiliki sebelum bangunan dibuat atau sebelum proses konstruksi dilaksanakan. Jadi, dapat dikatakan bahwa PBG ini adalah salah satu syarat awal yang harus dipenuhi agar dapat mendirikan bangunan.

Tidak mengantongi PBG tetapi tetap mendirikan bangunan, artinya bangunan tersebut ilegal. Dampaknya bisa dikenai sanksi bahkan tidak boleh menggunakan bangunan untuk operasional. Karena alasan inilah, banyak bangunan mangkrak di Indonesia yang salah satu penyebabnya tidak memiliki PBG sebelum didirikan.

Konsultan SLF dan PBG Palangkaraya dari Eticon

Bangunan wajib mengantongi PBG dan SLF, Sumber: pexels.com
Bangunan wajib mengantongi PBG dan SLF, Sumber: pexels.com

Karena banyaknya kebutuhan akan pengurusan SLF dan PBG di Palangkaraya–khususnya bangunan perumahan untuk karyawan, maka PT Eticon Rekayasa Teknik dengan pengalaman dan keahliannya hadir untuk menjawab segala kebutuhan tersebut terkait dengan pengurusan SLF dan PBG.

Mengurus Sertifikat Laik Fungsi dan Persetujuan Bangunan Gedung bisa menjadi proses panjang dan cukup kompleks. Dari banyaknya data yang dibutuhkan, keterlibatan banyak pihak, juga alur pengurusan yang tidak singkat. Oleh karena itu, Anda membutuhkan ahlinya untuk bisa mengurus perizinan tersebut secara efisien.

Dalam konteks ini, Anda bisa mengandalkan PT Eticon Rekayasa Teknik sebagai mitra terpercaya. Karena faktanya, telah banyak perusahaan yang mempercayakan kebutuhan PBG serta SLF nya kepada kami. Mengapa harus konsultan SLF dan PBG Palangkaraya dari Eticon, jika ada yang lain? 

1. Tenaga Ahli Bersertifikasi

PT Eticon Rekayasa Teknik adalah perusahaan konsultan dengan didukung oleh tim ahli dan bersertifikasi resmi dari lembaga profesional. Dengan fakta tersebut, kami akan membantu klien dalam pengurusan perizinan dengan akurasi tinggi dan sesuai regulasi yang berlaku.

2. Portofolio Profesional

Kami telah dipercaya oleh puluhan bahkan ratusan perusahaan dari skala nasional sampai multinasional di berbagai penjuru Indonesia terkait pengurusan PBG dan SLF. Dari bangunan untuk pelayanan kesehatan, bangunan industri, maupun bangunan komersial lainnya. 

3. Dukungan Komprehensif

Apabila membutuhkan konsultan PBG dan SLF di Palangkaraya yang mendampingi secara komprehensif, maka Eticon adalah jawabannya. Dari proses konsultasi, pengumpulan data dan penyusunan dokumen, inspeksi teknis bangunan, koordinasi dengan instansi terkait, sampai akhirnya perizinan diterbitkan akan kami dampingi.

4. Berfokus pada Kepuasan Mitra

Bagi kami, kepuasan klien adalah fokus utama. Karena itu, PT Eticon Rekayasa Teknik selalu berupaya untuk meningkatkan mutu pelayanan–hal ini tentunya didukung dengan kehadiran sumber daya manusia yang kami miliki dalam menangani setiap proyek.

Pengurusan SLF dan PBG di Palangkaraya Bersama Eticon

Konsultan SLF dan PBG di Palangkaraya, Sumber: calprogroup.com
Konsultan SLF dan PBG di Palangkaraya, Sumber: calprogroup.com

Mengingat begitu pentingnya Sertifikat Laik Fungsi dan Persetujuan Bangunan Gedung, rasanya sangat disayangkan apabila masih ada pemilik/ pengelola bangunan yang mengabaikan kepemilikan perizinan tersebut. Apalagi keduanya dapat dianggap sebagai bagian penting dari berdirinya bangunan yang aman. 

Untuk itu, Anda bisa menyerahkan segala proses pengurusan SLF dan PBG kepada Eticon selaku konsultan di Kota Palangkaraya. Dengan pengalaman, keahlian, dan portofolio yang ada, kami akan membantu pengurusannya sampai diterbitkan. Jadi, mari menjadikan bangunan aman dengan kepemilikan SLF dan PBG bersama kami!

PT Eticon Rekayasa Teknik – Konsultan Terpercaya Pengurusan PBG di Kalimantan Selatan

Konsultan PBG di Kalimantan Selatan, Sumber: willcox.az.gov

Konsultan PBG Kalimantan Selatan – Perlu diketahui bahwa sebelum proyek konstruksi dilaksanakan, para pemilik/ pengelola bangunan perlu mengantongi sejumlah perizinan, termasuk perizinan bangunan. Perizinan bangunan dalam hal ini adalah Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sendiri adalah sebuah dokumen perizinan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah bagi pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

Dengan penjelasan tersebut dapat dikatakan PBG ini sebagai pedoman untuk menjalankan proyek konstruksi. Kepemilikan PBG menjadi sesuatu yang penting karena bertujuan untuk memastikan bangunan yang akan dibangun benar-benar aman sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Apabila dalam proses pelaksanaan konstruksi pemilik bangunan tidak mengantongi PBG, maka akan dikenai sejumlah sanksi. Dari peringatan tertulis, pembatasan pembangunan, sampai penghentian pemanfaatan gedung. Jika hal ini terjadi, maka besar kemungkinan proyek konstruksi akan menghasilkan bangunan mangkrak.

Peran PT Eticon Rekayasa Teknik Sebagai Konsultan PBG

Salah satu kota di Kalimantan Selatan, Sumber: lestari.kompas.com
Salah satu kota di Kalimantan Selatan, Sumber: lestari.kompas.com

Nah, sejalan dengan berkembangnya pembangunan di Indonesia, kebutuhan akan perizinan bangunan–khususnya PBG memang menjadi sesuatu hal yang cukup krusial. Jangan sampai bangunan terlanjur berdiri, tapi pada awal pembangunannya tidak mengantongi perizinan yang dibutuhkan. 

Jika hal tersebut terjadi, pembangunan dapat dikatakan legal. Hal ini tidak saja melanggar hukum dan merugikan pemiliknya. Namun, juga berpotensi memberikan bahaya bagi penggunanya. Oleh karena itu, PT Eticon Rekayasa Teknik hadir berperan sebagai konsultan PBG di Kalimantan Selatan yang Anda butuhkan.

PT Eticon Rekayasa Teknik hadir sebagai konsultan PBG untuk menjawab kebutuhan pengurusan legalitas bangunan bagi banyak pihak yang membutuhkan. Dengan pengurusan tersebut, praktis akan semakin banyak proyek pembangunan di Indonesia yang berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Konsultan PBG di Kalimantan Selatan dari Eticon

Setiap bangunan harus memiliki PBG, Sumber: pexels.com
Setiap bangunan harus memiliki PBG, Sumber: pexels.com

Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) memang bisa menjadi sesuatu hal yang cukup kompleks–dari segi pengumpulan data bahkan sampai alur pengurusannya. Karena alasan itulah, Anda perlu mengandalkan jasa konsultan PBG di Kalimantan Selatan. 

Karena konsultan PBG umumnya adalah mereka yang ahli dengan background keilmuan sesuai dengan apa yang dibutuhkan untuk pengurusannya. Dengan begitu, pengurusan PBG dapat berjalan secara efisien tetapi tetap akurat. Konsultan PBG Kalimantan Selatan dari Eticon adalah pilihan tepat dalam hal ini, karena: 

1. Jaringan dan Pengalaman Luas

Dengan pengalaman dan jaringan yang luas, kami dipercaya untuk mendampingi proses pengurusan PBG dari berbagai sektor–pemilik bangunan industri, instansi pemerintahan, dan bangunan komersial lainnya. Kami juga bekerjasama dengan stakeholder terkait untuk memastikan pengurusan berjalan sesuai regulasinya.

2. Tenaga Ahli dan Bersertifikasi

PT Eticon Rekayasa Teknik memiliki tim ahli yang telah tersertifikasi oleh lembaga profesional seperti BNSP dan IAI. Dengan fakta tersebut, kami akan memastikan bahwa setiap proses pengurusan PBG dilakukan dengan akurasi, kepatuhan hukum, dan efisiensi tinggi.

3. Solusi Pengurusan Menyeluruh

Sebagai konsultan PBG yang berpengalaman, kami menawarkan solusi pengurusan yang efisien dan menyeluruh, meliputi: 

  • Konsultasi dan penyusunan dokumen teknis PBG sesuai regulasi yang berlaku.
  • Pendampingan dalam proses koordinasi dengan instansi pemerintah terkait.
  • Inspeksi teknis bangunan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan lingkungan.

Pengurusan PBG di Kalimantan Selatan Bersama Eticon

Konsultan PBG di Kalimantan Selatan, Sumber: willcox.az.gov
Konsultan PBG di Kalimantan Selatan, Sumber: willcox.az.gov

Kepercayaan terhadap kinerja PT Eticon Rekayasa Teknik sebagai konsultan PBG telah dibuktikan dengan berbagai proyek pengurusan PBG untuk banyak perusahaan di berbagai penjuru Indonesia, termasuk di Kalimantan Selatan ini. 

Kepercayaan yang diberikan kepada kami menjadi bukti bahwa PT Eticon Rekayasa Teknik selalu berkomitmen untuk membantu setiap klien dalam mendapatkan perizinan legalitas untuk bangunan mereka. 

Oleh karena itu, apabila membutuhkan konsultan PBG khususnya di wilayah Kalimantan Selatan, Anda bisa mengandalkan jasa kami kapan saja. Karena Eticon siap menjadi partner terbaik untuk proses pengurusan perizinan agar bangunan lebih aman!

PT Eticon Rekayasa Teknik: Konsultan Pengurusan SLF dan PBG Berpengalaman di Banjarmasin

Konsultan SLF dan PBG Banjarmasin, Sumber: padinspections.com.au

PT Eticon Rekayasa Teknik terus membuktikan diri sebagai konsultan andal dalam pengurusan SLF dan PBG untuk banyak perusahaan besar di berbagai penjuru Indonesia, termasuk di Banjarmasin. Kepercayaan ini membuktikan bahwa kami adalah mitra terbaik untuk membantu setiap pengurusan perizinan SLF dan PBG.

Di tengah pesatnya pertumbuhan pembangunan yang ada, kebutuhan terhadap regulasi–khususnya perizinan bangunan memang menjadi salah satu hal yang sangat krusial. Karena bagaimanapun, sebelum akhirnya bangunan benar-benar dimanfaatkan, bangunan terus harus dipastikan keamanannya terlebih dahulu.

Salah satu cara untuk menjamin hal tersebut dapat dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Karena kebutuhan inilah, jasa SLF dan PBG, khususnya di Banjarmasin begitu dibutuhkan. Guna memastikan pengurusan perizinan sesuai dengan regulasi.

Sekilas Tentang SLF dan PBG

Bangunan ikonik di Banjarmasin, Sumber: atourin.com
Bangunan ikonik di Banjarmasin, Sumber: atourin.com

Seperti yang sudah kita ketahui, SLF dan PBG adalah dua dari banyaknya perizinan yang sudah cukup familiar. Bahkan peraturan terkait SLF dan PBG juga diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 16 Tahun 2021.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sebuah dokumen/ sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan sebelum bangunan tersebut dimanfaatkan atau dioperasionalkan sesuai dengan rencana awal bangunan didirikan. 

Dengan kata lain, meskipun bangunan telah berdiri kokoh, tetap harus dipastikan kelayakan fungsinya dengan kepemilikan SLF. Karena bangunan dengan SLF, artinya telah memenuhi uji kelaikan fungsi. Selain itu, adanya SLF juga memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan kemudahan penggunanya.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diartikan sebagai dokumen/ sertifikat yang diberikan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan. Berbeda dengan SLF yang didapatkan setelah bangunan berdiri, PBG ini diterbitkan sebelum pelaksanaan konstruksi/ pembangunan dimulai. 

Bagaimana jika pelaksanaan konstruksi dilakukan tetapi belum mengantongi PBG? Tentu akan ada sanksi yang menunggu, dari peraturan tertulis sampai pembatasan pelaksanaan konstruksi. Karena alasan itulah, banyak pula bangunan mangkrak di Indonesia karena kepemilikan PBG yang tidak terpenuhi.

Peran Eticon Sebagai Jasa SLF dan PBG Banjarmasin

Gambaran bangunan yang harus dilengkapi perizinan, Sumber: pexels.com
Gambaran bangunan yang harus dilengkapi perizinan, Sumber: pexels.com

Agar proses pengurusan SLF dan PBG berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, tentu Anda membutuhkan jasa konsultan SLF dan PBG di Banjarmasin yang benar-benar andal serta terpercaya. Dalam hal ini, PT Eticon Rekayasa Teknik adalah pilihan terbaik yang bisa Anda pilih. 

Anda bisa saja tidak menggunakan jasa kami. Namun, dengan begitu Anda pun harus siap kehilangan benefit yang didapatkan apabila menjadikan kami sebagai mitra/ konsultan pengurusan SLF dan PBG di Banjarmasin. Beberapa alasan mengapa harus memilih kami sebagai mitra, seperti: 

1. Pengurusan Transparan dan Responsif

Kami adalah mitra yang transparan dan responsif dalam setiap pengurusan perizinan bangunan. Tim Eticon selalu memberikan informasi yang jelas tentang apa saja yang menyangkut proses pengurusannya–alur perizinan, dokumen yang dibutuhkan, perkembangan pengurusan. 

2. Tenaga Ahli Bersertifikasi

PT Eticon Rekayasa Teknik didukung dengan tenaga ahli bersertifikasi yang profesional. Serta memiliki background keilmuan yang dibutuhkan dalam pengurusan SLF dan PBG. Dengan begitu, tim kami memiliki pemahaman mendalam terhadap regulasi perizinan yang berlaku.

3. Solusi Pengurusan Menyeluruh dan Efisien

Sebagai konsultan SLF dan PBG terpercaya di Banjarmasin, PT Eticon Rekayasa Teknik akan mendampingi klien secara efisien dan menyeluruh–dari menyiapkan dokumen teknis, melakukan koordinasi dengan instansi terkait, serta mendampingi proses pemeriksaan hingga terbitnya izin yang dibutuhkan.

Pengurusan SLF dan PBG Bersama Eticon

Konsultan SLF dan PBG Banjarmasin, Sumber: padinspections.com.au
Konsultan SLF dan PBG Banjarmasin, Sumber: padinspections.com.au

Kepercayaan yang telah diberikan oleh berbagai perusahaan, baik skala nasional maupun internasional menjadi bukti bahwa PT Eticon Rekayasa Teknik adalah konsultan yang tepat dalam pengurusan perizinan bangunan, khususnya perizinan SLF dan PBG di wilayah Banjarmasin.

Dengan pengalaman yang luas dan komitmen terhadap kepatuhan regulasi, kami  terus mendukung dunia industri dan bisnis dalam mewujudkan pembangunan yang legal dan berkelanjutan. Jadi, jika Anda membutuhkan konsultan SLF dan PBG di Banjarmasin untuk mengurus legalitas bangunan, serahkan kepada kami!

Jasa Konsultan Pengurusan SLF dan PBG di Sampit yang Bereputasi Nasional

Konsultan SLF dan PBG Sampit, Sumber: eticon.co.id

PT Eticon Rekayasa Teknik terus mengukuhkan posisinya sebagai jasa konsultan SLF dan PBG terpercaya untuk membantu kebutuhan pengurusan perizinan bangunan oleh berbagai perusahaan besar di berbagai penjuru Indonesia, tak terkecuali di Sampit, Kalimantan Tengah.

Seiring dengan pertumbuhan sektor industri dan properti yang semakin pesat di wilayah Sampit, kebutuhan yang tinggi terhadap kepatuhan regulasi bangunan menjadi semakin krusial. Dan di antara banyaknya perizinan yang ada, SLF dan PBG menjadi dua dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap bangunan. 

Di mana untuk memperoleh kedua perizinan bangunan tersebut, perlu melalui serangkaian pengujian kelayakan dan pengkajian terlebih dahulu. Proses ini tentunya begitu kompleks, tapi dalam konteks ini, PT Eticon Rekayasa Teknik hadir sebagai mitra yang mampu menjembatani kebutuhan tersebut.

Mengapa SLF dan PBG Penting untuk Bangunan Anda?

Setiap bangunan wajib mengantongi SLF dan PBG, Sumber: pexels.com
Setiap bangunan wajib mengantongi SLF dan PBG, Sumber: pexels.com

Rasanya, penjelasan terkait SLF dan PBG tidak pernah ada habisnya, mengingat begitu pentingnya kedua perizinan bangunan tersebut. Ya, sebelum akhirnya sebuah bangunan didirikan dan dimanfaatkan, terdapat dua aspek penting yang harus dipenuhi, yaitu izin pembangunan dan izin pemanfaatan. 

Kedua aspek tersebut diwujudkan melalui PBG dan SLF. Bahkan peraturan terkait SLF dan PBG juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Di mana bangunan harus memiliki keduanya, jika tidak maka akan ada sanksi yang menunggu. Nah, penjelasan terkait keduanya adalah: 

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan. PBG berfungsi sebagai persetujuan teknis yang memastikan pembangunan sesuai dengan tata ruang dan regulasi yang berlaku.

Jadi, dalam konteks ini, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah sebuah perizinan yang harus diajukan sebelum proses konstruksi berjalan. Jika proses konstruksi berjalan tanpa mengajukan PBG terlebih dahulu, maka proses konstruksi tersebut dapat dianggap ilegal

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sementara SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah perizinan yang diterbitkan untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan sebelum bangunan tersebut dioperasionalkan atau dimanfaatkan. Atau dengan kata lain, jika PBG ditujukan untuk memulai proses konstruksi, maka SLF harus diajukan setelah pembangunan selesai. 

Kepemilikan SLF menyatakan bahwa bangunan telah memenuhi syarat kelayakan fungsi, termasuk aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan aksesibilitas. SLF sangat penting terutama untuk bangunan komersial dan publik, karena menjadi dasar hukum pemanfaatan bangunan secara resmi.

Portofolio Eticon: Bermitra dengan Perusahaan Nasional dan Internasional

Sebagai konsultan SLF dan PBG di Sampit dan wilayah lainnya, reputasi PT Eticon Rekayasa Teknik telah dibuktikan melalui berbagai kerjasama dengan banyaknya perusahaan–baik perusahaan dalam taraf nasional maupun internasional. Beberapa proyek kerjasama PT Eticon Rekayasa Teknik meliputi perusahaan multinasional. 

Selain itu, PT Eticon Rekayasa Teknik telah dipercaya oleh banyak perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia untuk kebutuhan perizinan bangunan. Guna memastikan bahwa bangunan mereka benar-benar memenuhi semua aspek legalitas dan teknis yang berlaku. Tidak terbatas dengan satu kali kerjasama saja. 

Bahkan beberapa perusahaan besar di Indonesia juga menjalin kerjasama bersama kami dalam beberapa kali kesempatan untuk kebutuhan perizinan lainnya. Hal ini tentu menjadi bukti betapa terpercayanya kinerja Eticon dalam membantu klien, sehingga selalu dipercaya lagi dan lagi oleh perusahaan yang sama.

Mengapa Pengurusan SLF dan PBG Bersama Eticon?

Konsultan SLF dan PBG Sampit, Sumber: eticon.co.id
Konsultan SLF dan PBG Sampit, Sumber: eticon.co.id

Untuk menjawab kompleksitas perizinan bangunan, PT Eticon Rekayasa Teknik sebagai konsultan SLF dan PBG di Sampit dengan pengalaman nasional menawarkan layanan one stop service. 

Sehingga, memungkinkan klien mendapatkan kemudahan dalam pengurusan dokumen melalui satu pintu yang sama. Mengapa harus Eticon? Karena kami hadir dengan berbagai keunggulan layanan yang dimiliki, di antaranya: 

1. Pengerjaan Cepat & Efisien

PT Eticon Rekayasa Teknik memahami betapa pentingnya waktu dalam proses pengurusan perizinan bangunan. Oleh sebab itu, dalam prosesnya kami selalu berkomitmen untuk menangani setiap proyek dengan ketepatan dan kecepatan waktu, tapi tentunya tanpa mengorbankan kualitasnya. Sehingga, setiap bangunan klien dapat dimanfaatkan dengan lebih cepat.

2. Tim Ahli & Profesional

Tim kami terdiri dari tenaga ahli dengan berbagai background keilmuan yang dibutuhkan dalam pengurusan SLF dan PBG. Selain berpengalaman, tim tenaga ahli PT Eticon Rekayasa Teknik juga telah bersertifikasi dari asosiasi profesi bergengsi. 

Seperti Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sehingga, kompetensi tim kami dalam menangani proyek perizinan bangunan tidak perlu diragukan lagi.

3. Layanan yang Responsif & Transparan

Mengapa Eticon? Karena kami menawarkan layanan yang responsif dan transparan. Karena komitmen PT Eticon Rekayasa Teknik adalah memberikan konsultasi yang jelas dan terarah dengan layanan yang ramah dalam setiap tahapan pengurusan SLF maupun PBG. 

PT Eticon Rekayasa Teknik, Konsultan SLF dan PBG Terpercaya di Sampit 

Dengan rekam jejak yang kuat serta keberhasilan dalam menangani proyek-proyek besar di berbagai daerah di Indonesia, PT Eticon Rekayasa Teknik terus berupaya menjadi konsultan pengurusan perizinan bangunan SLF dan PBG terpercaya bagi sektor industri, properti, dan infrastruktur di Sampit, Kalimantan Tengah.

Jadi, apabila Anda memiliki kebutuhan akan penerbitan SLF maupun PBG, percayakan kebutuhan tersebut kepada PT Eticon Rekayasa Teknik. Komitmen kami tidak hanya tentang menyelesaikan proses pengurusan, tetapi memastikan setiap bangunan berdiri dengan kepastian hukum dan kelayakan fungsi yang andal!

Jasa Konsultan SLF dan PBG di Pasuruan yang Terpercaya dan Bersertifikasi

Konsultan SLF dan PBG Pasuruan, Sumber: eticon.co.id

Jasa konsultan SLF dan PBG di Pasuruan sangat dibutuhkan perannya seiring dengan meningkatnya perkembangan pembangunan di salah satu kota besar di Jawa Timur ini. Baik pembangunan untuk sektor industri, layanan publik, maupun pembangunan yang diperuntukkan bagi bangunan komersial lainnya.

Ya, di tengah pesatnya pertumbuhan pembangunan di berbagai daerah, termasuk di Pasuruan, kebutuhan akan kepatuhan terhadap regulasi teknis dan perizinan bangunan memang menjadi sesuatu hal yang sangat penting. Setiap bangunan harus dipastikan aman sesuai standar yang berlaku dan layak digunakan.

Di antara banyaknya perizinan yang harus dikantongi oleh pengelola maupun pemilik bangunan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang di mana kedua perizinan bangunan ini sangat vital. Itulah mengapa, jasa konsultan SLF dan PBG di Pasuruan sangat dibutuhkan perannya.

Sekilas Tentang Perizinan SLF dan PBG pada Bangunan

Bangunan harus mengantongi SLF dan PBG, Sumber: pexels.com
Bangunan harus mengantongi SLF dan PBG, Sumber: pexels.com

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah dua perizinan bangunan yang sudah cukup familiar di telinga masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, karena keduanya harus dimiliki bukan sebatas untuk memenuhi ketentuan hukum saja. 

Melainkan juga sebagai pondasi dan acuan bahwa bangunan memang layak didirikan dan dioperasionalkan. Bahkan peraturan terkait SLF dan PBG juga ditegaskan dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung. Penjelasan terkait SLF dan PBG sebagai berikut.

Tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Seperti yang sering dibahas, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sebuah dokumen atau sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Sertifikat ini diberikan untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan tersebut dimanfaatkan. 

Artinya, bangunan yang telah berdiri tetap harus dipastikan kelayakannya melalui pengujian dan pengkajian. Sekalipun bangunan tampak kokoh secara kasat mata, tetapi tidak ada yang tahu pasti bahwa secara fungsi bangunan tersebut dapat memberikan potensi bahaya bagi penggunanya. 

Itulah mengapa, kepemilikan SLF sangat penting untuk bangunan. Karena dapat memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan. Mengingat bangunan yang telah ber-SLF telah melewati uji teknis dan uji kelaikan fungsi yang dilakukan ahlinya. 

Tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Sementara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis yang berlaku. PBG sendiri diajukan sebelum pelaksanaan konstruksi bangunan dilakukan atau dimulai. 

Seperti halnya pada SLF, untuk mendapatkan PBG bangunan juga harus dilakukan uji kelayakan. Hal ini guna memastikan bangunan yang akan didirikan benar-benar aman digunakan. Bangunan yang telah berdiri tetapi tidak mengantongi PBG, tentu akan dikenakan sanksi. 

Dari peringatan tertulis sampai pembatasan dan pemberhentian bangunan. Kasus pemberhentian bangunan akibat tidak mengantongi PBG telah banyak di Indonesia. Itulah sebabnya, banyak pula bangunan mangkrak di Indonesia karena kepemilikan PBG yang tidak ada.

Konsultan SLF dan PBG Pasuruan dari Eticon

Konsultan SLF dan PBG Pasuruan, Sumber: eticon.co.id
Konsultan SLF dan PBG Pasuruan, Sumber: eticon.co.id

Anda bisa saja tidak menggunakan jasa konsultan SLF dan PBG Pasuruan dari PT Eticon Rekayasa Teknik. Namun dengan begitu, Anda akan kehilangan berbagai benefit yang kami tawarkan. 

Berikut adalah alasan mengapa Anda harus mengandalkan PT Eticon Rekayasa Teknik sebagai mitra untuk pengurusan SLF dan PBG bangunan Anda, di antaranya: 

1. Solusi Menyeluruh dan Efisien

Dengan pemahaman kompleksitas dalam rangkaian proses pengurusan SLF dan PBG, PT Eticon Rekayasa Teknik menawarkan solusi yang efektif untuk berbagai jenis bangunan yang ada, termasuk bangunan industri, fasilitas kesehatan, maupun bangunan komersial lainnya.

2. Tenaga Ahli Bersertifikasi

PT Eticon Rekayasa Teknik adalah perusahaan dengan tim yang terdiri dari tenaga ahli bersertifikasi. Tim ahli kami memiliki background keilmuan yang dibutuhkan dalam pengurusan SLF dan PBG. 

Sehingga, memiliki pemahaman mendalam terkait regulasi dan acuan dasar teknis dalam pengurusan SLF maupun PBG. Dengan fakta tersebut, PT Eticon Rekayasa Teknik akan membantu proses pengurusan secara cepat dan tepat.

3. Pengurusan On Time

Bersama kami, setiap pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat berjalan dengan tepat waktu tanpa tambatan administratif. Hal ini karena Eticon menggunakan pendekatan yang sistematis dan berbasisi data dalam proses pengurusannya.

Pengurusan SLF dan PBG Bersama PT Eticon Rekayasa Teknik

Reputasi PT Eticon Rekayasa Teknik sebagai jasa konsultan SLF dan PBG yang kredibel terus tumbuh seiring dengan kepercayaan dari berbagai perusahaan di Indonesia, termasuk di Pasuruan ini. Komitmen kami untuk terus memberikan layanan terbaik, menjadikan kami sebagai pilihan utama. 

Khususnya dalam pengurusan dokumen perizinan untuk setiap bangunan klien. Jadi, apabila Anda memiliki kebutuhan perizinan untuk bangunan–SLF dan PBG, percayakan kepada kami. Bersama PT Eticon Rekayasa Teknik, mari ciptakan bangunan yang lebih aman, nyaman, dan legal untuk dioperasionalkan!

Kegiatan Survei Permohonan SLF dan PBG PT Karya Makmur Abadi di Kalimantan Tengah

Pemaparan kajian PBG dan SLF, Sumber: doc pribadi

Sebagai salah satu konsultan SLF dan PBG terbaik di Indonesia, keberhasilan PT Eticon Rekayasa Teknik dalam membantu menerbitkan PBG dan SLF untuk setiap klien tidak perlu diragukan lagi. Seperti yang terulang pada kesuksesan kami dalam membantu proses penerbitan SLF dan PBG untuk PT Karya Makmur Abadi. 

PT. Karya Makmur Abadi adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi minyak kelapa sawit. Perusahaan ini berada di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Sebagai perusahaan besar dengan intensitas produksi yang tinggi, tentu keamanan bangunan menjadi salah satu hal yang diprioritaskan.

Itulah mengapa, PT Eticon Rekayasa Teknik melakukan kegiatan survei permohonan SLF dan PBG dan kelengkapan dokumen pada PT Karya Makmur Abadi di Kalimantan Tengah. Guna memastikan bahwa bangunan tersebut telah aman digunakan sesuai dengan standar serta regulasi yang berlaku.

Apalagi SLF dan PBG adalah perizinan yang sangat penting dimiliki oleh bangunan. Peraturan terkait SLF dan PBG juga jelas terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Jadi, wajib bagi pemilik maupun pengelola bangunan untuk mengantongi kedua perizinan tersebut.

Kegiatan survei di PT Karya Makmur Abadi, Sumber: doc pribadi
Kegiatan survei di PT Karya Makmur Abadi, Sumber: doc pribadi

Tahapan Survei Permohonan SLF dan PBG PT Karya Makmur Abadi

Dalam survei permohonan SLF dan PBG PT Karya Makmur Abadi ini, pengecekan dilakukan dalam beberapa tahapan penting. Tahapan pertama adalah briefing bersama klien sebelum pelaksanaan dimulai. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian beberapa materi penting dalam proses pelaksanaan survei.

Tidak lupa adanya pendampingan yang dilakukan oleh pihak klien. Rangkaian tahapan ini dilakukan guna memastikan bahwa semua proses pengecekan yang dilakukan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan apa yang harapkan.

PT Eticon Rekayasa Teknik melakukan pengecekan ke beberapa bidang penting yaitu bidang arsitektur, struktur bangunan, mekanikal elektrikal dan plumbing. Di mana setiap pengecekan melibatkan Tenaga Ahli dalam bidangnya masing-masing. Pengecekan tersebut di antaranya: 

1. Bidang Arsitektur

Pada bidang arsitektur, pengecekan dilakukan pada beberapa bagian dalam bangunan, seperti: 

  • Melakukan pemeriksaan tata ruang dalam dan luar pada bangunan
  • Pengecekan gambar teknis terkait keselarasan gambar pada bangunan
  • Pengukuran aksesibilitas pada beberapa bagian, termasuk tangga darurat, pintu, dan akses bangunan lainnya
  • Review dokumen gambar arsitektur

2. Bidang Teknik Sipil/ Struktur Bangunan

Pada bidang teknik sipil/ struktur bangunan, tim Eticon melakukan pengecekan pada beberapa hal seperti: 

  • Pemeriksaan pondasi dan balok penyangga yang digunakan pada struktur bangunan
  • Melakukan pengukuran uji kekuatan beton dan baja
  • Melakukan pengukuran pada setiap bangunan struktur terkait kekuatan bangunan

3. Bidang Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing

Sementara itu, untuk bidang mekanikal, elektrikal, dan plumbing, tim Eticon melakukan pengecekan untuk: 

  • Melakukan pengecekan keamanan instalasi listrik, termasuk di dalamnya pengecekan pada sistem alur instalasi listrik dan proteksi terhadap korsleting
  • Melakukan pengecekan pada generator listrik dan tekanan yang dihasilkan
  • Sistem pencahayaan dan ventilasi buatan yang sesuai standar
  • Pengecekan suhu ruangan dalam bangunan
  • Pemeriksaan pada sistem plumbing, termasuk pemeriksaan air serta proteksi kebakaran seperti hydrant dan APAR (Alat Pemadam Api Ringan).
Permohonan SLF dan PBG PT Karya Makmur Abadi, Sumber: doc pribadi
Permohonan SLF dan PBG PT Karya Makmur Abadi, Sumber: doc pribadi

Kesimpulan

Kegiatan survei permohonan SLF dan PBG pada PT Karya Makmur Abadi ini diakhiri dengan Tenaga Ahli yang menyampaikan hasil temuan data lapangan dari masing-masing bidang kepada pihak klien. Di mana nantinya, hasil temuan ini akan dikaji lebih lanjut oleh tim Eticon. 

Kegiatan ini jelas membuktikan komitmen PT Eticon Rekayasa Teknik dalam membantu semua kebutuhan klien terkait penerbitan SLF maupun PBG. Keberhasilan ini bukan hanya menjadi bukti profesionalisme kami. Melainkan juga komitmen untuk mendukung industri dan pembangunan yang lebih tertata. 

Kami siap menjadi mitra terbaik dalam setiap proses perizinan. Sehingga, setiap bangunan dapat beroperasi dengan legalitas yang jelas dan keamanan yang terjamin. Jadi, jika membutuhkan konsultan SLF maupun layanan jasa PBG terpercaya, Eticon adalah jawabannya!

Project Permohonan PBG dan PERTEK Emisi PT Cargill Indonesia Serang Plant

Permohonan PERTEK Emisi PT Cargill Indonesia Serang Plant, Sumber: doc pribadi

PT Eticon Rekayasa Teknik terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung perizinan bangunan dan lingkungan dari berbagai sektor industri di Indonesia. Seperti baru-baru ini, kami berhasil menyelesaikan project permohonan PBG dan PERTEK Emisi untuk PT Cargill Indonesia Serang Plant.

PT Cargill Indonesia Serang Plant adalah sebuah perusahaan multinasional di Indonesia yang bergerak di bidang pangan, pertanian, keuangan, dan industri. Selain itu, perusahaan ini juga menyediakan solusi pertanian dan produk industri. Di mana dalam praktiknya, perusahaan ini fokus pada mutu dan kualitas produk.

Sebagai perusahaan besar dengan banyak karyawan pastinya PT Cargill Indonesia Serang Plant juga peduli terhadap keamanan bangunan serta penghuninya. Selain itu, banyaknya kegiatan produksi yang dilakukan, PT Cargill Indonesia Serang Plant pastinya turut “berkontribusi” dalam terciptanya emisi/ limbah dari kegiatan tersebut.

Itulah mengapa, PT Cargill Indonesia Serang Plant meminta PT Eticon Rekayasa Teknik untuk membantu mewujudkan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Persetujuan Teknis (PERTEK) Emisi untuk bangunan mereka yang berada di Serang, Banten.

Sekilas Tentang PBG dan PERTEK

Permohonan PBG PT Cargill Indonesia Serang Plant, Sumber: doc pribadi
Permohonan PBG PT Cargill Indonesia Serang Plant, Sumber: doc pribadi

Menurut PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah sebuah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini dapat dikatakan sebagai salah satu pedoman dalam pelaksanaan konstruksi. Dengan begitu, adanya PBG tentu bangunan dapat dipastikan telah memenuhi standar peraturan yang berlaku. Serta memiliki legalitas yang resmi dan sah di mata hukum untuk proses operasionalnya. 

Sementara itu, Persetujuan Teknis (PERTEK) Emisi adalah sebuah dokumen yang memastikan bahwa kegiatan usaha/ industri memenuhi standar emisi yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat. PERTEK Emisi ini merupakan salah satu langkah krusial dalam memenuhi regulasi lingkungan hidup di Indonesia. 

Persetujuan Teknis (PERTEK) Emisi ini adalah izin resmi dari pemerintah untuk kegiatan usaha yang menghasilkan emisi. Tujuannya, guna memastikan bahwa kegiatan usaha/ industri yang dilakukan tidak memberikan dampak buruk atau kerugian yang sangat besar bagi lingkungan maupun masyarakat di sekitarnya.

Project Permohonan PBG dan PERTEK PT Cargill Indonesia Serang Plant

Ya, beberapa waktu lalu, PT Eticon Rekayasa Teknik telah melakukan visitasi ke Cargill Indonesia Serang Plant, dalam agenda menyelesaikan project permohonan PBG dan PERTEK Emisi serta melakukan serah terima dokumen di PT Cargill Indonesia Serang Plant. 

Sebagai bentuk apresiasi atas kerjasama yang telah terjalin, PT Eticon Rekayasa Teknik menyampaikan ucapan terimakasih kepada PT Cargill Indonesia Serang Plant atas kepercayaannya kepada kami dalam membantu menangani perizinan PBG dan PERTEK ini. 

Dengan terselesaikannya rangkaian permohonan PBG dan PERTEK Emisi ini, PT Cargill Indonesia Serang Plant dapat terus menjalankan operasionalnya dengan kepatuhan hukum dan kepatuhan lingkungan yang lebih baik. 

Kami juga berharap kolaborasi ini dapat terus berkembangan dan terjalin di masa mendatang untuk mendukung project keberlanjutan. Dari berakhirnya project ini menjadi bukti bahwa Eticon selalu berkomitmen dalam memberikan layanan terbaik guna membantu setiap klien dalam memastikan operasional yang aman dan legal.

PT Eticon Rekayasa Teknik Berhasil Wujudkan Permohonan PBG RS Mitra Keluarga di Malang

Permohonan PBG RS Mitra Keluarga di Malang, Sumber: doc pribadi

Sebagai salah satu konsultan PBG terbaik di Indonesia, eksistensi PT Eticon Rekayasa Teknik dalam membantu menerbitkan PBG untuk bangunan klien sudah tidak perlu diragukan lagi. Terbukti dengan beberapa waktu lalu, Eticon kembali berhasil mewujudkan permohonan PBG untuk klien kami RS Mitra Keluarga Malang.

Sekilas Tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Pembangunan di Indonesia kian hari kian meningkat, seiring dengan perkembangan zaman yang juga semakin modern. Namun, apakah mendirikan bangunan hanya sebatas “mendirikan” saja? Jawabannya tentu tidak! Sebelum bangunan didirikan, para pengelola atau pemilik bangunan harus terlebih dahulu mengurus PBG.

Persetujuan Bangunan Gedung atau yang kita kenal sebagai PBG adalah satu dari sekian banyaknya perizinan yang wajib dimiliki oleh bangunan. Berbeda dengan SLF yang harus dimiliki sebelum bangunan dioperasionalkan, PBG wajib dimiliki sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai atau sebelum bangunan didirikan.

Kepemilikan PBG juga ditegaskan dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, yang di dalamnya menyatakan bahwa PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk bisa mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau bahkan merawat bangunan sesuai standar teknis.

Namun, bagaimana jika tidak mengajukan PBG tapi nekat melaksanakan proyek konstruksi? Masih dalam peraturan yang sama, apabila tidak memiliki PBG tapi melaksanakan proyek konstruksi, maka akan ada sanksi yang menunggu. Seperti peringatan tertulis, penghentian sementara atau permanen pelaksanaan konstruksi. 

Lalu, ada pula sanksi penghentian sementara atau permanen pemanfaatan bangunan, pembatasan kegiatan pembangunan, sampai sanksi pembongkaran bangunan yang telah berdiri. Jadi, tidak heran jika banyak kasus bangunan mangkrak di Indonesia yang salah satu alasannya karena tidak mengantongi PBG.

Project Permohonan PBG RS Mitra Keluarga di Malang

Permohonan PBG RS Mitra Keluarga di Malang, Sumber: doc pribadi
Permohonan PBG RS Mitra Keluarga di Malang, Sumber: doc pribadi

Begitu pula project yang belum lama ini PT Eticon Rekayasa Teknik tangani tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Beberapa waktu lalu, tim Eticon telah melakukan kunjungan ke RS Mitra Keluarga dalam rangka menyelesaikan project permohonan PBG untuk bangunan mereka. 

Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan serah terima dokumen PBG kepada pihak rumah sakit. Sekaligus menjadi bagian dari tahapan akhir dalam project permohonan Persetujuan Bangunan Gedung. Kegiatan serah terima PBG dihadiri langsung oleh Bapak Ady Putra Kurniawan, selaku Direktur PT Eticon Rekayasa Teknik.

Dalam kesempatan tersebut, beliau juga turut menyampaikan apresiasinya terhadap kerjasama yang terjalin baik antara PT Eticon Rekayasa Teknik dan RS Mitra Keluarga Malang dalam menyelesaikan seluruh tahapan proses perizinan PBG secara lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Komitmen PT Eticon Rekayasa Teknik untuk Klien

Dengan berakhir dan diterbitkannya PBG ini, diharapkan RS Mitra Keluarga dapat dengan sesegera mungkin untuk mengoptimalkan fasilitas yang telah mendapatkan persetujuan bangunan. Dari kunjungan resmi ini juga menjadi bukti bahwa Eticon selalu berkomitmen untuk terus mendukung klien. 

Khususnya mendukung dan membantu dalam memenuhi standar pembangunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Hal ini juga mencerminkan peran penting PT Eticon Rekayasa Teknik dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah.

Selain itu, berakhirnya rangkaian project permohonan PBG RS Mitra Keluarga Malang juga menjadi salah satu bukti nyata bahwa PT Eticon Rekayasa Tentik dalam mendukung dan membantu perizinan bangunan gedung selalu dilakukan secara totalitas dan maksimal. 

Jadi, apabila Anda memiliki kebutuhan terkait dengan permohonan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung seperti RS Mitra Keluarga Malang, jangan ragu mengandalkan jasa PBG dari Eticon. Karena pastinya, kami siap menjadi partner terbaik untuk keamanan bangunan Anda!