Perusahaan multinasional atau multinational corporation tentunya sudah sering kita dengar di kehidupan sehari-hari, karena di Indonesia pun banyak berdiri perusahaan tersebut. Tapi tentunya sebelum dapat dioperasikan, perusahaan multinasional perlu mendapatkan izin dan sertifikat dari pihak berwenang terlebih dahulu, salah satu dokumen tersebut adalah dokumen SLF. Tapi sebenarnya seberapa pentingkah dokumen SLF pada perusahaan multinasional?
Mengenal Perusahaan Multinasional
Perusahaan multinasional atau multinational corporation tentunya sudah tidak asing lagi ditelinga kita. Tapi terkadang kita hanya tau namanya saja tanpa tahu arti sesungguhnya dari perusahaan tersebut. Nah, sebenarnya apa perusahaan multinasional atau multinational corporation itu?
Perusahaan multinasional sendiri adalah perusahaan yang mengembangkan diri di pasar internasional dengan mencoba hadir di berbagai kota penting di seluruh penjuru dunia. Atau dengan kata lain, perusahaan ini mempunyai kantor di berbagai negara lainnya. Secara umum, perusahaan multinasional dikembangkan dengan status perseroan terbatas (PT) di berbagai negara.
Tetapi, saham yang ada didalamnya akan dikendalikan oleh perusahaan induk dan saham perusahaan tidak akan terdaftar di bursa saham lokal. Perusahaan multinasional dapat dikatakan sebagai perusahaan yang mampu mempengaruhi kondisi ekonomi suatu negara.
Karena perusahaan ini memiliki peranan yang cukup penting dalam kegiatan ekspor dan impor, transaksi di tingkat internasional, hingga kegiatan penanaman modal asing di berbagai negara dengan tujuan tertentu. Di Indonesia sendiri terdapat banyak perusahaan multinasional yang cukup populer di kalangan masyarakat, seperti Semen Indonesia, Garuda Food, Indofood, Google, Nestle, Kentucky Fried Chicken (KFC), Unilever, hingga Nike.
Pentingkah Dokumen SLF untuk Perusahaan Multinasional?
Banyaknya perusahaan multinasional yang berkembang di Indonesia mungkin membuat sebagian dari kita bertanya-tanya, apakah mendirikan perusahaan tersebut sekedar mendirikan dan kemudian bisa digunakan atau membutuhkan berbagai dokumen penting yang harus dipersiapkan.
Mendirikan sebuah gedung tentunya tidak hanya sekedar gedung tersebut jadi kemudian digunakan begitu saja. Sebelum digunakan gedung haruslah mengantongi izin terlebih dahulu untuk digunakan secara legal, tak terkecuali gedung perusahaan multinasional. Salah satu dokumen atau izin yang harus dimiliki oleh perusahaan multinasional adalah Sertifikat Laik Fungsi atau SLF.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sendiri adalah sebuah dokumen atau sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk bangunan yang telah selesai dibangun dan sudah memenuhi persyaratan kelayakan bangunan baik secara administrasi maupun teknis. Tapi sebenarnya sebegitu pentingkah dokumen SLF untuk perusahaan multinasional?
Ya, posisi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sangat penting dan sangat mutlak dipersiapkan ketika akan menggunakan perusahaan tersebut. Pasalnya, perusahaan multinasional adalah tempat yang di dalamnya terdapat banyak orang untuk melakukan berbagai kegiatan. Sehingga dokumen SLF sangat penting dipersiapkan oleh perusahaan multinasional sebagai upaya untuk memenuhi kenyamanan dan keamanan para penggunanya.
Karena keandalan bangunan dibuktikan dengan adanya SLF dengan memenuhi beberapa aspek seperti aspek keselamatan, aspek kesehatan, aspek kenyamanan, dan aspek kemudahan sebagai tolak ukur bahwa bangunan tersebut sudah dapat digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan.
Berbagai tolak ukur tersebut akan dilihat dan dikaji dari segi struktur bangunan, proteksi bahaya atau pengaman bencana, pencahayaan bangunan, ketersediaan air bersih, sanitasi, hingga kelengkapan sarana dan prasarana pemanfaatan bangunan. Perusahaan multinasional tanpa dilengkapi dengan dokumen SLF adalah perusahaan yang dapat dikatakan ilegal.
Tidak hanya itu, perusahaan multinasional yang belum mengantongi izin maka tingkat keamanan dan kenyamanannya belum teruji dan dapat berpotensi membahayakan penggunanya dan lingkungan sekitar.
Dasar Hukum Perusahaan Multinasional Perlu Mengantongi SLF
Secara hukum, kepemilikan SLF bagi sebuah bangunan termasuk perusahaan multinasional telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pada Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa setiap bangunan harus selalu dalam kondisi kokoh dan laik fungsi.
Sebagai bukti bahwa bangunan tersebut legal dan layak dioperasikan, pemerintah daerah dapat menerbitkan SLF bangunan gedung. Begitu pentingnya SLF, sehingga apabila perusahaan multinasional tidak memiliki sertifikat tersebut maka pengembang/pengguna tidak dapat menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) hingga tidak dapat membuka cabang bank pada perusahaan tersebut.
Tidak sampai disitu saja, jika tidak melengkapi perusahaan multinasional dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) maka akan diberikan sanksi administrasi maupun pidana. Sesuai dengan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2014 Pasal 124, apabila bangunan tidak memiliki SLF maka akan diberikan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis dan lebih parahnya perintah pembongkaran bangunan.
Jika dilakukan pembongkaran tentu akan sangat merugikan bagi semua pihak, bukan? Untuk pemilik, penanam saham, bahkan untuk karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.
Persyaratan Pengajuan SLF Perusahaan Multinasional
Dalam proses pengajuannya, terdapat beberapa persyaratan SLF yang harus harus dipersiapkan terlebih dahulu. Dimana persyaratan tersebut meliputi dua pemenuhan, diantaranya persyaratan administratif dan teknis.
Persyaratan Administrasi
Adapun persyaratan administrasi untuk pengajuan dokumen SLF bagi bangunan, termasuk perusahaan multinasional, adalah sebagai berikut:
- Status hak atas tanah yang dapat dibuktikan dengan bukti status hak atas tanah atau surat perjanjian pemanfaatan apabila pemilik bangunan gedung bukan pemegang hak atas tanah
- Status kepemilikan bangunan gedung yang dilengkapi dengan KTP pemilik
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Surat permohonan kelaikan fungsi bangunan
- As-Built Drawing atau gambar rekaman akhir yang dibuat sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan.
Persyaratan Teknis
Sementara persyaratan teknis bangunan gedung akan dikaji melalui tata bangunan dan keandalan bangunan gedung. Persyaratan tata bangunan yang dimaksud antara lain adalah sebagai berikut:
- Persyaratan peruntukan bangunan gedung, merupakan kesesuaian fungsi dengan peruntukan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana detail tata ruang kabupaten/kota, maupun rencana tata bangunan dan lingkungan.
- Persyaratan intensitas bangunan gedung, yang meliputi kepadatan, ketinggian, dan jarak bebas bangunan gedung.
- Persyaratan arsitektur bangunan gedung, yang meliputi penampilan, tata ruang dalam, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya.
- Persyaratan pengendalian dampak lingkungan, merupakan persyaratan izin lingkungan untuk bangunan gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk perusahaan multinasional yang sudah memenuhi syarat dari hasil pemeriksaan kelaikan fungsi, maka akan diberikan SLF sebagai izin operasional gedung. Begitupun sebaliknya, apabila perusahaan multinasional belum memenuhi syarat maka tidak dapat diberikan SLF dengan catatan mengenai poin-poin yang harus diperbaiki atau dilengkapi sampai memenuhi persyaratan kelaikan fungsi.
Kepengurusan SLF Perusahaan Multinasional Bersama Eticon
Mengingat pentingnya dokumen SLF bagi perusahaan multinasional, maka dari itu para pengembang/pemilik perusahaan harus segera mengurus Sertifikat Laik Fungsi bagi bangunan tersebut.
Apabila mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dirasa merepotkan, para pengembang/pemilik perusahaan dapat menggunakan jasa dari konsultan SLF yang benar-benar berpengalaman. PT Eticon Rekayasa Teknik dapat Anda jadikan sebagai solusi yang tepat untuk membantu pengurusan dokumen SLF.
Dengan mempercayakan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi perusahaan multinasional Anda kepada kami, proses pengurusan akan mudah, cepat, dan tepat. Jadi, jangan tunda untuk mengurus SLF perusahaan multinasional Anda bersama kami. PT Eticon Rekayasa Teknik siap menjadi partner terbaik bagi Anda!