Air tanah merupakan salah satu sumber air yang dapat dimanfaatkan oleh makhluk hidup. Jadi, tidak heran jika banyak perusahaan mengambil air tanah untuk memenuhi kebutuhannya. Namun, semua air tanah tidak bisa digunakan seenaknya. Oleh karena itu, pengurusan izin SIPA sangat diwajibkan untuk setiap perusahaan yang ingin memanfaatkan air tanah.
Pengurusan izin SIPA menjadi satu hal yang wajib dipenuhi. Sebab hal tersebut berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam. Dimana apabila digunakan secara berlebihan, dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan. Bagi perusahaan yang enggan mengurus perizinan ini, harus bersiap-siap untuk dikenakan sanksi pidana sesuai yang tertera di dalam undang-undang.
Kerusakan lingkungan akibat peningkatan eksploitasi air tanah yang sangat pesat di berbagai sektor perindustrian Indonesia, membuat izin SIPA menjadi sangat penting. Sebab prosedur perizinan ini menjadi salah satu upaya dalam mencegah terjadinya permasalahan lingkungan yang lebih besar.
Definisi Air Tanah Menurut Para Ahli
Namun sebelum itu, ada baiknya Anda mengenal lebih detail mengenai sumber daya alam air tanah yang akan dipaparkan di bawah ini. Para ahli mencoba menjelaskan mengenai air tanah dalam beberapa definisi, diantaranya adalah:
1. Menurut Bouwer (1978)
Bouwer menjelaskan bahwa air tanah adalah sejumlah air di bawah permukaan bumi yang dapat dikumpulkan dengan sumur-sumur, terowongan, atau sistem drainase dengan proses pemompaan. Air tanah dapat juga disebut sebagai aliran yang secara alami akan mengalir ke permukaan tanah melalui rembesan atau suatu pancaran.
2. Menurut Fetter (1994)
Definisi air tanah yang dijelaskan oleh Fetter adalah air yang tersimpan pada lajur jenuh. Kemudian bergerak ke berbagai lapisan dan batuan tanah di bumi hingga air tersebut keluar sebagai mata air. Atau terkumpul di dalam sebuah danau, sungai dan laut.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, air tanah memiliki beragam manfaat yang dapat dirasakan tidak hanya oleh manusia, tetapi juga oleh makhluk lain yang ada di muka bumi. Seperti pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan rumah tangga yakni mencuci, mandi, memasak, dan lain sebagainya.
Tak hanya dalam skala kecil, tetapi manfaat dari penggunaan air tanah bisa dirasakan oleh pemilik suatu usaha atau industri. Diantara manfaat yang bisa dirasakan oleh kebanyakan perusahaan dan industri kecil maupun besar yaitu sebagai berikut:
- Air tanah bisa digunakan sebagai sumber pembangkit listrik
- Air tanah bisa dimanfaatkan sebagai kebutuhan industri yang memerlukan air dalam proses produksinya
- Air tanah juga bisa difungsikan sebagai irigasi pertanian untuk memenuhi kebutuhan air tanaman
Pengertian dan Dasar Hukum Izin SIPA
Air tanah sebagai salah satu sumber daya alam yang memiliki berbagai manfaat tentunya patut dijaga dan diawasi dalam setiap pemakaiannya. Untuk menghindari penyelewengan pemanfaatan sumber air tanah, maka dibuatlah sebuah perizinan yaitu izin SIPA. Tapi sebelum itu, akan lebih baik jika kita juga mengenal apa itu SIPA.
SIPA sendiri memiliki kepanjangan Surat Izin Penggunaan Air Tanah yang artinya sebuah izin untuk mengambill air tanah untuk dipergunakan demi memenuhi berbagai kebutuhan. Seperti industri, apartemen, rumah sakit, perhotelan, depot air minum, pertambangan, perkebunan, perikanan, peternakan, penelitian ilmiah, dan lain sebagainya.
Karena begitu pentingnya keberadaan sumber air untuk menjamin keberlangsungan hidup, maka perizinan satu ini dibuat. Namun sayangnya, hingga saat ini masih banyak pelaku industri yang belum melakukan proses perizinan pengambilan air tanah ini. Padahal, pemanfaatan sumber air tanah ini telah diatur dalam undang-undang.
Pengurusan izin SIPA dikatakan wajib sebab pengeboran tanah dan penggunaan air tanah memiliki dampak negatif bagi lingkungan. Khususnya pada struktur tanah dan akuifer. Adapun yang diwajibkan untuk mengurus izin SIPA adalah pelaku industri yang melakukan pengeboran tanah untuk mendapatkan air pada kedalaman lebih dari 100 meter.
Pengurusan dan kepemilikan perizinan SIPA juga ditegaskan dalam beberapa regulasi, diantaranya:
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR 6/2021).
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 259.K/Gl.01/Mem.G/2022 Tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah (Kepmen ESDM 259.K/Gl.01/Mem.G/2022)
Persyaratan Izin SIPA yang Harus Dipenuhi
Apabila Anda memiliki sebuah usaha yang membutuhkan pengeboran sumber air tanah, maka perlu memenuhi beberapa persyaratan seperti kelengkapan dokumen yang telah menyesuaikan standar. Diantara persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Formulir permohonan
- Fotocopy KTP pemohon
- Fotocopy NPWP perusahaan dan pemohon
- Fotocopy SIP (surat izin pengeboran)
- Lampiran gambar penampang litologi dari hasil rekaman sumur
- Lampiran gambar bagian penampang konstruksi sumur bor
- Fotocopy hasil Analisa fisika dan kimia air bawah tanah
- Lampiran berita acara pengawasan pemasangan konstruksi dan hasil logging
- Lampiran berita acara pemasangan meter air
- Lampiran berita acara pengawasan pemasangan pompa dan uji debit
- Berita acara peninjauan lapangan
Bagaimana Prosedur Surat Permohonan SIPA?
Untuk bisa mendapatkan surat izin SIPA, terdapat beberapa prosedur dan tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu. Diantaranya:
- Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan berbagai dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
- Petugas front office memeriksa kelengkapan dan memverifikasi dokumen. Apabila berkas yang dibutuhkan tidak lengkap, berkas permohonan akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi terlebih dahulu.
- Kepala dinas memberikan disposisi untuk proses tindak lanjut
- Kepala bidang memeriksa lembar disposisi dari kepala dinas kemudian meneruskannya kepada kepala seksi sesuai dengan kewenangannya.
- Kepala seksi memeriksa lembar disposisi, juga kelengkapan berkas persyaratan
- Pelaksana menyusun surat permintaan pertimbangan teknis ke dinas teknis terkait
- Kepala dinas teknik terkait memberikan pertimbangan teknis berdasarkan dari hasil peninjauan lapangan yang dilakukan
- Kepala seksi memeriksa surat permohonan, kelengkapan dokumen persyaratan, pertimbangan teknis, hingga laporan peninjauan lapangan
- Petugas back office menyusun draft naskah izin/ non izin
- Kepala seksi memeriksa draft naskah izin/non izin.
- Kepala bidang memeriksa draft naskah izin/non izin.
- Kepala dinas menandatangani naskah izin/non izin.
- Pelaksana memberi nomor dan tanggal pada naskah izin/non izin
- Pemohon menerima naskah izin/non izin.
- Pelaksana mendokumentasikan naskah izin.
Untuk memproses semua berkas diperlukan waktu kurang lebih selama 7 hingga 17 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan. Izin SIPA yang telah resmi diberikan memiliki jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. Penetapan jangka waktu izin tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ketersediaan air, kondisi lingkungan sumber air dan/atau tujuan penggunaan.
Izin SIPA dapat diterbitkan dengan ketentuan bahwa pada setiap cekungan air tanah (CAT) lintas provinsi telah memperoleh rekomendasi teknis yang berisi persetujuan dari Kementerian ESDM. Atau pada CAT yang berada dalam wilayah provinsi telah mendapatkan rekomendasi teknis yang juga berisi persetujuan dari dinas provinsi yang membidangi air tanah yaitu Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Melakukan Pengambilan Air Tanah
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan industri atau perusahaan secara berlebihan dapat mempengaruhi kondisi alam dan lingkungan. Salah satunya adalah penurunan permukaan tanah yang apabila terus dibiarkan, akan terjadi penurunan dataran tanah dan menyebabkan daerah pesisir terendam air laut.
Tak cukup sampai disitu saja. Penggunaan air tanah dengan skala besar-besaran tanpa ada pengawasan dari pihak berwenang akan mengakibatkan adanya ruang kosong di dalam tanah. Hal tersebut dapat memicu terjadinya tanah amblas. Tentunya ini sangat membahayakan masyarakat. Sebab dapat mempengaruhi bangunan yang ada di atasnya.
Setiap industri dan perusahaan yang memerlukan air tanah sebagai penunjang kebutuhannya, perlu mengetahui proses pengambilan sumber air tanah. Tentu saja tidak boleh merusak dan mencemarkan lingkungan sekitar. Maka dari itu, pemilik usaha memerlukan perizinan lingkungan dalam perusahaan.
Apabila masih awam terkait hal ini, Anda bisa menggunakan jasa perizinan lingkungan dari Eticon. Tidak perlu khawatir perihal hasilnya, karena layanan dari kami ditangani oleh tenaga profesional. Di samping menyediakan layanan untuk perizinan layanan, Eticon pun juga memiliki fokus layanan untuk membantu mengurus perizinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Sebagai salah satu konsultan SLF terbaik, tim Eticon telah membantu banyak perusahaan dari skala kecil hingga besar di berbagai penjuru kota di Indonesia dalam penerbitan SLF. Karena itu, jangan ragu untuk menggunakan layanan yang kami sediakan. Karena kami siap membantu sepenuh hati.