Ketika membangun gedung bertingkat sudah selayaknya harus sepaket dengan jalur evakuasi di dalamnya. Karena bagaimanapun, gedung bertingkat yang menampung banyak orang berpotensi menimbulkan korban jiwa apalagi jika terjadi keadaan darurat seperti halnya kebakaran gedung, gempa bumi, dan lain sebagainya.
Ya, selain menyediakan sistem proteksi kebakaran, bangunan atau gedung-gedung bertingkat juga harus dibangun lengkap dengan jalur evakuasi yang memadai. Karena jalur evakuasi ini dapat dikatakan sebagai komponen yang tidak kalah penting dan tidak boleh dikesampingkan.
Nah, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan jalur evakuasi pada bangunan gedung? Dan apa tujuan dari dibuatnya jalur tersebut? Namun sebelum itu, kita ulas secara singkat mengenai sarana evakuasi yang harus tersedia dalam bangunan gedung, dimana salah satunya terdapat jalur evakuasi.
Sarana Evakuasi Bangunan Gedung
![Sarana evakuasi pada bangunan, Sumber: safetysign.co.id](https://eticon.co.id/wp-content/uploads/2024/07/Sarana-evakuasi-pada-bangunan.jpg)
Sesuai dengan Permen RI Nomor 36 Tahun 2005 Pasal 59, setiap bangunan harus menyediakan sarana evakuasi yang terdiri dari: sistem peringatan bahaya, berupa sistem alarm kebakaran atau sistem peringatan menggunakan audio/tata suara, pintu keluar darurat, tangga darurat, dan salah satunya adalah jalur evakuasi.
Sarana tersebut harus mampu menjamin kemudahan para pengguna bangunan untuk melakukan evakuasi secara aman jika terjadi keadaan darurat. Penyediaan sarana evakuasi juga harus disesuaikan dengan fungsi dan klasifikasi bangunan, jumlah serta kondisi pengguna, juga jarak yang dicapai ke tempat yang lebih aman.
Sarana pintu keluar darurat dan jalur evakuasi pun harus dilengkapi dengan sign atau penanda yang jelas agar mudah terbaca dan diakses. Regulasi untuk sarana evakuasi juga tercantum dalam PUPR Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung.
Pada peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap gedung harus menyediakan sarana evakuasi yang meliputi Akses Eksit (Exit Access), atau bagian dari sarana evakuasi yang tujuannya mengarah ke arah pintu exit. Eksit (Exit), bagian dari sarana evakuasi yang dibuat terpisah dari area lainnya pada bangunan.
Serta Eksit Pelepasan (Exit Discharge), bagian dari sarana evakuasi antara batas ujung exit dan jalanan umum yang berada di luar bangunan gedung untuk evakuasi apabila terjadi keadaan darurat. Semua bagian dari sarana tersebut harus dibuat dengan persyaratan dan regulasi yang sudah ditetapkan.
Tentang Jalur Evakuasi dan Tujuannya
![Tanda jalur evakuasi, Sumber: safetysignindonesia.id](https://eticon.co.id/wp-content/uploads/2024/07/Tanda-jalur-evakuasi.jpg)
Jalur evakuasi adalah sebuah rute yang dibuat khusus untuk menghubungkan bangunan pada area lebih aman ketika terjadi keadaan darurat atau bencana di bangunan-bangunan bertingkat tinggi. Maksud daerah aman dalam hal ini adalah ruangan terbuka yang jauh dari jangkauan gedung, bisa lapangan atau lahan parkir.
Dengan begitu, jalur evakuasi berfungsi sebagai sarana yang memungkinkan penghuni bangunan dapat melarikan diri dengan cepat dan aman jika terjadi keadaan darurat. Mengingat proses “perpindahan” penghuni yang harus dilakukan dengan cepat, maka jalur darurat harus dibuat dengan rute sependek mungkin.
Dimana rute pendek tersebut dapat langsung menghubungkan lantai tertentu pada bangunan ke area terbuka. Dalam prakteknya, jalur evakuasi banyak ditemukan di berbagai bangunan publik seperti rumah sakit, pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, hotel, dan lain sebagainya.
Sederhananya jalur evakuasi adalah jalur singkat yang digunakan penghuni bangunan untuk menyelamatkan diri dari insiden berbahaya dan darurat. Dari fakta tersebut, praktis tujuan utama dibuatnya jalur evakuasi pada gedung yaitu untuk meminimalisir adanya korban jiwa.
Karena jika di bangunan bertingkat hanya mengandalkan lift tanpa ada jalur evakuasi, proses evakuasi penghuni bangunan memakan waktu yang sangat lama, dan bukan tidak mungkin penghuni di dalamnya akan menjadi korban. Apalagi jika di dalam bangunan tersebut terdapat ratusan jiwa.
Selain itu, jalur evakuasi juga bertujuan untuk membantu memudahkan pekerjaan pihak berwajib dalam mengetahui jumlah penghuni bangunan yang selamat dan yang masih terjebak dalam gedung. Itulah mengapa, jalur evakuasi pada bangunan bertingkat tinggi sangat penting keberadaannya.
Regulasi Jalur Evakuasi pada Gedung Bertingkat
![Jalur evakuasi gedung bertingkat, Sumber: safetysign.co.id](https://eticon.co.id/wp-content/uploads/2024/07/Jalur-evakuasi-gedung-bertingkat.jpg)
Namun perlu diperhatikan, dalam membuat jalur evakuasi juga tidak bisa dibuat dengan asal-asalan. Sebab terdapat regulasi dan ketentuan yang berlaku agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih optimal. Dilansir dari safetysign.co.id, berikut beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyediaan jalur evakuasi:
1. Poin Penting Jalur Evakuasi Gedung
Jalur evakuasi adalah jalur yang berfungsi untuk memindahkan penghuni bangunan agar menjauh dari pusat ancaman atau keadaan darurat. Jumlah dan kapasitas jalur evakuasi biasanya ditentukan dari jumlah penghuni bangunan atau ukuran bangunan tersebut.
Kebutuhan jalur evakuasi dipengaruhi oleh waktu rata-rata untuk bisa mencapai area yang lebih aman (assemble point) yang berada di area terbuka. Dalam merencanakan penyediaan jalur evakuasi, harus dengan memperhatikan berbagai hal.
Termasuk ketersediaan tangga, pintu darurat yang digunakan, serta sarana evakuasi lainnya. Para ahli kesehatan, umumnya merekomendasikan setiap gedung setidaknya memiliki minimal dua atau lebih jalur evakuasi. Apalagi jika penghuni bangunannya banyak, tentu jalur evakuasi yang dibutuhkan juga lebih banyak.
2. Persyaratan Jalur Evakuasi Gedung
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam penyediaan jalur evakuasi bangunan bertingkat, diantaranya sebagai berikut:
- Rute evakuasi wajib terbebas dari berbagai barang yang mungkin keberadaannya dapat mengganggu ruang gerak dan mengganggu kelancaran proses evakuasi.
- Koridor, terowongan, tangga jalur evakuasi harus daerah yang aman sementara dari api, asap, dan gas. Penempatan pintu keluar (exit) darurat juga harus diatur sedemikian rupa agar penghuni bangunan dapat dengan mudah mengakses dan menjangkau pintu keluar tersebut.
- Koridor dan jalan keluar harus tidak licin dan bebas hambatan.
- Rute evakuasi harus dipasang penerangan yang cukup dan tidak bergantung dari sumber utama. Agar ketika mati listrik dan terjadi keadaan darurat, rute tetap terang dan bisa dilalui dengan mudah.
- Akses menuju pintu keluar harus dipasang sign (tanda/ petunjuk) yang dapat dilihat dengan jelas.
- Pintu keluar darurat (emergency exit) juga harus dilengkapi dengan sign jelas dan harus terbuat dari material tahan api.
3. Ukuran Standar Jalur Evakuasi Gedung
Sementara, dilansir dari Nextlivin, berikut adalah beberapa spesifikasi dan regulasi terkait jalur evakuasi bangunan dengan standar ukurannya masing-masing, yang meliputi:
- Lebar Jalur Evakuasi. Jalur evakuasi harus memiliki lebar minimal sesuai dengan kapasitas penghuni bangunan yang akan melaluinya. Rumus umum yang kerap digunakan adalah “Lebar Jalur (meter) = Akar (Jumlah Penghuni / 150.” Sebagai contoh, apabila terdapat 100 orang maka lebar jalur evakuasi minimal harus memiliki ukuran 1,22 meter.
- Panjang Jalur Evakuasi. Panjang maksimal jalur evakuasi dari titik terjauh ke exit door tidak boleh lebih dari 40 meter. Namun, pada beberapa bangunan dengan kondisi khusus seperti panti jompo dan rumah sakit, panjang jalur evakuasi dapat diperpanjang hingga 60 meter dengan persetujuan dari otoritas terkait.
- Pintu Keluar Darurat. Exit door harus mudah diakses dan tidak boleh dikunci dari luar. Pintu darurat minimal harus memiliki lebar 80 cm dengan tinggi minimal 180 cm, boleh lebih. Dan pintu keluar juga harus dilengkapi dengan lampu penerangan serta sign yang dapat dilihat dengan jelas sekalipun sedang dalam keadaan gelap.
Demikianlah ulasan mengenai jalur evakuasi yang harus tersedia dalam bangunan gedung demi meminimalisir jatuhnya korban jiwa apabila terjadi keadaan darurat. Jadi, jalur evakuasi bukan hanya sekedar pelengkap melainkan kebutuhan wajib yang harus dipenuhi. Semoga informasi dari kami bermanfaat!