Seperti halnya orang yang tidak memiliki keterbatasan, penyandang disabilitas pun juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan fasilitas yang dapat memudahkan aksesibilitas mereka. Berbagai fasilitas khusus yang memadai harus dipersiapkan agar bangunan publik menjadi bangunan yang ramah difabel.
Fasilitas khusus difabel, tidak hanya dapat memberikan kemudahan saja. Tetapi dengan fasilitas tersebut juga mampu memberikan kenyamanan bagi mereka ketika mengunjungi bangunan publik. Karena dibuat untuk mereka yang “spesial” maka standar dari fasilitasnya pun tentu berbeda dari fasilitas umumnya.
Fasilitas Penyandang Disabilitas yang Perlu Ada di Bangunan Publik
Lantas, fasilitas apa saja yang perlu dipersiapkan pada bangunan publik untuk memberikan kenyamanan bagi para penyandang difabel?

1. Ramp untuk Pengguna Kursi Roda
Sebuah bangunan dikatakan ramah untuk penyandang difabel apabila memiliki salah satu fasilitas, yaitu ramp. Secara umum, ramp adalah jalur pengganti anak tangga yang memiliki bidang dengan lebar dan kemiringan tertentu. Ramp digunakan sebagai akses alternatif untuk memudahkan mobilitas bagi orang yang tidak bisa menggunakan tangga, khususnya pengguna kursi roda baik diluar maupun didalam bangunan.
Idealnya, ramp memiliki lebar tidak kurang dari 90 cm (tanpa tepi) dan tidak kurang dari 120 cm (dengan tepi pengaman) agar memudahkan pengguna kursi roda saat menggerakkan rodanya sendiri. Untuk ramp yang berada di dalam bangunan memiliki sudut kemiringan tidak lebih dari 7 derajat.
Sedangkan ramp di luar bangunan maksimal memiliki sudut kemiringan 6 derajat, karena jika lebih dari ketentuan tersebut dapat membuat ramp menjadi curam. Tidak hanya dapat diaplikasikan pada bangunan publik, ramp juga bisa dijadikan sebagai salah satu fasilitas tempat wisata yang harus dipenuhi.
2. Area Parkir Khusus Disabilitas
Fasilitas berupa area parkir khusus juga perlu disediakan pada bangunan publik agar ramah terhadap penyandang difabel. Karena digunakan oleh mereka yang memiliki keterbatasan, maka dari itu ukuran area parkir harus berukuran lebih luas dari area parkir umumnya.
Area parkir tersebut juga harus dilengkapi dengan passenger loading zones dimana fasilitas tersebut adalah tempat untuk akses naik turun dari kendaraan. Keberadaan tempat parkir difabel juga harus terletak dekat dengan rute menuju bangunan, maksimal 60 meter. Untuk ukurannya sendiri mempunyai lebar 370 cm (parkir tunggal) dan 620 cm (parkir ganda).
Tempat parkir khusus ini dibuat lebih lebar dengan ruang bebas agar pengguna berkursi roda dapat dengan mudah masuk dan keluar dari kendaraannya. Umumnya, area parkir juga akan ditandai dengan simbol tanda parkir penyandang disabilitas yang berlaku.
3. Guiding Block
Guiding block (jalur pemandu) adalah markah yang sengaja dipasang untuk membantu penyandang disabilitas, khususnya penyandang tunanetra ketika berjalan menuju ke sebuah bangunan publik. Jalurnya yang bertekstur inilah yang dimanfaatkan oleh penyandang tunanetra untuk mengarahkan atau memberi peringatan ketika sedang berjalan.
Guiding block sendiri memiliki dua tekstur yaitu garis-garis serta bulat, dan keduanya memiliki fungsi masing-masing. Dilansir dari kompas.com, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan menjelaskan bahwa tekstur yang terdapat pada guiding block dibuat bukan tanpa alasan.
Tekstur garis-garis diartikan sebagai penunjuk arah perjalanan yang aman dilalui. Sementara tekstur bulat ditujukan sebagai peringatan terhadap adanya perubahan kondisi di sekitar jalan menuju bangunan yang dilewati. Guiding block juga memiliki warna berbeda dengan ubin lainnya, yaitu berwarna kuning mencolok untuk memberikan perbedaan warna antara ubin jalur pemandu dengan ubin lainnya.
4. Lift Prioritas
Sebuah bangunan juga dikatakan ramah bagi penyandang difabel jika menyediakan lift khusus di dalamnya. Fasilitas lift khusus dibuat dengan tujuan agar mudah diakses oleh penyandang disabilitas. Standar ukurannya sendiri juga tentunya berbeda dengan lift pada umumnya, dan harus lebih lebar agar pengguna kursi roda dapat leluasa bergerak.
Di dalam ruang lift juga perlu dilengkapi hand-railing dengan tinggi minimal 80-90 cm yang berfungsi sebagai pegangan pengaman. Tombol lift juga dibuat dengan tinggi antara 90-120 cm atau minimal setinggi kursi roda agar mudah diakses.
Tidak sampai disitu saja, waktu buka-tutup lift harus lebih lama dari lift normal dan pastikan bahwa di atas lift terdapat tulisan “lift prioritas” agar fasilitas khusus tersebut tidak digunakan oleh sembarangan orang.
5. Toilet Khusus Difabel
Toilet merupakan salah satu kebutuhan vital bagi kehidupan manusia. Karena di tempat tersebut biasa dilakukan aktivitas buang air, cuci muka, maupun cuci tangan. Karena pentingnya fungsi toilet, maka tidak heran apabila setiap bangunan pasti memiliki setidaknya satu toilet, apalagi pada bangunan publik.
Untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna atau pengunjung, bangunan publik harus memiliki fasilitas toilet untuk pria, wanita, dan juga toilet khusus penyandang disabilitas. Tidak seperti toilet pada umumnya, standar toilet untuk penyandang disabilitas harus dibuat berbeda agar lebih aksesibel dan tidak membahayakan.
Umumnya, toilet difabel memiliki ukuran kubikal minimal 1,2 meter dengan lebar pintu minimal 100 meter agar pengguna kursi roda dapat leluasa keluar masuk. Untuk tinggi minimal kloset disabilitas adalah 44-45 cm dari lantai agar memudahkan perpindahan pengguna kursi roda.
Lantai toilet juga harus dibuat rata dengan material tidak licin serta dilengkapi dengan handrail sebagai pegangan menuju kloset. Terakhir, sediakan tombol alarm untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan di dalam toilet dan pastikan tingginya 75-80 cm dari lantai agar mudah dijangkau.

Apakah Bangunan Publik Ramah Difabel Berkaitan dengan SLF?
Dari penjelasan diatas, mungkin sebagian dari kita bertanya-tanya mengapa bangunan publik perlu menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas? Apakah hal tersebut berkaitan dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung disebutkan bahwa penyediaan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang cacat dan lanjut usia merupakan sebuah keharusan bagi semua gedung, kecuali tempat tinggal. Tidak sampai disitu saja, pada peraturan yang sama menjelaskan juga aksesibilitas pada bangunan gedung harus meliputi jalan masuk, jalan keluar, hubungan horizontal antar ruang.
Juga hubungan vertikal dalam bangunan gedung dan sarana transportasi vertikal, serta penyediaan evakuasi bagi pengguna gedung termasuk kemudahan mencari, menemukan, dan menggunakan alat pertolongan dalam keadaan darurat bagi penghuni terutama bagi para penyandang disabilitas.
Bahkan dilansir dari news.harianjogja.com, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mewajibkan setiap pengembang yang mengajukan perizinan bangunan publik untuk menyertakan desain fasilitas khusus penyandang disabilitas ke dalam Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA) untuk menciptakan bangunan yang ramah difabel.
Apabila tidak terdapat fasilitas khusus untuk penyandang disabilitas maka perizinan bangunan tidak akan diproses dan tidak diterbitkan. Namun meskipun begitu, tidak hanya semata-mata menyediakan fasilitasnya saja tetapi perlu memastikan juga bahwa fasilitas yang tersedia memang layak digunakan dan dapat memberikan kemudahan.

Dari sini kita tahu bahwa untuk mengetahui apakah fasilitas disabilitas layak digunakan atau tidak, perlu dilakukan uji kelaikan fungsi bangunan yang dapat dibuktikan kelayakannya dengan terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Oleh karena itu, bagi para pengembang bangunan perlu mengurus perizinan bangunan bersama konsultan SLF terpercaya untuk memastikan bahwa bangunan yang dibuat ramah bagi penyandang difabel karena fasilitasnya memadai. Nah, itulah fasilitas bagi penyandang disabilitas yang perlu ada pada bangunan publik dan kaitannya dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Semoga bermanfaat!


























