Project Penerbitan SLF PT Isuzu Astra Motor Indonesia di Karawang

Serah terima SLF kepada pihak PT Isuzu Astra Motor Indonesia, Sumber: doc pribadi

Karawang merupakan salah satu kota industri terbesar di Indonesia. Hal ini tentu saja karena banyaknya perusahaan-perusahaan industri yang berdiri di kota yang berbatasan langsung dengan Bekasi, Bogor, dan Jakarta ini. Bahkan Karawang juga telah dipercaya banyak perusahaan asing untuk mendirikan perusahaannya di kota ini.

Salah satu perusahaan besar dan ternama yang berdiri dengan megah di Kota Karawang adalah PT Isuzu Astra Motor Indonesia. PT Isuzu Astra Motor Indonesia tentunya sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat Indonesia. Pasalnya, perusahaan yang satu ini merupakan perusahaan otomotif yang telah memproduksi kendaraan komersial dan mesin terkemuka di dunia.

Bahkan mungkin diantara Anda juga memiliki salah satu koleksi kendaraan dari PT Isuzu Astra Motor Indonesia. Pada kesempatan kali ini, kami dari tim Eticon diberikan kepercayaan dan tanggung jawab penuh untuk membantu penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk perusahaan yang berlokasi di Jl. Surya Utama Kav 1 Blok DEIJ No.66, Mulyasari, Kec. Ciampel, Karawang, Jawa Barat ini.

Project penerbitan SLF PT Isuzu Astra Motor Indonesia, Sumber: doc pribadi
Project penerbitan SLF PT Isuzu Astra Motor Indonesia, Sumber: doc pribadi

Project Penerbitan SLF PT Isuzu Astra Motor Indonesia

Perlu diketahui bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan salah satu perizinan yang wajib dimiliki oleh setiap bangunan. Karena dengan adanya perizinan SLF, bangunan tersebut akan menjadi bangunan gedung yang aman digunakan. Sehingga dapat menunjang keamanan, kenyamanan, serta keselamatan para pekerjanya.

Karena jika bangunan belum mengantongi SLF, itu artinya bangunan tersebut belum lolos uji kelayakan bangunan. Dimana hal tersebut dapat memberikan dampak buruk bagi bangunan serta penghuni bangunan itu sendiri. Misalnya seperti berpotensi terjadinya kerusakan bahkan dibongkar secara paksa.

Hal inilah yang juga diperhatikan oleh PT Isuzu Astra Motor Indonesia. Untuk dapat menunjang berbagai aspek tersebut, PT Isuzu Astra Motor Indonesia bekerjasama dengan tim Eticon untuk project penerbitan SLF bangunan perusahaan tersebut.

Pentingnya SLF untuk setiap bangunan juga ditegaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Di samping peraturan dari pemerintah pusat, terdapat juga peraturan daerah Kota Karawang terkait dengan kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Alur Pengurusan SLF di Karawang (PT Isuzu Astra Motor Indonesia)

Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari pemerintah setempat, terdapat beberapa tahapan yang perlu dilewati terlebih dahulu. Pada project penerbitan SLF di Karawang untuk PT Isuzu Astra Motor Indonesia alur pengurusan yang perlu dilewati diantaranya sebagai berikut:

  • Verifikasi data administrasi
  • Survey lapangan (uji fisik bangunan gedung)
  • Pembuatan Laporan Kajian SLF
  • Internal Review/ Paparan Internal
  • Submit Sistem SIMBG dan Dinas terkait
  • Expose/sidang dengan Pemda terkait
  • Revisi/ Finalisasi laporan
  • Surat Kesanggupan
  • Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Sidang dan paparan untuk penerbitan SLF, Sumber: doc pribadi
Sidang dan paparan untuk penerbitan SLF, Sumber: doc pribadi

Persyaratan Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi Kota Karawang

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan perizinan yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh pemerintah kota setempat. Oleh sebab itu, dokumen yang perlu disiapkan pun juga harus merujuk pada peraturan yang telah ditentukan oleh  pemerintah Kota Karawang.

Karena umumnya, setiap daerah memiliki peraturan dan persyaratan masing-masing terkait penerbitan SLF. Untuk mendapatkan perizinan SLF di Kota Karawang, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

  • Izin prinsip/izin lokasi.
  • Bukti kepemilikan atas tanah atau hak untuk menggunakan tanah atau bangunan gedung.
  • SK IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dilengkapi dengan gambar IMB yang telah disahkan.
  • Dokumen lingkungan.
  • Analisis Dampak Lalu Lintas.
  • Sertifikat Keselamatan kebakaran.
  • Sertifikat Laik Operasi Genset dan Tegangang Menengah Tegangan Rendah.
  • Pengesahan Pemakaian Peralatan/Utilitas dalam Bangunan (Pesawat Angkat Angkut, Bejana Tekan, dsb).
  • Selain itu, pemohon juga harus memiliki dokumen perencanaan (gambar desain dan/atau shop drawing; hasil soil test) dan dokumen gambar terbangun (As Built Drawing).
Serah terima SLF kepada pihak PT Isuzu Astra Motor Indonesia, Sumber: doc pribadi
Serah terima SLF kepada pihak PT Isuzu Astra Motor Indonesia, Sumber: doc pribadi

PT Eticon Rekayasa Teknik Sebagai Konsultan SLF Berpengalaman

Keberhasilan kami dalam project penerbitan SLF untuk PT Isuzu Astra Motor Indonesia menjadi bukti nyata bahwa kami selalu berusaha semaksimal mungkin untuk membantu setiap mitra dalam proses penerbitan SLF. Tidak hanya itu saja, hal tersebut juga menjadi bukti nyata bahwa PT. Eticon Rekayasa Teknik merupakan jasa konsultan SLF yang profesional dan berpengalaman.

Didukung pula dengan tenaga berpengalaman dibidangnya dengan berbagai latar belakang keilmuan yang kami miliki. Tidak hanya membantu dalam project penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk PT Isuzu Astra Motor Indonesia di Karawang, kami juga telah berhasil membantu beberapa perusahaan di berbagai kota di Indonesia.

Salah satunya yaitu project penerbitan SLF Tuban, Tangerang, hingga Kota Balikpapan. Atas keberhasilan dan kepercayaan yang telah diberikan oleh berbagai klien kami tersebut, Anda tidak perlu lagi meragukan kinerja dari tim Eticon. Anda juga tidak perlu ragu menggunakan jasa kami, karena dengan senang hati kami akan menjadi partner terbaik untuk pengurusan SLF bangunan Anda!

Project Penerbitan SLF PT Musashi Auto Parts Indonesia di Karawang

Serah terima SLF kepada PT Musashi Auto Parts Indonesia, Sumber: doc pribadi

Sertifikat Laik Fungsi merupakan salah satu perizinan yang harus dimiliki oleh setiap bangunan. Bangunan yang sudah mengantongi Sertifikat Laik Fungsi artinya sudah melalui dan sudah lolos uji kelayakan bangunan. Mengapa keberadaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sangat penting pada setiap bangunan gedung?

Karena kepemilikan SLF tidak hanya sebatas untuk mendapatkan pengakuan di mata hukum saja. Tetapi juga menjadi tolak ukur untuk menunjang keamanan, keselamatan, kesehatan, kemudahan, serta kenyamanan para pengguna bangunan. Sehingga bangunan tersebut akan menjadi bangunan yang aman digunakan.

Lantas bagaimana jika sebuah bangunan tidak memiliki SLF? Terdapat banyak sekali kemungkinan yang dapat terjadi apabila bangunan tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi. Misalnya bangunan tersebut akan berpotensi membahayakan penggunanya, bahkan yang lebih parah dapat dihancurkan secara paksa.

Seperti halnya gedung pencakar langit di India yang terpaksa diruntuhkan akibat tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kemungkinan-kemungkinan buruk itulah yang coba diminimalisir oleh salah satu mitra kami, yaitu dari PT Musashi Auto Parts Indonesia. Karena itu, pihak PT Musashi Auto Parts Indonesia bekerjasama dengan Eticon untuk membantu pengurusan Sertifikat Laik Fungsi bangunan mereka.

Tim Eticon Rekayasa Teknik, Sumber: doc pribadi
Tim Eticon Rekayasa Teknik, Sumber: doc pribadi

Project Penerbitan SLF PT Musashi Auto Parts Indonesia

PT Musashi Auto Parts Indonesia sendiri merupakan perusahaan bagian Astra Group yang memproduksi sparepart kendaraan roda dua maupun roda empat. Perusahaan ini berlokasi di Kawasan Industri Surya Cipta, Jl. Surya Madya Kav. 1-36 BC, Ds. Kutanegara, Kec. Ciampel, Kab. Karawang 41361, Jawa Barat.

Sebagai salah satu perusahaan besar dan memiliki banyak karyawan, tentu saja PT Musashi Auto Parts Indonesia juga tidak luput dalam memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para pekerjanya ketika sedang menjalankan pekerjaan. Salah satu langkah yang dilakukan oleh PT Musashi Auto Parts Indonesia yaitu melengkapi bangunannya dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Karena itu, PT Musashi Auto Parts Indonesia mempercayakan kepengurusan Sertifikat Laik Fungsi perusahaannya kepada kami. Keberhasilan salah satu project penerbitan SLF di Karawang ini menjadi bukti bahwa tim Eticon benar-benar serius untuk membantu semua mitra. Tidak hanya itu, melalui keberhasilan ini tim Eticon juga membuktikan bahwa kami adalah salah satu jasa konsultan SLF yang profesional.

Alur Pengurusan SLF pada PT Musashi Auto Parts Indonesia Karawang

Sebelum Sertifikat Laik Fungsi diterbitkan, tentu perlu melalui tahapan terlebih dahulu. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memastikan apakah bangunan tersebut benar-benar layak mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi atau tidak. Berikut ini adalah alur pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada PT Musashi Auto Parts Indonesia Karawang, yakni antara lain:

  • Verifikasi data administrasi
  • Survey lapangan (uji fisik bangunan gedung)
  • Pembuatan Laporan Kajian SLF
  • Internal Review/ Paparan Internal
  • Submit Sistem SIMBG dan Dinas terkait
  • Expose/sidang dengan Pemda terkait
  • Revisi/ Finalisasi laporan
  • Surat Kesanggupan
  • Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Ilustrasi uji kelaikan bangunan gedung, Sumber: doc pribadi
Ilustrasi uji kelaikan bangunan gedung, Sumber: doc pribadi

Persyaratan Administratif Pengurusan SLF di Kota Karawang

Sertifikat Laik Fungsi merupakan perizinan yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh pemerintah daerah dimana bangunan tersebut berdiri. Dan perlu diketahui bahwa setiap daerah memiliki peraturannya masing-masing terkait persyaratan atau dokumen yang perlu dilengkapi untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi itu sendiri.

Untuk menyelesaikan project penerbitan SLF pada PT Musashi Auto Parts Indonesia, tentu saja tim Eticon harus mengikuti berbagai persyaratan yang telah diatur dan ditetapkan oleh Pemerintah Kota Karawang. Karena mengingat project kali ini berada di Karawang. Berikut persyaratan administratif yang harus dipenuhi untuk pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kota Karawang:

  • Izin prinsip/izin lokasi.
  • Bukti kepemilikan atas tanah atau hak untuk menggunakan tanah atau bangunan gedung
  • SK IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dilengkapi dengan gambar IMB yang telah disahkan.
  • Dokumen lingkungan.
  • SLP APK ( Sertifikat Layak Pakai Alat Proteksi Kebakaran)
  • Analisis Dampak Lalu Lintas.
  • Sertifikat Keselamatan kebakaran.
  • Sertifikat Laik Operasi Genset dan Tegangang Menengah Tegangan Rendah.
  • Pengesahan Pemakaian Peralatan/Utilitas dalam Bangunan (Pesawat Angkat Angkut, Bejana Tekan, dsb).
  • Selain itu, pemohon juga harus memiliki dokumen perencanaan (gambar desain dan/atau shop drawing; hasil soil test) dan dokumen gambar terbangun (As Built Drawing).
Serah terima SLF kepada PT Musashi Auto Parts Indonesia, Sumber: doc pribadi
Serah terima SLF kepada PT Musashi Auto Parts Indonesia, Sumber: doc pribadi

Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bersama PT. Eticon Rekayasa Teknik

Pentingnya dokumen SLF untuk setiap bangunan, membuat pemilik atau pengelola bangunan harus mengupayakan memiliki SLF. Dalam hal ini, keberadaan jasa konsultan SLF memang dibutuhkan dalam membantu pengurusan SLF.

Kami merupakan jasa konsultan SLF yang berpengalaman dan profesional, hal itu dibuktikan dengan perusahaan-perusahaan besar di berbagai kota di Indonesia yang mempercayakan kepengurusan SLF bangunannya kepada kami. Dimana salah satunya adalah PT Musashi Auto Parts Indonesia di Karawang ini.

Oleh sebab itu, melalui keberhasilan project penerbitan SLF untuk PT Musashi Auto Parts Indonesia ini Anda tidak perlu ragu lagi perihal kinerja tim Eticon. Serta tidak perlu ragu lagi menggunakan jasa dari kami.

Karena PT Eticon Rekayasa Teknik akan dengan sungguh-sungguh membantu proses pengurusan SLF bangunan Anda hingga prosesnya selesai. Jadi, mari wujudkan bangunan yang aman dan nyaman dengan kelengkapan perizinan SLF bersama tim Eticon!

Project Penerbitan SLF PT KSB Indonesia di Cibitung

Dokumentasi Eticon bersama pihak PT KSB Indonesia Cibitung, Sumber: doc pribadi

Sebagai salah satu jasa konsultan SLF profesional di Indonesia, hingga saat ini tim Eticon telah berhasil membantu berbagai project penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk beberapa perusahaan di berbagai kota di Indonesia. Pada kesempatan kali ini, kami diberikan kepercayaan dan tanggung jawab penuh untuk membantu menyelesaikan project penerbitan SLF untuk salah satu perusahaan di daerah Cibitung, Bekasi, Jawa Barat.

Perusahaan yang kali ini mempercayakan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi kepada PT Eticon Rekayasa Teknik adalah PT KSB Indonesia yang berlokasi di Jl. Timor Blok D2-1 Kawasan Industri MM-2100 Cibitung 17520 Bekasi, Jawa Barat. Sebelumnya, tim Eticon juga pernah bekerjasama dengan PT. KSB Indonesia untuk project penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Balikpapan.

Dan untuk project penerbitan SLF perusahaan yang berada di Cibitung ini, lagi-lagi PT. KSB Indonesia mempercayakannya kepada kami. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sendiri merupakan perizinan yang wajib dimiliki oleh setiap bangunan. Apabila bangunan telah mengantongi Sertifikat Laik Fungsi artinya bangunan tersebut telah lolos uji kelayakan dan sudah dapat dioperasionalkan sebagaimana mestinya.

Penerbitan SLF untuk PT KSB Indonesia Cibitung, Sumber: doc pribadi
Penerbitan SLF untuk PT KSB Indonesia Cibitung, Sumber: doc pribadi

Project Penerbitan SLF di Cibitung (PT KSB Indonesia)

Sebaliknya, apabila bangunan belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), maka bangunan tersebut belum layak atau belum dapat dioperasionalkan. Karena apabila nekat dioperasionalkan tanpa mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), maka dapat berpotensi terjadi sesuatu yang tidak diinginkan di masa mendatang.

Misalnya seperti kebakaran gedung akibat tidak memiliki sistem proteksi kebakaran yang tidak lolos uji kelayakan, atau potensi bahaya-bahaya lainnya. Potensi bahaya inilah yang juga dihindari oleh pihak PT KSB Indonesia Cibitung dengan mengurus SLF untuk perusahaan tersebut.

Karena Sertifikat Laik Fungsi menjadi tolak ukur sebuah bangunan untuk menjamin keselamatan, keamanan, kesehatan, dan kemudahan penggunanya. Sehingga para pekerja PT KSB Indonesia Cibitung juga akan lebih merasa nyaman saat sedang menjalankan aktivitas bekerja di perusahaan tersebut. 

Alur Pengurusan SLF PT KSB Cibitung

Untuk menyelesaikan project penerbitan SLF di Cibitung pada perusahaan PT KSB Indonesia, tentu saja tim Eticon perlu melalui alur pengurusan yang ada. Karena untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tidak dapat dilakukan dengan instan begitu saja. Berikut ini adalah alur pengurusan Sertifikat Laik Fungsi untuk PT KSB Indonesia Cibitung:

  • Verifikasi data administrasi
  • Survey lapangan (uji fisik bangunan gedung)
  • Pembuatan Laporan Kajian SLF
  • Internal Review/ Paparan Internal
  • Submit Sistem SIMBG dan Dinas terkait
  • Expose/sidang dengan Pemda terkait
  • Revisi/ Finalisasi laporan
  • Surat Kesanggupan
  • Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Survey lapangan untuk uji kelaikan fungsi bangunan oleh Eticon, Sumber: doc pribadi
Survey lapangan untuk uji kelaikan fungsi bangunan oleh Eticon, Sumber: doc pribadi

Persyaratan Administratif Penerbitan SLF di Cibitung

Selain perlu melewati alur pengurusan yang ada, tim Eticon juga perlu memenuhi persyaratan administratif yang telah ditentukan. Perlu diketahui bahwa setiap daerah memiliki peraturan dan persyaratannya masing-masing terkait penerbitan Sertifikat Laik Fungsi.

Karena kali ini tim Eticon menyelesaikan project penerbitan untuk PT KSB Indonesia di Cibitung, maka dari itu kami juga perlu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah Cibitung. Untuk persyaratan administratif yang perlu dilengkapi sesuai peraturan pemerintah daerah Cibitung, yakni antara lain: 

  • Izin prinsip/izin lokasi.
  • Bukti kepemilikan atas tanah atau hak untuk menggunakan tanah atau bangunan gedung.
  • SK IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dilengkapi dengan gambar IMB yang telah disahkan.
  • Dokumen lingkungan.
  • Analisis Dampak Lalu Lintas.
  • Sertifikat Keselamatan kebakaran.
  • Sertifikat Laik Operasi Genset dan Tegangang Menengah Tegangan Rendah.
  • Pengesahan Pemakaian Peralatan/Utilitas dalam Bangunan (Pesawat Angkat Angkut, Bejana Tekan, dsb).
  • Selain itu, pemohon juga harus memiliki dokumen perencanaan (gambar desain dan/atau shop drawing; hasil soil test) dan dokumen gambar terbangun (As Built Drawing).
Dokumentasi Eticon bersama pihak PT KSB Indonesia Cibitung, Sumber: doc pribadi
Dokumentasi Eticon bersama pihak PT KSB Indonesia Cibitung, Sumber: doc pribadi

Kepengurusan SLF Bersama PT Eticon Rekayasa Teknik

Begitu pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk setiap bangunan, maka sudah seharusnya jika pengelola atau pihak pemilik bangunan melakukan pengurusan SLF. Hal ini dilakukan bukan hanya semata-mata untuk mendapatkan pengakuan hukum saja, tetapi juga untuk menunjang kenyamanan serta keamanan para pengguna bangunan.

Melakukan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) memang tidak semudah kelihatannya. Karena perlu melewati alur pengurusan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Anda bisa menggunakan bantuan dari jasa konsultan SLF profesional dan berpengalaman dibidangnya. 

Melalui keberhasilan project penerbitan Sertifikat Laik Fungsi untuk PT KSB Indonesia di Cibitung, tim Eticon berhasil membuktikan bahwa kami berkomitmen untuk membantu setiap klien yang membutuhkan jasa penerbitan SLF hingga proses serah terima.

Selain itu, keberhasilan tersebut juga menjadi bukti nyata bahwa PT Eticon Rekayasa Teknik merupakan salah satu jasa konsultan SLF yang akan semaksimal mungkin membantu setiap klien. Atas keberhasilan tersebut, Anda tidak perlu lagi akan kinerja tim Eticon dan tidak perlu ragu menggunakan jasa kami untuk membantu penerbitan SLF bangunan Anda.

Mari ciptakan bangunan yang aman dan nyaman dengan perizinan SLF bersama PT Eticon Rekayasa Teknik!

Project Penerbitan SLF PT. Nittsu Shoji Indonesia Bekasi

Survey lapangan oleh tim Eticon, Sumber: doc pribadi

Pada saat ini, Eticon telah berhasil menyelesaikan berbagai project penerbitan SLF di Kabupaten Bekasi. Salah satu perusahaan yang telah berhasil mengantongi perizinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan bantuan tim Eticon adalah PT. Nittsu Shoji Indonesia yang berada di Kabupaten Bekasi.

Perusahaan ini berlokasi di Jl. Halmahera, Gandamekar, Kec. Cikarang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. PT. Nittsu Shoji Indonesia atau yang juga dikenal dengan nama ALOZ ini merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha logistik ekspor dan impor. Dimana perusahaan ini melayani keseluruhan jasa logistik.

Sebagai salah satu perusahaan besar di Indonesia, tentu saja keselamatan, keamanan, kemudahan, serta kenyamanan karyawan dalam bekerja juga sangat perlu diperhatikan. Mungkin secara kasat mata, perusahaan PT. Nittsu Shoji Indonesia terlihat mentereng dan kokoh.

Project penerbitan SLF PT. Nittsu Shoji Indonesia Bekasi, Sumber: doc pribadi
Project penerbitan SLF PT. Nittsu Shoji Indonesia Bekasi, Sumber: doc pribadi

Penerbitan SLF PT. Nittsu Shoji Indonesia

Namun, ternyata kokoh secara kasat mata saja belum dapat menjamin keselamatan para pengguna bangunan tersebut. Oleh sebab itu, PT. Nittsu Shoji Indonesia bekerjasama dengan PT. Eticon Rekayasa Teknik yang merupakan jasa konsultan SLF untuk membantu menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk perusahaan tersebut.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan perizinan yang wajib dimiliki oleh setiap bangunan. Dengan adanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sebuah bangunan akan menjadi bangunan gedung yang aman digunakan. Karena sudah melalui dan sudah lolos uji kelayakan fungsi bangunan.

Sebaliknya, jika bangunan tidak mengantongi Sertifikat Laik Fungsi maka tidak menutup kemungkinan akan berpotensi membahayakan pengguna bangunan tersebut. Karena itu, keberadaan Sertifikat Laik Fungsi bagi setiap bangunan sangatlah penting.

Kepemilikan SLF untuk setiap bangunan juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021. Di samping itu, kepemilikan SLF juga ditegaskan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 61 Tahun 2015 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Alur Pengurusan SLF PT. Nittsu Shoji Indonesia

Sebelum Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diterbitkan, terdapat beberapa tahapan yang perlu dilalui terlebih dahulu. Diantara berbagai alur pengurusan yang perlu dilalui, yakni sebagai berikut: 

  • Verifikasi data administrasi
  • Survey lapangan (uji fisik bangunan gedung)
  • Pembuatan Laporan Kajian SLF
  • Internal Review/ Paparan Internal
  • Submit Sistem SIMBG dan Dinas terkait
  • Expose/sidang dengan Pemda terkait
  • Revisi/ Finalisasi laporan
  • Surat Kesanggupan
  • Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Survey lapangan oleh tim Eticon, Sumber: doc pribadi
Survey lapangan oleh tim Eticon, Sumber: doc pribadi

Persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Bekasi

Sertifikat Laik Fungsi merupakan perizinan yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat dimana bangunan tersebut didirikan. Karena itu, untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi perlu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah setempat.

Dalam project kali ini, untuk mendapatkan SLF bagi PT. Nittsu Shoji Indonesia maka perlu memenuhi persyaratan dari Pemerintah Kota Bekasi mengingat perusahaan ini berdiri di wilayah Bekasi. Dan perlu diketahui bahwa setiap daerah memiliki persyaratannya masing-masing untuk penerbitan SLF. Berikut ini adalah persyaratan administratif untuk project penerbitan SLF di Bekasi, yakni antara lain:

  • Rekom Damkar Wajib atau SLP APK
  • Keterangan Rencana Kota (KRK) Wajib
  • Izin prinsip/izin lokasi.
  • Bukti kepemilikan atas tanah atau hak untuk menggunakan tanah atau bangunan gedung.
  • SK IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dilengkapi dengan gambar IMB yang telah disahkan.
  • Dokumen lingkungan.
  • Analisis Dampak Lalu Lintas.
  • Sertifikat Keselamatan kebakaran.
  • Sertifikat Laik Operasi Genset dan Tegangang Menengah Tegangan Rendah.
  • Pengesahan Pemakaian Peralatan/Utilitas dalam Bangunan (Pesawat Angkat Angkut, Bejana Tekan, dsb).
  • Selain itu, pemohon juga harus memiliki dokumen perencanaan (gambar desain dan/atau shop drawing; hasil soil test) dan dokumen gambar terbangun (As Built Drawing).
Prosesi serah terima SLF kepada pihak PT. Nittsu Shoji Indonesia, Sumber: doc pribadi
Prosesi serah terima SLF kepada pihak PT. Nittsu Shoji Indonesia, Sumber: doc pribadi

Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bersama Eticon

Tim Eticon telah berhasil menyelesaikan project penerbitan SLF di Bekasi pada perusahaan PT. Nittsu Shoji Indonesia. Tentu saja bukan menjadi hal yang mudah dalam melakukannya. Namun dengan kinerja tim Eticon yang solid dari berbagai bidang keilmuan yang dimiliki, project penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk PT. Nittsu Shoji Indonesia dapat berjalan hingga proses serah terima dengan perusahaan.

Dengan keberhasilan project penerbitan SLF di Bekasi ini, menjadi salah satu bukti nyata bahwa PT. Eticon Rekayasa Teknik adalah salah satu jasa konsultan SLF yang profesional. Selain itu, keberhasilan tersebut juga menjadi bukti bahwa tim Eticon selalu berkomitmen dalam membantu setiap klien yang memiliki kebutuhan akan penerbitan SLF.

Serta akan semaksimal mungkin membantu klien dalam pengurusan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi. Dengan keberhasilan ini pula, Anda tidak perlu ragu lagi dengan kinerja tim Eticon dan tidak perlu lagi menggunakan jasa kami untuk membantu penerbitan SLF bangunan Anda.Selain project penerbitan SLF untuk PT. Nittsu Shoji Indonesia di Bekasi, tim Eticon juga telah berhasil membantu project penerbitan SLF di Mojokerto, Tangerang, Tuban, dan kota-kota besar lain di Indonesia.

Project Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) PT Nikomas Gemilang Serang

Project penerbitan SLF PT Nikomas Gemilang di Serang, Sumber: doc pribadi

Sertifikat Laik Fungsi atau SLF merupakan salah satu perizinan yang wajib dan harus dimiliki oleh setiap bangunan. Apalagi jika bangunan tersebut akan dioperasionalkan sebagai tempat usaha. Pada kesempatan kali ini, tim Eticon diberikan tanggung jawab dan kepercayaan untuk membantu menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk salah satu perusahaan di Serang, yaitu PT. Nikomas Gemilang.

PT. Nikomas Gemilang merupakan salah satu perusahaan sepatu yang telah mendunia. Berbagai merek sepatu terkenal telah diproduksi di perusahaan yang berlokasi di Jl. Raya Serang – Jkt No.KM, RW.71, Tambak, Kec. Kibin, Kabupaten Serang, Banten ini. Sejalan dengan perusahaannya yang sangat besar, bangunan industri yang satu ini tentunya juga memperhatikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan para pekerjanya.

Salah satu hal yang dapat dilakukan untuk menunjang berbagai aspek tersebut adalah melengkapi bangunan dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dimana bangunan tersebut didirikan.

Proses survey lapangan oleh tim Eticon, Sumber: doc pribadi
Proses survey lapangan oleh tim Eticon, Sumber: doc pribadi

Dengan kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sebuah bangunan dapat dikatakan menjadi bangunan gedung yang aman digunakan. Mengapa? Karena itu artinya, bangunan tersebut telah melewati berbagai uji teknis kelaikan fungsi bangunan. Namun, dalam proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk PT. Nikomas Gemilang Serang ini juga tidaklah dapat dilakukan secara instan.

Karena perlu melewati berbagai proses terlebih dahulu sebelum akhirnya Sertifikat Laik Fungsi dari Pemerintah Kota Serang diterbitkan. Kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk setiap bangunan di Kota Serang juga telah ditegaskan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung. Sehingga sudah seharusnya setiap bangunan memiliki Sertifikat Laik Fungsi, tak terkecuali PT. Nikomas Gemilang.

Alur Penerbitan SLF PT. Nikomas Gemilang Serang, Banten

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi perlu melewati berbagai tahap terlebih dahulu. Untuk project penerbitan SLF PT. Nikomas Gemilang sendiri perlu melewati alur pengurusan sebagai berikut sebelum SLF dapat diterbitkan:

  • Verifikasi data administrasi 
  • Survey lapangan (uji fisik bangunan gedung)
  • Pembuatan Laporan Kajian SLF
  • Internal Review/ Paparan Internal
  • Submit Sistem SIMBG dan Dinas terkait
  • Expose/sidang dengan Pemda terkait
  • Revisi/ Finalisasi laporan
  • Surat Kesanggupan
  • Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Sidang dan paparan untuk proses penerbitan SLF, Sumber: doc pribadi
Sidang dan paparan untuk proses penerbitan SLF, Sumber: doc pribadi

Persyaratan Administratif Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Kota Serang

Perlu diketahui bahwa penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari satu daerah dengan daerah lainnya memiliki peraturannya masing-masing. Hal ini berlaku juga untuk peraturan penerbitan SLF di Kota Serang. Dalam prakteknya, terdapat beberapa persyaratan administratif yang harus dipenuhi terlebih dahulu sesuai dengan peraturan pemerintah Kota Serang, diantaranya yakni sebagai berikut:

  • Izin prinsip/izin lokasi.
  • Bukti kepemilikan atas tanah atau hak untuk menggunakan tanah atau bangunan gedung.
  • SK IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dilengkapi dengan gambar IMB yang telah disahkan.
  • Dokumen lingkungan.
  • Analisis Dampak Lalu Lintas.
  • Sertifikat Keselamatan kebakaran.
  • Sertifikat Laik Operasi Genset dan Tegangang Menengah Tegangan Rendah.
  • Pengesahan Pemakaian Peralatan/Utilitas dalam Bangunan (Pesawat Angkat Angkut, Bejana Tekan, dsb).
  • Selain itu, pemohon juga harus memiliki dokumen perencanaan (gambar desain dan/atau shop drawing; hasil soil test) dan dokumen gambar terbangun (As Built Drawing).

Dimana As Built Drawing atau gambar rekaman akhir merupakan gambar yang dibuat sesuai dengan kondisi akhir bangunan terbangun di lapangan yang telah disesuaikan dengan perubahan selama proses konstruksi berlangsung. Karena seperti yang kita tahu, bahwa dalam proses pembangunan tentu saja terdapat beberapa hal yang tidak sesuai rencana awal. Karena itu, dibutuhkan As Built Drawing dalam hal ini.

Proses serah terima SLF kepada pihak PT Nikomas Gemilang, Sumber: doc pribadi
Proses serah terima SLF kepada pihak PT Nikomas Gemilang, Sumber: doc pribadi

Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi Bersama PT. Eticon Rekayasa Teknik

Karena begitu pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi sebuah bangunan, oleh sebab itu sudah seharusnya para pemilik bangunan untuk segera mengurus perizinan tersebut. Apabila mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dianggap merepotkan, maka Anda bisa menggunakan bantuan dari jasa konsultan SLF yang terpercaya dan berpengalaman.

Project penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk PT. Nikomas Gemilang Serang ini menjadi salah satu bukti keberhasilan kami sebagai jasa konsultan SLF profesional. Di samping itu, project kali ini juga menjadi bukti nyata bahwa PT. Eticon Rekayasa Teknik selalu berupaya semaksimal mungkin untuk membantu semua mitra dalam penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) hingga proses serah terima.

Keberhasilan project kami kali ini juga tidak lepas dari tenaga ahli dari berbagai latar belakang keilmuan yang dibutuhkan untuk penerbitan SLF yang kami miliki. Selain keberhasilan kami dalam membantu penerbitan SLF untuk PT. Nikomas Gemilang, kami juga telah berhasil membantu menerbitkan SLF untuk berbagai perusahaan lan di berbagai kota Indonesia.

Karena itu, Anda tidak perlu ragu lagi akan kinerja dari tim Eticon dalam membantu kepengurusan bangunan Anda.

Project Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Kantor BCA KCU, Tuban

Kantor BCA KCU Tuban, Sumber: doc pribadi

Sebagai salah satu jasa konsultan SLF berpengalaman di Indonesia, hingga saat ini tim Eticon telah berhasil menyelesaikan berbagai project penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di berbagai kota di Indonesia.

Pada kesempatan kali ini, kami diberikan kepercayaan untuk membantu mengeluarkan atau menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk kantor BCA KCU Tuban, Jawa Timur. Bangunan kantor ini berlokasi di Jl. Panglima Sudirman No.35, Baturetno, Kec. Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Penerbitan SLF Project BCA KCU Tuban

Seperti yang kita semua tahu, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dimana bangunan gedung tersebut didirikan. Pemerintah daerah akan menerbitkan SLF apabila sebuah bangunan telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diberikan untuk sebuah bangunan sebagai salah satu tolak ukur bahwa bangunan tersebut memang benar-benar layak digunakan dan mampu memberikan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, serta kenyamanan bagi para penggunanya. Apabila sebuah bangunan belum mengantongi SLF maka bangunan tersebut belum dapat dioperasikan sebagaimana mestinya karena beresiko membahayakan penggunanya.

Hal tersebut juga sesuai dengan amanat dari Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, berkenaan mengenai tolak ukur keandalan sebuah bangunan gedung yang wajib meliputi empat aspek yaitu keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Perlu Anda ketahui bahwa proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) suatu daerah berbeda dengan daerah lainnya, begitupun untuk daerah Tuban kali ini. Project penerbitan SLF untuk kantor BCA KCU Tuban yang telah berhasil diselesaikan ini tentu saja mengikuti persyaratan yang telah diatur dan ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tuban.

Tentu saja bukan hal yang mudah untuk dilakukan. Namun dengan kinerja dari tim yang solid, pada akhirnya tim Eticon dapat membantu kantor BCA KCU Tuban dalam mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) secara lancar hingga proses serah terima dengan pengelola kantor.

Project penerbitan SLF untuk kantor BCA KCU Tuban, Sumber: doc pribadi
Project penerbitan SLF untuk kantor BCA KCU Tuban, Sumber: doc pribadi

Persyaratan SLF di Kota Tuban, Jawa Timur

Untuk menyelesaikan project penerbitan SLF tentunya harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa di setiap daerah atau wilayah memiliki persyaratan masing-masing terkait penerbitan SLF, tak terkecuali di Kota Tuban. Tentunya persyaratan tersebut sudah diatur sedemikian rupa oleh Pemerintah Kota Tuban. 

Berikut ini adalah beberapa persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi untuk pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kota Tuban, sebagai berikut: 

  • Izin prinsip/izin lokasi.
  • Bukti kepemilikan atas tanah atau hak untuk menggunakan tanah atau bangunan gedung.
  • SK IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dilengkapi dengan gambar IMB yang telah disahkan.
  • Dokumen lingkungan.
  • Analisis Dampak Lalu Lintas.
  • Sertifikat Keselamatan kebakaran.
  • Sertifikat Laik Operasi Genset dan Tegangang Menengah Tegangan Rendah.
  • Pengesahan Pemakaian Peralatan/Utilitas dalam Bangunan (Pesawat Angkat Angkut, Bejana Tekan, dsb).
  • Selain itu, pemohon juga harus memiliki dokumen perencanaan (gambar desain dan/atau shop drawing; hasil soil test) dan dokumen gambar terbangun (As Built Drawing).
Konsultasi kepada dinas terkait untuk penerbitan SLF, Sumber: doc pribadi
Konsultasi kepada dinas terkait untuk penerbitan SLF, Sumber: doc pribadi

Dimana As Built Drawing atau gambar rekaman akhir sendiri merupakan gambar yang dibuat sesuai kondisi terbangun di lapangan yang telah mengadopsi semua perubahan selama proses pekerjaan konstruksi.

Karena seperti yang kita ketahui bahwa setiap proses pekerjaan konstruksi biasanya tidak selesai sesuai dengan perencanaan. Karena itu, setiap perubahan perlu dibuatkan gambar revisinya yang biasa disebut sebagai As Built Drawing dan tentu saja harus diverifikasi oleh penyedia jasa konstruksi maupun penyedia jasa konsultasi.

Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bersama Eticon

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tidak hanya sebatas formalitas saja. Namun, kepemilikan SLF untuk sebuah bangunan dapat menjadi salah satu tolak ukur bahwa bangunan gedung yang akan dioperasionalkan benar-benar aman dan nyaman untuk digunakan. Karena sebelum SLF diterbitkan, terlebih dahulu dilakukan uji kelaikan fungsi bangunan.

Dalam proses kepengurusannya, peran dan serta dari penyedia jasa konsultan SLF yang berpengalaman memang sangat diperlukan untuk membantu proses tersebut. Karena itu, PT. Eticon Rekayasa Teknik hadir sebagai jawaban dan solusi untuk membantu dalam mengurus kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan.

Berhasilnya project penerbitan SLF untuk bangunan kantor BCA KPU Tuban ini menjadi salah satu bukti bahwa tim Eticon berkomitmen tinggi untuk membantu mitra dalam kepengurusan SLF hingga prosesi serah terima.

Konsultasi kepada dinas terkait untuk penerbitan SLF, Sumber: doc pribadi
Konsultasi kepada dinas terkait untuk penerbitan SLF, Sumber: doc pribadi

Dengan mengandalkan tenaga profesional dan berpengalaman dari berbagai latar belakang keilmuan yang dimiliki, kami juga telah menyelesaikan banyak uji teknis bangunan gedung guna penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di beberapa kota besar. Sebut saja seperti Mojokerto, Balikpapan, Tangerang, dan beberapa kota lainnya.

Melalui keberhasilan project ini, Anda tidak perlu ragu lagi menggunakan jasa kami untuk membantu mengurus dan menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan Anda.

Penerbitan SLF PT KSB Indonesia di Balikpapan oleh Eticon

Serah terima Sertifikat Laik Fungsi kepada pihak PT KSB Indonesia, Sumber: doc pribadi

Sebelum bangunan dapat dioperasikan dengan semestinya, tentunya terdapat berbagai dokumen yang perlu dimiliki oleh bangunan tersebut. Diantara semua jenis perizinan yang ada, salah satu dokumen atau perizinan yang wajib dimiliki oleh sebuah bangunan ialah Sertifikat Laik Fungsi atau SLF. 

Namun dalam prakteknya tidak semua bangunan mengantongi Sertifikat Laik Fungsi tetapi masih nekat untuk beroperasi. Tapi sebenarnya mengapa sebuah bangunan wajib mengantongi SLF? Hal ini karena tentu saja Sertifikat Laik Fungsi merupakan salah satu tolak ukur bangunan gedung dianggap layak untuk digunakan.

Bangunan yang sudah memiliki SLF artinya bangunan tersebut sudah lolos uji kelayakan dan dapat memberikan kenyamanan serta keamanan bagi penggunanya. Berbeda halnya dengan bangunan tanpa SLF, akan berpotensi terjadi masalah-masalah di kemudian hari.

Sebut saja seperti bangunan roboh, hingga bangunan tersebut terpaksa harus berhenti beroperasi. Bahkan bangunan modular yang dibuat di pabrik menggunakan mesin canggih pun juga harus dibuktikan kelayakannya dengan kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Project penerbitan SLF PT KSB Indonesia di Balikpapan, Sumber: doc pribadi
Project penerbitan SLF PT KSB Indonesia di Balikpapan, Sumber: doc pribadi

Penerbitan SLF di Balikpapan (PT KSB Indonesia)

Berbicara mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF), pada kesempatan kali ini kami diberikan kepercayaan oleh salah satu mitra kami untuk membantu dalam penerbitan Sertifikat Laik Fungsi bangunannya. Kali ini tim Eticon berhasil menangani project penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk salah satu bangunan industri di Balikpapan yaitu PT. KSB Indonesia.

PT KSB Indonesia merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi bangunan dan berlokasi di Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Sebagai salah satu perusahaan besar, tentu saja PT KSB Indonesia perlu mengantongi perizinan berupa Sertifikat Laik Fungsi untuk menunjang keamanan serta kenyamanan bagi para pekerjanya.

Perlu Anda ketahui bahwa Sertifikat Laik Fungsi merupakan sertifikat yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat dimana bangunan tersebut didirikan. Karena itu dalam project kali ini, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk PT KSB Indonesia diterbitkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang.

Kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi untuk bangunan di Balikpapan juga ditegaskan dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung.

Survei lapangan oleh PT Eticon Rekayasa Teknik, Sumber: doc pribadi
Survei lapangan oleh PT Eticon Rekayasa Teknik, Sumber: doc pribadi

Persyaratan Administratif Penerbitan SLF Balikpapan

Untuk dapat menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi, setidaknya terdapat beberapa dokumen yang wajib dilengkapi. Dokumen atau berkas yang dibutuhkan tentu saja sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah Kota Balikpapan. Karena setiap kota memiliki persyaratan masing-masing untuk penerbitan Sertifikat Laik Fungsi, begitupun dengan Kota Balikpapan.

Berikut ini adalah beberapa persyaratan administratif yang wajib dilengkapi untuk project penerbitan SLF Balikpapan, yakni antara lain: 

  • Rekom Damkar Wajib
  • Keterangan Rencana Kota (KRK) Wajib
  • Izin prinsip/izin lokasi.
  • Bukti kepemilikan atas tanah atau hak untuk menggunakan tanah atau bangunan gedung.
  • SK IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dilengkapi dengan gambar IMB yang telah disahkan.
  • Dokumen lingkungan.
  • Analisis Dampak Lalu Lintas.
  • Sertifikat Keselamatan kebakaran.
  • Sertifikat Laik Operasi Genset dan Tegangang Menengah Tegangan Rendah
  • Pengesahan Pemakaian Peralatan/Utilitas dalam Bangunan (Pesawat Angkat Angkut, Bejana Tekan, dsb).
  • Selain itu, pemohon juga harus memiliki dokumen perencanaan (gambar desain dan/atau shop drawing; hasil soil test) dan dokumen gambar terbangun (As Built Drawing).
Sidang paparan dan konsultasi, Sumber: doc pribadi
Sidang paparan dan konsultasi, Sumber: doc pribadi

Kepengurusan SLF Bersama PT Eticon Rekayasa Teknik

Karena begitu pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) maka sudah seharusnya para pemilik bangunan segera mengurus perizinan tersebut. Namun sayangnya, banyak dari mereka yang enggan mengurus SLF karena beranggapan bahwa mengurus Sertifikat Laik Fungsi sangat merepotkan dan menguras waktu.

Mungkin anggapan tersebut tidak sepenuhnya keliru karena dalam pengurusannya perlu melalui berbagai tahapan terlebih dahulu. Tapi apapun alasannya, seharusnya para pemilik bangunan tetap harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi bangunan untuk memastikan bahwa bangunan yang akan dioperasionalkan benar-benar menjadi bangunan gedung aman digunakan.

Apabila mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dianggap merepotkan dan menyita banyak waktu, Anda sebagai pemilik bangunan bisa menggunakan jasa konsultan SLF berpengalaman untuk membantu kepengurusan tersebut. Bagi Anda yang memiliki bangunan di wilayah Balikpapan dan sekitarnya dapat menggunakan jasa konsultan SLF PT Eticon Rekayasa Teknik untuk membantu kepengurusan SLF bangunan Anda.

Serah terima Sertifikat Laik Fungsi kepada pihak PT KSB Indonesia, Sumber: doc pribadi
Serah terima Sertifikat Laik Fungsi kepada pihak PT KSB Indonesia, Sumber: doc pribadi

Keberhasilan kami dalam membantu menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi untuk PT KSB Indonesia di Balikpapan menjadi bukti bahwa Eticon adalah jasa konsultan SLF Balikpapan yang berpengalaman dan profesional. Dengan tenaga yang ahli dalam berbagai bidang keilmuan yang dibutuhkan dalam uji teknis kelaikan fungsi bangunan, kami berkomitmen tinggi dalam membantu mitra untuk mengurus SLF hingga proses serah terima.

Sehingga dengan begitu, mitra kami memiliki Sertifikat Laik Fungsi dan bangunan yang dioperasionalkan dapat menjadi bangunan yang aman serta nyaman digunakan dalam jangka waktu panjang. Tidak hanya di daerah Balikpapan, kami juga telah berhasil mengeluarkan SLF untuk berbagai bangunan di berbagai kota besar di Indonesia.

Project Penerbitan SLF Bangunan Industri di Balikpapan (PT. OBM DRILCHEM)

Field survey oleh PT Eticon Rekayasa Teknik, Sumber: doc pribadi

Pada saat ini, Eticon telah berhasil menyelesaikan berbagai project penerbitan SLF di wilayah Balikpapan. Salah satu perusahaan yang telah berhasil mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan bantuan Eticon ialah PT. OBM DRILCHEM yang berada di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sendiri merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dimana bangunan tersebut didirikan. Sertifikat Laik Fungsi dikeluarkan untuk sebuah bangunan apabila bangunan tersebut sudah memenuhi persyaratan dan sudah lolos uji kelaikan fungsinya.

Jadi untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi, bangunan gedung harus melalui proses uji kelayakan teknis terlebih dahulu oleh jasa konsultan SLF. Bangunan gedung sangat wajib mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bahwa bangunan memang layak digunakan dan mampu memberikan kenyamanan serta keamanan bagi para penggunanya maupun lingkungan sekitar.

PT. OBM DRILCHEM di Balikpapan dalam project penerbitan SLF, Sumber doc pribadi
PT. OBM DRILCHEM di Balikpapan dalam project penerbitan SLF, Sumber doc pribadi

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Balikpapan

Karena apabila bangunan tidak mengantongi Sertifikat Laik Fungsi, maka bangunan tersebut tidak dapat dioperasionalkan sebagai mestinya dan berujung menjadi bangunan mangkrak. Kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi juga termuat dalam Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, berkenaan mengenai tolak ukur keandalan sebuah bangunan gedung yang wajib meliputi empat aspek yaitu keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Tidak hanya itu, kepemilikan SLF untuk bangunan gedung juga termuat dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung. Mengingat pada kesempatan kali ini tim Eticon membantu dalam project penerbitan SLF yang ditujukan untuk salah satu perusahaan di Balikpapan.

Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi untuk bangunan gedung melalui Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang setempat dengan persyaratan yang sudah ditentukan. 

Sidang paparan & konsultasi dengan dinas terkait, Sumber: doc pribadi
Sidang paparan & konsultasi dengan dinas terkait, Sumber: doc pribadi

Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Project PT. OBM DRILCHEM

Sebagai salah satu perusahaan besar, tentu saja PT. OBM DRILCHEM wajib mengantongi Sertifikat Laik Fungsi sebagai upaya untuk memastikan bahwa bangunan yang didirikan dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi semua penggunanya.

Perlu Anda ketahui, bahwa untuk menyelesaikan project penerbitan SLF di Balikpapan pada bangunan industri PT. OBM DRILCHEM, tentu saja tim Eticon perlu melengkapi berbagai persyaratan yang telah ditentukan. Persyaratan untuk penerbitan SLF sendiri berbeda-beda sesuai dengan daerah masing-masing dimana bangunan tersebut didirikan.

Karena project kali ini untuk bangunan industri di Balikpapan, karena itu kami harus memenuhi dan melengkapi berbagai persyaratan yang telah diatur dan ditetapkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan.

Field survey oleh PT Eticon Rekayasa Teknik, Sumber: doc pribadi
Field survey oleh PT Eticon Rekayasa Teknik, Sumber: doc pribadi

Persyaratan Administrasi SLF di Kota Balikpapan

Berikut berbagai persyaratan administratif atau dokumen yang harus dilengkapi untuk pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kota Balikpapan, antara lain:

  • Rekom Damkar Wajib.
  • Keterangan Rencana Kota (KRK) Wajib.
  • Izin prinsip/izin lokasi.
  • Bukti kepemilikan atas tanah atau hak untuk menggunakan tanah atau bangunan gedung.
  • SK IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang dilengkapi dengan gambar IMB yang telah disahkan.
  • Dokumen lingkungan.
  • Analisis Dampak Lalu Lintas.
  • Sertifikat Keselamatan kebakaran.
  • Sertifikat Laik Operasi Genset dan Tegangang Menengah Tegangan Rendah.
  • Pengesahan Pemakaian Peralatan/Utilitas dalam Bangunan (Pesawat Angkat Angkut, Bejana Tekan, dsb).
  • Selain itu, pemohon juga harus memiliki dokumen perencanaan (gambar desain dan/atau shop drawing; hasil soil test) dan dokumen gambar terbangun (As Built Drawing).
Serah terima Sertifikat Laik Fungsi kepada PT. OBM DRILCHEM, Sumber: doc pribadi
Serah terima Sertifikat Laik Fungsi kepada PT. OBM DRILCHEM, Sumber: doc pribadi

PT. Eticon Rekayasa Teknik

Melalui pembahasan yang sudah dijelaskan sebelumnya, tentu saja kita dapat mengambil kesimpulan bahwa keberadaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) memang sangat vital untuk sebuah bangunan gedung. Karena dengan adanya Sertifikat Laik Fungsi, bangunan tersebut menjadi bangunan gedung yang aman digunakan.

Bahkan sebegitu pentingnya Sertifikat Laik Fungsi untuk sebuah bangunan, bangunan tidak dapat dioperasionalkan seperti seharusnya jika belum mengantongi SLF. Dalam proses pengurusan dan penerbitan SLF, peran serta dari jasa konsultan SLF memang sangat dibutuhkan.

Karena dengan bantuan jasa konsultan SLF tersebut, pemilik bangunan dapat mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi dengan lebih mudah dan tanpa merasa repot. Project penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk PT. OBM DRILCHEM menjadi salah satu bukti keberhasilan kami sebagai jasa konsultan SLF Balikpapan yang profesional.

Tidak hanya itu, project tersebut juga menjadi bukti nyata bahwa kami selalu berupaya dengan semaksimal mungkin untuk membantu menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi bagi mitra kami hingga prosesnya selesai. Karena kami merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa khususnya jasa konsultasi SLF yang memiliki tenaga profesional dan berpengalaman dengan berbagai latar belakang keilmuan yang dibutuhkan untuk penerbitan SLF.

Selain telah berhasil membantu menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi untuk PT. OBM DRILCHEM di Balikpapan, kami juga telah berhasil menyelesaikan project penerbitan SLF untuk perusahaan-perusahaan lain di berbagai kota di Indonesia. Atas berbagai project yang telah berhasil kami lakukan, Anda tidak perlu ragu lagi terhadap kinerja tim Eticon dalam membantu kepengurusan SLF bangunan Anda.

Kelayakan Dipertanyakan, Kenapa Stadion Jakarta International Stadium Tidak Menjadi Venue Piala Dunia U-20 2023?

Tampilan Stadion JIS yang megah dan berkelas, Sumber: sportstars.id

Di balik batalnya Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2023, terdapat beberapa poin yang menarik untuk diulas. Salah satunya yaitu mengenai Stadion Jakarta International Stadium (JIS) yang tidak masuk dalam daftar stadion untuk pertandingan Piala Dunia U-20. Mungkin sebagian besar pecinta sepak bola bertanya-tanya mengapa stadion megah sekelas JIS tidak digunakan sebagai salah satu stadion untuk pertandingan internasional tersebut.

Stadion Jakarta International Stadium atau kita mengenalnya sebagai JIS merupakan salah satu stadion kebanggan masyarakat Indonesia yang berlokasi di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sebelumnya, stadion ini memiliki nama Bersih Manusiawi Wibawa (BMW) dan kemudian berganti nama menjadi JIS.

Pembangunan Stadion International Jakarta dilakukan pada saat Jakarta berada di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan dan mulai diresmikan pada 19 April 2022. Stadion sepak bola bertaraf internasional ini semakin menjadi sorotan masyarakat semenjak sukses menyelenggarakan kompetisi sepak bola internasional Youth Cup.

Stadion ini memiliki luas sebesar 22,1 hektar dan kapasitas stadion Jakarta International Stadium sendiri mencapai 82 ribu penonton. Tetapi dibalik kemegahan dan berbagai fasilitas yang dimilikinya, mengapa Stadion JIS tidak masuk dalam daftar stadion untuk penyelenggaraan Piala Dunia U-20 2023 yang tadinya akan diselenggarakan di Indonesia?

Jakarta International Stadium yang tidak masuk daftar untuk piala dunia U-20, Sumber: smartcity.jakarta.go.id
Jakarta International Stadium yang tidak masuk daftar untuk piala dunia U-20, Sumber: smartcity.jakarta.go.id

Mengapa JIS Tidak Masuk dalam Daftar Stadion untuk Gelaran Piala Dunia U-20 2023?

Rencana awal, terdapat enam stadion yang akan digunakan untuk perhelatan Piala Dunia U-20 2023 diantaranya Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Stadion Gelora Sriwijaya, Stadion Si Jalak Harupat, Stadion Manahan, Stadion Gelora Bung Tomo, dan Stadion Kapten I Wayan Dipta.

Dari keenam daftar stadion tersebut memang tidak terdapat nama Jakarta International Stadium (JIS) didalamnya. Tidak masuknya Stadion International Jakarta Stadium dalam daftar stadion untuk gelaran Piala Dunia U-20 tentunya menimbulkan banyak pertanyaan. Apakah stadion ini tidak layak atau terdapat alasan lain?

Dilansir dari suara.com, Menurut Sekjen PSSI Yunus Nusi berdasarkan hasil inspeksi tim Infrastructure Safety and Security PSSI, Jakarta International (JIS) belum layak digunakan untuk pertandingan internasional dan tidak masuk dalam daftar stadion untuk perhelatan Piala Dunia U-20 karena JIS belum memenuhi 100% persyaratan pada infrastrukturnya.

Beliau juga mengatakan bahwa setidaknya terdapat beberapa poin dari infrastruktur JIS yang membuatnya belum layak digunakan untuk event internasional dengan standar FIFA, diantaranya sebagai berikut:

1. Area Drop Off Tim

Area drop off tim pada Stadion JIS tidak luput dari kritik PSSI. Pasalnya, plafon parkir kendaraan pada Stadion JIS dinilai tidak memenuhi standar karena dianggap terlalu rendah. Sehingga bus besar yang digunakan oleh tim tamu dan tim tuan rumah tidak dapat masuk menuju parkir lantai dua untuk lebih dekat dengan ruang ganti.

Dengan begitu, otomatis para pemain akan diberhentikan di area umum yang bercampur dengan penonton. Tentunya hal tersebut sangat tidak efektif, karena apabila dipaksakan justru akan menjadi catatan dari FIFA.

2. Hanya Memiliki Satu Pintu Akses

Jakarta International Stadium juga hanya memiliki satu pintu sebagai akses keluar masuk stadion. Sehingga dikhawatirkan akan memakan waktu lama apabila penonton keluar secara bersamaan dan dikhawatirkan akan terjadi penumpukan penonton.

Selain akses pintu yang terbatas, concourse (area kerumunan) timur Stadion JIS juga belum bisa digunakan secara efektif. Sehingga hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan jika akan melaksanakan perhelatan event internasional.

Tampilan Stadion JIS yang megah dan berkelas, Sumber: sportstars.id
Tampilan Stadion JIS yang megah dan berkelas, Sumber: sportstars.id

3. Kantong Parkir

Area parkir Stadion Internasional Jakarta Stadium ini juga dinilai tidak sesuai standar. Sesuai dengan hasil inspeksi tim Infrastructure Safety and Security PSSI, diketahui bahwa daya tampung parkir JIS hanya dapat menampung sebanyak 800 unit kendaraan roda empat saja. Hal tersebut tentu saja tidak sebanding dengan kapasitas stadion yang mencapai 82 ribu penonton.

Jika dipaksakan, ditakutkan akan terdapat banyak parkir liar di sekitaran JIS yang parkir di bahu jalan sehingga dapat menyebabkan kemacetan. Mengingat jika Timnas Indonesia bermain, dapat dipastikan animo masyarakat begitu besar untuk berduyun-duyun datang ke stadion.

4. Perimeter Tribune

Perimeter tribune sebagai penyaring penonton yang hendak masuk tribune juga masih perlu dikaji ulang. Selain itu, sirkulasi aktivitas terkait pertandingan di outer perimeter juga menumpuk di bagian barat dan utara. Serta pagar perimeter di bawah concourse barat yang dinilai masih kurang kokoh.

5. Jalan Akses Menuju Stadion

Akses jalan menuju Stadion JIS juga dianggap kurang memenuhi standar karena aksesnya yang sulit, dan sulitnya transportasi untuk menjangkau area tersebut. Sehingga, ketika penonton keluar dari stadion akan langsung tumpah ruah bersama dengan kendaraan yang melintas. Hal tersebut tentu saja sangat berbahaya.

6. Safety and Security

Di Stadion JIS ini juga belum pernah ada simulasi penonton untuk FIFA matchday yang beranimo tinggi. Sehingga perlu adanya simulasi terlebih dahulu mulai dari 25%-50%-75%-100% dari perhitungan maksimum safety capacity.

Tetapi disamping pernyataan Sekjen PSSI Yunus Nusi tersebut, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola Stadion JIS menegaskan bahwa stadion bertaraf internasional tersebut sudah sesuai dengan standar FIFA. Bahkan pembangunan stadion dengan kapasitas 82 ribu penonton ini juga mendapat pengawasan dan pendampingan langsung oleh FIFA. 

Selain itu, pihak pengelola juga mengklaim bahwa terbatasnya lahan parkir yang disediakan bertujuan agar penonton atau suporter yang berkunjung ke stadion lebih mengoptimalkan untuk menggunakan transportasi umum dibandingkan kendaraan pribadi. Karena pembangunan stadion modern dengan standar FIFA kini dirancang untuk masa depan yang perlu memperhatikan keberlanjutan dan ramah lingkungan.

Tidak sampai disitu saja, JIS juga didesain dengan menyediakan fasilitas lengkap bagi para suporter penyandang disabilitas seperti jalur akses, area penonton khusus, hingga akses elektronik di setiap gerbang untuk menunjang digitalisasi sistem ticketing. Sehingga PT Jakpro menilai bahwa Stadion Jakarta International Stadium aman digunakan, bahkan untuk perhelatan event internasional.

Bagian dalam Stadion JIS yang disebut belum memenuhi standar FIFA, Sumber: indosport.com
Bagian dalam Stadion JIS yang disebut belum memenuhi standar FIFA, Sumber: indosport.com

Menunjang Kelayakan Stadion dengan Kepemilikan SLF

Dari kedua pernyataan yang telah disampaikan oleh pihak PSSI dan pihak pengelola Stadion JIS, tentunya terdapat pro dan kontra yang terjadi apakah stadion tersebut layak digunakan untuk perhelatan event internasional atau tidak. Namun, satu hal yang pasti adalah layak atau tidaknya sebuah stadion ketika akan digunakan dapat dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

SLF merupakan perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat untuk bangunan (dalam hal ini stadion) yang sudah lolos uji kelayakan. Tanpa mengantongi SLF, artinya stadion belum memenuhi kelaikan fungsi sehingga berpotensi terjadi permasalahan di kemudian hari, salah satunya seperti tribun stadion ambruk.

Karena stadion dapat dikatakan layak dioperasikan jika sudah mengantongi izin SLF, apalagi untuk stadion bertaraf internasional seperti JIS yang tentunya sangat wajib memiliki SLF. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ditujukan sebagai salah satu bukti penunjang bahwa berdirinya stadion dapat menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan semua yang ada didalamnya.

Untuk pengurusan SLF sendiri, pengelola stadion dapat menggunakan bantuan konsultan SLF yang sudah memiliki segudang pengalaman di bidangnya. Dengan menggunakan konsultan yang berpengalaman, proses mengurus SLF akan lebih mudah dan tepat.

Oleh karena itu, mari buat stadion menjadi layak digunakan dengan kepemilikan SLF. Karena layaknya sebuah stadion bukan hanya tentang lengkapnya infrastruktur yang dimiliki, tetapi juga tentang keamanan semua pengguna stadion. Semoga informasi di atas bermanfaat!

Jelang Piala Dunia U-20 2023, Beginilah Syarat Stadion Standar FIFA

Persyaratan teknis stadion sepak bola berstandar FIFA, Sumber: uefa.com

Perhelatan Piala Dunia U-20 2023 yang rencananya akan digelar di Indonesia memang menjadi perbincangan yang tidak ada habisnya. Pasalnya, tersebar pemberitaan bahwa Indonesia batal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023. Namun dibalik pemberitaan Indonesia yang batal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023, hal tersebut tidak merubah standar syarat stadion yang telah ditetapkan oleh FIFA sebelumnya.

Membangun stadion sepak bola yang sesuai dengan standar FIFA (Federation Internationale de Football Association) tentunya tidak mudah dilakukan. Pasalnya, terdapat beberapa syarat dan spesifikasi yang harus dipenuhi. Tidak hanya dari segi kualitas bangunan saja yang perlu diperhatikan tetapi dari infrastrukturnya pun juga termasuk dalam penilain standar FIFA. 

Tinggi dan detailnya spesifikasi standar FIFA untuk sebuah stadion, pastinya dipertimbangkan demi mendapatkan kenyamanan saat menyaksikan pertandingan dan demi keamanan semua yang ada di dalam stadion.

6 Stadion Indonesia yang Disetujui FIFA untuk Gelaran Piala Dunia U-20 2023

Rencana awalnya, terdapat enam stadion di Indonesia yang siap digunakan untuk pertandingan Piala Dunia U-20 2023. Dimana keenam stadion tersebut sudah sesuai dengan syarat standar dan sudah disetujui oleh FIFA. Lantas, mana sajakah stadion yang rencananya akan digunakan untuk gelaran sepakbola internasional tersebut? Berikut penjelasannya.

1. Stadion Utama Gelora Bung Karno (Jakarta)

Stadion Utama Gelora Bung Karno atau kita sering menyebutnya sebagai Stadion GBK merupakan salah satu stadion kebanggan masyarakat Indonesia. Stadion yang berada di Senayan, Jakarta ini dibangun mulai 8 Februari 1960 dan dibuka pada 21 Juli 1962. Stadion GBK merupakan kandang dari Timnas Indonesia yang telah beberapa kali dilakukan renovasi untuk menyempurnakan kondisi stadion.

Terakhir, renovasi dilakukan pada tahun 2016 dan selesai tahun 2018 sebagai persiapan Indonesia untuk menjadi tuan rumah Asian Games 2018. Stadion GBK sendiri memiliki kapasitas 77 ribu penonton. Awalnya, ketika Piala Dunia U-20 berlangsung di Indonesia stadion ini akan digunakan sebagai venue upacara pembukaan.

2. Stadion Gelora Bung Tomo (Surabaya)

Stadion yang saat ini menjadi home base Persebaya Surabaya ini tadinya juga disetujui FIFA untuk pagelaran Piala Dunia U-20 2023. Stadion Gelora Bung Tomo dibangun mulai 1 Januari 2008 dan dibuka pada 6 Agustus 2010 dengan anggaran senilai 100 miliar. Salah satu stadion kebangggaan masyarakat Surabaya ini memiliki kapasitas hingga 45 ribu penonton.

3. Stadion Si Jalak Harupat (Bandung)

Stadion standar fifa di Indonesia selanjutnya adalah Stadion Si Jalak Harupat yang terletak di Soreang, Kabupaten Bandung dan memiliki daya tampung/kapasitas sebanyak 30 ribu penonton. Stadion yang satu ini dibangun pada Januari 2002 dan mulai resmi digunakan pada tahun 2005. Meskipun begitu, Stadion Si Jalak Harupat telah mengalami beberapa kali renovasi pada tahun 2009 dan 2022.

Tidak hanya itu, Stadion Si Jalak Harupat juga sudah beberapa kali digunakan untuk event internasional seperti Piala AFF 2008, Piala Menpora 2013, hingga Asian Games 2018.

Stadion Si Jalak Harupat Bandung sebagai salah satu stadion berstandar FIFA, Sumber: bola.kompas.com
Stadion Si Jalak Harupat Bandung sebagai salah satu stadion berstandar FIFA, Sumber: bola.kompas.com

4. Stadion Manahan (Solo)

Stadion Manahan yang terletak di Solo, Jawa Tengah juga tidak luput dari persetujuan sebagai salah satu stadion yang telah memenuhi syarat dan standar FIFA. Stadion yang dibangun pada tahun 1989 dan diresmikan pada 21 Februari 1998 ini memiliki kapasitas sebanyak 20 ribu penonton.

Sama halnya dengan stadion lainnya, Stadion Kebanggan masyarakat Solo ini juga telah mengalami beberapa renovasi dan terakhir dilakukan pada tahun 2018.

5. Stadion Kapten I Wayan Dipta (Bali)

Stadion Kapten I Wayan Dipta yang berada di Gianyar ini memiliki kapasitas sebanyak 18 ribu penonton. Salah satu stadion yang telah memenuhi syarat dan standar FIFA ini juga pernah menjadi venue untuk pertandingan Timnas Indonesia vs Vietnam di kualifikasi Piala Dunia 2022. 

6. Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring (Palembang)

Stadion Indonesia yang sesuai dengan standar dan syarat FIFA terakhir adalah Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring yang berada di Palembang. Stadion ini dibangun pada tahun 2001 dan mulai diresmikan pada tahun 2004. Bukti bahwa stadion kebanggaan masyarakat Palembang ini sudah sesuai dengan standar FIFA yaitu sejumlah kejuaraan internasional pernah digelar di Stadion GSJ.

Diantaranya seperti Piala AFF U-20 2005, Piala Asia 2007, Piala AFF 2010, SEA Games 2011, Islamic Solidarity Games 2013, ASEAN University Games 2014, Piala AFF Putri U-16 2018, Piala AFF Putri 2018, Asian Games 2018, dan Piala AFF Putri U-18 2022. Meskipun begitu, Stadion GSJ juga telah mengalami beberapa renovasi pada tahun 2017 dan 2021.

Persyaratan Teknis Stadion Sepak Bola Standar FIFA

Pertandingan sepak bola FIFA hanya dapat dimainkan di stadion yang telah memenuhi standar dan syarat struktural maupun teknis. Secara garis besar, terdapat empat poin yang harus dipenuhi jika stadion ingin digunakan untuk pagelaran internasional. Diantaranya sebagai berikut:

  • Pertama, area di luar stadion harus diamankan. Artinya akses penonton ke stadion harus mudah dan setidaknya harus ada jaringan transportasi khusus yang disediakan untuk menuju stadion.
  • Kedua, stadion perlu dibangun dengan kapasitas penonton untuk pertandingan profesional. Dimana minimal kapasitas stadion standar FIFA adalah 40.000.
  • Ketiga, larangan keras untuk membawa spanduk yang rasis dan agresif ke dalam stadion. Juga tidak diperkenankan membawa segala sesuatu yang berbahaya seperti senjata api, laser, hingga minuman keras ke dalam stadion. Untuk menunjang keamanan tersebut, pemeriksaan ketika akan masuk ke dalam stadion harus diperketat.
  • Keempat, pihak pengelola harus menyediakan rambu-rambu yang jelas sebagai petunjuk arah untuk memastikan bahwa penonton dapat dengan mudah menemukan area yang dicari. Contoh sederhananya seperti petunjuk titik masuk dan keluar stadion.
Persyaratan teknis stadion sepak bola berstandar FIFA, Sumber: uefa.com
Persyaratan teknis stadion sepak bola berstandar FIFA, Sumber: uefa.com

Rekomendasi dan Persyaratan Teknis Stadion Sepak Bola FIFA

Namun selain keempat persyaratan utama di atas, interior stadion yang sesuai standar dan syarat FIFA juga harus memenuhi beberapa rekomendasi dan persyaratan teknis berikut ini.

  • Area di sekitar stadion harus diberi pembatas, misalnya tembok atau pagar harus dipasang di sekitar stadion. Ketinggian pembatas minimal 2,5 m. Sehingga dapat mencegah penonton dapat masuk, melompat, atau memanjat pembatas tersebut.
  • Pintu untuk akses masuk dan keluar stadion harus dirancang sedemikian rupa untuk memudahkan penonton bergerak dengan leluasa.
  • Akses masuk dan keluar stadion harus mudah dibuka dan ditutup.
  • Pintu stadion juga harus mampu tahan terhadap tekanan kelompok yang ramai agar tidak mudah roboh. 
  • Pintu stadion harus dilengkapi dengan kunci yang tahan terhadap api.
  • Semua orang yang akan masuk ke dalam stadion wajib digeledah di semua titik untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti penonton yang membawa senjata tajam.
  • Pintu putar dan titik kontrol harus tahan juga terhadap tekanan kelompok yang ramai.
  • Harus tersedia beberapa gerbang khusus di dalam stadion yang dapat digunakan dalam keadaan darurat. 
  • Pintu keluar darurat alternatif untuk penonton juga harus tersedia.
  • Desain pintu darurat harus cukup besar dan harus memiliki warna yang berbeda dari pintu lainnya. Sehingga semua orang yang berada di dalam stadion dapat dengan mudah membedakannya ketika sedang dalam keadaan darurat. Tidak hanya itu, di setiap muka pintu darurat harus ada staf permanen yang menjaga.
Syarat stadion standar FIFA untuk perhelatan internasional, Sumber: goodnewsfromindonesia.id
Syarat stadion standar FIFA untuk perhelatan internasional, Sumber: goodnewsfromindonesia.id

Selain Standar dari FIFA, Stadion Perlu Dilengkapi dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Di samping standar stadion yang sudah ditetapkan, salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi adalah stadion harus mengantongi perizinan terkait kelaikan fungsi bangunan yang dapat dibuktikan dengan terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kita pastinya tahu bahwa semua bangunan wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi, termasuk bangunan stadion yang digunakan untuk perhelatan internasional.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dapat dikatakan sebagai salah satu dokumen penting yang harus dimiliki sebelum stadion dapat dioperasikan. Apabila stadion tidak mengantongi Sertifikat Laik Fungsi, maka dapat berpotensi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti tribun stadion ambruk dan lain sebagainya.

Karena sejatinya, Sertifikat Laik Fungsi stadion ditujukan untuk menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan, kemudahan, dan kenyamanan siapapun yang berada di dalam stadion. Jika kita ingat tragedi Stadion Kanjuruhan tahun lalu, salah satu penyebab terjadinya tragedi tersebut akibat stadion tidak layak dan tidak memiliki SLF terbaru.

Oleh karena itu, agar tragedi serupa tidak terjadi kembali di Indonesia pihak pengurus stadion harus melengkapi perizinan tersebut. Karena dengan kepemilikan SLF artinya stadion sudah melewati dan sudah lolos uji kelayakan bangunan sehingga aman digunakan.

Untuk mengurus SLF, pihak pengurus stadion dapat menggunakan jasa konsultan SLF yang tepat dan terpercaya. Karena dengan menggunakan konsultan yang tepat, maka uji kelayakan bangunan yang dilakukan pun akan tepat pula.