Project Penerbitan SLF RSU Shubnaul Wathon Magelang

Proses pelaksanaan sidang oleh tim Eticon dengan pihak terkait, Sumber: doc pribadi

Tahukah Anda bahwa untuk menunjang keamanan dan kenyamanan penggunanya, bangunan bukan hanya perlu dibuat dengan sekuat mungkin. Lebih dari itu, setiap bangunan yang sudah berdiri juga perlu memperhatikan apakah bangunan tersebut layak dioperasionalkan atau tidak.

Salah satu langkah yang bisa dilakukan untuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bangunan rumah sakit adalah melengkapinya dengan Sertifikat Laik Fungsi atau yang biasa dikenal juga dengan SLF. Kepemilikan SLF untuk setiap bangunan juga sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. 

Dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa Sertifikat Laik Fungsi merupakan sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan. Atau sederhananya, keberadaan SLF dapat menjadi bukti bahwa bangunan yang didirikan adalah bangunan gedung yang aman digunakan dan siap dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Lantas bagaimana jadinya apabila sebuah bangunan tidak mengantongi izin SLF? Bangunan yang nekat dioperasionalkan tanpa SLF dapat berpotensi membahayakan penggunanya. Dan kasus seperti ini sudah banyak terjadi di Indonesia, mulai dari stadion, pusat perbelanjaan, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, keberadaan SLF dalam hal ini sangatlah penting.

Ilustrasi survey lapangan dan uji kelaikan fungsi bangunan, Sumber: eticon.co.id
Ilustrasi survey lapangan dan uji kelaikan fungsi bangunan, Sumber: eticon.co.id

Project Penerbitan SLF RSU Shubnaul Wathon Magelang

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, setiap bangunan wajib mengantongi SLF tak terkecuali rumah sakit. Rumah sakit merupakan salah satu tempat pelayanan kesehatan yang menyediakan berbagai fasilitas.

Sebagai fasilitas umum yang di dalamnya menampung banyak orang (baik itu pasien, petugas kesehatan, dan lain sebagainya) sudah seharusnya rumah sakit memperhatikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan semua penggunanya. Menunjang keamanan dan keselamatan bangunan dengan SLF juga diterapkan oleh salah satu bangunan rumah sakit di Kota Magelang.

Sesuai dengan namanya, RSU Shubnaul Wathon merupakan rumah sakit umum yang terletak di Nuren, Purwosari, Kec. Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Pada kesempatan kali ini, tim Eticon diberikan kepercayaan oleh pihak RSU Shubnaul Wathon untuk membantu project penerbitan SLF bangunan mereka.

Kami menyadari bahwa setiap project yang kami terima tentu tidak dengan mudah dilakukan begitu saja. Namun dengan kinerja tim yang solid, pada akhirnya tim Eticon dapat menyelesaikan setiap project penerbitan SLF yang dijalankan. Salah satunya project penerbitan SLF untuk RSU Shubnaul Wathon di Magelang ini secara lancar hingga proses serah terima dengan pengelola rumah sakit.

Project penerbitan SLF RSU SHUBNAUL Wathon Magelang, Sumber: doc pribadi
Project penerbitan SLF RSU SHUBNAUL Wathon Magelang, Sumber: doc pribadi

Alur Pengurusan SLF untuk RSU Shubnaul Wathon Magelang

Sertifikat Laik Fungsi tidak diperoleh dengan begitu saja. Untuk mendapatkannya perlu melalui beberapa langkah terlebih dahulu. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan yang akan diberikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) memanglah bangunan yang sudah layak dan aman digunakan. Alur pengurusan SLF untuk RSU Shubnaul Wathon diantaranya:

  • Verifikasi data administrasi
  • Survey lapangan (uji fisik bangunan gedung)
  • Pembuatan Laporan Kajian SLF
  • Internal Review/ Paparan Internal
  • Submit Sistem SIMBG dan Dinas terkait
  • Expose/sidang dengan Pemda terkait
  • Revisi/ Finalisasi laporan
  • Surat Kesanggupan
  • Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Persyaratan Penerbitan SLF Kota Magelang (RSU Shubnaul Wathon)

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Sertifikat Laik Fungsi adalah perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Oleh karena itu, persyaratan untuk penerbitan SLF nya pun harus mengikuti dan sesuai dengan aturan maupun ketentuan dari masing-masing pemerintah daerah.

Karena kali ini project penerbitan SLF berada di Kota Magelang, jadi tim Eticon selaku konsultan SLF harus mengikuti berbagai persyaratan dari pemerintah Kota Magelang. Untuk persyaratan project penerbitan SLF Kota Magelang sendiri, antara lain:

Persyaratan Administratif

  • Surat Permohonan
  • Dokumen legalitas perusahaan
  • Dokumen Kepemilikan Tanah
  • Dokumen Legalitas Bangunan Gedung
  • Dokumen Izin (Wajib ada)
  • Dokumen Izin (Proses Paralel) 

Persyaratan Teknis

  • Dokumen Teknis Arsitektur
  • Dokumen Teknis Struktur
  • Dokumen Teknis Mekanikal Elektrikal Plumbing
  • Dokumen Teknis Lingkungan
  • Dokumen Data Teknis
Prosesi serah terima SLF kepada pihak RSU SHUBNAUL Wathon Magelang, Sumber: doc pribadi
Prosesi serah terima SLF kepada pihak RSU SHUBNAUL Wathon Magelang, Sumber: doc pribadi

PT Eticon Rekayasa Teknis Sebagai Konsultan SLF Berpengalaman

Sebagai salah satu jasa konsultan SLF berpengalaman di Indonesia, hingga saat ini tim Eticon telah berhasil menyelesaikan berbagai project penerbitan Sertifikat Laik Fungsi di berbagai kota di Indonesia. Dimana salah satunya yaitu RSU Shubnaul Wathon di Magelang. Tidak hanya di Kota Magelang saja, kami juga telah berhasil menyelesaikan project penerbitan SLF di kota-kota besar lainnya.

Seperti Karawang, Bekasi, Tangerang, Balikpapan, Mojokerto, dan lain sebagainya. Dari banyaknya keberhasilan tim Eticon ini tentu saja menjadi bukti nyata bahwa kami selalu berkomitmen untuk membantu setiap mitra perihal penerbitan SLF hingga prosesnya selesai. 

Oleh sebab itu, Anda tidak perlu ragu lagi akan kinerja dan tidak perlu ragu menggunakan jasa dari kami. Karena kami memiliki tim ahli dari berbagai latar belakang pendidikan yang dibutuhkan untuk proses penerbitan SLF. Segera urus kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi bangunan Anda bersama Eticon!

Mengenal Surat Rekomendasi Damkar yang Penting untuk Syarat Pengurusan SLF

Pengecekan alat proteksi kebakaran untuk mendapatkan surat rekom damkar, Sumber: hseprime.com

Sebuah bangunan gedung memang sudah selayaknya dilengkapi atau mengantongi perizinan yang lengkap. Tidak hanya untuk formalitas saja, berbagai dokumen tersebut dapat menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan penggunanya. Diantara berbagai dokumen yang harus dimiliki oleh setiap bangunan yaitu surat rekomendasi damkar atau SLP APK.

Nah, apa itu rekom damkar dan seberapa pentingkah dokumen tersebut untuk sebuah bangunan? Mari simak penjelasannya pada artikel berikut ini.

Apa Itu Surat Rekomendasi Damkar atau SLP APK?

Kita semua tentu tahu dan menyadari bahwa setiap bangunan mempunyai berbagai potensi bahaya, salah satunya yaitu berpotensi mengalami kebakaran. Kebakaran sendiri merupakan suatu nyala api, entah kecil atau besar pada tempat yang tidak diinginkan. Peristiwa kebakaran akan menimbulkan kerugian baik material maupun non material, dan umumnya sulit dikendalikan tanpa bantuan badan terkait yaitu pemadam kebakaran.

Banyak faktor yang dapat membuat sebuah bangunan mengalami peristiwa kebakaran, mulai dari kebocoran gas, korsleting listrik, hingga human error (kelalaian manusia). Karena alasan itulah, setiap bangunan gedung wajib mempunyai sarana penyelamatan darurat, apalagi untuk bangunan-bangunan yang digunakan oleh banyak orang.

Ilustrasi gedung kebakaran akibat tidak mengantongi rekom damkar, Sumber: mysanantonio.com
Ilustrasi gedung kebakaran akibat tidak mengantongi rekom damkar, Sumber: mysanantonio.com

Sebut saja seperti pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, hingga rumah sakit. Selain itu, juga perlu adanya akses untuk memudahkan pemadam kebakaran masuk ke dalam bangunan serta harus dilengkapi dengan sistem proteksi kebakaran yang memadai. Tetapi apakah itu saja cukup? Tentu saja tidak.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, setiap bangunan yang berdiri dan akan dioperasionalkan wajib mengantongi surat rekomendasi damkar atau bisa disebut juga sebagai rekom damkar/SLP APK. 

Rekom damkar atau biasa disebut juga dengan SLP APK adalah salah satu perizinan yang harus dimiliki oleh setiap bangunan agar bangunan tersebut dapat dioperasionalkan dengan aman dan nyaman sebagaimana mestinya. Baik untuk bangunan dengan ketinggian lebih dari 8 (delapan) lantai maupun bangunan kurang dari 8 (delapan) lantai.

Rekom damkar sendiri adalah perizinan yang dikeluarkan oleh dinas atau instansi pemadam kebakaran kabupaten/kota untuk setiap bangunan yang telah melewati penilaian atau pengujian terlebih dahulu.

Surat rekomendasi damkar untuk menghindari potensi kebakaran, Sumber: hgi-fire.com
Surat rekomendasi damkar untuk menghindari potensi kebakaran, Sumber: hgi-fire.com

Mengapa Surat Rekomendasi Damkar Penting?

Surat rekom damkar dapat dikategorikan penting karena dengan adanya dokumen tersebut itu artinya bangunan telah memenuhi persyaratan dari segi keselamatan jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran.

Rekom damkar akan diberikan apabila bangunan mempunyai sistem proteksi kebakaran, akses pemadam kebakaran, serta sarana penyelamatan jiwa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila bangunan tidak memiliki persyaratan tersebut, maka rekom damkar pun tidak akan diterbitkan.

Tetapi sebelumnya akan diberikan peringatan tertulis agar nantinya bangunan tersebut dapat memenuhi berbagai persyaratan yang berlaku. Surat rekomendasi damkar harus dimiliki setiap bangunan dengan tujuan untuk dapat meminimalisir potensi terjadinya kebakaran yang mungkin saja dapat terjadi sewaktu-waktu.

Sehingga adanya rekom damkar menjadi salah satu dokumen untuk menjamin keselamatan dan keamanan bangunan gedung. Tidak hanya keamanan gedung, tetapi juga keamanan pengguna yang ada di dalam gedung. Tidak hanya itu saja, perlu Anda ketahui juga bahwa rekom damkar ini menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi jika bangunan ingin mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Dilansir dari multikencana.co.id, untuk masa berlaku izin proteksi kebakaran tersebut yaitu selama 1 tahun. Dimana setiap tahunnya akan dilakukan pengecekan dan juga pemeriksaan ulang pada management keselamatan kebakaran yang berkaitan dengan sarana prasarana kebakaran yang dimiliki bangunan tersebut.

Pengecekan alat proteksi kebakaran untuk mendapatkan surat rekom damkar, Sumber: hseprime.com
Pengecekan alat proteksi kebakaran untuk mendapatkan surat rekom damkar, Sumber: hseprime.com

Kesimpulan

Nah, itu dia ulasan mengenai surat rekomendasi damkar atau rekom damkar/SLP APK yang keberadaannya tidak kalah penting dengan perizinan bangunan lainnya. Oleh karena itu, bagi Anda yang akan mendirikan bangunan atau bahkan sudah mendirikan bangunan untuk kepentingan banyak orang, perlu memiliki dokumen rekom damkar ini.

Pengurusan surat rekom damkar dilakukan semata-mata untuk memastikan keselamatan semua pengguna bangunan dan menghindari kerugian yang diakibatkan oleh kebakaran. Selain harus memenuhi surat rekomendasi dari pemadam kebakaran, setiap bangunan juga perlu memastikan bahwa semua jenis alat K3 yang ada pada bangunan memiliki SILO.

Apa itu SILO? Surat izin layak operasional atau SILO merupakan surat izin yang diperlukan dalam penggunaan alat K3 (keselamatan dan kesehatan kerja). Surat ini ditujukan bahwa alat K3 yang ada disediakan untuk bekerja benar-benar sudah melewati tahap pemeriksaan dan pengujian sehingga aman digunakan. 

Untuk pengurusan surat izin layak operasional (SILO) sendiri hanya dapat dilakukan oleh jasa perizinan SILO profesional di bidangnya karena pengujiannya tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Apabila bangunan Anda sudah memiliki surat rekomendasi damkar dan sudah memiliki perizinan SILO, maka untuk proses pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pun menjadi lebih mudah.

Karena pada dasarnya, semua perizinan bangunan berkaitan satu sama lain. Semoga ulasan tadi bermanfaat dan memberikan informasi tambahan bagi kita untuk dapat lebih mengenal berbagai dokumen perizinan yang penting dimiliki oleh setiap bangunan.

Project Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) PT Shoenary Javanesia Inc Temanggung

Project penerbitan SLF PT Shoenary Javanesia Inc Temanggung, Sumber: doc pribadi

Sertifikat Laik Fungsi merupakan salah satu perizinan yang wajib dimiliki oleh setiap bangunan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi atau yang biasa disingkat dengan SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.

Mengapa keberadaan Sertifikat Laik Fungsi begitu penting untuk setiap bangunan? Karena ketika bangunan sudah memiliki SLF, artinya bangunan tersebut sudah melewati uji kelayakan bangunan. Dimana hal tersebut menjadi tolak ukur bahwa bangunan yang digunakan dapat menunjang kenyamanan, keselamatan, serta keamanan para penggunanya. 

Lantas bagaimana jadinya apabila bangunan tidak memiliki SLF tetapi tetap nekat dioperasionalkan? Terdapat banyak sekali kemungkinan yang dapat terjadi apabila bangunan tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi. Tentu saja kemungkinan-kemungkinan tersebut berpotensi membahayakan penggunanya. 

Bahkan lebih parahnya dapat diberhentikan operasionalnya secara paksa. Karena alasan itulah, mengapa keberadaan Sertifikat Laik Fungsi sangat penting untuk setiap bangunan yang akan dioperasionalkan. Berbagai kemungkinan buruk yang dapat terjadi itulah yang juga dihindari dan diminimalisir oleh salah satu mitra Eticon, yaitu PT Shoenary Javanesia Inc yang berada di Temanggung.

Survei lapangan oleh dilakukan oleh tim Eticon, Sumber: doc pribadi
Survei lapangan oleh dilakukan oleh tim Eticon, Sumber: doc pribadi

Project Penerbitan SLF di Temanggung (PT Shoenary Javanesia Inc)

PT Shoenary Javanesia Inc merupakan salah satu perusahaan di Temanggung yang bergerak di bidang produksi alas kaki dan sepatu olahraga. Perusahaan ini dapat dikatakan sebagai salah satu perusahaan yang besar karena hingga saat ini sudah memiliki hingga kurang lebih 3.000 karyawan.

Perusahaan yang telah berdiri dari tahun 2016 ini berlokasi di Jl. Raya Kranggan, Bengkal Lor, Bengkal, Kec. Kranggan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Sebagai salah satu perusahaan dengan banyak karyawan, tentu saja PT Shoenary Javanesia Inc juga tidak luput memberikan kenyamanan serta keamanan bagi para pekerjanya.

Dalam hal ini, PT Shoenary Javanesia Inc bekerjasama dengan tim Eticon untuk membersamai dalam project penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi perusahaan mereka. Karena hal ini merupakan salah satu langkah tepat untuk menunjang kedua aspek tersebut.

Pengalaman dan keberhasilan tim Eticon dalam penerbitan SLF untuk bangunan industri PT Shoenary Javanesia Inc ini menjadi salah satu bukti bahwa kami benar-benar berkomitmen untuk membantu semua mitra dalam pengurusan SLF.

Proses pelaksanaan sidang untuk penerbitan SLF, Sumber: doc pribadi
Proses pelaksanaan sidang untuk penerbitan SLF, Sumber: doc pribadi

Alur Pengurusan SLF PT Shoenary Javanesia Inc.

Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi dari pemerintah daerah setempat, tim Eticon selaku konsultan SLF untuk PT Shoenary Javanesia Inc perlu melewati beberapa tahapan terlebih dahulu.

Alur pengurusan tersebut bertujuan untuk membuktikan bahwa bangunan tersebut benar-benar layak mendapatkan perizinan berupa Sertifikat Laik Fungsi. Untuk alur pengurusan SLF PT Shoenary Javanesia Inc di Temanggung sendiri antara lain: 

  • Verifikasi data administrasi 
  • Survey lapangan (uji fisik bangunan gedung)
  • Pembuatan Laporan Kajian SLF
  • Internal Review/ Paparan Internal
  • Submit Sistem SIMBG dan Dinas terkait
  • Expose/sidang dengan Pemda terkait
  • Revisi/ Finalisasi laporan
  • Surat Kesanggupan
  • Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Persyaratan Penerbitan SLF PT Shoenary Javanesia Inc. Temanggung

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Sertifikat Laik Fungsi merupakan perizinan yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh pemerintah daerah dimana bangunan tersebut didirikan. Oleh sebab itu, persyaratan dan ketentuan yang berlaku untuk penerbitan SLF pun tergantung dengan aturan dari pemerintah daerah masing-masing.

Karena pada project kali ini kami membantu perusahaan yang berada di Temanggung, maka dari itu tim Eticon juga harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis dari pemerintah Kota Temanggung.

Persyaratan Administratif

  • Surat Permohonan 
  • Dokumen legalitas perusahaan
  • Dokumen Kepemilikan Tanah 
  • Dokumen Legalitas Bangunan Gedung
  • Dokumen Izin (Wajib ada) 
  • Dokumen Izin (Proses Paralel)

Persyaratan Teknis

  • Dokumen Teknis Arsitektur 
  • Dokumen Teknis Struktur 
  • Dokumen Teknis Mekanikal Elektrikal Plumbing 
  • Dokumen Teknis Lingkungan
  • Dokumen Data Teknis
Serah terima SLF dengan pihak PT Shoenary Javanesia Inc
Serah terima SLF dengan pihak PT Shoenary Javanesia Inc

PT Eticon Rekayasa Teknik Sebagai Konsultan SLF

Karena keberadaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) begitu penting untuk setiap bangunan. Maka dari itu, pemilik maupun pengelola gedung sudah seharusnya mengupayakan untuk memiliki SLF. Dalam hal ini, pemilik bangunan gedung dapat menggunakan jasa konsultan SLF yang berpengalaman.

PT Eticon Rekayasa Teknik merupakan salah satu jasa konsultan SLF berpengalaman yang bisa dijadikan sebagai solusi untuk membantu pengurusan SLF bangunan Anda. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan kami dalam membantu perusahaan-perusahaan besar di Indonesia yang memiliki kebutuhan perihal penerbitan SLF, salah satunya PT Shoenary Javanesia Inc di Kota Temanggung ini.

Keberhasilan kami dalam penerbitan SLF juga bisa menjadi bukti bahwa kami sebagai konsultan SLF selalu bersungguh-sungguh dalam membantu setiap mitra. Oleh karena itu, jangan sungkan mengkonsultasikan kepada kami dan jangan ragu menggunakan jasa kami. Mari wujudkan bangunan yang nyaman dan aman dengan kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi bersama Eticon.

Project Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) PT DAI ICHI KIMIA RAYA Karawang

Project penerbitan SLF PT Dai Ichi Kimia Raya Karawang, Sumber: doc pribadi

Seperti yang kita semua tahu, Karawang merupakan salah satu kota industri terbesar di Indonesia. Banyak perusahaan-perusahaan industri yang berdiri di kota tersebut, tak terkecuali perusahaan asing yang juga mempercayakan bangunannya untuk berdiri di kota yang berbatasan langsung dengan Kota Bekasi, Bogor, dan Jakarta ini.

Salah satu perusahaan asing yang juga berdiri di Kota Karawang adalah PT Dai Ichi Kimia Raya. PT Dai Ichi Kimia Raya sendiri merupakan anak perusahaan dari Dai-Ichi Kogyo Seiyaku Co. Ltd yang berada di Jepang. Perusahaan yang juga dikenal dengan nama PT DKR ini merupakan perusahaan profesional yang bisnisnya berfokus pada produksi dan pemasaran produk-produk kimia berkualitas tinggi.

Berbicara mengenai perusahaan yang telah berdiri dengan sempurna, terkadang kita perlu mempertanyakan apakah bangunan tersebut benar-benar aman dan layak digunakan atau tidak. Karena itu untuk dapat menjamin keamanannya, setiap bangunan perlu mengantongi perizinan yang kita kenal dengan nama SLF atau Sertifikat Laik Fungsi.

Dan pada kesempatan kali ini, kami diberikan tanggung jawab dan kepercayaan penuh untuk membantu penerbitan SLF perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri KIIC Lot G No.2, Jalan Maligi 2, Sukaluyu, Karawang Barat, Sukaluyu, Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat ini.

Survei lapangan yang dilakukan oleh tim Eticon, Sumber: doc pribadi
Survei lapangan yang dilakukan oleh tim Eticon, Sumber: doc pribadi

Project Penerbitan SLF PT Dai Ichi Kimia Raya Karawang

Sertifikat Laik Fungsi merupakan salah satu perizinan yang wajib dimiliki oleh setiap bangunan sebelum bangunan tersebut dioperasionalkan. Karena dengan kepemilikan SLF, hal tersebut membuktikan bahwa bangunan yang telah berdiri siap untuk dioperasionalkan dan akan menjadi bangunan gedung yang aman digunakan.

Sehingga secara tidak langsung juga dapat menunjang kenyamanan, keselamatan, serta keamanan semua penggunanya. Bahkan kepemilikan SLF juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

Dimana pada peraturan tersebut menjelaskan bahwa Sertifikat Laik Fungsi atau yang biasa disebut juga dengan SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.

Sebagai salah satu perusahaan besar yang mempekerjakan banyak karyawan, tentu saja keamanan, kenyamanan, dan keselamatan karyawan menjadi fokus utama bagi PT Dai Ichi Kimia Raya. Karena alasan itulah, PT Dai Ichi Kimia Raya bekerjasama dengan tim Eticon dalam project penerbitan SLF untuk bangunan industri tersebut. 

Proses pelaksanaan sidang, Sumber: doc pribadi
Proses pelaksanaan sidang, Sumber: doc pribadi

Alur Penerbitan SLF PT Dai Ichi Kimia Raya

Sertifikat Laik Fungsi untuk salah satu perusahaan di Karawang ini tentu tidak terbit begitu saja. Setidaknya, perlu melewati beberapa tahapan terlebih dahulu sebelum akhirnya SLF dapat diterbitkan. Untuk project penerbitan SLF PT Dai Ichi Kimia Raya sendiri perlu melewati alur pengurusan sebagai berikut: 

  • Verifikasi data administrasi 
  • Survey lapangan (uji fisik bangunan gedung)
  • Pembuatan Laporan Kajian SLF
  • Internal Review/ Paparan Internal
  • Submit Sistem SIMBG dan Dinas terkait
  • Expose/sidang dengan Pemda terkait
  • Revisi/ Finalisasi laporan
  • Surat Kesanggupan
  • Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Persyaratan Administratif dan Teknis untuk Penerbitan SLF PT Dai Ichi Kimia Raya

Perlu diketahui bahwa proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi dari satu daerah dengan daerah lainnya memiliki peraturan dan ketentuannya masing-masing. Hal ini berlaku juga untuk persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mengantongi SLF.

Karena itu, pada project penerbitan SLF untuk PT Dai Ichi Kimia Raya harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Karawang, karena mengingat perusahaan tersebut berada di Kota Karawang. Diantara berbagai persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Karawang untuk penerbitan SLF, yakni antara lain: 

Persyaratan Administratif SLF

  • Surat Permohonan 
  • Dokumen legalitas perusahaan
  • Dokumen Kepemilikan Tanah 
  • Dokumen Legalitas Bangunan Gedung
  • Dokumen Izin (Wajib ada) 
  • Dokumen Izin (Proses Paralel) 

Persyaratan Teknis SLF

  • Dokumen Teknis Arsitektur 
  • Dokumen Teknis Struktur 
  • Dokumen Teknis Mekanikal Elektrikal Plumbing 
  • Dokumen Teknis Lingkungan 
  • Dokumen Data Teknis
Serah terima SLF dengan pihak PT Dai Ichi Kimia Raya Karawang, Sumber: doc pribadi
Serah terima SLF dengan pihak PT Dai Ichi Kimia Raya Karawang, Sumber: doc pribadi

Kepengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bersama PT. Eticon Rekayasa Teknik

Tim Eticon telah berhasil membantu project penerbitan SLF di Karawang untuk PT Dai Ichi Kimia Raya. Dari keberhasilan ini, dapat menjadi bukti nyata bahwa kami sebagai jasa konsultan SLF selalu berkomitmen dan berupaya semaksimal mungkin dalam membantu setiap klien. 

Tentu saja klien yang membutuhkan bantuan atau memiliki kebutuhan perihal penerbitan Sertifikat Laik Fungsi bahkan hingga prosesnya selesai. Maka dari itu melalui keberhasilan project penerbitan SLF kali ini, Anda tidak perlu ragu lagi akan kinerja kami dan tidak perlu ragu menggunakan jasa kami.

Karena kami merupakan jasa konsultan yang memiliki tenaga ahli di berbagai bidang keilmuan yang dibutuhkan untuk proses penerbitan SLF bangunan. Penerbitan SLF PT Dai Ichi Kimia Raya ini bukanlah satu-satunya project yang telah berhasil kami tangani. Karena tim Etcion juga telah berhasil membantu project penerbitan di Balikpapan, Mojokerto, Bekasi, dan kota-kota lain di Indonesia.

Bagaimana Alur Pengurusan SLF Apabila Bangunan Belum Memiliki PBG? Berikut Penjelasannya!

Alur pengurusan SLF apabila bangunan belum memiliki PBG, Sumber: advancedbiofuelssummit.com

Sertifikat Laik Fungsi dan Persetujuan Bangunan Gedung merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap bagunan. Persetujuan Bangunan Gedung biasanya diperoleh sebelum bangunan itu didirikan. Sementara Sertifikat Laik Fungsi diperoleh ketika bangunan sudah berdiri dan bangunan tersebut sudah melalui uji kelayakan fungsi bangunan. Lalu yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana alur pengurusan SLF apabila bangunan yang sudah berdiri tersebut belum memiliki PBG?

Mengenal PBG dan SLF Secara Umum

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai bagaimana alur pengurusan SLF sebelum bangunan memiliki PBG, akan lebih baik jika kita mengulas sedikit tentang apa itu SLF dan juga PBG. Bagi sebagian besar orang yang telah menyadari keberadaannya, mungkin SLF dan PBG bukan satu hal yang asing lagi. Namun tidak sedikit juga yang masih belum familiar dengan perizinan tersebut. 

Pengertian Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi atau yang biasa disingkat dengan SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.

Pengertian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Sementara PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung di dalam peraturan yang sama merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung yang berlaku.

SLF sebagai salah satu persyaratan operasional bangunan gedung, Sumber: virtualofficeku.co.id
SLF sebagai salah satu persyaratan operasional bangunan gedung, Sumber: virtualofficeku.co.id

Alur Pengurusan SLF Apabila Bangunan Belum Memiliki PBG

Setelah mengetahui secara umum mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan juga Sertifikat Laik Fungsi (SLF), tentunya sudah ada sedikit gambaran mengenai kedua perizinan tersebut. Nah, jika umumnya pengurusan SLF dan PBG diurus secara terpisah sesuai kebutuhan, lalu bagaimana alur pengurusan SLF dan PBG dengan bangunan yang sudah terbangun?

Karena seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa seharusnya PBG harus diurus sebelum proses pembangunan dilakukan. Alur pengurusan SLF untuk bangunan terbangun yang belum memiliki PBG sebenarnya hampir sama dengan mengurus SLF bangunan terbangun sudah memiliki BPG.

Hanya saja yang membedakan adalah jasa konsultan perlu mengurus kedua perizinan tersebut secara bersamaan. Karena untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi, bangunan tersebut harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terlebih dahulu. Alur pengurusan SLF apabila bangunan terbangun belum memiliki PBG, sebagai berikut:

  • Collect Data. Mengumpulkan data disini artinya, jasa konsultan akan mengumpulkan berbagai data atau dokumen yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan administratif untuk SLF dan juga PBG.
  • Field Survey (survei lapangan). Survei ini dilakukan untuk menyesuaikan apakah data administratif yang diberikan pemilik bangunan sesuai dengan kondisi lapangan atau tidak. Serta memastikan apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku atau belum.
  • Paparan Internal  (Study results explanation) & Submit sistem SIMBG. Pada tahap ini dilakukan presentasi oleh pihak internal (klien dan konsultan) yang membahas tentang administratif dan mengulas tentang apa saja yang perlu direvisi (jika ada) sebelum masuk ke sidang eksternal. Jika semua sudah selesai, barulah dilakukan submit atau upload sistem SIMBG (administratif  untuk SLF dan PBG).
  • Sidang paparan dan konsultasi dengan Dinas terkait. Setelah upload sistem SIMBG dan tidak ada evaluasi dari Dinas terkait (PUPR), maka dilanjutkan dengan sidang. Nah, yang membedakan adalah pada tahapan sidang kali ini. Jika hanya mengurus SLF, maka hanya akan dilakukan sidang SLF saja. Tetapi dalam kasus ini terdapat 2 hal yang disidangkan, yaitu SLF dan PBG yang dilakukan secara bersamaan.
  • Terbitnya SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah). Lalu setelah sidang dengan dinas terkait dan dengan TPA/TPT adalah review dan evaluasi dari pihak dinas terkait. Jika memang sudah tidak ada revisi ataupun lainnya, maka alur pengurusan SLF selanjutnya adalah penerbitan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah). Jika surat tersebut sudah keluar, maka pihak klien diwajibkan untuk membayar retribusi sesuai nomor rekening yang tertera dalam surat.
  • Penerbitan SLF dan PBG. Barulah setelah itu, akan terbit SLF dan PBG secara bersamaan.
Uji teknis kelaikan fungsi bangunan untuk mendapatkan SLF, Sumber: eticon.co.id
Uji teknis kelaikan fungsi bangunan untuk mendapatkan SLF, Sumber: eticon.co.id

Itulah alur pengurusan SLF apabila bangunan terbangun belum memiliki PBG. Tidak ada perbedaan yang signifikan, hanya berbeda pada proses sidang saja. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, SLF merupakan perizinan yang sangat penting dan wajib dimiliki. 

Oleh karena itu, sebagai pemilik bangunan sudah seharusnya segera mengurus SLF untuk menghindari berbagai hal yang dapat terjadi di kemudian hari. Untuk mengurus Sertifikat Laik Fungsi, jasa konsultan SLF profesional dan berpengalaman memang dibutuhkan dalam hal ini.

Dan apabila Anda membutuhkan bantuan jasa konsultan SLF berpengalaman, maka kami bisa menjadi pilihan yang tepat bagi Anda. Karena kami merupakan jasa konsultan dengan tim dari berbagai bidang keilmuan yang dibutuhkan dalam penerbitan SLF. Jadi, mari wujudkan bangunan yang aman dengan melengkapi SLF bersama tim Eticon!

Project Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) PT Nikomas Gemilang Serang

Project penerbitan SLF PT Nikomas Gemilang di Serang, Sumber: doc pribadi

Sertifikat Laik Fungsi atau SLF merupakan salah satu perizinan yang wajib dan harus dimiliki oleh setiap bangunan. Apalagi jika bangunan tersebut akan dioperasionalkan sebagai tempat usaha. Pada kesempatan kali ini, tim Eticon diberikan tanggung jawab dan kepercayaan untuk membantu menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk salah satu perusahaan di Serang, yaitu PT. Nikomas Gemilang.

PT. Nikomas Gemilang merupakan salah satu perusahaan sepatu yang telah mendunia. Berbagai merek sepatu terkenal telah diproduksi di perusahaan yang berlokasi di Jl. Raya Serang – Jkt No.KM, RW.71, Tambak, Kec. Kibin, Kabupaten Serang, Banten ini. Sejalan dengan perusahaannya yang sangat besar, bangunan industri yang satu ini tentunya juga memperhatikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan para pekerjanya.

Salah satu hal yang dapat dilakukan untuk menunjang berbagai aspek tersebut adalah melengkapi bangunan dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dimana bangunan tersebut didirikan.

Proses survey lapangan oleh tim Eticon, Sumber: doc pribadi
Proses survey lapangan oleh tim Eticon, Sumber: doc pribadi

Dengan kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sebuah bangunan dapat dikatakan menjadi bangunan gedung yang aman digunakan. Mengapa? Karena itu artinya, bangunan tersebut telah melewati berbagai uji teknis kelaikan fungsi bangunan. Namun, dalam proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk PT. Nikomas Gemilang Serang ini juga tidaklah dapat dilakukan secara instan.

Karena perlu melewati berbagai proses terlebih dahulu sebelum akhirnya Sertifikat Laik Fungsi dari Pemerintah Kota Serang diterbitkan. Kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk setiap bangunan di Kota Serang juga telah ditegaskan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung. Sehingga sudah seharusnya setiap bangunan memiliki Sertifikat Laik Fungsi, tak terkecuali PT. Nikomas Gemilang.

Alur Penerbitan SLF PT. Nikomas Gemilang Serang, Banten

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi perlu melewati berbagai tahap terlebih dahulu. Untuk project penerbitan SLF PT. Nikomas Gemilang sendiri perlu melewati alur pengurusan sebagai berikut sebelum SLF dapat diterbitkan:

  • Verifikasi data administrasi 
  • Survey lapangan (uji fisik bangunan gedung)
  • Pembuatan Laporan Kajian SLF
  • Internal Review/ Paparan Internal
  • Submit Sistem SIMBG dan Dinas terkait
  • Expose/sidang dengan Pemda terkait
  • Revisi/ Finalisasi laporan
  • Surat Kesanggupan
  • Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Sidang dan paparan untuk proses penerbitan SLF, Sumber: doc pribadi
Sidang dan paparan untuk proses penerbitan SLF, Sumber: doc pribadi

Persyaratan Administratif Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Kota Serang

Perlu diketahui bahwa penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari satu daerah dengan daerah lainnya memiliki peraturannya masing-masing. Hal ini berlaku juga untuk peraturan penerbitan SLF di Kota Serang. Dalam prakteknya, terdapat beberapa persyaratan administratif yang harus dipenuhi terlebih dahulu sesuai dengan peraturan pemerintah Kota Serang, diantaranya yakni sebagai berikut:

  • Izin prinsip/izin lokasi.
  • Bukti kepemilikan atas tanah atau hak untuk menggunakan tanah atau bangunan gedung.
  • SK IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dilengkapi dengan gambar IMB yang telah disahkan.
  • Dokumen lingkungan.
  • Analisis Dampak Lalu Lintas.
  • Sertifikat Keselamatan kebakaran.
  • Sertifikat Laik Operasi Genset dan Tegangang Menengah Tegangan Rendah.
  • Pengesahan Pemakaian Peralatan/Utilitas dalam Bangunan (Pesawat Angkat Angkut, Bejana Tekan, dsb).
  • Selain itu, pemohon juga harus memiliki dokumen perencanaan (gambar desain dan/atau shop drawing; hasil soil test) dan dokumen gambar terbangun (As Built Drawing).

Dimana As Built Drawing atau gambar rekaman akhir merupakan gambar yang dibuat sesuai dengan kondisi akhir bangunan terbangun di lapangan yang telah disesuaikan dengan perubahan selama proses konstruksi berlangsung. Karena seperti yang kita tahu, bahwa dalam proses pembangunan tentu saja terdapat beberapa hal yang tidak sesuai rencana awal. Karena itu, dibutuhkan As Built Drawing dalam hal ini.

Proses serah terima SLF kepada pihak PT Nikomas Gemilang, Sumber: doc pribadi
Proses serah terima SLF kepada pihak PT Nikomas Gemilang, Sumber: doc pribadi

Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi Bersama PT. Eticon Rekayasa Teknik

Karena begitu pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi sebuah bangunan, oleh sebab itu sudah seharusnya para pemilik bangunan untuk segera mengurus perizinan tersebut. Apabila mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dianggap merepotkan, maka Anda bisa menggunakan bantuan dari jasa konsultan SLF yang terpercaya dan berpengalaman.

Project penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk PT. Nikomas Gemilang Serang ini menjadi salah satu bukti keberhasilan kami sebagai jasa konsultan SLF profesional. Di samping itu, project kali ini juga menjadi bukti nyata bahwa PT. Eticon Rekayasa Teknik selalu berupaya semaksimal mungkin untuk membantu semua mitra dalam penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) hingga proses serah terima.

Keberhasilan project kami kali ini juga tidak lepas dari tenaga ahli dari berbagai latar belakang keilmuan yang dibutuhkan untuk penerbitan SLF yang kami miliki. Selain keberhasilan kami dalam membantu penerbitan SLF untuk PT. Nikomas Gemilang, kami juga telah berhasil membantu menerbitkan SLF untuk berbagai perusahaan lan di berbagai kota Indonesia.

Karena itu, Anda tidak perlu ragu lagi akan kinerja dari tim Eticon dalam membantu kepengurusan bangunan Anda.

Contoh SLF (Sertifikat Laik Fungsi) Bangunan yang Telah Berhasil Diterbitkan

Pentingnya SLF untuk bangunan gedung, Sumber: eticon.co.id

Selain bangunan wajib memiliki PBG, setiap bangunan gedung juga diharuskan mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Apa itu SLF dan bagaimana contoh SLF untuk bangunan gedung yang sudah diterbitkan? Melalui artikel ini, kami akan mengajak Anda untuk mengulas mengenai pengertian, dasar hukum, alur pengurusan, serta contoh dari SLF bangunan yang sudah diterbitkan. Karena itu simak penjelasannya sampai tuntas, ya! 

Sebelum masuk ke pembahasan yang lebih jauh, akan lebih baik jika kita mengenal terlebih dahulu mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Terdapat banyak definisi yang menjelaskan tentang apa itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Tetapi apapun itu definisinya, Sertifikat Laik Fungsi adalah salah satu sertifikat penting yang wajib dimiliki oleh setiap bangunan.

Diantaranya banyaknya definisi tentang SLF, Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Sertifikat Laik Fungsi atau yang biasa disingkat dengan SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.

Bangunan wajib mengantongi SLF, Sumber: eticon.co.id
Bangunan wajib mengantongi SLF, Sumber: eticon.co.id

Dasar Hukum Kewajiban Kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Kepemilikan SLF bukan semata-mata hanya untuk formalitas saja. Tetapi lebih dari itu, dengan mengantongi Sertifikat Laik Fungsi, artinya bangunan tersebut sudah sah dimata hukum atau legal. Karena terdapat dasar hukum tentang kewajiban kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), diantaranya sebagai berikut:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas – Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

Contoh SLF Bangunan yang Pernah Ditangani PT Eticon Rekayasa Teknik

Bagi Anda yang masih asing dengan Sertifikat Laik Fungsi, di bawah ini adalah contoh SLF bangunan yang telah berhasil diterbitkan dengan jasa dari tim Eticon.

Pentingnya SLF untuk bangunan gedung, Sumber: eticon.co.id
Pentingnya SLF untuk bangunan gedung, Sumber: eticon.co.id

Alur Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Dalam proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi terdapat beberapa tahapan yang perlu dilalui terlebih dahulu sebelum SLF benar-benar diterbitkan. Di bawah ini adalah alur pengurusan Sertifikat Laik Fungsi yang perlu dilalui, yakni antara lain: 

  • Collect Data. Tahap ini merupakan tahapan awal dalam pengurusan SLF. Collect data atau pengumpulan data disini artinya jasa konsultan akan mengumpulkan berbagai data atau dokumen yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan administrasi untuk penerbitan SLF.
  • Field Survey (Survei Lapangan). Survei lapangan perlu dilakukan dengan tujuan untuk menyesuaikan apakah data administrasi yang diberikan pemilik bangunan sesuai dengan kondisi bangunan yang ada di lapangan atau tidak. Serta digunakan juga untuk memastikan apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku atau belum.
  • Paparan Internal  (Study results explanation) & Submit Sistem SIMBG. Paparan internal disini artinya akan dilakukan presentasi oleh pihak internal (klien dan konsultan). Alur pengurusan pada tahap ini membahas tentang administrasi dan mengulas apa saja yang perlu direvisi (jika ada) sebelum masuk ke sidang eksternal bersama dinas terkait. Jika semua sudah selesai dan tidak ada revisi dari internal, barulah dilakukan submit atau upload sistem SIMBG (administrasi untuk SLF).
  • Sidang Paparan dan Konsultasi dengan Dinas Terkait. Setelah upload sistem SIMBG, maka tahap selanjutnya adalah sidang paparan dan konsultasi. Karena pada kasus ini adalah mengenai penerbitan SLF, maka dari itu sidang yang dilakukan adalah sidang untuk Sertifikat Laik Fungsi.
  • Revisi Sidang. Setelah sidang paparan selesai dilakukan, maka masuk ke tahap revisi sidang. Revisi sidang eksternal umumnya dilakukan oleh pihak jasa konsultan SLF dan juga dinas terkait dalam hal ini PUPR. Apabila dalam sidang paparan terdapat revisi, maka perlu dilakukan revisi terlebih dahulu. Sementara jika tidak ada revisi pada sidang paparan, maka SLF dapat langsung diterbitkan. 
  • Penerbitan SLF. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, jika tidak ada revisi untuk sidang paparan yang dilakukan secara eksternal. Maka dinas terkait (PUPR) akan menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi untuk bangunan yang dimohonkan.
Pentingnya SLF untuk bangunan gedung, Sumber: eticon.co.id
Pentingnya SLF untuk bangunan gedung, Sumber: eticon.co.id

Melalui contoh SLF bangunan yang telah diterbitkan oleh tim Eticon tersebut dapat menjadi salah satu bukti bahwa kami merupakan jasa konsultan SLF profesional. Kami selalu berupaya dengan semaksimal mungkin untuk membantu proses penerbitan SLF bagi bangunan setiap mitra yang membutuhkan bantuan kami.

Oleh karena itu, Anda tidak perlu ragu lagi akan kinerja tim Eticon dan tidak perlu ragu untuk menggunakan jasa kami. Segera hubungi dan konsultasikan kepada kami perihal penerbitan SLF bangunan Anda. Dengan senang hati, kami akan menjadi partner terbaik bagi Anda!

Project Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Kantor BCA KCU, Tuban

Kantor BCA KCU Tuban, Sumber: doc pribadi

Sebagai salah satu jasa konsultan SLF berpengalaman di Indonesia, hingga saat ini tim Eticon telah berhasil menyelesaikan berbagai project penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di berbagai kota di Indonesia.

Pada kesempatan kali ini, kami diberikan kepercayaan untuk membantu mengeluarkan atau menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk kantor BCA KCU Tuban, Jawa Timur. Bangunan kantor ini berlokasi di Jl. Panglima Sudirman No.35, Baturetno, Kec. Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Penerbitan SLF Project BCA KCU Tuban

Seperti yang kita semua tahu, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dimana bangunan gedung tersebut didirikan. Pemerintah daerah akan menerbitkan SLF apabila sebuah bangunan telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diberikan untuk sebuah bangunan sebagai salah satu tolak ukur bahwa bangunan tersebut memang benar-benar layak digunakan dan mampu memberikan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, serta kenyamanan bagi para penggunanya. Apabila sebuah bangunan belum mengantongi SLF maka bangunan tersebut belum dapat dioperasikan sebagaimana mestinya karena beresiko membahayakan penggunanya.

Hal tersebut juga sesuai dengan amanat dari Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, berkenaan mengenai tolak ukur keandalan sebuah bangunan gedung yang wajib meliputi empat aspek yaitu keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Perlu Anda ketahui bahwa proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) suatu daerah berbeda dengan daerah lainnya, begitupun untuk daerah Tuban kali ini. Project penerbitan SLF untuk kantor BCA KCU Tuban yang telah berhasil diselesaikan ini tentu saja mengikuti persyaratan yang telah diatur dan ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tuban.

Tentu saja bukan hal yang mudah untuk dilakukan. Namun dengan kinerja dari tim yang solid, pada akhirnya tim Eticon dapat membantu kantor BCA KCU Tuban dalam mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) secara lancar hingga proses serah terima dengan pengelola kantor.

Project penerbitan SLF untuk kantor BCA KCU Tuban, Sumber: doc pribadi
Project penerbitan SLF untuk kantor BCA KCU Tuban, Sumber: doc pribadi

Persyaratan SLF di Kota Tuban, Jawa Timur

Untuk menyelesaikan project penerbitan SLF tentunya harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa di setiap daerah atau wilayah memiliki persyaratan masing-masing terkait penerbitan SLF, tak terkecuali di Kota Tuban. Tentunya persyaratan tersebut sudah diatur sedemikian rupa oleh Pemerintah Kota Tuban. 

Berikut ini adalah beberapa persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi untuk pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kota Tuban, sebagai berikut: 

  • Izin prinsip/izin lokasi.
  • Bukti kepemilikan atas tanah atau hak untuk menggunakan tanah atau bangunan gedung.
  • SK IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dilengkapi dengan gambar IMB yang telah disahkan.
  • Dokumen lingkungan.
  • Analisis Dampak Lalu Lintas.
  • Sertifikat Keselamatan kebakaran.
  • Sertifikat Laik Operasi Genset dan Tegangang Menengah Tegangan Rendah.
  • Pengesahan Pemakaian Peralatan/Utilitas dalam Bangunan (Pesawat Angkat Angkut, Bejana Tekan, dsb).
  • Selain itu, pemohon juga harus memiliki dokumen perencanaan (gambar desain dan/atau shop drawing; hasil soil test) dan dokumen gambar terbangun (As Built Drawing).
Konsultasi kepada dinas terkait untuk penerbitan SLF, Sumber: doc pribadi
Konsultasi kepada dinas terkait untuk penerbitan SLF, Sumber: doc pribadi

Dimana As Built Drawing atau gambar rekaman akhir sendiri merupakan gambar yang dibuat sesuai kondisi terbangun di lapangan yang telah mengadopsi semua perubahan selama proses pekerjaan konstruksi.

Karena seperti yang kita ketahui bahwa setiap proses pekerjaan konstruksi biasanya tidak selesai sesuai dengan perencanaan. Karena itu, setiap perubahan perlu dibuatkan gambar revisinya yang biasa disebut sebagai As Built Drawing dan tentu saja harus diverifikasi oleh penyedia jasa konstruksi maupun penyedia jasa konsultasi.

Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bersama Eticon

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tidak hanya sebatas formalitas saja. Namun, kepemilikan SLF untuk sebuah bangunan dapat menjadi salah satu tolak ukur bahwa bangunan gedung yang akan dioperasionalkan benar-benar aman dan nyaman untuk digunakan. Karena sebelum SLF diterbitkan, terlebih dahulu dilakukan uji kelaikan fungsi bangunan.

Dalam proses kepengurusannya, peran dan serta dari penyedia jasa konsultan SLF yang berpengalaman memang sangat diperlukan untuk membantu proses tersebut. Karena itu, PT. Eticon Rekayasa Teknik hadir sebagai jawaban dan solusi untuk membantu dalam mengurus kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan.

Berhasilnya project penerbitan SLF untuk bangunan kantor BCA KPU Tuban ini menjadi salah satu bukti bahwa tim Eticon berkomitmen tinggi untuk membantu mitra dalam kepengurusan SLF hingga prosesi serah terima.

Konsultasi kepada dinas terkait untuk penerbitan SLF, Sumber: doc pribadi
Konsultasi kepada dinas terkait untuk penerbitan SLF, Sumber: doc pribadi

Dengan mengandalkan tenaga profesional dan berpengalaman dari berbagai latar belakang keilmuan yang dimiliki, kami juga telah menyelesaikan banyak uji teknis bangunan gedung guna penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di beberapa kota besar. Sebut saja seperti Mojokerto, Balikpapan, Tangerang, dan beberapa kota lainnya.

Melalui keberhasilan project ini, Anda tidak perlu ragu lagi menggunakan jasa kami untuk membantu mengurus dan menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan Anda.

Penerbitan SLF PT KSB Indonesia di Balikpapan oleh Eticon

Serah terima Sertifikat Laik Fungsi kepada pihak PT KSB Indonesia, Sumber: doc pribadi

Sebelum bangunan dapat dioperasikan dengan semestinya, tentunya terdapat berbagai dokumen yang perlu dimiliki oleh bangunan tersebut. Diantara semua jenis perizinan yang ada, salah satu dokumen atau perizinan yang wajib dimiliki oleh sebuah bangunan ialah Sertifikat Laik Fungsi atau SLF. 

Namun dalam prakteknya tidak semua bangunan mengantongi Sertifikat Laik Fungsi tetapi masih nekat untuk beroperasi. Tapi sebenarnya mengapa sebuah bangunan wajib mengantongi SLF? Hal ini karena tentu saja Sertifikat Laik Fungsi merupakan salah satu tolak ukur bangunan gedung dianggap layak untuk digunakan.

Bangunan yang sudah memiliki SLF artinya bangunan tersebut sudah lolos uji kelayakan dan dapat memberikan kenyamanan serta keamanan bagi penggunanya. Berbeda halnya dengan bangunan tanpa SLF, akan berpotensi terjadi masalah-masalah di kemudian hari.

Sebut saja seperti bangunan roboh, hingga bangunan tersebut terpaksa harus berhenti beroperasi. Bahkan bangunan modular yang dibuat di pabrik menggunakan mesin canggih pun juga harus dibuktikan kelayakannya dengan kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Project penerbitan SLF PT KSB Indonesia di Balikpapan, Sumber: doc pribadi
Project penerbitan SLF PT KSB Indonesia di Balikpapan, Sumber: doc pribadi

Penerbitan SLF di Balikpapan (PT KSB Indonesia)

Berbicara mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF), pada kesempatan kali ini kami diberikan kepercayaan oleh salah satu mitra kami untuk membantu dalam penerbitan Sertifikat Laik Fungsi bangunannya. Kali ini tim Eticon berhasil menangani project penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk salah satu bangunan industri di Balikpapan yaitu PT. KSB Indonesia.

PT KSB Indonesia merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi bangunan dan berlokasi di Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Sebagai salah satu perusahaan besar, tentu saja PT KSB Indonesia perlu mengantongi perizinan berupa Sertifikat Laik Fungsi untuk menunjang keamanan serta kenyamanan bagi para pekerjanya.

Perlu Anda ketahui bahwa Sertifikat Laik Fungsi merupakan sertifikat yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat dimana bangunan tersebut didirikan. Karena itu dalam project kali ini, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk PT KSB Indonesia diterbitkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang.

Kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi untuk bangunan di Balikpapan juga ditegaskan dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung.

Survei lapangan oleh PT Eticon Rekayasa Teknik, Sumber: doc pribadi
Survei lapangan oleh PT Eticon Rekayasa Teknik, Sumber: doc pribadi

Persyaratan Administratif Penerbitan SLF Balikpapan

Untuk dapat menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi, setidaknya terdapat beberapa dokumen yang wajib dilengkapi. Dokumen atau berkas yang dibutuhkan tentu saja sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah Kota Balikpapan. Karena setiap kota memiliki persyaratan masing-masing untuk penerbitan Sertifikat Laik Fungsi, begitupun dengan Kota Balikpapan.

Berikut ini adalah beberapa persyaratan administratif yang wajib dilengkapi untuk project penerbitan SLF Balikpapan, yakni antara lain: 

  • Rekom Damkar Wajib
  • Keterangan Rencana Kota (KRK) Wajib
  • Izin prinsip/izin lokasi.
  • Bukti kepemilikan atas tanah atau hak untuk menggunakan tanah atau bangunan gedung.
  • SK IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dilengkapi dengan gambar IMB yang telah disahkan.
  • Dokumen lingkungan.
  • Analisis Dampak Lalu Lintas.
  • Sertifikat Keselamatan kebakaran.
  • Sertifikat Laik Operasi Genset dan Tegangang Menengah Tegangan Rendah
  • Pengesahan Pemakaian Peralatan/Utilitas dalam Bangunan (Pesawat Angkat Angkut, Bejana Tekan, dsb).
  • Selain itu, pemohon juga harus memiliki dokumen perencanaan (gambar desain dan/atau shop drawing; hasil soil test) dan dokumen gambar terbangun (As Built Drawing).
Sidang paparan dan konsultasi, Sumber: doc pribadi
Sidang paparan dan konsultasi, Sumber: doc pribadi

Kepengurusan SLF Bersama PT Eticon Rekayasa Teknik

Karena begitu pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) maka sudah seharusnya para pemilik bangunan segera mengurus perizinan tersebut. Namun sayangnya, banyak dari mereka yang enggan mengurus SLF karena beranggapan bahwa mengurus Sertifikat Laik Fungsi sangat merepotkan dan menguras waktu.

Mungkin anggapan tersebut tidak sepenuhnya keliru karena dalam pengurusannya perlu melalui berbagai tahapan terlebih dahulu. Tapi apapun alasannya, seharusnya para pemilik bangunan tetap harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi bangunan untuk memastikan bahwa bangunan yang akan dioperasionalkan benar-benar menjadi bangunan gedung aman digunakan.

Apabila mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dianggap merepotkan dan menyita banyak waktu, Anda sebagai pemilik bangunan bisa menggunakan jasa konsultan SLF berpengalaman untuk membantu kepengurusan tersebut. Bagi Anda yang memiliki bangunan di wilayah Balikpapan dan sekitarnya dapat menggunakan jasa konsultan SLF PT Eticon Rekayasa Teknik untuk membantu kepengurusan SLF bangunan Anda.

Serah terima Sertifikat Laik Fungsi kepada pihak PT KSB Indonesia, Sumber: doc pribadi
Serah terima Sertifikat Laik Fungsi kepada pihak PT KSB Indonesia, Sumber: doc pribadi

Keberhasilan kami dalam membantu menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi untuk PT KSB Indonesia di Balikpapan menjadi bukti bahwa Eticon adalah jasa konsultan SLF Balikpapan yang berpengalaman dan profesional. Dengan tenaga yang ahli dalam berbagai bidang keilmuan yang dibutuhkan dalam uji teknis kelaikan fungsi bangunan, kami berkomitmen tinggi dalam membantu mitra untuk mengurus SLF hingga proses serah terima.

Sehingga dengan begitu, mitra kami memiliki Sertifikat Laik Fungsi dan bangunan yang dioperasionalkan dapat menjadi bangunan yang aman serta nyaman digunakan dalam jangka waktu panjang. Tidak hanya di daerah Balikpapan, kami juga telah berhasil mengeluarkan SLF untuk berbagai bangunan di berbagai kota besar di Indonesia.

Project Penerbitan SLF Bangunan Industri di Balikpapan (PT. OBM DRILCHEM)

Field survey oleh PT Eticon Rekayasa Teknik, Sumber: doc pribadi

Pada saat ini, Eticon telah berhasil menyelesaikan berbagai project penerbitan SLF di wilayah Balikpapan. Salah satu perusahaan yang telah berhasil mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan bantuan Eticon ialah PT. OBM DRILCHEM yang berada di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sendiri merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dimana bangunan tersebut didirikan. Sertifikat Laik Fungsi dikeluarkan untuk sebuah bangunan apabila bangunan tersebut sudah memenuhi persyaratan dan sudah lolos uji kelaikan fungsinya.

Jadi untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi, bangunan gedung harus melalui proses uji kelayakan teknis terlebih dahulu oleh jasa konsultan SLF. Bangunan gedung sangat wajib mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bahwa bangunan memang layak digunakan dan mampu memberikan kenyamanan serta keamanan bagi para penggunanya maupun lingkungan sekitar.

PT. OBM DRILCHEM di Balikpapan dalam project penerbitan SLF, Sumber doc pribadi
PT. OBM DRILCHEM di Balikpapan dalam project penerbitan SLF, Sumber doc pribadi

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Balikpapan

Karena apabila bangunan tidak mengantongi Sertifikat Laik Fungsi, maka bangunan tersebut tidak dapat dioperasionalkan sebagai mestinya dan berujung menjadi bangunan mangkrak. Kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi juga termuat dalam Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, berkenaan mengenai tolak ukur keandalan sebuah bangunan gedung yang wajib meliputi empat aspek yaitu keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Tidak hanya itu, kepemilikan SLF untuk bangunan gedung juga termuat dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung. Mengingat pada kesempatan kali ini tim Eticon membantu dalam project penerbitan SLF yang ditujukan untuk salah satu perusahaan di Balikpapan.

Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi untuk bangunan gedung melalui Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang setempat dengan persyaratan yang sudah ditentukan. 

Sidang paparan & konsultasi dengan dinas terkait, Sumber: doc pribadi
Sidang paparan & konsultasi dengan dinas terkait, Sumber: doc pribadi

Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Project PT. OBM DRILCHEM

Sebagai salah satu perusahaan besar, tentu saja PT. OBM DRILCHEM wajib mengantongi Sertifikat Laik Fungsi sebagai upaya untuk memastikan bahwa bangunan yang didirikan dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi semua penggunanya.

Perlu Anda ketahui, bahwa untuk menyelesaikan project penerbitan SLF di Balikpapan pada bangunan industri PT. OBM DRILCHEM, tentu saja tim Eticon perlu melengkapi berbagai persyaratan yang telah ditentukan. Persyaratan untuk penerbitan SLF sendiri berbeda-beda sesuai dengan daerah masing-masing dimana bangunan tersebut didirikan.

Karena project kali ini untuk bangunan industri di Balikpapan, karena itu kami harus memenuhi dan melengkapi berbagai persyaratan yang telah diatur dan ditetapkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan.

Field survey oleh PT Eticon Rekayasa Teknik, Sumber: doc pribadi
Field survey oleh PT Eticon Rekayasa Teknik, Sumber: doc pribadi

Persyaratan Administrasi SLF di Kota Balikpapan

Berikut berbagai persyaratan administratif atau dokumen yang harus dilengkapi untuk pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kota Balikpapan, antara lain:

  • Rekom Damkar Wajib.
  • Keterangan Rencana Kota (KRK) Wajib.
  • Izin prinsip/izin lokasi.
  • Bukti kepemilikan atas tanah atau hak untuk menggunakan tanah atau bangunan gedung.
  • SK IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang dilengkapi dengan gambar IMB yang telah disahkan.
  • Dokumen lingkungan.
  • Analisis Dampak Lalu Lintas.
  • Sertifikat Keselamatan kebakaran.
  • Sertifikat Laik Operasi Genset dan Tegangang Menengah Tegangan Rendah.
  • Pengesahan Pemakaian Peralatan/Utilitas dalam Bangunan (Pesawat Angkat Angkut, Bejana Tekan, dsb).
  • Selain itu, pemohon juga harus memiliki dokumen perencanaan (gambar desain dan/atau shop drawing; hasil soil test) dan dokumen gambar terbangun (As Built Drawing).
Serah terima Sertifikat Laik Fungsi kepada PT. OBM DRILCHEM, Sumber: doc pribadi
Serah terima Sertifikat Laik Fungsi kepada PT. OBM DRILCHEM, Sumber: doc pribadi

PT. Eticon Rekayasa Teknik

Melalui pembahasan yang sudah dijelaskan sebelumnya, tentu saja kita dapat mengambil kesimpulan bahwa keberadaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) memang sangat vital untuk sebuah bangunan gedung. Karena dengan adanya Sertifikat Laik Fungsi, bangunan tersebut menjadi bangunan gedung yang aman digunakan.

Bahkan sebegitu pentingnya Sertifikat Laik Fungsi untuk sebuah bangunan, bangunan tidak dapat dioperasionalkan seperti seharusnya jika belum mengantongi SLF. Dalam proses pengurusan dan penerbitan SLF, peran serta dari jasa konsultan SLF memang sangat dibutuhkan.

Karena dengan bantuan jasa konsultan SLF tersebut, pemilik bangunan dapat mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi dengan lebih mudah dan tanpa merasa repot. Project penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk PT. OBM DRILCHEM menjadi salah satu bukti keberhasilan kami sebagai jasa konsultan SLF Balikpapan yang profesional.

Tidak hanya itu, project tersebut juga menjadi bukti nyata bahwa kami selalu berupaya dengan semaksimal mungkin untuk membantu menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi bagi mitra kami hingga prosesnya selesai. Karena kami merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa khususnya jasa konsultasi SLF yang memiliki tenaga profesional dan berpengalaman dengan berbagai latar belakang keilmuan yang dibutuhkan untuk penerbitan SLF.

Selain telah berhasil membantu menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi untuk PT. OBM DRILCHEM di Balikpapan, kami juga telah berhasil menyelesaikan project penerbitan SLF untuk perusahaan-perusahaan lain di berbagai kota di Indonesia. Atas berbagai project yang telah berhasil kami lakukan, Anda tidak perlu ragu lagi terhadap kinerja tim Eticon dalam membantu kepengurusan SLF bangunan Anda.