Berdasarkan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, disebutkan bahwa lingkup pemeriksaan kemampuan untuk mendukung beban muatan dilakukan dengan pemeriksaan kondisi struktur dan kondisi komponen bangunan gedung.
Adapun kondisi struktur dan komponen bangunan gedung haruslah memenuhi empat aspek yang telah menjadi syarat keandalan bangunan gedung. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dijelaskan bahwa tolok ukur sebuah bangunan dapat dilihat dari empat aspek, di antaranya adalah keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai dengan IMB (izin mendirikan bangunan) atau PBG (persetujuan bangunan gedung) dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai dengan fungsinya. Kelaikan teknis sebuah bangunan gedung dapat diketahui melalui hasil pemeriksaan dari instansi, pengkaji teknis, maupun penyedia jasa konsultan terkait.
Penginapan dengan gaya modern etnik. Sentuhan furnitur kayu menghiasi bagian kamar penginapan ini. Anda dapat melihatnya pada bagian lampu, dinding, serta perpaduan warna cat klasik dengan properti-properti modern. Nuansa modern dalam ruangan serta kamar akan menciptakan kenyamanan untuk Anda.
Geodesic Camp merupakan akomodasi yang menawarkan suasana damai di antara lingkungan yang menyejukkan. Geodesic Camp menjadi tempat liburan yang pas bagi pasangan atau keluarga kecil. Akomodasi penginapan ini juga didesain untuk Anda yang menginginkan suasana privasi di antara alam.
Prinsipal Arsitek
Rinaldi Kesuma, S.T Sierrad Mujaddid, S.T. AR Imam Mulyono, S.T
Merupakan desain rumah pribadi dengan konsep minimalis dan modern. Eksterior konsep rumah ini menampilkan struktur bangunan dan dinding yang leluasa visualnya.
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi maupun jasa konsultan terkait.
Adapun pemeriksaan yang menjadi syarat dari kelaikan fungsi bangunan di antaranya adalah kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan bangunan gedung. Sehingga dalam hal ini, SLF harus dimiliki pengguna/pengembang bangunan gedung, bahkan sebelum digunakan untuk kegiatan operasional.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, tolak ukur keandalan bangunan dilihat dari beberapa aspek. Di antaranya adalah keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Bukti bahwa bangunan gedung telah andal dan dapat dimanfaatkan adalah dengan adanya kepemilikan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat setelah bangunan dinyatakan layak secara administratif dan teknis.
Masa berlaku dokumen SLF
Sertifikat ini diterbitkan dengan masa berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan umum dan 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal. Dengan begitu, sebelum masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi habis, pemilik bangunan harus mengajukan perpanjangan SLF dengan melengkapi beberapa dokumen lampiran.
Adapun dokumen lampiran yang dimaksud adalah hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) atau SKA (Sertifikat Keahlian) yang sesuai.
Mengingat pentingnya dokumen dan pengurusan SLF pada setiap bangunan gedung, kami PT Eticon Rekayasa Teknik akan sangat senang jika berkesempatan menjadi rekanan penyedia jasa konsultansi pengkaji teknis bangunan gedung dan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung yang Anda gunakan.
Jasa konsultan SLF ini kami tujukan bagi setiap perusahaan yang membutuhkan pengurusan dokumen SLF, baik sebagai Pengkaji Teknis Bangunan Gedung Eksisting maupun sebagai Manajemen Konstruksi yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pengembang/kontraktor telah membangun bangunan baru yang laik sesuai standar dan perencanaan.
Adapun persyaratan administrasi pengajuan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) secara umum adalah sebagai berikut:
Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan/atau perubahannya beserta lampiran gambar IMB
Fotokopi KTP pemohon dan/atau pemilik tanah atau fotokopi akta pendirian badan hukum dan/atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari pejabat berwenang atau didaftarkan ke instansi yang berwenang apabila SLF diatasnamakan badan hukum;
Surat kuasa dengan dilampiri fotokopi KTP penerima kuasa apabila permohonan SLF dikuasakan;
Fotokopi tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah dan/atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah; dan
Laporan yang menyatakan telah selesainya pekerjaan mendirikan dan/atau mengubah bangunan gedung yang dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan.
Selain lima persyaratan di atas, terdapat persyaratan administrasi lain yang harus Anda siapkan. Adapun syarat administrasi tersebut dibedakan ke dalam dua kelompok jenis bangunan gedung, yang di antaranya adalah sebagai berikut:
Untuk bangunan gedung non rumah tinggal dengan jumlah bangunan lantai di atas 2 (dua) lantai dan luas bangunan di atas 500 m2, pemohon harus melampirkan beberapa persyaratan sebagai berikut:
As-Built Drawing arsitektur (minimal berupa gambar situasi/siteplan, denah tiap lantai, tampak, dan potongan) dan As-Built Drawing struktur (minimal berupa gambar pondasi, struktur bawah, dan struktur atas).
Laporan hasil pemeliharaan bangunan oleh tenaga ahli dari unit/divisi pemeliharaan bangunan gedung, yang sekurang-kurangnya memuat:
Data administrasi dan teknis bangunan;
Catatan pemeliharaan atau jadwal pemeliharaan yang telah dilaksanakan terhadap fisik bangunan, instalasi, dan perlengkapan bangunan; dan
Laporan hasil pemeliharaan termasuk hasil perbaikan dan/atau penggantian yang pernah dilakukan terhadap fisik bangunan, instalasi, dan perlengkapan bangunan.
Apabila persyaratan pada poin di atas tidak dapat terpenuhi, maka pemohon dapat menggantinya dengan laporan pengkajian teknis bangunan yang hanya dapat dilakukan oleh tenaga ahli atau konsultan ahli bangunan tersertifikasi.
Sementara untuk bangunan gedung non rumah tinggal dengan luas bangunan paling sedikit 2.500 m2, rumah susun, dan apartemen, maka pemohon harus melampirkan beberapa persyaratan teknis sebagai berikut:
As-Built Drawing, yang sekurang-kurangnya terdiri dari:
As-Built Drawing arsitektur, minimal berupa gambar situasi/siteplan, denah tiap lantai, tampak dan potongan;
As-Built Drawing struktur, minimal berupa gambar pondasi, struktur bawah, dan struktur atas; dan
As-Built Drawing mekanikal, elektrikal, perpipaan, yang minimal berupa diagram satu garis, denah, dan gambar perletakan mekanikal, elektrikal, dan perpipaan tiap lantai.
Laporan hasil pemeliharaan bangunan oleh tenaga ahli dari unit/divisi pemeliharaan bangunan gedung yang bersangkutan, yang sekurang-kurangnya memuat beberapa hal, di antaranya adalah sebagai berikut:
Data administrasi dan teknis bangunan;
Catatan pemeliharaan atau jadwal pemeliharaan yang telah dilaksanakan terhadap fisik bangunan, instalasi, dan perlengkapan bangunan; dan
Laporan hasil pemeliharaan termasuk hasil perbaikan dan/atau penggantian yang pernah dilakukan terhadap fisik bangunan, instalasi, dan perlengkapan bangunan.
Apabila persyaratan di atas (poin nomor 1 dan 2) tidak dapat terpenuhi, maka pemohon dapat menggantinya dengan laporan pengkajian teknis bangunan yang hanya dapat dilakukan oleh tenaga ahli atau konsultan ahli bangunan tersertifikasi. Adapun laporan pengkajian teknis bangunan gedung harus memuat beberapa hal, di antaranya adalah sebagai berikut:
Data administrasi dan data teknis bangunan gedung;
Kelaikan bangunan gedung di bidang arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, perpipaan, dan perlengkapannya;
Laporan hasil pengujian mekanikal, elektrikal, perpipaan bagi bangunan gedung sesuai yang dipersyaratkan;
Kesimpulan tentang tingkat kelaikan bangunan gedung; dan
Rekomendasi perbaikan dan penyempurnaan yang diperlukan.
Surat pernyataan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung atau rekomendasi hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung.
Selain itu, dengan menggunakan jasa konsultan SLF, penerbitan SLF akan lebih mudah. Hal ini dikarenakan pengurusan SLF ditangani langsung oleh konsultan yang ahli dan telah berpengalaman dalam bidang penilaian keandalan bangunan gedung.
Sebagai perusahaan yang bergerak pada bidang jasa konsultan SLF maupun perencanaan, PT Eticon Rekayasa Teknik memiliki tenaga profesional dari berbagai latar belakang keilmuan yang dibutuhkan dalam uji teknis keandalan bangunan gedung, di antaranya arsitektur, teknis sipil, teknik elektro, utilitas bangunan, desain lanskap, desain interior, manajemen HSE (health, safety, environment), maupun keilmuan lainnya.
PT Eticon Rekayasa Teknik juga memiliki pengalaman panjang dalam mendesain, menilai kelaikan bangunan gedung, dan mengurus penerbitan SLF bagi perusahaan-perusahaan besar di Kota Surabaya, Sidoarjo, Karawang, Bekasi, Serang, DKI Jakarta, Batam, Yogyakarta, maupun kota industri lainnya.
Pengkaji teknis sedang menilai kelaikan bangunan gedung. Hasil dari penilaian ini kemudian akan dirangkum di dalam daftar simak uji kelaikan fungsi bangunan gedung
Pemeriksaan keandalan dan kelaikan bangunan di Kabupaten Bekasi kali ini akan dilakukan pada bangunan PT. Ferro Mas Dinamika Jl. Raya Cikarang Cibarusah Kp. Tegal Gede Ds. Pasir Sari, Cikarang Selatan, Bekasi.
Pemeriksaan Dokumen Administratif dan Teknis atas Bangunan Gedung PT PNE Indonesia yang terletak di Kompleks Karyadeka Pancamurni B-1 Pasirsari, Cikarang Selatan, Bekasi
Pemeriksaan Dokumen Administratif dan Teknis atas Bangunan Gedung PT AKS Precision Ball Indonesia yang terletak di Kawasan Industri M M2100 Jalan Lombok I Blok N8-9, Ganda Mekar, Cikarang Barat, Bekasi