Konsultan SLF Profesional di Semarang

Ilustrasi tim penguji kelaikan fungsi gedung, Sumber : PT Eticon Rekayasa Teknik

Konsultan SLF Semarang – Ibu kota Provinsi Jawa Tengah terletak di Kota Semarang yang termasuk ke dalam kategori kota metropolitan. Semarang menyandang peringkat kelima kota terbesar di Indonesia setelah Jakarta, Surabaya, Medan, dan Bandung. Sebagai ibu kota provinsi, Semarang padat akan penduduk dengan jumlah penduduk mencapai 1,7 juta. Baik itu penduduk lokal maupun penduduk pendatang yang bekerja di Kota Semarang.

Sebagai kota terbesar keempat yang terletak di Pulau Jawa, Semarang mengalami pertumbuhan ekonomi yang signifikan. Ditandai dengan beberapa tahun ini, mulai terbangun beberapa bangunan gedung pencakar langit yang tersebar di sudut-sudut kota. Pertumbuhan ekonomi di Kota Semarang seiring berjalannya waktu semakin meningkat, hal tersebut salah satunya ditandai dengan menurunnya angka pengangguran.

Selain menurunnya angka penggangguran, pertumbuhan ekonomi di Kota Semarang juga dapat dilihat dari meningkatnya jumlah migrasi yang masuk serta meningkatnya pembangunan infrastruktur di Semarang. Berbagai bangunan gedung yang ada di Kota Semarang ini banyak difungsikan untuk kepentingan bisnis, misalnya saja seperti apartemen, hotel, dan juga perkantoran.

Gedung-gedung di Semarang, Sumber : semerbakpetrikor.blogspot.com
Gedung-gedung di Semarang, Sumber : semerbakpetrikor.blogspot.com

Dikarenakan pertumbuhan ekonomi yang meningkat di Kota Semarang, sehingga dapat diperkirakan bahwa Semarang akan terus membangun infrastruktur untuk berbagai kepentingan. Kepentingan tersebut digunakan untuk pelayanan publik, swasta, hingga bisnis. Oleh sebab itu, perlu dilakukan pengawasan serta pemantauan pada bangunan gedung untuk mengetahui kelayakannya.

Sesuai dengan apa yang telah ditetapkan Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terdapat tolok ukur mengenai keandalan sebuah bangunan gedung. Bagunan gedung dapat dinyatakan laik fungsi apabila pemilik gedung memiliki kepemilikan Serifikat Laik Fungsi (SLF). Sertifikat Laik Fungsi ini diterbitkan oleh pemerintah daerah, yang berarti untuk ini Pemerintah Kota Semarang.

Pengertian Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sertifikat Laik Fungsi atau yang biasa disingkat SLF ini merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk bangun gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB atau Izin Mendirikan Bangunan. SLF bangunan gedung akan diterbitkan setelah bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi bangunan gedung, sesuai hasil pemeriksaan uji teknis dari instansi maupun jasa penyedia SLF terkait.

Sesuai pada Peraturan Walikota Semarang Nomor 47 Tahun 2017 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung ini dimaksudkan untuk mengatur serta mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung. Untuk menjamin empat aspek yaitu keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan. Sehingga dapat mewujudkan kelaikan fungsi pada sebuah bangunan gedung.

Adapun tujuan diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi ini untuk mewujudkan bangunan yang handal serta fungsional. Selain itu juga agar terwujudnya penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib. Bangunan gedung baru bisa difungsikan setelah pemilik bangunan mempunyai Sertifikat Laik Fungsi atau SLF dari bangunan tersebut.

Ilustrasi konsultan SLF, Sumber : PT Eticon Rekayasa Teknik
Ilustrasi konsultan SLF, Sumber : PT Eticon Rekayasa Teknik

Masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi ini juga sudah ditetapkan, yakni berlaku selama 20 tahun untuk bangunan sebagi tempat tinggal. Sedangkan berlaku selama 5 tahun untuk bangunan gedung tertentu lainnya. Apabila masa berlaku SLF bangunan gedung hampir habis atau 60 hari kalender sebelum tenggat waktu SLF berakhir, maka pihak pemilik gedung wajib memperpanjangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dilakukannya perpanjangan SLF ini agar bangunan gedung tetap terjamin kelayakannya, sehingga tidak membahayakan dan aman digunakan oleh seluruh penghuni gedung. Untuk proses perpanjangan SLF juga memerlukan uji teknis terlebih dahulu terhadap persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Serta merujuk pada hasil pemeriksaan berkala mengenai pemeliharaan atau perawatan pada tahun-tahun sebelumnya.

Proses Pengajuan Permohonan SLF

Untuk memudahkan menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi, maka pemilik gedung yang berwenang dapat bekerja sama dengan perusahaan pengkaji teknis atau konsultan SLF yang ada di Semarang. Pengkaji teknis tersebut merupakan sebuah badan usaha maupun perorangan yang mempunyai sertifikat keahlian dalam hal melaksanakan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi bangunan gedung sesuai dengan yang telah ditentukan perundang-undangan.

Untuk bisa menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF bagi bangunan gedung, maka diperlukan konsultan dari penyedia jasa SLF Semarang yang profesional dan berpengalaman serta memiliki status badan hukum yang jelas. Bukan hanya itu saja, namun juga harus mempunyai rekomendasi dari instansi terkait dari pengkajian teknis.

Ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebelum mengajukan permohonan Sertifikat Laik Fungsi. Anda perlu mengetahuinya terlebih dahulu, diantaranya ialah sebagai berikut.

Persiapan Kelengkapan Dokumen

Untuk tahapan persiapan kelengkapan dokumen ini dilakukan setelah proses konstruksi bangunan gedung selesai dilakukan. Kelengkapan dokumen tersebut meliputi :

  • Gambar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang dilaksanakan (as built drawings).
  • Pedoman pengoperasian serta pemeliharaan atau perawatan pada bangunan gedung, peralatan dan perlengkapan mekanikal serta elektrikal bangunan gedung (manual).
  • Apabila pemilik bangunan gedung menggunakan penyedia jasa konstruksi, maka harus dan wajib untuk melengkapi dokumen perjanjian.
  • Memiliki dokumen IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
  • Memiliki dokumen atau bukti pemanfaatan bangunan gedung.
  • Memiliki dokumen atau bukti hak atas tanah

Pemeriksaan Dokumen

Selanjutnya akan ada tahapan pemeriksaan dokumen permohonan SLF. Apabila dokumen yang diajukan oleh pemilik gedung belum lengkap atau belum sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, maka pemilik gedung tersebut wajib memperbaikinya terlebih dahulu. Batas waktu perbaikan akan diberikan oleh penguji kelaikan fungsi bangunan gedung.

Tahap Verifikasi

Apabila dokumen permohonan SLF diterima maka tahapan selanjutnya proses verifikasi. Pada tahapan ini akan dinilai secara keseluruhan mengenai kelaikan gedung. Tidak hanya pada dokumentasi saja, namun nantinya akan ada tim penguji yang datang ke bangunan gedung tersebut untuk melakukan pengecekan secara langsung.

Ilustrasi tim penguji kelaikan fungsi gedung, Sumber : PT Eticon Rekayasa Teknik
Ilustrasi tim penguji kelaikan fungsi gedung, Sumber : PT Eticon Rekayasa Teknik

PT Eticon Rekaya Teknik

PT Eticon Rekayasa Teknik adalah perusahaan konsultan penyedia jasa SLF Semarang yang profesional dan memiliki banyak pengalaman. Perusahaan kami memiliki tenaga profesional yang memiliki latar belakang keilmuan yang dibutuhkan untuk uji teknis kelaikan bangunan gedung, mulai dari utilitas bangunan hingga mekanikal dan elektrikal (MEP).

Selain itu juga dari arsitektur, desain lanskap, teknik sipil, desain interior, manajemen HSE (health, safety, environment), dan berbagai keilmuan lainnya. Perusahaan kami telah menyelesaikan banyak pekerjaan penilaian uji teknis bangunan gedung beberapa tahun terakhir ini.

Penilaian uji teknis bangunan gedung tersebut digunakan untuk penerbitan maupun melakukan perpanjangan SLF di kota-kota besar yang ada di Indonesia, misalnya di Temanggung, Boyolali, Yogyakarta, Karawang, Bekasi, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Bogor, dan kota-kota lainnya.

Apabila Anda ingin menggunakan layanan dari perusahaan kami untuk menerbitkan maupun memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi (SLF), maka Anda bisa menghubungi melalui kontak yang tertera di laman website PT Etikon Rekayasa Teknik.

Konsultan Jasa SLF Berpengalaman di Samarinda

Konsultan jasa SLF, Sumber : PT Eticon Rekayasa Teknik

Konsultan SLF Samarinda – Kota Samarinda merupakan ibu kota dari Provinsi Kalimantan Timur yang memiliki jumlah penduduk terbesar di pulau Kalimantan. Luas wilayah Samarinda hanya 0,56% dari luas Provinsi Kalimantan Timur, sehingga menjadikannya menduduki peringkat ketiga daerah terkecil setelah Bontang dan Balikpapan. Walaupun termasuk wilayah terkecil, Samarinda termasuk ke dalam wilayah yang padat penduduk.

Fasilitas kesehatan yang dimiliki Samarinda juga cukup lengkap di Provinsi Kaliman Timur. Hal itu dikarenakan banyaknya masyarakat yang tinggal di kota tersebut, sehingga Pemerintah Kota Samarinda menyediakan saranan dan prasana yang memadai bagi masyarakat. Selain fasilitas kesehatan, di Samarinda juga terdapat perguruan tinggi yang mendukung kesehatan, seperti Fakultas Kedokteran Universitas Mulawarman.

Selain fasilitas kesehatan dari Pemkot Samarinda yakni Rumah Sakit Umum Daerah I.A Moeis, ada pula fasilitas kesehatan yang dibangun oleh swasta. Misalnya saja seperti Rumah Sakit Dirgahayu, Rumah Sakit Islam, Rumah Sakit Samarinda Medica Citra, Rumah Sakit H.Darjad, dan masih banyak bangunan fasilitas kesehatan lainnya.

Proses pembangunan sebuah gedung, Sumber : stellamariscollege.org
Proses pembangunan sebuah gedung, Sumber : stellamariscollege.org

Jika dilihat dari perkembangannya, Kota Samarinda terus mengalami peningkatan penduduk. Oleh sebab itu, diperkirakan akan ada pertambahan bangunan yang difungsikan untuk kepentingan umum, bisnis, maupun perseorangan. Untuk menjaga kualitas bangunan gedung, maka diperlukan pemantauan serta pengawasan mengenai kelayakan sebuah gedung.

Menurut amanat dari Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, mengenai tolok ukur keandalan bangunan melalui empat aspek yakni keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Hal tersebut dapat dilihat dari kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi atau biasa dikenal dengan SLF. SLF diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat, yang dalam kasus ini berarti Pemerintah Kota Samarinda.

Mengenal Sertifikat Laik Fungsi atau SLF

Sertifikat Laik Fungsi atau SLF merupakan seritifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat untuk bangunan gedung yang sudah selesai dibangun sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. SLF akan diberikan ketika bangunan gedung dibangun sesuai dengan IMB dan sudah memenuhi persyaratan dari fungsi bangunan, yang berdasarkan hasil pemeriksaan dari instansi atau jasa SLF yang terkait.

Apabila anda berada di Kota Samarinda dan memerlukan SLF sebagai kewajiban dalam pembangunan gedung, maka ketentuan terkait SLF sudah diatur dan ditetapkan oleh Walikota Samarinda. Ketentuan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Walikota Samarinda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Hal tersebut dimaksudkan agar bangunan gedung yang telah selesai dibangun ataupun yang sudah difungsikan untuk berbagai kepentingan tetap aman digunakan. Sehingga bangunan gedung tidak akan membahayakan penghuni yang menggunakan gedung tersebut untuk kepentingan umum, bisnis, maupun perseorangan.

Sertifikat Laik Fungsi tentu saja memiliki masa berlaku yang telah ditentukan. Masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk rumah tinggal tunggal ataupun rumah tinggal deret berlaku selama 20 tahun. Sedangkan masa berlaku SLF untuk bangunan gedung yang lainnya berlaku selama 5 tahun.

Ilustrasi uji kelaikan bangunan gedung, Sumber : PT Eticon Rekayasa Teknik
Ilustrasi uji kelaikan bangunan gedung, Sumber : PT Eticon Rekayasa Teknik

Mengapa Perlu SLF?

Kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada sebuah bangunan gedung dibuat bukan dengan tanpa tujuan. Ada beberapa fungsi serta tujuan dibuatnya Sertifikat Laik Fungsi pada sebuah bangunan gedung.

1. Kepastiaan Hukum

Selain memastikan bahwa sebuah bangunan gedung sudah laik untuk difungsikan, SLF juga bertujuan untuk memberikan kepastiaan hukum. Sehingga apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan selama penggunaan gedung, misalnya terjadi kecelakaan kerja dapat di urus secara legal. Walaupun melalui proses hukum yang berlaku, karena sudah memiliki SLF.

2. Memberikan Rasa Percaya Terhadap Penghuni Gedung

Jika bangunan gedung difungsikan untuk kepentingan publik seperti pelayanan kesehatan, penginapan atau hotel maka dapat memberikan rasa percaya terhadap penghuninya. Secara tidak langsung, penghuni di gedung tersebut merasa nyaman dan aman karena bangunan sudah laik fungsi. Sehingga pihak pengelola juga tidak akan merasa cemas mengenai bangunan tersebut.

3. Kualitas Bangunan Terjamin

Dengan adanya pemantauan serta pengawasan mengenai kelayakan bangunan, maka kualitas dari bangunan tersebut sudah terjamin. Sertifikat Laik Fungsi memperhitungkan seluruh aspek yang ada dalam pembangunan sebuah gedung. Mulai dari instalasi listrik, pembuangan limbah, dan lain sebagainya. Sehingga bangunan gedung benar-benar terjamin kualitasnya.

Persyaratan Pembuatan SLF di Samarinda

Jika melihat pada Peraturan Walikota Samarinda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, maka terdapat beberapa persyaratan administratif dan persyaratan teknis mengenai penerbitan SLF yang perlu anda persiapkan.

1. Persyaratan Administrasi

  • Memiliki surat bukti hak atas tanah
  • Memiliki surat bukti kepemilikan pada bangunan gedung
  • Memiliki dokumen IMB

2. Persyaratan Teknis

  • Persyaratan tata bangunan yang meliputi peruntukan bangunan gedung, intensitas bangunan gedung, arsitektur bangunan gedung, dan pengendalian dampak lingkungan.
  • Persyaratan keandalan bangunan gedung yang meliputi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pada bangunan gedung yang dimaksud.

Supaya memudahkan dalam hal menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi, maka pemilik gedung dapat bekerja sama dengan perusahaan pengkaji teknis atau konsultan penyedia jasa SLF Samarinda. Maksud dari pengkaji teknis tersebut adalah badan usaha atau perorangan yang memiliki status badan hukum atau memiliki sertifikat badan usaha untuk melakukakan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi sebuah bangunan gedung.

Perlu diketahui bahwa penyedia jasa SLF yang bersifat perorangan hanya bisa melakukan pengkajian teknis pada bangunan yang memiliki risiko kecil dan berbiaya kecil. Sedangkan untuk menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi bagi bangunan gedung, maka diperlukan konsultan penyedia jasa SLF Samarinda yang memiliki status badan hukum. Selain itu juga harus memiliki rekomendasi dari instansi yang terkait pengkajian teknis.

Konsultan jasa SLF, Sumber : PT Eticon Rekayasa Teknik
Konsultan jasa SLF, Sumber : PT Eticon Rekayasa Teknik

PT Eticon Rekayasa Teknik

Perusahaan kami, PT Eticon Rekayasa Teknik merupakan konsultan atau penyedia jasa SLF profesional yang ada di Kota Samarinda. Kami dibekali pengalaman dalam uji kelaikan fungsi sebuah bangunan gedung. Selain itu kami juga memiliki tenaga yang ahli dan profesional dengan berbagai latar belakang keilmuan, seperti teknik sipil dan arsitektur.

Tidak hanya itu saja, tenaga ahli kami juga meliputi bidang utilitas bangunan, desain lanskap, MEP (Mechanical, Electrical, and Plumbing), desain interior, manajemen HSE (health, safety, environment), serta bidang keilmuan lain. Selain itu perusahaan kami juga merupakan bagian dari keanggotaan Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).

Untuk mendapatkan layanan dari jasa SLF di Samarinda atau uji kelaikan bangunan gedung, maka anda dapat menghubungi perusahaan kami melalui kontak yang tertera pada laman website PT Eticon Rekayasa Teknik.

Persyaratan Permohonan SLF Secara Umum

persyaratan administrasi dan teknis

Adapun persyaratan administrasi pengajuan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) secara umum adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan/atau perubahannya beserta lampiran gambar IMB
  2. Fotokopi KTP pemohon dan/atau pemilik tanah atau fotokopi akta pendirian badan hukum dan/atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari pejabat berwenang atau didaftarkan ke instansi yang berwenang apabila SLF diatasnamakan badan hukum;
  3. Surat kuasa dengan dilampiri fotokopi KTP penerima kuasa apabila permohonan SLF dikuasakan;
  4. Fotokopi tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah dan/atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah; dan
  5. Laporan yang menyatakan telah selesainya pekerjaan mendirikan dan/atau mengubah bangunan gedung yang dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan.

Selain lima persyaratan di atas, terdapat persyaratan administrasi lain yang harus Anda siapkan. Adapun syarat administrasi tersebut dibedakan ke dalam dua kelompok jenis bangunan gedung, yang di antaranya adalah sebagai berikut:

Untuk bangunan gedung non rumah tinggal dengan jumlah bangunan lantai di atas 2 (dua) lantai dan luas bangunan di atas 500 m2, pemohon harus melampirkan beberapa persyaratan sebagai berikut:

  1. As-Built Drawing arsitektur (minimal berupa gambar situasi/siteplan, denah tiap lantai, tampak, dan potongan) dan As-Built Drawing struktur (minimal berupa gambar pondasi, struktur bawah, dan struktur atas).
  2. Laporan hasil pemeliharaan bangunan oleh tenaga ahli dari unit/divisi pemeliharaan bangunan gedung, yang sekurang-kurangnya memuat:
    • Data administrasi dan teknis bangunan;
    • Catatan pemeliharaan atau jadwal pemeliharaan yang telah dilaksanakan terhadap fisik bangunan, instalasi, dan perlengkapan bangunan; dan
    • Laporan hasil pemeliharaan termasuk hasil perbaikan dan/atau penggantian yang pernah dilakukan terhadap fisik bangunan, instalasi, dan perlengkapan bangunan.
  3. Apabila persyaratan pada poin di atas tidak dapat terpenuhi, maka pemohon dapat menggantinya dengan laporan pengkajian teknis bangunan yang hanya dapat dilakukan oleh tenaga ahli atau konsultan ahli bangunan tersertifikasi.
  4. Surat pernyataan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dan rekomendasi hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung.

Sementara untuk bangunan gedung non rumah tinggal dengan luas bangunan paling sedikit 2.500 m2, rumah susun, dan apartemen, maka pemohon harus melampirkan beberapa persyaratan teknis sebagai berikut:

  1. As-Built Drawing, yang sekurang-kurangnya terdiri dari:
    • As-Built Drawing arsitektur, minimal berupa gambar situasi/siteplan, denah tiap lantai, tampak dan potongan;
    • As-Built Drawing struktur, minimal berupa gambar pondasi, struktur bawah, dan struktur atas; dan
    • As-Built Drawing mekanikal, elektrikal, perpipaan, yang minimal berupa diagram satu garis, denah, dan gambar perletakan mekanikal, elektrikal, dan perpipaan tiap lantai.
  2. Laporan hasil pemeliharaan bangunan oleh tenaga ahli dari unit/divisi pemeliharaan bangunan gedung yang bersangkutan, yang sekurang-kurangnya memuat beberapa hal, di antaranya adalah sebagai berikut:
    • Data administrasi dan teknis bangunan;
    • Catatan pemeliharaan atau jadwal pemeliharaan yang telah dilaksanakan terhadap fisik bangunan, instalasi, dan perlengkapan bangunan; dan
    • Laporan hasil pemeliharaan termasuk hasil perbaikan dan/atau penggantian yang pernah dilakukan terhadap fisik bangunan, instalasi, dan perlengkapan bangunan.
  3. Apabila persyaratan di atas (poin nomor 1 dan 2) tidak dapat terpenuhi, maka pemohon dapat menggantinya dengan laporan pengkajian teknis bangunan yang hanya dapat dilakukan oleh tenaga ahli atau konsultan ahli bangunan tersertifikasi. Adapun laporan pengkajian teknis bangunan gedung harus memuat beberapa hal, di antaranya adalah sebagai berikut:
    • Data administrasi dan data teknis bangunan gedung;
    • Kelaikan bangunan gedung di bidang arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, perpipaan, dan perlengkapannya;
    • Laporan hasil pengujian mekanikal, elektrikal, perpipaan bagi bangunan gedung sesuai yang dipersyaratkan;
    • Kesimpulan tentang tingkat kelaikan bangunan gedung; dan
    • Rekomendasi perbaikan dan penyempurnaan yang diperlukan.
  4. Surat pernyataan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung atau rekomendasi hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung.

Baca juga : Tujuan Penilaian Keandalan Bangunan Gedung

Selain itu, dengan menggunakan jasa konsultan SLF, penerbitan SLF akan lebih mudah. Hal ini dikarenakan pengurusan SLF ditangani langsung oleh konsultan yang ahli dan telah berpengalaman dalam bidang penilaian keandalan bangunan gedung.

Sebagai perusahaan yang bergerak pada bidang jasa konsultan SLF maupun perencanaan, PT Eticon Rekayasa Teknik memiliki tenaga profesional dari berbagai latar belakang keilmuan yang dibutuhkan dalam uji teknis keandalan bangunan gedung, di antaranya arsitektur, teknis sipil, teknik elektro, utilitas bangunan, desain lanskap, desain interior, manajemen HSE (health, safety, environment), maupun keilmuan lainnya.

PT Eticon Rekayasa Teknik juga memiliki pengalaman panjang dalam mendesain, menilai kelaikan bangunan gedung, dan mengurus penerbitan SLF bagi perusahaan-perusahaan besar di Kota Surabaya, Sidoarjo, Karawang, Bekasi, Serang, DKI Jakarta, Batam, Yogyakarta, maupun kota industri lainnya.

Persyaratan Pengajuan SLF Kota Surabaya
Pengkaji teknis sedang menilai kelaikan bangunan gedung. Hasil dari penilaian ini kemudian akan dirangkum di dalam daftar simak uji kelaikan fungsi bangunan gedung

Proses Mendapatkan SLF

Proses Mendapatkan SLF

Akibat adanya kebijakan baru terkait kelengkapan izin bangunan, makin banyak pengembang maupun pengguna bangunan mencari tahu bagaimana proses mendapatkan SLF. Jika sebelumnya pemilik bangunan hanya diwajibkan memiliki IMB, maka mulai tahun 2013, pemilik bangunan gedung (khususnya untuk non rumah tinggal) diharuskan melengkapinya dengan Sertifikat Laik Fungsi. Namun sebelumnya, kami akan membahas tentang pengertian SLF dan dasar hukum yang mengaturnya.

Continue reading

Siapa yang Berhak Melakukan Kajian Teknis untuk SLF?

Konsultan SLF

Belakangan ini, banyak ditemukan penurunan laik fungsi keandalan bangunan akibat kurangnya perawatan serta kelalaian dalam pemeliharaan bangunan gedung. Keadaan ini semakin diperparah dengan tidak adanya dokumen pendukung seperti IMB maupun dokumen SLF. Seperti contoh yang terjadi pada beberapa waktu lalu di Jakarta.

Pada 6 Januari 2020 lalu, satu unit gedung ruko berlantai empat di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta Barat ambruk. Menurut dinas terkait, kecelakaan yang memakan korban luka-luka 11 orang ini diakibatkan oleh konstruksi bangunan yang terlalu rapuh sehingga berakibat terhadap bangunan ambles.

Continue reading

Kelengkapan Persyaratan SLF

Konsultan SLF

Sertifikat Laik Fungsi atau yang biasa disingkat SLF merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi maupun jasa konsultan SLF.

Selama ini, banyak orang yang beranggapan bahwa dalam proses mendirikan sebuah bangunan gedung (selain rumah tinggal) hingga difungsikan/digunakan cukup dengan mengantongi IMB. Padahal, terdapat dokumen penting lainnya yang perlu diurus kelengkapannya, yaitu SLF (Sertifikat Laik Fungsi).  

Continue reading